Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 10.00 WITA, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo, mewakili YM. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Achmad Noor Windanny, S.H., menghadiri Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sesuai dengan Amar Putusan.
Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diputusnya beberapa perkara pada Kejaksaan Negeri Boalemo dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta