Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu menyelenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Hal tersebut dengan mengacu pada ketentuan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada pengadilan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan dengan memberi layanan berupa Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma.
Oleh karena, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah melaksanakan kerjasama secara perorangan dengan advokat pada periode tahun 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 serta kerjasama yang dimaksud menurut ketentuan adalah kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan maka Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengeluarkan Surat Keputusan Nomor W20-U3/937/OT-01-3/IX/2016 Tentang Tim Seleksi Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum Pada Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun 2017.
Dalam Surat Keputusan tersebut menunjuk Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., (WKPN) sebagai Ketua, Bapak Yardie D. Roringkon,S.E., (Sekretaris) sebagai Sekretaris, Bapak Ferdiansyah, S.H., (Hakim) sebagai Anggota, Bapak Tomi Sugianto, S.H., (Hakim) sebagai anggota, Bapak Irwanto, S.H., (Hakim) sebagai angoota, Bapak James M. Masili, S.H., (Panitera) sebagai anggota, Bapak Rahmat Sadie, S.H., (Panitera Muda Hukum) sebagai anggota, Ibu Nurbaiti Pasue, S.H., (Panitera Muda Pidana) sebagai anggota, Bapak Suwandi Kau, S.H., (Panitera Muda Perdata) sebagai anggota dan Bapak Chandra Mardjun, S.Kom., (Kasub. Bag. Umum dan Keuangan) untuk menghasilkan lembaga sipil penyedia bantuan hukum yang kredibel dan profesional.
Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., sebagai Ketua Tim dalam Laporan Pertanggungjawaban Tim Seleksi memaparkan, proses seleksi telah dilakukan secara terbuka dengan Materi:
- Evaluasi kerjasama Posbakum periode tahun 2016.
- Menentukan ketersediaan lembaga sipil penyedia bantuan hukum pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
- Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Membuat undangan pada lembaga sipil penyedia bantuan hukum pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
- Menetapkan kerjasama kelembagaan dengan lembaga sipil penyedia bantuan hukum.
- Menyusun Perjanjian kerjasama kelembagaan Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Panitia Seleksi berdasarkan hasil keputusannya, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo untuk mengadakan kerjasama kelembagaan.
Oleh karenanya, Pejabat Pengadaan telah mengirimkan undangan bersama Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dalam membuat Memorandum Of Understanding (Mou) pemberi layanan Posbakum Pengadilan, yang telah disetujui bersama masing-masing pihak menjadi Memorandum Of Understanding (Mou) Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun Anggaran 2017.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., bersama Ketua Cabang Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bapak Dr. Duke Arie Widagdo, S.H.,M.H., hari ini, Jumat tanggal 30 Desember 2016 resmi menadatangani Memorandum Of Understanding (Mou) Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun Anggaran 2017.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., berharap dengan terlaksananya kerjasama kelembagaan ini membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat/masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan berupa pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan serta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum secara Cuma-cuma. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 30 Desember 2016,