Dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan publik dan melaksanakan pengelolaan perkara lalu lintas yang berlandaskan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, serta untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2016, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengadakan sosialisasi Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas bertempat di ruang sidang Utama Kusuma Atmaja dengan pembicara Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Hasanudin, S.H.,M.H.
Dalam pemaparannya Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., inti pokok dalam Perma ini adalah Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar, yang putusannya berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08.00 waktu setempat, dan diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman pengadilan pada hari itu juga. Namun terhadap pelanggar yang keberatan dengan adanya putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga. Artinya yang diinginkan perma ini, pelanggar tidak datang lagi ke pengadilan untuk menghadiri sidang namun langsung ke kantor kejaksaan untuk membayar denda baik secara tunai maupun melalui elektronik ke rekening kejaksaan dan mengambil barang bukti yang disita. Hal tersebut, sebagai salah cara mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk menghindari permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., mengharapkan petugas-petugas yang terkait antara lain Panitera, para Panitera Pengganti, Kepaniteraan Pidana, Petugas customer service, Petugas informasi, Petugas IT, bekerja maksimal memberikan pelayanan bagi masyarakat pengguna informasi atau pelanggar yang datang ke pengadilan, untuk mengarahkan ke papan pengumuman untuk mengetahui besaran denda yang dijatuhkan terhadapnya dan memberikan penjelasan tentang informasi denda pelanggar yang juga dapat diketahui atau diakses melalui laman resmi pn-tilamuta.go.id.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dalam akhir pemaparannya mengajak segenap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 29 Desember 2016,