Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta.
- Pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai Dokumentasi Pengadilan Negeri Tilamuta, yang terdiri dari :
- Formulir permohonan
- Dokumen persyaratan yang telah tertera.
- Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
- Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta.
- Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta dan penerima layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta:
- Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Tidak Sanggup Membayar Perkara,Maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Tilamuta dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS)
Biaya :
- Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan di bebankan kepada anggaran satuan pengadilan terdiri dari :
- Biaya tempat persidangan jika diperlukan.
- Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan dan
- Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya.
- Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud di poin 1 termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan.
- Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan
- Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.
POSBAKUM :
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi , advis hukum atau pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta.