SELAMA 42 TAHUN MENGABDI, KETUA MA JULUKI ANDRIANI NURDIN, SRIKANDI KEADILAN
Banten – Humas: “Hari ini akan kita kenang sebagai hari yang penuh sejarah. Karena pada hari ini kita akan melepas sosok hakim perempuan berintegritas yang berhasil menduduki jabatan hakim karir tertinggi yaitu sebagai Ketua Pengadilan Tinggi”.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, pada acara Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Indriani Nurdin, S.H., M.H, pada Senin, 30 Desember 2024 di aula Pengadilan Tinggi Banten.
Prof. Sunarto mengatakan Wisuda purnabakti yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. di Lembaga peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan.
“Purnabakti merupakan hak istimewa bagi seseorang setelah bertahun-tahun bekerja keras,” ungkap KMA.
Lebih jauh pria kelahiran Sumenep ini mengatakan, bagi seorang hakim perempuan, menduduki jabatan struktural merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan. Karena ia berani bergelut dengan waktu antara pekerjaan dan keluarga. Tentu saja, hal itu tidaklah mudah.
Dirinya mengatakan, pengabdian selama 42 tahun yang telah di persembahkan oleh Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. bukanlah masa yang singkat. Panjangnya riwayat jabatan yang diemban berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap lembaga peradilan dan dunia penegakan hukum,
“Oleh karenanya tidak berlebihan jika Saya menjuluki Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H, M.H.sebagai Srikandi Keadilan”, ujar Ketua MA.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini juga menambahkan, tanggung jawab seorang pimpinan pengadilan tingkat banding tentu saja sangat berat. Apalagi diemban oleh seorang perempuan.
“Saya memahami, bagi seorang hakim perempuan, pasti ada pertentangan fikiran dan perasaan antara mengedepankan karir atau keluarga,” imbuhnya.
Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi Dr. Indriyani kepada lembaga tercinta serta mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti dan selamat bergabung dalam Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI). Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada Ibu Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., sekeluarga.
RIWAYAT JABATAN Dr. ANDRIANI NURDIN, S.H., M.H
Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., memulai karir pada tahun 1982 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Calon Hakim hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Cirebon, kemudian diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, lalu berpindah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, selanjutnya pada tahun 1993 diberikan amanah sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung.
Wanita kelahiran Jakarta Barat 1957 ini kariernya terus meningkat, di tahun 2013 di promosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Selang tiga tahun kemudian yaitu pada tahun 2016, berpindah ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Wakil Ketua, dan ke Pengadilan Tinggi Jakarta juga sebagai Wakil Ketua.
Pada tahun 2021, dirinya kembali di promosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, dan sebagai puncak karirnya sejak 29 Agustus 2022, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten hingga saat ini.
Acara Purnabkti KPT Banten ini dihadiri para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Banten, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, para pejabat Forkopimda Banten, serta tamu undangan lainnya. (enk/pn/photo: yrz,sno).
REALISASI ANGGARAN MA SELAMA 2024
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memaparkan refleksi kinerja Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024 dalam sebuah acara tahunan yang digelar pada Jumat pagi, 27 Desember 2024, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh ratusan insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring.
Dalam paparannya, Ketua MA menjelaskan realisasi anggaran Mahkamah Agung selama tahun 2024. Dengan total alokasi sebesar Rp11.924.542.498.000, MA berhasil menyerap Rp11.403.704.445.492, atau sekitar 95,63% dari total pagu. Ketua MA menyampaikan bahwa angka tersebut masih dapat mengalami perubahan karena beberapa kegiatan yang belum tercatat secara penuh dalam laporan akhir. Di sisi lain, anggaran MA tahun ini juga terkena blokir sebesar Rp39.366.551.000 atau 0,33% dari total pagu.
Sementara itu untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan Sumber Daya Manusia, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya pada tahun ini didukung oleh 32.733 sumber daya manusia. Rincian tersebut meliputi:
- 45 Hakim Agung,
- 7.396 hakim di tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan,
- 10.716 tenaga kepaniteraan, dan
- 14.109 tenaga nonteknis lainnya.
Tahun 2024 juga menjadi tahun penting bagi regenerasi SDM dengan pembukaan rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 4.940 formasi dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9.276 formasi, yang kini masih dalam proses seleksi. Selain itu, sebanyak 1.196 pegawai telah memasuki masa purnabakti pada tahun ini.
Selain itu, MA juga melakukan perluasan infrastruktur pelayanan public. Tercatat bahwa hingga akhir tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki 930 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri atas 7 unit eselon I di Mahkamah Agung dan 923 satuan kerja daerah (416 peradilan umum, 446 peradilan agama, 38 peradilan tata usaha negara, dan 23 peradilan militer).
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Mahkamah Agung telah merampungkan pembangunan 98 gedung pengadilan baru. Rinciannya, 85 gedung untuk pengadilan tingkat pertama dan 13 gedung untuk pengadilan tingkat banding. Upaya ini diambil guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yang baru memiliki pengadilan.
Melalui refleksi kinerja ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan optimalisasi anggaran, pengelolaan SDM yang cermat, serta penguatan infrastruktur, Mahkamah Agung berharap dapat semakin dekat dengan cita-cita mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)
206 SANKSI DISIPLIN DIJATUHKAN KEPADA APARATUR PERADILAN SELAMA 2024
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát, 27 Desember 2024. Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada Masyarakat.
Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Sunarto juga menjabarkan jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024.
Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan sejumlah 38 orang karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.
Pada Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sedangkan untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)
MA MEMUTUS 30.763 PERKARA SEPANJANG 2024
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát, 27 Desember 2024. Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan bahwa selama tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki jumlah beban perkara yang ditangani sebanyak 31.112 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara. Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%.
Namun, Ia menegaskan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu menerangkan jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara.
Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat yaitu di atas 98%.
Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90% sejak tahun 2023.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024. Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung.
Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77%. Pemberlakuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya Mahkamah Agung membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” Kata Sunarto. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN BARU MAHKAMAH AGUNG SELAMA 2024
Jakarta-Humas: Selain memiliki fungsi peradilan, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi mengatur. Dalam menjalankan fungsi mengatur, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Hal tersebut sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985.
Dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2024 (27/12), Ketua MA prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah menerbitkan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Regulasi-regulasi tersebut yaitu:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PERMA ini merupakan upaya konkret Mahkamah Agung dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. SEMA ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efesiensi, serta peningkatan layanan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ketentuan ini juga diterbitkan agar terdapat keseragaman penerbitan dokumen salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama.
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2024 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan hukum baru dan penyempurnaan terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada bidang kesekretariatan di Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, selain fungsi peradilan dan mengatur, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengawasan, fungsi administratif, fungsi nasihat, dan fungsi lainnya.
Kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung merupakan kegiatan rutin yang dilakukan MA sebagi bentuk transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan media yang diharapkan bisa mengglorifikasi apa yang telah dilakukan dan dicapai MA selama 2024. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)
RAGAM PENGHARGAAN YANG DIRAIH MA SELAMA 2024
Jakarta-Humas: Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan refleksi kinerja kepada media dan masyarakat. Tahun ini, di ujung tahun 2024, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Refleksi Kinerja selama tahun 2024 pada Jumat pagi, 27 Desember 2024. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Ratusan media baik dari media elektronik, cetak, dan online hadir di kegiatan tersebut.
Dalam acara yang juga disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan informasi terkait penghargaan, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024.
Selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai penghargaan, yaitu:
- Meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas laporan keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023. Ini merupakan penghargaan WTP ke-12 yang diterima oleh Mahkamah Agung secara berturut-turut. Hal ini menandakan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
- Meraih penghargaan Juara II Anugerah Reksa Bandha dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kategori kelompok III Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
- Menerima Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
- Menerima Piagam Penghargaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards Terbaik I Tahun 2024 Kategori Tingkat Lembaga Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan Instrumen Pengukuran Kualitas Data dan Percepatan Penyelesaian Disparitas Data di Lingkungan Instansi Pusat. Penghargaan ini menjadi apresiasi atas keberhasilan Mahkamah Agung dalam melakukan penyelesaian disparitas data pegawai.
- Meraih penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu Kategori Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.
- Menerima penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan prima Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diterima oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang.
- Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kualifikasi Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan nilai 96,09 dari Komisi Informasi Pusat.
- Memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebanyak 24 satuan kerja yang telah mendapat clearence dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penghargaan ini, menurut Ketua MA, adalah hasil kerja keras seluruh aparatur peradilan di Indonesia. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam raihan penghargaan selama tahun 2024 ini. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)
KOMITMEN BERIKAN PELAYAN TERBAIK, INILAH APLIKASI YANG DILUNCURKAN MA PADA 2024
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jum’at pagi, 27 Desember 2024 di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung ini diikuti oleh ratusan pers baik dari media cetak, elektronik, maupun online.
Dalam kesempatan tersebut Ketua MA menyatakan bahwa MA semakin menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik. Untuk membuktikan hal tersebut, pada Refleksi Kinerja MA tahun 2024, Ketua MA memaparkan serangkaian aplikasi yang telah diluncurkan MA untuk meningkatkan pelayanan publik, yaitu sebagai berikut:
- Aplikasi SIAP MA Terintegrasi. Aplikasi ini terhubung dengan SIPP di pengadilan tingkat pertama dan dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan. Fitur ini dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses penunjukan dan distribusi perkara di Mahkamah Agung.
- Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali. Aplikasi ini memungkinkan proses administrasi dan persidangan untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, seluruh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sudah menggunakan e-Court, serta mendukung digitalisasi di semua tingkatan pemeriksaan.
- Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection). Aplikasi ini mampu mendeteksi perkara yang memiliki kemiripan dan keterkaitan satu sama lain dengan memanfaatkan interkoneksi database perkara di seluruh pengadilan di Indonesia, didukung oleh Sistem Algoritma Robotik. Aplikasi ini membantu mencegah disparitas dalam penjatuhan putusan.
- Aplikasi JDIH Versi Mobile. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung yang kini dapat diakses melalui Playstore dan AppStore. Aplikasi ini memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, termasuk peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan/yurisprudensi, dan dokumen langka.
- Aplikasi DIKTUM. Aplikasi ini merupakan Direktori Rumusan Hukum, yang berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital masing-masing
Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa aplikasi-aplikasi ini merupakan inovasi yang berasal dari putra putri terbaik Mahkamah Agung. Inovasi ini lahir sebagai bagian dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan peradilan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kegiatan Refleksi tahun 2024 ini dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Riki Perdana Raya Waruwu. Turut hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para pejabat Eselon I dan 2. Turut menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung yaitu aparatur peradilan dari seluruh Indonesia. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)
Pengumuman Penetapan Penyedia Pos Bantuan Hukum 2025
Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 1634/PPBJ.W20-U3/PL.1.1.4/XII/2024 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Konsultansi Layanan Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Negeri Tilamuta Tahun Anggaran 2025, Tim Teknis Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Tilamuta periode Tahun Anggaran 2025 mengumumkan Penetapan Penyedia Penyedia Pos Bantuan Hukum Nomor 1635/SEK.W20-U3/PL.1.1.4/XII/2024.
Adapun untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terpilih selanjutnya akan melaksanakanan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dan Surat Perintah Kerja (SPK) pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025.
Informasi secara lebih lengkap (detail) mengenai pengumuman penetapan penyedia dapat diakses dengan cara memindai (scan) QR-Code yang tertera atau dengan mengunjungi tautan (link) https://s.id/PosbakumPNTmt25.
Ayo mengabdi dan membangun negeri dalam Keadilan!
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DEE-2Siv5zc/
AKHIRI TAHUN 2024, KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PROVINSI JAWA BARAT
Bandung – Humas: Sesuai hasil keputusanr rapat internal Komisi IIl DPR RI tanggal 23 Oktober 2024, Komisi Ill DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan pada Provinsi Jambi, Sulawesi Tenggara dan Jawa Barat.
Setelah melalukan kunjungan ke Provinsi Jambi dan Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi III juga melakukan kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Barat di Bandung dengan melakukan rapat dengan para Ketua/Kepala Empat Peradilan di lingkungan Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, masing-masing beserta jajarannya, yang dilaksanakan secara daring dan luring, berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024 di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung.
Pada rapat tersebut, para Ketua /Kepala Empat Peradilan yakni; Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, yang diwakili Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. wayan Karya, S. H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, H. Husban, S.H., M.H, serta Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kolonel Kum. Dahlan Suherlan, S.H., M.H, masing-masing menyampaikan;
1. Realisasi anggaran Tahun 2024, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Jawa Barat.
2. Anggaran tahun 2025, penjelasan mengenai rencana strategis dan program yang akan menjadi prioritas.
Serta Fungsi Pengawasan terkait perkara-perkara apa saja yang menonjol di Empat lingkungan Peradilan, data mengenai eksekusi putusan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melakukan eksekusi putusan Pengadilan.
Kunjungan Kerja DPR RI yang bertujuan untuk mendengar secara langsung keluhan serta masukan dari Empat Peradilan di wilayah Jawa Barat selaku mitra kerja ini dipimpin Ketua Tim yang juga selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, didampingi 7 anggota Komisi III, yakni; Pulung Agustanto, Rizki Faisal, Mohammad Rofiqi, S.H, Lola Nelria Oktavia, Dr. K.H. Surahman Hidayat, L.. M.A, Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., Dr. Benny Kabur Harman, S.H. (enk/pn/photo:yrz).
PERERAT SINERGI DAN KOLABORASI ANTAR LEMBAGA, PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG KUNJUNGI DPD DAN MPR
Jakarta-Humas: Setelah sebelumnya mengunjungi BPK RI, hari ini (23/12) Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. beserta jajaran Pimpinan Mahkamah Agung (MA) melakukan kunjungan resmi ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia pada Senin, 23 Desember 2024. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua DPD RI, Ketua MPR RI, beserta jajaran pimpinan dari kedua lembaga.
Agenda kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kolaborasi antar lembaga negara. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga harmoni dan efektivitas dalam menjalankan tugas konstitusional masing-masing lembaga.
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, mereka tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan negara.
“Kami memahami bahwa tugas dan fungsi kami berbeda, tetapi tujuan utama kami adalah menjalankan amanah negara dengan baik. Kunjungan ini adalah bentuk silaturahmi, bukan untuk saling intervensi, melainkan untuk saling mendukung dalam tugas masing-masing,” jelas Ketua MA.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan wujud nyata dari hubungan harmonis antar lembaga.
“Pertemuan ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara lembaga negara. Kami berharap kunjungan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kerja sama yang produktif demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Ketua DPD RI.
Senada dengan Ketua DPD, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menyatakan bahwa hubungan yang baik antar lembaga negara sangat dibutuhkan untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MPR juga menyampaikan apresiasinya atas langkah Mahkamah Agung dalam mempercepat proses berperkara di Mahkamah Agung melalui pelayanan elektronik.
“Jadi di sembilan ratusan pengadilan yang ada di seluruh Indonesia sudah menerapkan e-court. Hal ini sangat bagus untuk proses peradilan di Indonesia,” kata Ahmad Muzani.
Diskusi selama pertemuan berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua pihak saling berbagi pandangan terkait penguatan peran masing-masing lembaga bernegara yang baik.
Kunjungan ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi lintas lembaga dalam memastikan keberlanjutan sistem pemerintahan yang demokratis.
Sebagai penutup pertemuan, ketiga belah pihak saling bertukar cendera mata sebagai simbol persahabatan dan penghormatan. Momentum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk kerja sama yang lebih erat di masa depan.
Baik Ketua DPD RI maupun Ketua MPR RI mengungkapkan rencana untuk menjadwalkan kunjungan balasan ke Mahkamah Agung.
“Kami akan mengatur waktu untuk berkunjung ke Mahkamah Agung. Pertemuan seperti ini penting untuk menjaga komunikasi yang baik antar lembaga negara,” ujar Ketua DPD RI.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Agung, DPD, dan MPR dapat terus terjalin erat demi terciptanya harmoni dalam menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Kolaborasi yang solid antar lembaga negara menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Indonesia. (azh/RS/photo: Adr & Alf)























