Selamat Datang Di Website Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas 2. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan. AAtau klik ikon difabel di sebelah kiriatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas 2. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan. AAtau klik ikon difabel di sebelah kiriatas

Kedudukan, Wewenang, dan Fungsi

Kedudukan dan Wewenang

Pengadilan Negeri Tilamuta merupakan Lembaga peradilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum adalah sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan pada tingkat pertama.

 

Fungsi

Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai lembaga peradilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan bertugas melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Negeri Tilamuta mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama.
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum atau perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengkapan).
  6. Fungsi Lainnya yaitu Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011, tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Open chat
1
Butuh bantuan?
Hai, apakah ada yang bisa dibantu?
Skip to content Click to listen highlighted text!