AGEN PERUBAHAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
Nama | : | Adnan Soleman, A.Md., S.H. | Alfian M. Isa, S.H. |
Pangkat | : | Penata Muda Tingkat 1 | Penata Muda Tingkat 1 |
Gol. Ruang | : | III/b | III/b |
Jabatan | : | Pranata Keuangan APBN Pelaksana Lanjutan/Mahir | Jurusita |
Surat Keputusan | : | SK Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 130.1/KPN/SK.KP4.1.2/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Penetapan Agen Perubahan Periode Tahun 2024 pada Pengadilan Negeri Tilamuta |
SK Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 130.1/KPN/SK.KP4.1.2/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Penetapan Agen Perubahan Periode Tahun 2024 pada Pengadilan Negeri Tilamuta |
Tema Inovasi | : | TUNTAS (Tunaikan Urusan yang Tertunda Sekarang) | LIPSTIK (Layanan Informasi Persidangan Secara Elektronik) |
Detail Inovasi | : | Menerapkan prinsip Tunaikan Urusan Yang Tertunda Sekarang (TUNTAS) | Membuat Layanan Informasi Persidangan Secara Elektronik (LIPSTIK) dapat diakses melalui Website Pengadilan Negeri Tilamuta |
Sasaran Inovasi | : | Terwujudnya integritas ASN melalui laju perubahan, peningkatan efisiensi dalam proses perubahan ke arah yang lebih baik |
Terwujudnya Publikasi Informasi Layanan Publik Secara Luas kepada Seluruh Kalangan Masyarakat/ Pengguna Layanan/Pencari Keadilan; Terwujudnya Badan Peradilan Yang Modern Melalui Digitalisasi Informasi Layanan Publik Pada Pengadilan Negeri Tilamuta. |
Indikator Kinerja | : |
Meningkatnya peran aktif seluruh ASN dalam menjaga integritas baik di dalam lingkungan kantor maupun diluar lingkungan kantor. Meningkatnya peran aktif seluruh ASN dalam menyelesaikan perkerjaan/ kegiatan secara efektif dan efisien. |
Kemudahan Akses Terhadap Informasi Persidangan bagi para pihak pencari keadilan; Kesiapan ASN Pengadilan Negeri Tilamuta Dalam Menghadapi Perubahan di Era Modern. |
Target Inovasi | : | Seluruh ASN memiliki peran aktif dalam menjaga integritas baik di dalam lingkungan kantor maupun di luar lingkungan kantor serta dapat menyelesaikan perkerjaan/ kegiatan secara efektif dan efisien. | Memberikan Kemudahan Pemahaman dan Akses Kepada para pihak pencari keadilan dalam mendaftar antrian persidangan. |
Kegiatan Inovasi | : | Menerapkan prinsip Tunaikan Urusan Yang Tertunda Sekarang (TUNTAS) | Membuat Layanan Informasi Persidangan Secara Elektronik (LIPSTIK) dapat diakses melalui Website Pengadilan Negeri Tilamuta |
Waktu Inovasi | : | 2 (dua) kali satu tahun yaitu per Semester 2024 | 2 (dua) kali satu tahun yaitu per Semester 2024 |