Pengadilan Tinggi Gorontalo Hadiri Launching Kharisma Event Nusantara Gorontalo
Gorontalo, Rabu 28 Februari 2024 Pukul 11.30, bertempat di Aula Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo, YM. Dr. Suhandi, S.H., M.Hum (Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi Gorontalo) mewakili YM. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menghadiri undangan Launching Kharisma Event Nusantara (KEN) Gorontalo Karnaval Karawo Festival Danau Limboto Dan Festival Pohon Cinta.


Hadir acara ini diantaranya yaitu:
- Sandiaga Salahudin Uno (Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif)
- Ir. Ismail Pakaya (Pj Gubernur Gorontalo)
- Kolonel Kav. Sugianto (Kasi Perenc.Korem)
- AKBP Juprisan Nasution (Wadir Pamobvit)
- Evrifel, S.H, M.H (Koordinator Intel Kajati)
- Khairul Amir, S.Si (Kabinda Gorontalo)
- Mayor Laut (P) Tukijo (Palaksa Lanal)
- Fima Agustina, S.H.,MKn (Ketua Dekranasda Prov. Gorontalo)
- Dian Nugraha (Kepala BI Perwakilan Gorontalo)
- Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd (Bupati Gorontalo)
- Suharsi Igirisa (Wakil Bupati Pohuwato)
- Para Kadis Dinas Provinsi Gorontalo
Pemotongan Tumpeng di Usia 19 Tahun Pengadilan Tinggi Gorontalo
Acara puncak peringatan HUT PT Gorontalo ke 19 ini dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dharmayukti Karini PT Gorontalo serta Ketua Pengadilan Negeri Sewilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Acara ini diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menyampaikan “…bahwa dengan bertambahnya usia Pengadilan Tinggi Gorontalo, semoga kita selalu meningkatkan kinerja dan mempertahankan prestasi kinerja yang sudah kita capai, serta selalu menjaga integritas baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, dan juga selalu menjaga silaturahmi, semoga Pengadilan Tinggi Gorontalo tetap jaya”.



Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotong tumpeng, hiburan yang diselingi dengan pembagian doorprize serta diakhiri dengan ramah tamah.






KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA GELOMBANG I PROGRAM PENDIDIKAN CALON HAKIM (PPCH) TERPADU 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN
Megamendung-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H membuka Gelombang I Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 4 (Empat) lingkungan Peradilan, pada hari Senin, 26 Febuari 2024, bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Mega Mendung Bogor Jawa Barat.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Selama proses pendidikan dan pelatihan nanti, saudara akan diberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan oleh para pengajar dan fasilitator sebagai bekal untuk menjadi seorang hakim. Selain itu, saudara juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, karena untuk menjadi seorang hakim bukan hanya harus cerdas dalam menganalisis setiap persoalan hukum dan terampil dalam memimpin persidangan, namun juga yang terpenting adalah, harus memiliki integritas, kedisiplinan dan sikap moral yang baik.
Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin menyatakan bahwa mengemban jabatan sebagai seorang hakim sangatlah berat dan penuh tantangan, karena hakim adalah jabatan yang memiliki segudang kewenangan, sedangkan di sisi lain banyak pula godaan yang datang untuk mempengaruhi kemandirian para hakim ketika menangani suatu perkara. Oleh karena itu, hanya orang-orang memiliki mental baja dan teguh pada pendirian yang akan mampu menangkal godaangodaan tersebut.
Menurutnya Profesionalitas dan integritas adalah dua hal yang mutlak harus dimiliki oleh seorang hakim tanpa bisa di tawar-tawar, karena integritas tanpa profesionalitas adalah kerapuhan, sedangkan profesionalitas tanpa integritas akan menjadi sumber terjadinya malapetaka. Pastikan bahwa saudara adalah orang-orang yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi, dan semua itu harus dibangun dari sejak saat ini.
Peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 4 (empat) Lingkungan Peradilan sebanyak 1460 orang. Pelaksanaan program PPCH tersebut dibagi menjadi 3 gelombang antara lain: gelombang I sebanyak 512 orang, gelombang II sebanyak 483 orang dan gelombang III sebanyak 465 orang.
Untuk saat ini peserta yang mengikuti diklat 1 adalah gelombang 1 dengan jumlah 512 orang terdiri dari : Cakim Peradilan Umum sebanyak 324 orang pembelajaran di kelas dibagi menjadi 8 kelas Cakim Peradilan Agama sebanyak 126 orang dibagi dalam 3 kelas Cakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 37 orang ditempatkan dalam 1 kelas dan Cakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang ditempatkan dalam 1 kelas
Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.mengungkapkan Dalam tahapan ini para calon hakim diberi materi pembelajaran tentang pengertian dan hakikat Negara Hukum dengan system hukumnya; apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 24 – Pasal 25 UndangUndang Dasar 1945 berikut empat kali amandemennya, serta siapa pelaku Kekuasaan Kehakiman dimaksud. Di samping itu, pada peserta diberikan pula pembelajaran tentang Kekuasaan Mahkamah Agung beserta Badan Peradilan di bawahnya dan juga tentang Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial RI
Di samping pembelajaran tentang teori-teori hukum dalam kaitannya dengan Kekuasaan Kehakiman, kepada calon hakim diberikan pula pemahaman tentang struktur organisasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya; serta tugas pokok fungsi kelembagaannya, utamanya tugas dan kewenangan hakim, panitera pengganti dan jurusita serta calon hakim menjalankan tugas magang sebagai panitera pengganti dan menjelaskan proses acara persidangan secara keseluruhan, ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang.
Diakhir sambutan Ketua Mahkamah Agung meminta kepada seluruh peserta agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan ini, karena apa yang diperoleh pada saat pelatihan akan menentukan kompetensi saudara ketika menangani suatu perkara. Pergunakanlah waktu belajar dengan sebaik mungkin, karena waktu pelatihan ini sangatlah singkat, sedangkan materi yang harus saudara kuasai jumlahnya sangat banyak, sehingga jika saudara tidak pandai-pandai dalam mengatur waktu, maka akan sulit untuk bisa mencapai standar kompetensi yang ditargetkan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Asisten Personal Panglima TNI, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Panglima Divisi Infantri 1 Kostrad, Kepala Pengadilan Militer Utama, pejabat Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)
KMA : INTEGRITAS MERUPAKAN PONDASI UTAMA DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERMARTABAT
Bali-Humas: Saya tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan kepada para hakim dan apartur peradilan tentang pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, karena integritas merupakan pondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bermartabat, sehingga tidak boleh luput dari setiap sikap dan prilaku para hakim dan aparatur peradilan.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr, H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam acara pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan di lingkungan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia, pada hari Jumat, 23 Febuari 2024, bertempat diballroom hotel Trans Bali.
Menurutnya Integritas tidak bisa dibentuk dengan pendidikan, sehingga tidak heran jika banyak orang yang cerdas secara intelektual tapi ternyata tidak memiliki integritas, karena integritas sesungguhnya datangnya dari dalam hati sanubari, oleh karena itu integritas sangat berkaitan dengan kondisi spiritual seseorang.
“Oleh karena itu, mari sama-sama kita jaga integritas kita, dengan selalu istiqomah dan tidak berhenti untuk berdoa agar selalu diberikan kekuatan dan keteguhan oleh Allah SWT dalam menghadapi setiap godaan dan rintangan, sehingga kita tetap berada di jalan yang benar, baik secara aturan hukum, kode etik, maupun aturan agama”, ujar Prof Syarifuddin.
KEPATUHAN TERHADAP HASIL KESEPAKATAN PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG
Setiap tahun Mahkamah Agung selalu menerbitkan hasil kesepakatan pleno kamar sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, baik menyangkut isu dan permasalahan yang baru, maupun revisi terhadap hasil kesepakatan kamar sebelumnya.
Dalam pembinaan ini Ketua MA mengatakan kesepakatan pleno kamar tersebut bukan hanya menjadi pedoman bagi para Hakim Agung dan Aparatur di Mahkamah Agung melainkan juga bagi para hakim dan aparatur di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Kesepakatan kamar ini bertujuan untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan terhadap suatu perkara yang memiliki isu hukum yang sama dari sejak di tingkat pertama hingga di tingkat kasasi dan PK.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, berharap agar para hakim dan apartur peradilan selalu mempelajari setiap hasil Kesepakatan Pleno Kamar Mahkamah Agung untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, sehingga dapat meminimalisir disparitas putusan atas suatu persoalan hukum yang sama.
Acara pembinaan ini, juga dihadiri Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, Ketua / Kepala Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara pada tingkat banding dan pertama, serta para undangan lainnya. (Humas)
KUNJUNGI PT DENPASAR, KMA INSTRUKSIKAN BERIKAN PELAYANAN YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DENGAN ZERO KKN
Bali-Humas: Sewaktu saya meresmikan gedung Bale Agung waktu itu, gedung tersebut belum ada fasilitas yang ada. Dan sekarang saya berkunjung ke gedung ini terlihatt begitu mewah dan Besar dengan berbagai macam ornament ukiran khas Bali. Dengan adanya gedung sebagus ini jangan hanya digunakan sebaik tempat duduk-duduk, melainkan gedung Ini harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada saat meninjau gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Jum’at, 23 Febuari 2024, bertempat digedung pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurutnya, selain gedung yang bagus, Sumber Daya Manusianya juga harus ditingkatkan melalui unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga cita-cita bersama mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, dapat direalisasikan secara nyata.
Luas Gedung Bale Agung secara keseluruhan adalah 1.086 M2, dengan peruntukan lantai 1 sebagai tempat parkir mobil dan lantai 2 dengan luas 350,4 M2 yang dapat menampung 250 orang untuk melaksanakan kegiatan rapat, koordinasi, sosialisasi dll kegiatan.
Pada tahun 2021 sebagai tahap awal telah diberikan hibah dari pemerintah provinsi Bali berupa gedung bangunan serba guna, yang kemudian kami namakan Gedung Bale Agung.
Sementara itu Wakil ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Wayan karya, S.H., M.Hum mengatakan Kehadiran gedung serbaguna ini, sangat bermanfaat dalam mendukung kegiatan Pelayanan yang melibatkan banyak pihak, mengingat Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Pengadilan Tingkat Banding dan juga berfungsi sebagai kawal depan ( voorpost ) Mahkamah Agung RI di daerah Bali sangat membutuhkan adanya gedung serbaguna yang representatif.
“secara filosofi Bali artinya Mulia, Agung artinya Besar. Jadi segala hal yang sifatnya Mulia yang akan menjadi besar dan berjaya. Sedangkan Gedung serba guna ini diberi nama Bale Agung. Bale dalam khasanah Bali adalah tempat. Sehingga dapat disimbolkan bahwa Bale Agung merupakan tempat munculnya segala kemuliaan dan keluhuran dalam berkarya untuk menjalankan kewajiban ( Swadharma ) guna mendukung terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung untuk Bangsa dan Negara”, ujar Wayan karya.
Acara kunjungan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Dirjen Badan peradilan Umum, Pj Gubenur Bali, Dr. Ir. I wayan Koster, M.M, para Hakim Tinggi, Hakim achoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar, serta ketua, wakil ketua, panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri sewilayah Bali, serta para undangan lainnya. (Humas)
Penyuluhan Hukum Pelayanan Bantuan Hukum Tanpa Biaya Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 14.30 – 17.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak I Ketut Sukadana, S.H.. didampingi oleh Panitera Muda Hukum Tilamuta, Bapak Yunus Achmad, S.H. melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pedoman Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu melalui program kerja sama antara LBH Rumah Rakyat Cabang Boalemo dan Pengadilan Negeri Tilamuta yang mana peserta Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh Masyarakat Desa Potanga dan Mahasiswa IAIN Gorontalo.
Kegiatan Penyuluhan Hukum diawali dengan sambutan dari Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak I Ketut Sukadana, S.H. dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Potanga, yang kemudian diikuti dengan Penyuluhan Hukum oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Yunus Achmad, S.H. tentang ”Pedoman Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”. Dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum oleh Ketua LBH Rumah Rakyat Cabang Boalemo, Bapak Taufik S. Panua, S.H. tentang ”Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak”. Terakhir, sesi tanya jawab dan konsultasi hukum antara Pemateri dan Peserta Rapat yang sangat antusias dan berkualitas.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
Pengadilan Tinggi Gorontalo ikuti Pengarahan dan Sosialisasi BPHPI-IKAHI
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo (Jum’at 23 Februari 2024). Sesuai surat undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 93/DJU/DL1.10/II/2024 tanggal 12 Februari 2024. Hakim Tinggi YM. Pontoh Halimah, S,H.,M.H, YM. Verra Lynda Lihawa, S.H.,M.H dan Hakim Ad Hoc Ibu Any Hindriatny, S.H.,M.SI mengikuti acara Pengarahan dan Sosialisasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI-IKAHI) secara daring.



Pengadilan Tinggi Gorontalo Ikuti Sosialisasi SMAP
Jum’at 23 Februari 2024 Bertempat di Lobby Serbaguna. Memenuhi undangan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI nomor 3-SMAP-01/BP/PW1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo YM. Erwin Djong, S.H.,M.H bersama Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Kepala Bagian Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti acara Pencanangan dan Sosialisasi Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring.



MAHKAMAH AGUNG DUKUNG DELEGASI PEMERINTAH RI PADA DIALOG DENGAN KOMITE HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA PBB (ICESCR)
Swiss, Humas – Mahkamah Agung mengirimkan 2 (dua) orang hakim yaitu Dr.Sobandi, S.H.,M.H. (Kepala biro Hukum dan Humas MA RI) dan Eva Margareta Manurung, S.H.,M.H (Hakim Yustisial Pada Biro Hukum dan humas MA RI) untuk menjadi peserta delegasi RI dalam dialog konstruktif dengan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB yang diselnggarkan di Palais Wilson di Jenewa, 20-21 Februari 2024. Dalam dialog tersebut, Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan dan tantangan dalam pemenuhan hak asasi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengawal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara anggota perjanjian ini.
Dialog konstruktif ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian laporan implementasi Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh Indonesia pada Juli 2021. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral, Dubes Tri Tharyat, dan terdiri dari perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.
“Terlepas dari tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID, Indonesia terus berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya”, demikian disampaikan Dubes Tri Tharyat dalam pembukaan dialog.
Isu-isu yang mengemuka dalam dialog antara lain terkait hak-hak ketenagakerjaan, bisnis dan HAM, lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan HAM, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap masyarakat tradisional/hukum adat. Di samping itu juga dibahas kemajuan dan tantangan upaya implementasi pemenuhan hak atas air, pangan, dan kesehatan.
Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite khususnya terkait penerapan prinsip-prinsip Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Pengadilan, Sobandi (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI) menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengadakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami isu-isu hak asasi manusia dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diantaranya adalah Pelatihan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi 1.583 calon hakim dari seluruh cabang peradilan di Indonesia pada tahun 2018 hingga 2019.
“Pada tahun 2021, Mahkantah Agung bekerja sama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Norwegia mengadakan pelatihan hak asasi manusia bagi 29 hakim terpilih dari pengadilan negeri. Secara total, antara tahun 2018 hingga 2021, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pelatihan HAM bagi 1.672 hakim dan calon hakim,” terang Sobandi.
Selain itu berbagai terobosan legislasi, kebijakan dan data-data kemajuan pemenuhan hak-hak ekosobud juga telah disampaikan diantaranya mengenai pelindungan bagi aktivis lingkungan yang dikenal dengan istilah Anti-SLAPP telah diakomodir melalui PERMA 1 Tahun 2023.
Komite secara umum mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia, namun juga mencatat sejumlah tantangan dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan dan kapasitas negara guna pemenuhan hak-hak sesuai dengan ketentuan Kovenan.
Komite juga menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam dialog.
Komite akan menyusun kesimpulan penutup yang merupakan ikhtisar dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam implementasi ICESCR ke depan.
“Sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk mekanisme HAM PBB, dalam pemajuan dan perlindungan HAM” tegas Dubes Tri Tharyat dalam penutupan dialog.
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005 dan telah dua kali menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2014 dan 2021. (Humas)
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Boalemo
Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 10.00 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo, mewakili YM. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Achmad Noor Windanny, S.H., menghadiri Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sesuai dengan Amar Putusan.
Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diputusnya beberapa perkara pada Kejaksaan Negeri Boalemo dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta























