LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
(PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014)
======================================================================
- Pengajuan berperkara secara prodeo yang dibiayai dan bantuan hukum untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I pada PTSP, dengan melampirkan :
a. Surat Gugatan atau Surat Permohonan
b. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau
c. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri - Layanan hukum pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/ 5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari: materai, biaya pemanggilan para pihak, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, alat tulis kantor (ATK), penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu, pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi dan pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.
Prosedur Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Perdata (Prodeo)
A. Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.
B. Prosedur permohonan pembebasan biaya perkara :
- Permohonan diajukan secara tertulis oleh Penggugat/Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Panitera dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan sebelum perkaranya didaftar dan diregistrasi di Kepaniteraan Muda Perdata.
- Untuk permohonan pembebasan biaya perkara perdata yang diajukan oleh Tergugat/Termohon dapat diajukan sebelum yang bersangkutan mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
- Jika berkas permohonan pembebasan biaya perkara dianggap telah lengkap dan memenuhi persyaratan, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta setelah memperhatikan pertimbangan Panitera, segera menerbitkan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada tanggal yang sama dengan diajukan surat permohonannya.
- Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara yang diajukan Penggugat/Pemohon ditolak, maka Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menerbitkan Penetapan penolakannya sehingga proses perkara baru dapat dilaksanakan setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara;
- Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang telah diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta tersebut berlaku pula untuk perkara yang sama apabila Pemohon mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Apabila permohonan pembebasan biaya perkara tersebut baru diajukan untuk pertama kalinya oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi atau Peninjauan Kembali, maka:
- Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat banding harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan atau diberitahukan kepadanya;
- Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat kasasi harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan tingkat banding diberitahukan kepadanya;
- Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Panitera dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan undang-undang terkait pengajuan Peninjauan Kembali.