Selamat Datang Di Website Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas 2. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan. AAtau klik ikon difabel di sebelah kiriatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Website Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas 2. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan. AAtau klik ikon difabel di sebelah kiriatas

Prosedur Permohonan Informasi

Tilamuta, 1 Juni 2024_001

Prosedur biasa

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III)
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PP
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila  informasi  yang  diminta  termasuk  informasi  yang  aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID  melakukan  uji  konsekuensi  berdasarkan  Pasal  17  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis   kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan  ditolak  (untuk  menolak  permohonan:  format  Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan  memperkirakan biaya  penggandaan dan  waktu  yang  diperlukan  untuk mengandakan  informasi  yang  diminta  dan  menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  8. Petugas   Informasi   menyampaikan   Pemberitahuan   Tertulis   sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi  memberikan  kesempatan  bagi  Pemohon  apabila  ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon  memutuskan  untuk  memperoleh  fotokopi  informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan   tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan  (fotokopi)  informasi  yang  diminta  dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang  waktu  sebagaimana  dimaksud  butir  12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di  wilayah  tertentu  yang  memiliki  keterbatasan  untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

SK STRUKTUR PPID

SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Open chat
1
Butuh bantuan?
Hai, apakah ada yang bisa dibantu?
Skip to content Click to listen highlighted text!