MAHKAMAH AGUNG BENTUK TIM KHUSUS UNTUK SOSIALIASI KEBIJAKAN PENANGANAN JUDI ONLINE
Jakarta-Humas: Seiring perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses internet, banyak dampak negatif yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik judi online. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Asta Cita Ketujuh berkomitmen kuat untuk memberantas judi online.
Sebagai bentuk kontribusi nyata, Mahkamah Agung mendorong pengadilan negeri di seluruh Indonesia untuk menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat pembukaan secara resmi Sosialisasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Rabu, 11 Desember 2024, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang terkait dengan praktik judi online.
Ketua MA menambahkan bahwa Perma ini telah dilengkapi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013, yang memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk aset yang terkait dengan judi online.
Perma Nomor 1 Tahun 2013 membawa gagasan progresif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Aturan ini menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum, khususnya dalam penerapan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai langkah penguatan komitmen, Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013. Tim ini bertugas untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait implementasi aturan tersebut kepada para hakim dan aparatur peradilan.
Teknologi informasi dan kerugian yang ada di belakangnya
Pada sambutannya, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan bagi masyarakat pengadilan. Namun, ia juga mengingatkan dampak negatif yang dapat timbul, seperti meningkatnya kasus pencucian uang (money laundering), judi online, dan kejahatan lain yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam stabilitas ekonomi, integritas keuangan, serta sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
“Pencucian uang tidak hanya merusak sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Sunarto.
Ketua Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya mekanisme penghentian transaksi oleh penyedia jasa keuangan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah awal perampasan aset.
Selain menyoroti pencucian uang, Ketua Mahkamah Agung menyoroti fenomena judi online yang semakin marak akibat perkembangan teknologi digital.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online, termasuk melalui pembekuan dan perampasan aset pelaku.
“Pengadilan negeri di seluruh Indonesia didorong untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013,” imbuhnya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap kita dapat meningkatkan kompetensi dan mewujudkan peradilan yang agung,” ujar Ketua Mahkamah Agung menutup pidatonya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sebagai narasumber utama, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan lainnya. Acara ini diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia melalui pertemuan daring. (azh/RS/ photo: Alf & Sno)
Penandatanganan Akta Perdamaian
Pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, telah dilaksanakan penandatanganan akta perdamaian pada perkara Gugatan Sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2024/PN Tmt berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan antara pihak-pihak berperkara.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DDoYUbNPFY8/?img_index=1
KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI JAMBI PADA MASA PERSIDANGAN I TAHUN 2023 – 2024
Jambi – Humas : Hari ini kita ingin mendengar dan berdiskusi bersama yang nantinya akan menjadi bahan kami untuk disampaikan ke pusat demikan disampaikan oleh Moh. Rano Alfath S. H,.M. H selaku ketua tim komisi III pada saat kunjungan kerja DPR provinsi Jambi masa persidangan I Tahun 2023-2024 bidang penegakan hukum pada hari senin 9 Desember 2024 bertempat di Polda Jambi.
Lebih lanjut,Moh.Rano menyampaikan bahwa rapat ini juga sangat penting untuk membahas isu-isu apa yg sedang berkembang dan harus disampaikan, serta masukan dan permohonan yang perlu diketahui oleh komisi III, juga merupakan kesempatan yang baik karena dapat bertatap muka langsung di provinsi Jambi.
Hadir bersama dengan ketua Tim Komisi III DPR RI para anggota yang terdiri dari : Dr Habiburokhman, S.H., M. H, Gilang Dhielafararez, S.H, LL.M, Sudin, S.E, Hj, Dewi Juliani S. H, Mangihut Sinaga, S. H, M. H, H. Benny Utama, S. H, M. M, Dr. H. JAzilul Fawaid, S. Q, M. A, H. Hasbiallah ilyas, S. Ag. Dr. H. M Nasir Djamil, M. Si, H. Nazaruddin Dek Gam S. IP, Dr. Hinca I. P Pandjaitan XIII S.H., M. H., ACCS.
Dalam rapat gabungan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi,
Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum menyampaikan dalam paparannya bahwa untuk meningkatkan kemampuan dari personil Pengadilan Tinggi, baik Hakim maupun Pegawai/personil pelaksana, Pengadilan Tinggi telah mengadakan Bimbingan Teknis selain itu Pengikutsertaan Hakim dalam pelatihan-pelatihan baik yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI ataupun Instansi lain.
Dalam hal pengawasan, Pengadilan Tinggi menunjuk Hakim tinggi untuk melakukan pengawasan pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang berada dalam wilayah hukum pengadilan tinggi jambi selain itu PT juga Melakukan pembinaan secara berkala termasuk sidak.
Dilanjutkan dengan pemaparan ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi,
Dr. H. Yusuf Buchori., S.H., M.S.I. menyampaikan peningkatan integritas, profesionalitas dan kualitas hakim telah dilaksanakan oleh PTA Jambi melalui pembangunan zona integritas, diskusi hukum,bimbingan tenaga teknis baik secara luring dan maupun daring, pemanfaatan teknologi informasi, MOU/ kerjasama dengan instansi lembaga lain ( polda jambi, PT. Pos Indonesia, Kanwil Kemenag, Pemprov Jambi, Komisi Informasi dan Lembaga adat melayu ( LAM) Jambi.
Sedangkan dalam perkara eksekusi , kendala yang dihadapi oleh Pengadilan tinggi agama Jambi dalam proses eksekusi adalah terdapatnya objek yang di lelang namun tidak adanya peminat/ pembeli.
Pada Sesi terakhir pemaparan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Andri Swasono, S.H., M.Kn. menyampaikan tentang Terobosan Implementasi Peradilan Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan
Sejak diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan telah dirubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik maka seluruh tahapan penyelesaian perkara dimulai dari
pendaftaran gugatan, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan persidangan kepada para pihak, persidangan dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik dilakukan secara elektronik. Terhadap pembuktian dan pemeriksaan saksi, ahli dilakukan secara tatap muka.
Lebih lanjut, KPTUN menyampaikan bahwa apabila diperlukan untuk mengatasi
hambatan dalam pemeriksaan saksi dan atau ahli dapat dilakukan secara elektronik atau zoom meeting, dan putusan dilaksanakan
secara elektronik dalam sistem informasi pengadilan (SIP).
Dari hal-hal tersebut maka telah memangkas biaya dan menciptakan peradilan yang cepat dan sederhana. Sehingga asas contante justitie atau peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan terwujud dan terlaksana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Para Hakim Tinggi, panitera dan sekretaris dari 3 Lingkungan Peradilan Se wilayah Provinsi Jambi serta para undangan dari lembaga terkait lainnya.
Kegiatan kunjungan kerja kali ini dilaksanakan secara bersamaan dengan Kepolisian provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi jambi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.( ish/rs/pn)
KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PENYERAHAN SERTIFIKAT SMAP, PENGANUGERAHAN INSAN ANTI-GRATIFIKASI, DAN SEMINAR NASIONAL PERINGATAN HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA TAHUN 2024
Jakarta – Humas: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 9 Desember dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, di peringati oleh Mahkamah Agung dengan menyelenggarakan Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, bertempat di Balairung gedung Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, saat menghadiri acara tersebut menyampaikan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan setiap tanggal 9 Desember merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Mahkamah Agung telah banyak menyampaikan pesan antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi dengan lembaga lain.
“Peringatan Hakordia hari ini juga menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam upaya melawan korupsi dan mengajak semua pihak untuk bersatu menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi”, tegas KMA.
Lebih lanjut Prof. Sunarto mengatakan, integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan, untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut.
Pada kesempatan yang sama Plt. Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan, rangkaian acara dalam rangka memperingati HAKORDIA ini bertujuan mempromosikan budaya dan sistem anti korupsi di lingkungan badan peradilan.
Olehnya itu kata Sugiyanto, hari ini secara simultan digelar 3 (tiga) acara yaitu Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 dan Seminar Nasional Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024.
Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pengawas, para Hakim Yustisial, seta para Ketua dan Panitera Pengadilan wilayah Jabodetabek.
PENGANUGERAHAN INSAN ANTI-GRATIFIKASI
Pelaporan Gratifikasi menjadi salah satu bentuk budaya anti korupsi, sehingga pada tahun 2021, Kepala Badan Pengawasan mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya untuk memberikan petunjuk pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan.
Mulai di tahun 2024, setiap triwulan, Badan Pengawasan mempublikasi dan menyampaikan apresiasi kepada hakim dan aparatur pengadilan yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Dari hasil penilaian tersebut maka terpilih beberapa hakim dan aparatur pengadilan untuk mendapatkan Penganugerahan Insan Anti-Gratifikasi, yaitu:
1. Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung dan Plt. Kepala Badan Pengawasan;
2. Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
3. I Ketut Darpawan, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Dompu;
4. Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.I., Ketua Pengadilan Agama Ambarawa;
5. Mohamad Zakiuddin, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau;
6. Badar Hikmat, A.Md., S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
7. Rizka Dwi Puspita Sari, A.Md.A.B., Arsiparis Terampil sekaligus Bendahara Pengadilan Agama Polewali.
Selain dari Pelaporan Gratifikasi, Badan Pengawasan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengadakan pelatihan mengenai gratifikasi melalui metode e-learning. Pelatihan ini diikuti oleh 447 (empat ratus empat puluh tujuh) satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
Dan Pengadilan Negeri Ambon adalah satuan kerja yang paling aktif belajar dengan mengirimkan peserta terbanyak (berjumlah 8 orang) dan berkomitmen menyelesaikan seluruh modul e-learning. Sehingga pada hari ini, Pengadilan Negeri Ambon juga akan dianugerahi sebagai Insan Anti Gratifikasi.
PENYERAHAN SERTIFIKAT SMAP
Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada lembaga peradilan.
SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan serta mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan dari ISO 37001:2016 dengan menambahkan prosedur dan syarat yang sesuai dengan kekhasan pengadilan.
Pada moment ini Mahkamah Agung mengapresiasi satuan kerja yang telah membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penyerahan Sertifikat SMAP kepada satuan kerja.
Adapun hasil penilaian pembangunan dan evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang dilaksanakan Badan Pengawasan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
A. Hasil penilaian terhadap 3 (tiga) satuan kerja dalam tahap Evaluasi II yaitu:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, lulus dengan nilai 85,99 dan predikat A.
2. Pengadilan Negeri Wates lulus dengan nilai 82,96 dan predikat B.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang ditangguhkan.
B. Hasil penilaian terhadap 9 (sembilan) satuan kerja dalam tahap Evaluasi I yaitu:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta lulus dengan nilai 77,11 dan predikat B.
2. Pengadilan Negeri Gorontalo lulus dengan nilai 73,13 dan predikat C
3. Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditangguhkan.
4. Pengadilan Agama Batam ditangguhkan.
5. Pengadilan Negeri Medan ditangguhkan.
6. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado lulus dengan nilai 92,94 dan predikat A.
7. Pengadilan Agama Bantul lulus dengan nilai 85,94 dan predikat A.
8. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta lulus dengan nilai 80,53 dan predikat B.
9. Pengadilan Agama Makassar ditangguhkan.
C. Hasil penilaian terhadap 15 (lima belas) satuan kerja dalam tahap Pembangunan dan Pembangunan Ulang, yaitu:
1. Pengadilan Pengadilan Agama Banjarmasin lulus dengan nilai 91,13 dan predikat A.
2. Pengadilan Agama Jakarta Selatan lulus dengan nilai 84,52 dan predikat B.
3. Pengadilan Negeri Ambon lulus dengan nilai 81,36 dan predikat B.
4. Pengadilan Negeri Bogor ditangguhkan.
5. Pengadilan Negeri Bandung ditangguhkan.
6. Pengadilan Negeri Pontianak ditangguhkan.
7. Pengadilan Negeri Semarang lulus dengan nilai 79,97 dan predikat B.
8. Pengadilan Negeri Klaten lulus dengan nilai 76,27 dan predikat B.
9. Pengadilan Negeri Jambi lulus dengan nilai 73,21 dan predikat C.
10. Pengadilan Agama Magelang lulus dengan nilai 88,57 dan predikat A.
11. Pengadilan Negeri Sidoarjo lulus dengan nilai 78,17 dan predikat B.
12. Pengadilan Negeri Pati lulus dengan nilai 77,40 dan predikat B.
13. Pengadilan Negeri Palembang ditangguhkan.
14. Pengadilan Agama Denpasar ditangguhkan.
15. Pengadlan Negeri Palangkaraya ditangguhkan.
Terhadap satuan kerja yang dinyatakan lulus, pada tahun 2024, akan kembali diberikan penghargaan (reward) berupa penambahan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana. Diharapkan dengan reward ini satker-satker lainnya akan semakin bersemangat untuk bekerja dan berprestasi.
Acara ini dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang bertujuan untuk menggali dan mendapatkan ide-ide segar dan relevan dengan upaya Mahkamah Agung mencapai visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”, dengan Narasumber;
1. Bapak Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial RI.
2. Bapak Komisaris Jenderal Polisi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Bapak Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A, Ketua Komite Pengawas Perpajakan (dahulu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003 s.d. 2007).
Yang dimoderatori oleh Lucia Ridayanti, S.H., M.H. dan Andhy Martuaraja, S H., M.H. Hakim Yustial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:sno).
MAHKAMAH AGUNG BERPARTISIPASI DALAM PAMERAN HAKORDIA 2024
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Biro Hukum dan Humas, turut ambil bagian dalam Pameran Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 9-10 Desember 2024. Partisipasi Mahkamah Agung ini bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi kepada masyarakat luas melalui berbagai kegiatan yang edukatif, kolaboratif, dan interaktif.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyempatkan diri hadir di booth Mahkamah Agung di sela-sela pembukaan peringatan Hakordia. Dalam kunjungannya, ia menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pameran ini sebagai langkah penting dalam membangun kesadaran publik mengenai bahaya korupsi.
“Kehadiran Mahkamah Agung di pameran ini mencerminkan komitmen kami untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Edukasi dan keterlibatan langsung masyarakat dalam acara seperti ini sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Hakordia tahun ini mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.”Ketua KPK RI menyampaikan bahwa tema tersebut menggambarkan pentingnya momentum Hakordia sebagai pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dalam melawan korupsi.
“Kami percaya bahwa melalui pameran ini, kesadaran akan bahaya korupsi bisa meningkat, dan semangat kolektif untuk melawannya dapat tumbuh semakin kuat. Korupsi adalah musuh bersama yang harus kita perangi demi masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelas Ketua KPK.
Selain Mahkamah Agung, Pameran Hakordia 2024 juga diikuti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan, Kantor Imigrasi Jakarta, dan lainnya.
Selain itu, Pameran ini juga mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, swasta, dan organisasi masyarakat sipil, untuk berpartisipasi dalam membangun komitmen bersama melawan korupsi.
Belajar dan Bermain di Booth Mahkamah Agung
Di booth Mahkamah Agung, pengunjung dapat mengikuti berbagai kegiatan edukatif, seperti kuis hukum, serta pemutaran video edukasi terkait transparansi dan integritas di lingkungan peradilan. Kegiatan ini dirancang agar pengunjung, baik dari kalangan pelajar maupun masyarakat umum, dapat memahami secara langsung pentingnya pemberantasan korupsi dan peran hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Booth ini juga memberikan ruang interaktif bagi pengunjung untuk menyampaikan ide dan harapan mereka terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Mahkamah Agung berharap inisiatif ini dapat mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat dalam perjuangan bersama melawan korupsi.
Terbuka untuk Umum dan Tanpa Biaya
Pameran Hakordia 2024 berlangsung selama dua hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Acara ini gratis dan terbuka untuk masyarakat umum, termasuk pelajar. Melalui penyelenggaraan pameran ini, KPK dan Mahkamah Agung berharap dapat memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk korupsi terhadap pembangunan bangsa.
Partisipasi Mahkamah Agung dalam Pameran Hakordia 2024 menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi lembaga peradilan dalam mengedukasi masyarakat dan memperkuat semangat kolektif melawan korupsi. Dengan kolaborasi yang kuat antar semua elemen, diharapkan Indonesia dapat mencapai cita-cita sebagai negara maju yang bersih dari korupsi. (azh/RS/ photo:Adr)
HADIRI PEMBUKAAN HAKORDIA 2024, KETUA MA DUKUNG PEMBERANTASAN KORUPSI
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menghadiri pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/12/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan dibuka secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan. Dalam sambutannya yang dibacakan Budi Gunawan, Presiden menegaskan pentingnya kerja sama seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat menghambat pembangunan dan merusak ekonomi bangsa. Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutan tertulisnya.
Komitmen Mahkamah Agung dalam Pemberantasan Korupsi
Kehadiran Ketua Mahkamah Agung dalam acara ini menunjukkan dukungan lembaga yudikatif terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Sejak awal kepemimpinannya, Ketua MA, Prof. Sunarto, telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan lima poin himbauan kepada seluruh aparatur peradilan di Indonesia.
Himbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan, dan memastikan perilaku bersih dari praktik-praktik tercela seperti suap, gratifikasi, maupun penyimpangan lainnya.
Prof. Sunarto menginstruksikan agar himbauan ini dibacakan rutin setiap Senin dan Kamis di seluruh satuan kerja Mahkamah Agung di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran aparatur untuk bekerja secara profesional dan menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Berikut adalah lima poin Himbauan Ketua Mahkamah Agung:
- Meniatkan pekerjaan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi etika profesi sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta pegawai MA.
- Memberikan pelayanan terbaik dengan bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan transaksional.
- Menghindari perbuatan tercela untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.
- Memperkuat jiwa korsa untuk menciptakan rasa persatuan dan kebersamaan demi peradilan yang agung.
Langkah-langkah ini mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan saat ini.
Selain Himbauan, Mahkamah Agung juga telah melakukan banyak hal dalam rangka memberantas korupsi. Di antaranya yaitu: pembuatan aplikasi berbasis teknologi dalam beragam layanan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di seluruh Indonesia, seperti SIAP MA Terintegrasi, E-Court, E-Kasasi, dan lainnya.
Pembukaan Hakordia 2024 juga dihadiri oleh Ketua KPK, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Menteri Kabinet Merah Putih, tokoh masyarakat, serta lembaga penegak hukum lainnya, yang bersama-sama menyatakan tekad untuk memerangi korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas. (azh/RS/photo:dok.KPK)
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, 9 Desember 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Gorontalo, telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Gorontalo. Bapak Ir. Endro Heryanto, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu menjadi Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Tinggi Gorontalo setelah adanya TPM pada tanggal 11 Oktober 2024.

Acara diawali dengan menyanyikan bersama Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia



Pembacaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Gorontalo Ibu Cilan Husain, S.Kom

Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM. Ibu Dr. Ifa Sudewi, S.H.,M.Hum


Penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas oleh Pejabat yang diambil sumpah.

Penandatanganan Berita Acara Sumpah oleh Saksi I, Ibu Sri Candra Sutianti Ottoluwa, S.H.,M.H (Kiri) dan Saksi II, Ibu Rosdiana Karim Tolinggi, S.H (Kanan).


Penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo

Acara ini dihadiri oleh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Gorontalo dan keluarga pejabat yang dilantik.






KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Kendari – Humas: Rapat Kunker Komisi III DPR RI dengan Tiga Peradilan sewilayah Sulawesi Tenggara berlangsung pada Jum’at, 6 Desember 2024 di Polda Sulawesi Tenggara. Kunjungan kerja ini dalam rangka reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Kunjungan Kerja yang bertujuan untuk mendengar secara langsung keluhan serta masukan dari tiga peradilan di wilayah Sulawesi Tenggara selaku mitra kerja terkait anggaran dan pengawasan ini dipimpin oleh Ketua Tim, Rudianto Lallo, S.H., M.H dan 10 anggota Komisi III.
Rapat dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Roki Panjaitan, S.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., masing-masing beserta jajarannya.
Pada rapat tersebut Komisi III meminta penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari terkait pagu dan realisasi anggaran tahun 2024, program dan capaian target kinerja maupun kendala yang dihadapi, pagu anggaran tahun 2025, program-program prioritas, dan kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam rangka optimalisasi peran, tugas, dan fungsi Peradilan di wilayah Sulawesi Tenggara, serta pengawasan.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Roki Panjaitan, S.H menyampaikan Hakim di Pengadilan Tinggi tidak memiliki rumah dinas, sehingga Hakim menyewa kos-kosan. KPT juga menampilkan tayangan video kondisi kos para hakim, yang jauh dari kata layak, dan sangat memprihatinkan.
Terkait kolaborasi dengan Komisi Yudisial untuk pengawasan etik, Panjaitan menyampaikan pada tanggal 23 Juli 2024, Ketua Komisi Yudisial melakukan kunjungan dalam rangka memberikan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hukuman berat kepada para koruptor pada perkara korupsi tambang nikel.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H menyampaikan kondisi saat ini, pelaksanaan sidang di luar gedung sering membutuhkan perjalanan laut menggunakan kapal ikan yang mahal dan memakan waktu.
Olehnya itu KPTA menambahkan, telah diusulkan pembentukan 4 Pengadilan Agama baru:
1. Pengadilan Agama Konawe Utara
2.Pengadilan Agama Kolaka Timur
3.Pengadilan Agama Buton Utara (disetujui)
4.Pengadilan Agama Buton Tengah (disetuju)
Diharapkan tahun 2025 dapat merealisasikan pembentukan Pengadilan Agama Buton Utara dan Buton Tengah.
Sementara itu Ketua Pengadilan TUN Kendari, Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., menyampaikan kendala yang di hadapi yakni kendaraan dinas yang perlu peremajaan karena sudah berumur lebih dari 20 tahun dan masih digunakan untuk Pimpinan Pengadilan dan untuk kendaraan operasional.
Selain Tiga Lingkungan Peradilan, Komisi III juga melakukan rapat dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi SulawesiTenggara.(enk/em/pn).
Pengadilan Tinggi Gorontalo Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Provinsi Gorontalo
Jum’at, 6 Desember 2024. Bertempat Di Grand Sumber Ria Ballroom, Kota Gorontalo. YM Dr. Suhandi. S.H.,M.Hum mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024.



MA RAIH JUARA II PENGHARGAAN REKSA BANDHA DARI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung, melalaui Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.H., M.H meraih penghargaan juara II Anugerah Reksa Bandha dari Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan katagori kelompok III kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang didampingi oleh Direktur Jenderal DJKN Rional Silaban, pada hari Kamis, 5 Desember 2024, bertempat digedung Dhanapala Kementerian Keuangan.
Dalam pidatonya Wakil Menteri Keuangan mengatakan Anugerah Reksa Bandha memiliki makna sebuah Anugerah atas Pengelolaan Kekayaan Negara, pemberian Anugerah Reksa Bandha diharapkan akan semakin menyatukan semangat bagi semua, baik K/L selaku Pengguna Barang maupun DJKN selaku Pengelola Barang dan para stakeholder di bidang Lelang untuk menjaga dan mengelola Kekayaan Negara.
Menurutnya, dalam dua dekade terakhir, kita melihat transformasi pengelolaan Barang Milik Negara sebagai salah satu pilar strategis reformasi keuangan sejak tahun 2004. Transformasi ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Diakhir pidatonya, Suahasil Nazara berharap kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di harapkan dapat terus meningkatkan motivasi dan inspirasi seluruh stakeholder Kementerian Keuangan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang untuk terus berinovasi dan berkontribusi lebih besar dalam mengoptimalkan penggunaan aset. Karena pengelolaan aset yang baik mencerminkan kemampuan suatu negara untuk merencanakan dengan baik dan mencerminkan bagaimana suatu Kementerian dan Lembaga mengelola pembangunan dengan kualitas yang bagus, karena hal ini mencerminkan kepedulian antar generasi.(Humas)























