Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu atau sulit mengangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, fisik atau geografis. Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz.
Pengadilan Negeri Tilamuta saat ini tidak memiliki Gedung Zitting Plaats, namun pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah dan dilakukan pada kantor pemerintah setempat sesuai kebutuhan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan di kantor pemerintah dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Boalemo, kementerian/lembaga lain yang berwenang atau dengan layanan posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Tilamuta.