Selamat Datang Di Website Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas 2. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan. AAtau klik ikon difabel di sebelah kiriatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas 2. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan. AAtau klik ikon difabel di sebelah kiriatas

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO 9 TAHUN 2016

tentang

OPTIMALISASI LAYANAN HUKUM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

======================================================================

  1. Pengajuan berperkara secara prodeo yang dibiayai dan bantuan hukum untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I pada PTSP, dengan melampirkan :
    a. Surat Gugatan atau Surat Permohonan
    b. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau
    c. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri
  2. Layanan hukum pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/ 5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  3. Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari: materai, biaya pemanggilan para pihak, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, alat tulis kantor (ATK), penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu, pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi dan pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai.

12

Open chat
1
Butuh bantuan?
Hai, apakah ada yang bisa dibantu?
Skip to content Click to listen highlighted text!