FORUM DISKUSI HAKIM DAN KEPANITERAAN TENTANG PENANGANAN DAN PERMASALAHAN EKSEKUSI
Pada tanggal 11 Januari 2017, diselenggarakan diskusi tentang penanganan dan permasalahan eksekusi dan pelaksanaannya. Kegiatan forum diskusi tersebut bertempat di ruang sidang utama Kusuma Atmaja dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Penitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta. Forum diskusi dibuka pada pukul 08.30 Wita dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, S.H., M.H.
Bapak Hasanudin, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal yang pada pokoknya adalah menjelaskan tentang Eksekusi, prosedur Eksekusi, tata cara pelaksanaan Eksekusi, penundaan Eksekusi, Eksekusi yang tidak bisa dilaksanakan, pembebanan Biaya Eksekusi serta menjelaskan Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi.
Selanjutnya Bapak Hasanudin, S.H., M.H. membuka sesi Tanya jawab kepada semua peserta forum diskusi. Peserta forum diskusi secara aktif menyampaikan pertanyaan dan pendapat mereka di dalam forum tersebut.
Setelah tidak ada tanggapan, pertanyaan dari para peserta rapat maka rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh Bapak Hasanudin, S.H, M.H.
Special coffee Morning dan Menu Gulai Kambing
Pada hari Senin 9 Januari 2017 pukul 08.00 Wita seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer melaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, S.H., M.H. Setelah kegiatan apel pagi selesai Bapak Hasanudin, S.H., M.H. mengundang seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer menikmati sajian sarapan pagi dengan menu gulai kambing. Acara ini diselenggarakan di taman ramah ibu dan anak.
Disela-sela menikmati sarapan pagi, terjalin obrolan santai antara Hakim, Pegawai dan Honorer yang dibalut dengan canda tawa. Hal ini tentunya menambah keakraban yang hangat antar Hakim, Pegawai dan Honorer yang ada di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Setelah kegiatan sarapan pagi selesai, semua Hakim, Pegawai dan Honorer kembali melaksanakan aktivitasnya masing-masing. Tentunya semua dapat bekerja dengan lebih semangat berkat asupan menu gulai kambing.
KABUA MENGAMBIL SUMPAH JABATAN PNS
Jakarta-Humas : Selasa, 10/1/2017, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Drs. H.Aco Nur, MH mengambil sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kepaniteraan, Badan Urusan Administrasi, Badilum, Badilag, Badan Pengawasan dan Badan Litbang Diklat sebanyak 38 orang, bertempat diLantai 2 gedung Tower Mahkamah Agung.
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA
JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dan Rosmaya Hadi pada Jumat, 6 Januari 2017. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Inonesia Nomor 145/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Deputi Gubernur Bank Indonesia. (ifah/Foto: Pepy)
RAPAT PEMBAHASAN PROGRAM KERJA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA TAHUN ANGGARAN 2017
Bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2017 diselenggarakan rapat dalam rangka membahas Program Kerja Pengadilan Negeri Tilamuta untuk Tahun Anggaran 2017. Rapat dimulai pikul 08.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, S.H.,M.H. Rapat dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pegawai serta Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dalam pembukaan menyampaikan bahwa Tahun 2016 kemarin, Pengadilan Negeri Tilamuta telah mencapai prestasi yang luar biasa salah satunya yaitu pencapaian akreditasi A dari Badilum MA-RI, sehingga Pengadilan Negeri Tilamuta sudah sangat dikenal se-Indonesia. Berkenaan dengan jadwal Audit dari Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum MA-RI pada April 2017 mendatang, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta membahas tentang Struktur Penjaminan Mutu yang akan direvisi, SOP akan direview kembali serta pelaksanaan Program Kerja Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta juga mengumumkan bahwa yang menjadi role model untuk kategori Hakim adalah Bapak Ferdiansyah, S.H. dan kategori Pegawai adalah Ibu Nurbaiti Pasue, S.H. Hasil tersebut berdasarkan rapat penentuan role model pada tanggal 5 Januari 2017. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta juga membahas tentang rencana pembenahan taman, penataan lobby, penataan ruang Jaksa serta Kamar Mandi yang berada disebelah ruang laktasi.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta memberikan kesempatan kepada Seluruh peserta rapat untuk memberikan pertanyaan, saran maupun tanggapan yang berhubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan, atau mengenai permasalahan yang ada pada masing-masing bagian. Setelah tidak ada temuan atau permasalahan yang dibahas, maka rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.
RAPAT PEMBINAAN TEKNIS KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 diselenggarakan rapat dalam rangka Pembinaan Teknis Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II. Rapat dimulai pikul 09.00 Wita dan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak James M. Masili, S.H. Rapat dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural Kepaniteraan, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Dalam rapat mengenai anggaran DIPA 03, yaitu Anggaran Pengiriman Salinan Putusan, Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penahanan dan Perpanjangan Penahanan; Teknis pembayaran biaya Pengiriman Salinan Putusan, Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penahanan dan Perpanjangan Penahanan; Teknis pertanggungjawaban biaya Pengiriman Salinan Putusan, Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penahanan dan Perpanjangan Penahanan. Selain itu dibahas juga tentang pembagian tugas Panitera Pengganti, Pertanggung jawaban uang makan tahanan oleh bagian pidana dilakukan setiap bulan, serta format baku permohonan ijin besuk. Di dalam rapat juga diusulkan kepada bagian umum dan keuangan agar memberi fasilitas printer kepada setiap Panitera Pengganti, hardisk ekternal, dan alat rekam suara diruang sidang.
Selanjutnya Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta memberikan kesempatan kepada Seluruh peserta rapat untuk memberikan pertanyaan, saran maupun tanggapan yang berhubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan. Setelah pembahasan selesai, maka rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta.
RAPAT PENYUSUNAN TIM PENGELOLA SATKER PENGADILAN NEGERI TILAMUTA TAHUN ANGGARAN 2017
Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 diselenggarakan rapat dalam rangka Penyusunan Pengelola Satker Pengadilan Negeri Tilamuta untuk Tahun Anggaran 2017. Rapat dimulai pikul 10.15 Wita dan dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Yardie D. Roringkon, SE.,SH. Rapat dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural Kesekretariatan dan Pegawai Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Tujuan rapat adalah untuk menentukan personel yang akan menjadi Tim Pengelola Satker Pengadilan Negeri Tilamuta. Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta menanyakan kesiapan setiap pegawai yang ditunjuk untuk masuk menjadi Tim Pengelola Satker Pengadilan Negeri Tilamuta. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, maka didapatkan nama-nama yang menjadi Tim Pengelola Satker Pengadilan Negeri Tilamuta, antara lain:
Kuasa Pengguna Anggaran : Yardie D. Roringkon, S.E.,S.H.
Pejabat Pembuat Komitmen : (Dirangkap oleh KPA)
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa : David Mandagi, S.E., S.H.
Pejabat Penerima Barang dan PPABP : Candra A. Saputra, S.Kom
Bendahara Pengeluaran : Adnan Soleman, A.Md.
Bendahara Penerima : Harun F. Suaib, S.H.
Staf Pengelola Keuangan : – Fitrianto Saleh, S.H.
– Harun F. Suaib, S.H.
Operator SIMAK-BMN : David Mandagi, S.H.
Operator SAIBA/SAS : Febri Ahmad, S.H.
Selanjutnya Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta memberikan kesempatan kepada Seluruh peserta rapat untuk memberikan pertanyaan, saran maupun tanggapan yang berhubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan. Setelah pembahasan selesai, maka rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta.
PENANDATANGAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) POSBAKUM PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II TAHUN ANGGARAN 2017
Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu menyelenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Hal tersebut dengan mengacu pada ketentuan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada pengadilan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan dengan memberi layanan berupa Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma.
Oleh karena, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah melaksanakan kerjasama secara perorangan dengan advokat pada periode tahun 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 serta kerjasama yang dimaksud menurut ketentuan adalah kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan maka Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengeluarkan Surat Keputusan Nomor W20-U3/937/OT-01-3/IX/2016 Tentang Tim Seleksi Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum Pada Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun 2017.
Dalam Surat Keputusan tersebut menunjuk Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., (WKPN) sebagai Ketua, Bapak Yardie D. Roringkon,S.E., (Sekretaris) sebagai Sekretaris, Bapak Ferdiansyah, S.H., (Hakim) sebagai Anggota, Bapak Tomi Sugianto, S.H., (Hakim) sebagai anggota, Bapak Irwanto, S.H., (Hakim) sebagai angoota, Bapak James M. Masili, S.H., (Panitera) sebagai anggota, Bapak Rahmat Sadie, S.H., (Panitera Muda Hukum) sebagai anggota, Ibu Nurbaiti Pasue, S.H., (Panitera Muda Pidana) sebagai anggota, Bapak Suwandi Kau, S.H., (Panitera Muda Perdata) sebagai anggota dan Bapak Chandra Mardjun, S.Kom., (Kasub. Bag. Umum dan Keuangan) untuk menghasilkan lembaga sipil penyedia bantuan hukum yang kredibel dan profesional.
Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., sebagai Ketua Tim dalam Laporan Pertanggungjawaban Tim Seleksi memaparkan, proses seleksi telah dilakukan secara terbuka dengan Materi:
- Evaluasi kerjasama Posbakum periode tahun 2016.
- Menentukan ketersediaan lembaga sipil penyedia bantuan hukum pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
- Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Membuat undangan pada lembaga sipil penyedia bantuan hukum pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
- Menetapkan kerjasama kelembagaan dengan lembaga sipil penyedia bantuan hukum.
- Menyusun Perjanjian kerjasama kelembagaan Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Panitia Seleksi berdasarkan hasil keputusannya, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo untuk mengadakan kerjasama kelembagaan.
Oleh karenanya, Pejabat Pengadaan telah mengirimkan undangan bersama Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dalam membuat Memorandum Of Understanding (Mou) pemberi layanan Posbakum Pengadilan, yang telah disetujui bersama masing-masing pihak menjadi Memorandum Of Understanding (Mou) Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun Anggaran 2017.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., bersama Ketua Cabang Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bapak Dr. Duke Arie Widagdo, S.H.,M.H., hari ini, Jumat tanggal 30 Desember 2016 resmi menadatangani Memorandum Of Understanding (Mou) Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun Anggaran 2017.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., berharap dengan terlaksananya kerjasama kelembagaan ini membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat/masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan berupa pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan serta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum secara Cuma-cuma. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 30 Desember 2016,
HASIL SELEKSI REKRUITMEN TENAGA HONORER PADA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II TAHUN ANGGARAN 2017
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., guna menindaklanjuti masa kontrak kerja tenaga honorer di Lingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II periode tahun 2016 akan segera berakhir, menerbitkan Surat Keputusan Nomor W20-U3/936/KP.00.2/IX/2016 Tentang Panitia Rekruitmen Tenaga Honorer.
Dalam Surat Keputusan tersebut menunjuk Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., (WKPN) sebagai Ketua, Bapak Yardie D. Roringkon,S.E., (Sekretaris) sebagai Sekretaris, Bapak Ferdiansyah, S.H., (Hakim) sebagai Anggota, Bapak Tomi Sugianto, S.H., (Hakim) sebagai anggota, Bapak Irwanto, S.H., (Hakim) sebagai angoota, Bapak Amran Mohamad, A.Md., (Kasub. Bag. PTIP) sebagai anggota, Bapak Sabirun Djafar, A.Md., (Kasub. Bag. Ortala dan Kep) sebagai anggota dan Bapak Chandra Mardjun, S.Kom., (Kasu. Bag. Umum dan Keuangan) untuk melakukan rekruitmen secara transparan, akuntabel dan profesional.
Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., sebagai Ketua Tim dalam Laporan Pertanggungjawaban Panitia memaparkan, proses rekruitmen dilakukan secara terbuka dengan membuka pendaftaran yang diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan selama 3 (tiga) hari yang didominasi pendaftar oleh tenaga-tenaga honorer yang ada dengan memasukkan permohonan pendaftaran disertai persyaratan-persyaratan kepada panitia yang telah dinyatakan kesemuanya lulus tes administrasi. Selanjutnya tes tahap kedua yakni wawancara, dengan materi wawacara kedisiplinan, komitmen kerja, inisiatif kerja, etika dalam bekerja (tatakrama dengan menerapkan senyum, salam dan sapa) reward dan punisment.
Panitia berdasarkan hasil keputusannya, meloloskan kembali seluruh tenaga honorer yang mendaftar sebagai tenaga honorer untuk periode tahun anggaran 2017, dengan harapan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tersebut mempunyai komitmen kerja yang tinggi, berdisiplin tinggi, berinisiatif kerja dengan mengedepankan tatakrama sebagai cerminan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, lebih mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna dan pencari keadilan.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., yang menerima laporan pertanggungjawaban panitia yang diserahkan Ketua Panitia Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., mengucapkan banyak terimakasih atas kerja keras panitia dalam melakukan seleksi penerimaan tenaga honorer. Dan pada tahun 2017 nanti Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II akan banyak ide dan kebijakan serta pekerjaan fisik yang membutuhkan kerja keras, semangat dalam membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik kita. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 30 Desember 2016,
SOSIALISASI PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS PADA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan publik dan melaksanakan pengelolaan perkara lalu lintas yang berlandaskan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, serta untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2016, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengadakan sosialisasi Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas bertempat di ruang sidang Utama Kusuma Atmaja dengan pembicara Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Hasanudin, S.H.,M.H.
Dalam pemaparannya Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., inti pokok dalam Perma ini adalah Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar, yang putusannya berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08.00 waktu setempat, dan diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman pengadilan pada hari itu juga. Namun terhadap pelanggar yang keberatan dengan adanya putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga. Artinya yang diinginkan perma ini, pelanggar tidak datang lagi ke pengadilan untuk menghadiri sidang namun langsung ke kantor kejaksaan untuk membayar denda baik secara tunai maupun melalui elektronik ke rekening kejaksaan dan mengambil barang bukti yang disita. Hal tersebut, sebagai salah cara mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk menghindari permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., mengharapkan petugas-petugas yang terkait antara lain Panitera, para Panitera Pengganti, Kepaniteraan Pidana, Petugas customer service, Petugas informasi, Petugas IT, bekerja maksimal memberikan pelayanan bagi masyarakat pengguna informasi atau pelanggar yang datang ke pengadilan, untuk mengarahkan ke papan pengumuman untuk mengetahui besaran denda yang dijatuhkan terhadapnya dan memberikan penjelasan tentang informasi denda pelanggar yang juga dapat diketahui atau diakses melalui laman resmi pn-tilamuta.go.id.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dalam akhir pemaparannya mengajak segenap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 29 Desember 2016,


















































