KMA : INTEGRITAS MERUPAKAN PONDASI UTAMA DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERMARTABAT
Bali-Humas: Saya tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan kepada para hakim dan apartur peradilan tentang pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, karena integritas merupakan pondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bermartabat, sehingga tidak boleh luput dari setiap sikap dan prilaku para hakim dan aparatur peradilan.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr, H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam acara pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan di lingkungan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia, pada hari Jumat, 23 Febuari 2024, bertempat diballroom hotel Trans Bali.
Menurutnya Integritas tidak bisa dibentuk dengan pendidikan, sehingga tidak heran jika banyak orang yang cerdas secara intelektual tapi ternyata tidak memiliki integritas, karena integritas sesungguhnya datangnya dari dalam hati sanubari, oleh karena itu integritas sangat berkaitan dengan kondisi spiritual seseorang.
“Oleh karena itu, mari sama-sama kita jaga integritas kita, dengan selalu istiqomah dan tidak berhenti untuk berdoa agar selalu diberikan kekuatan dan keteguhan oleh Allah SWT dalam menghadapi setiap godaan dan rintangan, sehingga kita tetap berada di jalan yang benar, baik secara aturan hukum, kode etik, maupun aturan agama”, ujar Prof Syarifuddin.
KEPATUHAN TERHADAP HASIL KESEPAKATAN PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG
Setiap tahun Mahkamah Agung selalu menerbitkan hasil kesepakatan pleno kamar sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, baik menyangkut isu dan permasalahan yang baru, maupun revisi terhadap hasil kesepakatan kamar sebelumnya.
Dalam pembinaan ini Ketua MA mengatakan kesepakatan pleno kamar tersebut bukan hanya menjadi pedoman bagi para Hakim Agung dan Aparatur di Mahkamah Agung melainkan juga bagi para hakim dan aparatur di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Kesepakatan kamar ini bertujuan untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan terhadap suatu perkara yang memiliki isu hukum yang sama dari sejak di tingkat pertama hingga di tingkat kasasi dan PK.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, berharap agar para hakim dan apartur peradilan selalu mempelajari setiap hasil Kesepakatan Pleno Kamar Mahkamah Agung untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, sehingga dapat meminimalisir disparitas putusan atas suatu persoalan hukum yang sama.
Acara pembinaan ini, juga dihadiri Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, Ketua / Kepala Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara pada tingkat banding dan pertama, serta para undangan lainnya. (Humas)
KUNJUNGI PT DENPASAR, KMA INSTRUKSIKAN BERIKAN PELAYANAN YANG PRIMA KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DENGAN ZERO KKN
Bali-Humas: Sewaktu saya meresmikan gedung Bale Agung waktu itu, gedung tersebut belum ada fasilitas yang ada. Dan sekarang saya berkunjung ke gedung ini terlihatt begitu mewah dan Besar dengan berbagai macam ornament ukiran khas Bali. Dengan adanya gedung sebagus ini jangan hanya digunakan sebaik tempat duduk-duduk, melainkan gedung Ini harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada saat meninjau gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Jum’at, 23 Febuari 2024, bertempat digedung pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurutnya, selain gedung yang bagus, Sumber Daya Manusianya juga harus ditingkatkan melalui unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga cita-cita bersama mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, dapat direalisasikan secara nyata.
Luas Gedung Bale Agung secara keseluruhan adalah 1.086 M2, dengan peruntukan lantai 1 sebagai tempat parkir mobil dan lantai 2 dengan luas 350,4 M2 yang dapat menampung 250 orang untuk melaksanakan kegiatan rapat, koordinasi, sosialisasi dll kegiatan.
Pada tahun 2021 sebagai tahap awal telah diberikan hibah dari pemerintah provinsi Bali berupa gedung bangunan serba guna, yang kemudian kami namakan Gedung Bale Agung.
Sementara itu Wakil ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Wayan karya, S.H., M.Hum mengatakan Kehadiran gedung serbaguna ini, sangat bermanfaat dalam mendukung kegiatan Pelayanan yang melibatkan banyak pihak, mengingat Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Pengadilan Tingkat Banding dan juga berfungsi sebagai kawal depan ( voorpost ) Mahkamah Agung RI di daerah Bali sangat membutuhkan adanya gedung serbaguna yang representatif.
“secara filosofi Bali artinya Mulia, Agung artinya Besar. Jadi segala hal yang sifatnya Mulia yang akan menjadi besar dan berjaya. Sedangkan Gedung serba guna ini diberi nama Bale Agung. Bale dalam khasanah Bali adalah tempat. Sehingga dapat disimbolkan bahwa Bale Agung merupakan tempat munculnya segala kemuliaan dan keluhuran dalam berkarya untuk menjalankan kewajiban ( Swadharma ) guna mendukung terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung untuk Bangsa dan Negara”, ujar Wayan karya.
Acara kunjungan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Dirjen Badan peradilan Umum, Pj Gubenur Bali, Dr. Ir. I wayan Koster, M.M, para Hakim Tinggi, Hakim achoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar, serta ketua, wakil ketua, panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri sewilayah Bali, serta para undangan lainnya. (Humas)
Penyuluhan Hukum Pelayanan Bantuan Hukum Tanpa Biaya Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 14.30 – 17.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Potanga, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak I Ketut Sukadana, S.H.. didampingi oleh Panitera Muda Hukum Tilamuta, Bapak Yunus Achmad, S.H. melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pedoman Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu melalui program kerja sama antara LBH Rumah Rakyat Cabang Boalemo dan Pengadilan Negeri Tilamuta yang mana peserta Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh Masyarakat Desa Potanga dan Mahasiswa IAIN Gorontalo.
Kegiatan Penyuluhan Hukum diawali dengan sambutan dari Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak I Ketut Sukadana, S.H. dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Potanga, yang kemudian diikuti dengan Penyuluhan Hukum oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Yunus Achmad, S.H. tentang ”Pedoman Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu”. Dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum oleh Ketua LBH Rumah Rakyat Cabang Boalemo, Bapak Taufik S. Panua, S.H. tentang ”Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak”. Terakhir, sesi tanya jawab dan konsultasi hukum antara Pemateri dan Peserta Rapat yang sangat antusias dan berkualitas.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
Pengadilan Tinggi Gorontalo ikuti Pengarahan dan Sosialisasi BPHPI-IKAHI
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo (Jum’at 23 Februari 2024). Sesuai surat undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 93/DJU/DL1.10/II/2024 tanggal 12 Februari 2024. Hakim Tinggi YM. Pontoh Halimah, S,H.,M.H, YM. Verra Lynda Lihawa, S.H.,M.H dan Hakim Ad Hoc Ibu Any Hindriatny, S.H.,M.SI mengikuti acara Pengarahan dan Sosialisasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI-IKAHI) secara daring.



Pengadilan Tinggi Gorontalo Ikuti Sosialisasi SMAP
Jum’at 23 Februari 2024 Bertempat di Lobby Serbaguna. Memenuhi undangan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI nomor 3-SMAP-01/BP/PW1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo YM. Erwin Djong, S.H.,M.H bersama Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Kepala Bagian Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti acara Pencanangan dan Sosialisasi Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring.



MAHKAMAH AGUNG DUKUNG DELEGASI PEMERINTAH RI PADA DIALOG DENGAN KOMITE HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA PBB (ICESCR)
Swiss, Humas – Mahkamah Agung mengirimkan 2 (dua) orang hakim yaitu Dr.Sobandi, S.H.,M.H. (Kepala biro Hukum dan Humas MA RI) dan Eva Margareta Manurung, S.H.,M.H (Hakim Yustisial Pada Biro Hukum dan humas MA RI) untuk menjadi peserta delegasi RI dalam dialog konstruktif dengan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB yang diselnggarkan di Palais Wilson di Jenewa, 20-21 Februari 2024. Dalam dialog tersebut, Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan dan tantangan dalam pemenuhan hak asasi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengawal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara anggota perjanjian ini.
Dialog konstruktif ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian laporan implementasi Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh Indonesia pada Juli 2021. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral, Dubes Tri Tharyat, dan terdiri dari perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.
“Terlepas dari tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID, Indonesia terus berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya”, demikian disampaikan Dubes Tri Tharyat dalam pembukaan dialog.
Isu-isu yang mengemuka dalam dialog antara lain terkait hak-hak ketenagakerjaan, bisnis dan HAM, lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan HAM, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap masyarakat tradisional/hukum adat. Di samping itu juga dibahas kemajuan dan tantangan upaya implementasi pemenuhan hak atas air, pangan, dan kesehatan.
Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite khususnya terkait penerapan prinsip-prinsip Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Pengadilan, Sobandi (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI) menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengadakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami isu-isu hak asasi manusia dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diantaranya adalah Pelatihan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi 1.583 calon hakim dari seluruh cabang peradilan di Indonesia pada tahun 2018 hingga 2019.
“Pada tahun 2021, Mahkantah Agung bekerja sama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Norwegia mengadakan pelatihan hak asasi manusia bagi 29 hakim terpilih dari pengadilan negeri. Secara total, antara tahun 2018 hingga 2021, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pelatihan HAM bagi 1.672 hakim dan calon hakim,” terang Sobandi.
Selain itu berbagai terobosan legislasi, kebijakan dan data-data kemajuan pemenuhan hak-hak ekosobud juga telah disampaikan diantaranya mengenai pelindungan bagi aktivis lingkungan yang dikenal dengan istilah Anti-SLAPP telah diakomodir melalui PERMA 1 Tahun 2023.
Komite secara umum mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia, namun juga mencatat sejumlah tantangan dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan dan kapasitas negara guna pemenuhan hak-hak sesuai dengan ketentuan Kovenan.
Komite juga menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam dialog.
Komite akan menyusun kesimpulan penutup yang merupakan ikhtisar dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam implementasi ICESCR ke depan.
“Sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk mekanisme HAM PBB, dalam pemajuan dan perlindungan HAM” tegas Dubes Tri Tharyat dalam penutupan dialog.
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005 dan telah dua kali menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2014 dan 2021. (Humas)
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Boalemo
Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 10.00 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo, mewakili YM. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Achmad Noor Windanny, S.H., menghadiri Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sesuai dengan Amar Putusan.
Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diputusnya beberapa perkara pada Kejaksaan Negeri Boalemo dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
INTEGRITAS DAN AKHLAK YANG BAIK MENJADI HARGA MATI BAGI SEORANG HAKIM DAN APARTUR PERADILAN
Jakarta-Humas: Seorang hakim dan aparatur peradilan harus memiliki kompetensi dan profesionalitas, oleh karena itu jangan pernah berhenti belajar dan melatih diri dengan berbagai keterampilan. Biasakan untuk selalu membaca di setiap waktu dan kesempatan, karena pengetahuan bisa diperoleh salah satunya dengan membaca, namun perlu diingat bahwa selain profesional, seorang hakim dan aparatur peradilan juga harus memiliki integritas dan akhlak yang baik, karena integritas dan akhlak yang baik menjadi harga mati bagi seorang hakim dan apartur peradilan.
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan Pembinaan Administrasi Yudisial dengan seluruh Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Selasa, 20 Febuari 2024, bertempat di Balai Sidang Jakarta Converence Center, Jakarta.
Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Jika profesionalitas bisa diperoleh dengan belajar dan berlatih, maka integritas dan akhlak yang baik bisa dibentuk melalui pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena seorang yang rajin beribadah dan dekat dengan Tuhannya, akan memiliki hati nurani yang bersih dan hati nurani yang bersih itulah yang akan membentuk integritas dan akhlak yang baik.
Ditempat yang sama, Prof. H.M Syarifuddin menyatakan Kemajuan zaman saat ini telah memaksa kita untuk terus berkreasi dan berinovasi, agar kita tidak terlindas oleh kemajuan zaman yang terjadi saat ini. Kita tidak bisa lagi hanya diam diri dan berpangku tangan, namun harus berlari kencang agar tidak tertinggal dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Disadari atau tidak, sebentar lagi dominasi robot dan perangkat cerdas akan mulai masuk ke semua bidang pekerjaan, termasuk ke bidang penegakan hukum dan praktik peradilan, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus siap untuk menghadapi keadaan itu dengan mempersiapkan SDM yang unggul dan terampil di bidang IT.
Menurutnya Teknologi adalah sarana terbaik yang dapat kita gunakan saat ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga peradilan, sehingga perlu terus dikembangkan untuk menunjang kelancaran tugastugas peradilan. Berbagai aplikasi yang telah kita miliki saat ini, harus terus dikembangkan dan disempurnakan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan lembaga peradilan di masa yang akan datang. Tentunya semua itu harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia apartur peradilan, karena modernisasi hanya dapat diwujudkan oleh adanya sumber daya manusia yang modern dan inovatif.
Diakhir pembinaan, mantan Ketua Kamar Pengawsan ini mengajak mari sama-sama kita jaga lembaga yang kita cintai ini, dengan segenap jiwa dan raga kita, karena pada saat kita menentukan pilihan untuk menjadi seorang hakim dan aparatur peradilan, maka Mahkamah Agung dan lembaga peradilan adalah rumah kita, yang harus kita jaga dan kita pelihara nama baiknya, harkat, dan martabatnya, agar tetap menjadi lembaga yang terhormat dan berwibawa di mata masyarakat dan para pencari keadilan. Jangan karena nila setitik kemudian merusak susu sebelanga, sehingga semua prestasi yang pernah kita raih dengan susah payah seakan menjadi tidak berharga lagi.
Acara pembinaan ini, juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung, Panitera, Plt Sekretaris Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia dan para undangan lainnya.(Humas)
KPn Tilamuta menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023
Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2024 pukul 09.00 – 16.30 WITA, bertempat di Ruang Plennary Hall Jakarta Convention Center Jakarta Pusat, YM. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. didampingi oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Juang Samadi, S.Pd., M.H., menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023.
Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H ., M.H ., Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkaamh Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Delegasi Sudan, Delegasi Australia, Delegasi China, dan Delegasi Rusia. Turut hadir pula paraMenteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para duta besar negara sahabat, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan undangan lainnya.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
TAHUN 2023 MERUPAKAN REKOR DENGAN JUMLAH SISA PERKARA TERENDAH DALAM SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Selasa, 20 Februari 2024 di Jakarta Convention Centre.
Laporan Tahunan ini merupakan bukti pertanggungjawaban Mahkamah Agung kepada masyarakat. Kesempatan tersebut digunakan Ketua MA untuk menyampaikan capaian-capaian yang telah diraih Mahkamah Agung selama tahun 2023, salah satunya adalah jumlah beban perkara yang berhasil diselesaikan Mahkamah Agung.
Beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2023 adalah sebanyak 27.512 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.252 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun2022 sebanyak 260 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47% sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 147 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah berdirinya Indonesia.
Selanjutnya, Pada tahun 2023, Mahkamah Agung telah berhasil menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara. Dari jumlah minutasi perkara tersebut sebanyak27.060 perkara, atau sebesar 98,89% diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Berdasarkan data di atas, makahal itu menunjukan bahwa kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2023 telah jauh melampaui target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian kinerja tertinggi yang pernah dicapai Mahkamah Agung sepanjang masa.
Untuk gambaran kinerja Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak akan diuraikan sebagai berikut: Beban perkara pada tahun 2023 sebanyak 57.198 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 42.670 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 14.528 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 43.832 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,67% atau meningkat sebesar 3,87% dari tahun2022.
Pada kesempatan yang sama, Syarifuddin juga menyampaikan gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut: Beban perkara tahun 2023 sebanyak 2.845.784 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 2.786.073 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 59.711 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 2.724.345 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 57.507 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 63.932 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97.75%.
Selain gambaran penanganan perkara secara umum, ia juga akan menguraikan tentang kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sebagai berikut: Pada tahun 2023, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 313.947 perkara, atau meningkat sebesar 10,86% dibandingkan tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.615 perkara atau sebesar 99,26% telah berhasil disidangkan secara e Litigation atau meningkat sebesar 9,92% dari tahun 2022. Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2023 adalah sebanyak 6.644 perkara.
Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, maka sebanyak 4.685 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi. Jumlah Pengguna Terdaftardan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebanyak594.816 pengguna, yang terdiri dari 239.984 Pengguna Terdaftar dari kalangan advokat dan 354.832 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
Berdasarkan data yang diuraikan di atas, maka jumlah perkara yang didaftar dan diselesaikan menggunakan sistem peradilan elektonik jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna layanan peradilan elektronik. Hal ini sebagai dampak positif dari percepatan implementasi sistem peradilan elektronik ketika terjadinya pandemi Covid-19, sehingga perlahan tapi pasti, ke depannya semua penyelesaian perkara akan bermigrasi dari penyelesaian perkara secara konvensional ke penyelesaian perkara secara elektronik. (azh/RS/photo:Alf,Sno,Adr)























