KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I. TANDA TANGANI DEKLARASI BANGKOK 2019 PADA PERTEMUAN KE-7 CACJ
Bangkok – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., menandatangani Deklarasi Bangkok sebagai hasil dari Pertemuan ke-7 Perhimpunan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2019 di Phuket (Thailand). Penandatanganan Deklarasi Bangkok tersebut dilaksanakan di Mahkamah Agung Kerajaan Thailand di Bangkok pada tanggal 23 November 2019. Selain Ketua MA Republik Indonesia, Deklarasi Bangkok ditandatangani pula oleh YM Pengiran Datin Paduka Hajjah Rostaina (Perwakilan dari Ketua MA Brunei Darussalam), YM You Ottara (Wakil Ketua MA Kamboja), YM Khampha Sengdara (Ketua MA Laos), YM Tan Sri Dato’ Seri Utama Tengku Maimun binti Tuan Mat (Ketua MA Malaysia), YM Htun Htun Oo (Ketua MA Myanmar), YM Diosdado Peralta (Ketua MA Fjilipina), YM Sundaresh Menon (Ketua MA Singapura), YM Slaikate Wattanapan (Ketua MA Thailand), dan YM Nguyen Hoa Binh (Ketua MA Viet Nam).
Dalam deklarasi Bangkok yang ditandatangani oleh Para Ketua atau Wakil Ketua MA Se-ASEAN tersebut terdapat 25 poin yang disepakati dan diakui bersama oleh MA Negara-negara ASEAN diantaranya :
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat untuk melakukan pembaruan (update) terhadap konten ASEAN Judiciaries Portal (AJP) pada halaman masing-masing Negara terkait dengan sistem hukum dan peradilan serta iklim berusaha di masing-masing Negara.
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat untuk meningkatkan kualitas konten AJP melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi di Negara masing-masing diantaranya firma-firma hukum, lembaga-lembaga pendidikan dan penelitian hukum dan peradilan, serta perguruan tinggi.
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat mempercayakan kepada Malaysia agar bekerjasama dengan Biro Tetap dari Konvensi Den Haag (HCCH) untuk melaksanakan masterclass bagi para hakim dan aparat penegak hukum di kawasan ASEAN terkait dengan Konvensi Den Haag tentang Pengambilan Bukti di Luar Negeri untuk Masalah-masalah Perdata dan Niaga, serta Konvensi Den Haag tentang Pengakuan dan Pelaksanaan putusan Pengadilan Asing dalam Bidang Perdata dan Niaga
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat mempercayakan kepada Working Group on Facilitating Service of Civil Processes within ASEAN untuk melakukan studi kelayakan terkait adopsi atas Model Rule tentang Pengambilan Bukti untuk Kepentingan Proses Persidangan di Luar Negeri, dan menayampikan hasil laporannya kepada CACJ pada pertemuan CACJ berikutnya.
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat mempercayakan kepada Working Group on Case Management and Court Technology untuk menyampaikan Laporan pada pertemuan CACJ berikutnya terkait pedoman yang sesuai dengan ketentuan hukum dan yang mengarah pada pengembangan, penyebaran dan penggunaan artificial intelligence dalam proses administrasi peradilan, penjatuhan Putusan, proses peradilan, dan proses manajemen perkara.
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat Working Group on Judicial Education and Training untuk mengadopsi dan mempublikasi rencana kerja 2020-2025 serta :
- agar semua Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan dari semua Mahkamah Agung ASEAN diberikan rencana kerja 2020-2025 tersebut sehingga mereka dapat bertemu, mengusulkan serta memobilisasi sumber-sumber daya dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan rencana kerja tersebut
- bagi Indonesia dan Fhilipina untuk mengindentifikasi sumber-sumber pembiayaan secara internal dan eksternal untuk mendapatkan persetujuan CACJ melalui dialog dengan mitra-mitra dialog potensial dengan memaparkan rencana kerja 2020-2025 dan mendiskusikan kerjasama dan dukungan dalam rangka implementasi rencana kerja tersebut.
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN mengakui bahwa Working Group on Cross-border Disputes involving Children telah :
- Secara signifikan mendorong prosedur bersama dalam menangani kasus-kasus terkait dengan sengketa lintas batas Negara yang melibatkan anak, dan template profil masing-masing Negara untuk meningkatkan penyebaran informasi terkait sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di tiap Negara mengenai hal tersebut.
- Membuat kemajuan penting melalui pengembangan sebuah Kode Etik bagi Mediator yang bersifat tidak mengikat yang mecakup nilai-nilai yang dicita-citakan serta standar minimum dalam melakukan mediasi terkait dengan sengketa lintas batas Negara yang melibatkan anak.
- Sepakat untuk tetap melanjutkan Forum Hakim Keluarga ASEAN (AFJF) sebagai platform bagi program pelatihan, pembelajaran dan saling berbagi informasi terkait dengan sengketa lintas batas Negara yang melibatkan anak di kawasan ASEAN.
- Sepakat untuk menjajaki peluang pertemuan ke-3 AFJF bersamaan dengan pelaksanaan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) 2020 Judicial Roundtable yang mencakup Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Perdata dari Penculikan Anak secara Internasional dan Konvensi Den Haag 1980 tentang Tanggung Jawab Parental dan Perlindungan terhadap Anak.
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat agar Working Group on ASEAN+ Meeting melakukan identifikasi terhadap lembaga-lembaga peradilan dan organisasi-organisasi yang diharapkan bisa bekerjasana dan menetapkan parameter kerjasama dengan setiap Negara atau organisasi berdasarkan kerangka kerja berikut :
- Hal-hal yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga peradilan di wilayah ASEAN terkait dengan pendidikan, pelatihan, kerjasama peradilan, dan integrasi sistem hukum sebagaimana pula sebaliknya dari partner strategis CACJ
- Area-area khusus yang bersifat relevan, dapat dilaksanakan, dan menguntungkan bagi lembaga-lembaga peradilan di ASEAN yang dapat dipelajari dari partner strategis CACJ
- Keuntungan-keuntungan praktis yang dapat dicapai melalui kemitraan tersebut terkait dengan pendidikan, pelatihan, kerjasama peradilan, dan integrasi sistem hukum.
- Semua Mahkamah Agung di ASEAN sepakat untuk menyetujui Draft Model Pedoman Perilaku Peradilan (Model Principles) yang dipresentasikan oleh Study Group on the Future Work of CACJ dan Model Principles tersebut akan diunggah ke halaman AJP.
Dalam kesempatan tersebut, semua Mahkamah Agung ASEAN juga sepakat menunjuk Mahkamah Agung Vietnam sebagai tuan rumah pelaksanaan Pertemuan ke-8 Perhimpunan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) ) pada tahun 2020. Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penandatanganan Deklarasi Bangkok terdiri atas YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. (Ketua MA) beserta istri, YM Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) beserta istri, YM I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Hakim Agung), YM Dr. Ibrahim, S.H., LL.M (Hakim Agung), Susilowati, S.H., M.H (Hakim Tinggi PT Bangka Belitung diperbantukan pada Mahkamah Agung R.I.) dan Swandy Halim, S.H., M.Sc (Sekretaris ALA Indonesia).
Acara penandatanganan Deklarasi Bangkok dilanjutkan dengan tour keliling gedung baru Mahkamah Agung Kerajaan Thailand dan diakhiri jamuan makan malam oleh YM Slaikate Wattanapan (Ketua Mahkamah Agung Thailand) kepada seluruh delegasi yang menghadiri penandatanganan Deklarasi Bangkok. (FAT)
KETUA MAHKAMAH AGUNG PIMPIN DELEGASI MA PADA PERTEMUAN KE-7 CACJ
Phuket – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., memimpin delegasi Mahkamah Agung pada Pertemuan ke-7 Perhimpunan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2019 di Phuket (Thailand). Pertemuan tersebut sedianya telah dimulai pada tanggal 20 November 2019 dengan sidelines meeting oleh 3 kelompok kerja CACJ yaitu Working Group on CACJ+ Meeting, Working Group on Case Management and Court Technology, dan Working Group on Facilitating Service of Civil Processes within ASEAN. Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Ketua CACJ Periode 2018-2019 yang juga Ketua Mahkamah Agung Singapura, YM Sundaresh Menon, menyampaikan hasil-hasil dari pertemuan ke-6 CACJ yang dilaksanakan pada tahun 2018 di Singapura serta pelaksanaan atas rekomendasi dari hasil pertemuan tersebut. Selain itu, YM Sundaresh Menon menyampaiakn selamat atas pengangkatan 3 Ketua MA baru di Kawasan ASEAN yaitu YM Slaikate Wattanapan (Ketua MA Thailand), YM Datuk Tengku Maimun Tuan Mat (Ketua MA Malaysia), dan YM Diosdado Peralta (Ketua MA Fhilipina). Setelah pengesahan atas catatan Pertemuan ke-6 CACJ serta hasil-hasilnya oleh seluruh pimpinan delegasi, Ketua CACJ untuk Periode 2019-2020 diserahterimakan kepada Ketua Mahkamah Agung Thailand, YM Slaikate Wattanapan, yang selanjutnya memimpin sidang Pertemuan ke-7 CACJ di Phuket. Dalam pidato penerimaannya, YM Slaikate Wattanapan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Thailand untuk menjadi tuan rumah Pertemuan ke-7 CACJ serta mengucapkan terima kasih kepada Ketua MA Singapura yang telah memimpin CACJ selama 1 tahun sebelumnya. Peraih gelar Master of Arts dalam bidang Criminal Justice Adminsitration dari State University of New York (USA) itu juga menyampaikan bahwa kehadiran CACJ diharapkan bisa memberikan kemudahan dalam pelaksanaan administrasi peradilan dan tugas-tugas peradilan yang bersifat lintas Negara ASEAN dengan memberikan contoh kemungkinan bisa diterapkannya pengambilan bukti lintas Negara seperti keterangan saksi melalui metode teleconference antar Negara. Ketua CACJ untuk Periode 2019-2020 tersebut juga menyampaikan bahwa terintegrasinya ASEAN secara ekonomi dan sosial juga mendorong perlunya kerjasama yang lebih kuat di bidang peradilan untuk mendukung integrasi tersebut.
Dalam kesempatan pidato pembukaan Pertemuan CACJ ke-7, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. menyampaikan bahwa tahun ini menandai tahun ketiga CACJ mendapatkan status sebagai entitas yang tergabung dalam organisasi ASEAN, walaupun kita telah memulai forum ini secara resmi pada tahun 2013. Lebih lanjut Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. menyampaikan adanya perkembangan secara signifikan dalam aktifitas-aktifitas CACJ sehingga menjadi relevan bagi CACJ untuk mempertimbangkan berbagai sumber daya sebagai aspek penting dalam kerangka waktu yang panjang dan dilakukan secara berkelanjutan. Ketua Mahkamah Agung R.I. menekankan pentingnya kelompok-kelompok kerja di CACJ untuk membuat rencana kerja jangka menengah, yang memungkinkan pengukuran, pengumpulan dan pengaturan atas berbagai sumber daya yang dibutuhkan sehingga akan membuka jalan bagi CACJ untuk memulai diskusi dengan partner-partner dialog potensial ASEAN dan pada saat yang sama CACJ tetap memegang teguh prinsip Independensi lembaga peradilan. Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. juga menakankan bahwa pada saat kemajuan yang dicapai oleh CACJ sudah cukup siginifikan, masih ada agenda yang harus dilaksanakan, dan setiap tahap akan selau menghadapi tantangan yang tidak mudah untuk mencapainya. Demikian halnya, semakin terhubung ekonomi di antara Negara-negara anggota ASEAN, semakin besar tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum di ASEAN, olehnya Ketua Mahkamah Agung R.I. mengajak semua lembaga peradilan di ASEAN bergandengan tangan untuk menghadapi tantangan ini.
Pertemuan ke-7 Perhimpunan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) ) Tahun 2019 di Phuket (Thailand) diikuti oleh 9 (Sembilan) Mahkamah Agung dari Negara-negara di Kawasan ASEAN kecuali Brunei Darussalam yang untuk pertama kalinya tidak hadir dalam pertemuan tingkat tinggi CACJ. Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pertemuan ini terdiri atas YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. (Ketua MA), YM I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Hakim Agung), YM Dr. Ibrahim, S.H., LL.M (Hakim Agung), Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. (Ka.Pusdiklat Teknis Balitband Diklat Kumdil MA), Swandy Halim, S.H., M.Sc (Sekretaris ALA Indonesia), Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Hakim Yustisial / PP pada Mahkamah Agung R.I.), dan Aria Suyudi, S.H., LL.M (Koordinator Tim Pembaruan Mahkamah Agung R.I.). Pertemuan yang dihadiri pula oleh Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN, H.E. Robert Matheus Michael Tene tersebut, membahas laporan dari 6 kelompok kerja CACJ yaitu Working Group on the ASEAN Judiciaries Portal (AJP), Working Group on Judicial Education and Training, Working Group on CACJ+ Meeting, Working Group on Case Management and Court Technology, Working Group on Cross-border Disputes involving Children dan Working Group on Facilitating Service of Civil Processes within ASEAN serta 1 kelompok studi yaitu Study Group on the Future Work of CACJ. Setelah semua pembahasan dan tanggapan atas laporan kelomppok kerja maka dilanjutkan oleh pembuatan draft Deklarasi Bangkok yang akan ditandatangani oleh Para Ketua atau Perwakilan Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN di Bangkok pada tanggal 23 November 2019. (FAT)
RAPAT RUTIN BULANAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA (NOVEMBER 2019)
Jum’at (22/11/2019) Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Suryaman, SH memimpin langsung rapat evaluasi bulanan Pengadilan Negeri Tilamuta yang merupakan agenda rutin yang diakukan setiap bulannya, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Ibu Mariany Korompot, SH, Panitera Bapak Denny D. Tulenan, SH ,Sekretaris Bapak Juang Samadi, S.Pd dan di bantu Notulen rapat Sabirun Djafar, A.Md.
Rapat yang diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta diikuti oleh seluruh Hakim, karyawan-karyawati dan Tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Tilamuta . Rapat dimulai pada pukul 14.00 Wita. Dalam rapat bulanan kali ini Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan kepada forum agar senantiasa meningkatkan kinerja, “laksanakan tupoksi dengan penuh tanggung jawab dan professional”,tandasnya .
Rapat dilanjutkan dengan evaluasi kinerja masing-masing bidang yang dipandu langsung oleh ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Masing-masing bidang baik kepaniteraan maupun kesekretariatan menyampaikan laporan kinerjanya.
Dalam kesempatan yang sama, Panitera dan Sekretaris memberikan penyampaian terkait dengan penguatan kinerja masing-masing bidang.
Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian kebutuhan RKAKL 2021 dari semua bagian, yang nantinya akan dikompilasi di Sub Bagian TI dan Pelaporan PN Tilamuta.
Thanks
Redaksi :Juang, Amran, Chandris
Pertemuan Rutin, Silaturahmi, Dan Arisan Dharmayukti Karini Cabang Tilamuta
Tilamuta – Jum’at, 22 November 2019 pukul 10.00 WIB Pengadilan Negeri Tilamuta mendapat giliran sebagai penyelenggara kegiatan Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Cabang Tilamuta. Kegiatan yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali ini adalah hasil kerjasama antara pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri tilamuta dengan anggota Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Tilamuta.
Pembukaan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Hymne dan Mars Dharmayukti Karini. Acara dilanjutkan dengan mendengarkan arahan Ketua Dharmayukti Karini Cabang Tilamuta Ibu Suryaman yang pada penyampaiannya menekankan kepada aspek keaktifan anggota dalam setiap kegiatan DYK Cabang Tilamuta.
Dengan adanya pertemuan rutin ini diharapkan dapat memupuk rasa kebersamaan, memberikan ilmu dan wawasan tentang bagaimana berorganisasi yang baik serta terjalinnya tali silaturahmi antar sesama anggota Dharmayukti Karini Cabang Tilamuta.
Kegiatan sederhana ini berlangsung dengan suasana kehangatan antar anggota Dharmayukti Karini. Pada akhir acara, dilakukan pengundian arisan dan pengundian doorprise, kemudian diakhiri dengan do`a dan makan bersama.
ASET BERTAMBAH, BERKAH BAGI LAYANAN PN TILAMUTA
Jum’at, 22 Nopember 2019 : Jum’at penuh keberkahan, inilah yang dirasakan oleh warga PN Tilamuta setelah mendapatkan tambahan asset berupa peralatan kantor melalui transfer masuk dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ke Satuan Kerja Pengadilan Negeri Tilamuta. Aset yang ditransfer masuk antara lain sebagai berikut :
- P.C Unit sebanyak 4 Unit (HP AIO PROONE 600 G5 (I5,4GB,1TB,WIN10,21.51N))
- UPS P.C Unit sebanyak 4 Unit (APC Back-UPS BX1400U-MS)
- Server sebanyak 1 Unit (Fujitsu TX1330M4 (Intel Xeon E-2134,32GB, 2X 1TB)
- Rak Server sebanyak 1 unit (Indorack 19 Inch Standing Close Rack Glass Door)
- Kiosk Touchscreen sebanyak 1 buah (Vestouch Interactive Android Kiosk 21.5 Inch)
Sebagaimana peruntukkan, Aset berupa peralatan kantor ini langsung ditempatkan di Ruang PTSP untuk mensuport kegiatan layanan PTSP kecuali server yang diarahkan ke Fungsi TI.
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang Bapak JUANG SAMADI, S.Pd yang turut menyaksikan proses pemasangan asset baru berupa Peralatan kantor ini menyampaikan bahwa “asset ini adalah hasil pengadaan terpusat di Badan Urusan Administrasi MA-RI Tahun Anggaran 2019 yang memang diperuntukkan bagi Seluruh Satker yang ada di 4 Badan Peradilan MA-RI seluruh indonesia. Dan kebetulan untuk PN Tilamuta sudah saya terima langsung pada hari senin kemarin, melalui ekspedisi yang ditunjuk oleh MA-RI untuk mendistribusikan barang ini. Secara esensi memang BMN ini sangat kita butuhkan saat ini guna meningkatkan layanan public di era modern ini, sehingga timing tepat”imbuhnya.
Semoga dengan bertambahnya sarana peralatan kantor ini, akan berimplikasi pada meningkatnya kualitas layanan Pengadilan Negeri Tilamuta
PEMBANGUNAN PENGADILAN TERPADU DI MANADO HAMPIR RAMPUNG
Manado—Humas: Pembangunan pengadilan terpadu di Manado yang menggabungkan enam satuan kerja pengadilan dalam satu kawasan seluas 10 hektar sudah memasuki babak akhir. Proses pembangunan tinggal menyisakan penyelesaian interior dan sarana lingkungan. Diharapkan pada kwartal pertama tahun 2020, mega proyek tersebut sudah dapat diresmikan operasionalnya dan sudah dapat difungsikan.
Fakta ini terungkap saat Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo meninjau langsung perkembangan pembangunan tersebut ke Manado, Rabu (20/11/2019). Dalam kunjungan tersebut, Pudjoharsoyo didampingi empat Kepala Biro dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, masing-masing Joko Upoyo (Kepala Biro Perencanaan), Supandi (Kepala Biro Umum), Sahwan (Kepala Biro Keuangan) dan Rosfiana (Kepala Biro Perlengkapan).
Di lokasi, satu persatu dari enam gedung di kompleks itu ditinjau, mulai dari gedung yang diperuntukkan bagi Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Militer III-17 Manado, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Pengadilan Tata Usaha Manado hingga Pengadilan Agama Manado.
Secara fisik, keenam gedung tersebut telah berdiri. Dan di masing-masing gedung tersebut tengah berlangsung penyelesaian interior, seperti persiapan counter Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyelesaian plafon, dan beberapa pekerjaan lainnya. “Secara umum tinggal menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sudah bergantung cuaca lagi, karena semuanya sudah merupakan pekerjaan in door, “ ujar pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut.
Ditargetkan Diresmikan Awal Tahun 2020
Setelah meninjau keseluruhan gedung di kawasan tersebut, A. S. Pudjoharsoyo mengaku gembira melihat performa masing-masing gedung. “Kualitas pembangunannya bagus, pemilihan bahannya juga bagus, dan dari segi pembiayaan tergolong efisien” ujar Pudjoharosoyo gembira.
“Diharapkan pembangunan ini menjadi pilot project pembangunan pengadilan terpadu secara khusus dan pembangunan gedung pengadilan secara umum,” ujarnya mengomentari.
Mantan pengadil kasus kecelakaan artis Saipul Jamil itu berharap agar pembangunan-pembangunan gedung pengadilan yang akan berlangsung tahun 2020 dapat mencontoh pada pembangunan pengadilan terpadu, agar outputnya sama.
Dengan pencapaian pembangunan sejauh ini, Pudjoharsoyo berharap pengadilan terpadu ini sudah dapat diresmikan pada kwartal pertama tahun 2020. “Jika penyelesaian sarana lingkungannya dapat segera dimulai, kita berharap gedung pengadilan terpadu sudah bisa dimanfaatkan sejak April mendatang,” ujar Pudjoharsoyo optimis. (Humas/Mohammad Noor/Pepy)
33 ATLET MAHKAMAH AGUNG MENGIKUTI PORNAS VX KORPRI
Mahkamah Agung Republik Indonesia mengirimkan 33 orang atlet Mahkamah Agung pada Pekan Olahraga Nasional XV KORPRI (PORNAS XV KORPRI) pada Pelaksanaan PORNAS XV KORPRI Tahun 2019 yang berlangsung pada 10 sampai dengan 18 November 2019 di Kepulauan Bangka Belitung. 33 orang atlet tersebut dilepas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Dr. Hj. Umi Kulsum S.H.,M.H dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asnahwati, S.H.,M.H di lapangan Kantor PTA Kepulauan Bangka Belitung. 33 orang atlet ini bertanding pada cabang olahraga Bola Voli, Tenis Lapangan, Futsal dan Catur.
Kegiatan ini diikuti oleh lembaga pemerintahan se Indonesia seperti Kementrian, Lembaga Negara, Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Derah. Untuk Kontingen Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Nomor W7-U/1413/WKPT/KP.05.3/11/2019 dan nomor W28-A/1175.a/WKPTA/KP.05.5/11/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Penetapan Susunan nama-nama Pemaind an Tim Official mengikuti Pekan Olahraga Nasional XV KORPRI (PORNAS XV KORPRI) Tahun 2019, terdapat 4 Manajer, 33 atlet dan dan 20 orang official.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk Memupuk rasa Persaudaraan di kalangan Para KORPRI Seluruh Indonesia, membentuk generasi Penerus Bangsa yang Kuat dan Berkualitas Pada KORPS Pegawai Negeri, serta untuk mencetak kader Pemain-pemain yang mampu menjadi Pejuang di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Pada sambutannya saat melepas kontingen, Ketua PTA Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa ”ini adalah penghargaan dan penghomatan dari Mahkamah Agung RI untuk kita yang berada di Bangka Belitung. Semoga kita bisa memegang amanah ini dengan baik dan bisa memenangkan salah satu cabang olahraga yang kita ikuti. Alhamdulillah, kita telah diberikan support dari Mahakamah Agung RI dan mudah-mudahan bisa bertanding dengan baik”, ungkap beliau.
Dan pada Pornas tersebut, Altet Mahkamah Agung RI meraih Juara 3 pada Cabang Olahraga Tenis.
PENUTUPAN PORNAS
Pekan Olahraga Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (PORNAS XV) tahun 2019 resmi ditutup oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik indonesia Zainudin Amali di Pangkalpinang, 18 November 2019. Jawa Barat bertahan menjadi Juara Umum , disusul Jawa Timur dan Kemenpora.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak atas Kesuksesan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelenggarakan PORNAS XV. KORPRI merupakan bentuk kepedulian terhadap Olahraga di tanah air” Kata Zainudin Amali. Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul fatah mengatakan pelaksanaan PORNAS KORPRI di Babel berjalan aman, lancar dan tertib. “Kami berharap semua peserta dapat kembali lagi ke Babel untuk menikmati keindahan alam masyarakat di Bumi serumpun sebalai ini.
Penutupan berlangsung dengan khidmat, semua kontingen bersorak sorai menyambut para pemenang dan tuan rumah untuk pelaksanaan PORNAS KORPRI XV, Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan telah siap dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan PORNAS KORPRI XVI tahun 2021.
WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MEMBUKA ACARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP
Megamendung – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH membuka acara pendidikan dan pelatihan sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi hakim tingkat pertama dan banding lingkungan peradilan umum dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, bertempat di Auditorium gedung Pusdiklat Litbang Hukum dan Peradilan, Ciawi Bogor pada hari Selasa,19/11/2019.
Dalam sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan bahwa untuk mendukung upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, Mahkamah Agung RI juga telah menerbitkan peraturan terkait hukum lingkungan yaitu:
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 178/KMA/SK/XI/2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Dalam Sistim Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26/KMA/SK/II/2013 tentang Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup
4. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup
5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 204/KMA/SK/XII/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional.
6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/X/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tentang Sistim Pemantau Dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Sengketa lingkungan hidup memiliki karakteristik kerumitan tersendiri karena banyak ditemui adanya scientific evidence (bukti ilmiah), oleh karena itu para hakim harus jeli dalam menerapkan asas kehati-hatian (precautionary principle) yang berfungsi untuk menjembatani ketidakpastian informasi ilmiah dan tanggung jawab politik untuk mencegah kerusakan ekosistem. Oleh sebab itu, sengketa lingkungan hidup dan sumber daya alam perlu ditangani secara khusus oleh hakim bersertifikat. Sertifikasi hakim lingkungan hidup merupakan langkah konkret. Mahkamah Agung dalam meningkatkan kompetensi hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup, dan untuk menentukan seberapa tinggi kompetensi yang dimiliki oleh mereka sehingga mereka dapat diangkat sebagai hakim lingkungan hidup, serta memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia, tutur Sunarto.
Hakim lingkungan hidup diharapkan memiliki tujuh kompetensi inti yaitu:
1. Pemahaman Dasar Ilmu Lingkungan dan Sumber Daya Alam.
Yaitu serangkaian pengetahuan, keterampilan dan ciri kepribadian yang memudahkan hakim lingkungan mengenali gejala dan isu lingkungan serta mendorong kecenderungan untuk memandang gejala dan isu lingkungan berdasarkan orientasi pertumbuhan berkelanjutan yang berkeadilan (equity).
2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
Adalah kemampuan memanfaatkan kerangka pengetahuan lingkungan dan isinya secara konsisten dan koheren untuk mengenali dan menilai praktek manajemen lingkungan hidup baik oleh pemerintah, LSM/NGO maupun pengusaha yang bisnisnya terkaitan dengan lingkungan hidup.
3. Etika Lingkungan dan Sumber Daya Alam
Adalah kemampuan penalaran untuk menghasilkan putusan mengenai apa yang baik bagi lingkungan hidup berdasarkan prinsip-prinsip etika umum, prinsip-prinsip etika lingkungan dan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup.
4. Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam
Adalah pengetahuan mengenai ketentuan hukum yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum tentang lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta kemampuan untuk menerapkan ketentuan itu dalam penyelesaian perkara.
5. Hukum Acara untuk Perkara Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
Adalah pengetahuan mengenai ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil, serta kemampuan untuk menerapkan ketentuan itu dalam penyelesaian perkara termasuk menilai valid atau tidaknya bukti ilmiah dan menilai sahih atau tidaknya bukti ilmiah itu sebagai bukti hukum.
6. Integritas
Kompetensi integritas yang didasari prinsip pertumbuhan berkelanjutan dengan equity adalah kemampuan untuk memelihara norma sosial, etis dan profesi hakim, serta kaidah dan standar pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan adil.
7. Judicial Activism (Penalaran Legal, Argumentasi Legal Dan Rechtsvinding/Penemuan Hukum)
Yaitu serangkaian pengetahuan, keterampilan dan ciri kepribadian yang mendukung dan mendorong hakim untuk dapat menemukan dan menggali nilai-nilai hukum terkait lingkungan hidup tidak tertulis yang hidup di masyarakat sesuai dengan prinsip dan aturan hukum, ungkap mantan Badan Pengawasan.
Diklat sertifikasi hakim lingkungan hidup angkatan IX tahun 2019, diikuti oleh 81 Hakim yang terdiri dari 63 Hakim dari Peradilan Umum dan 18 Hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara.
Diakhir sambutan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, saya akan mengutip perkataan Zig Ziglar, seorang pakar motivasi internasional tentang integritas, “Integrity gives you real freedom, because you have nothing to fear since you have nothing to hide.” Integritas akan membuat anda bebas, sebab anda tidak menyembunyikan suatu apapun.
Acara pendidikan dan sertifikasi Hakim lingkungan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan pada Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Diklat Kumdil dan para widiaswara. (Humas/RS)
PEMBINAAN DI PENGADILAN NEGERI TILAMUTA Oleh 4 PILAR PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Selasa, 19 November 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta, 4 (empat) Pilar (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) Pengadilan Tinggi Gorontalo melakukan pembinaan terhadap 4 Pilar, Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta.
Diawal acara Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak SURYAMAN, SH.,MH mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim 4 Pilar dari Pengadilan Tinggi gorontalo, lanjut penyampaian beliau melaporkan secara singkat tentang kegiatan yang ada di Pengadilan Negeri Tilamuta baik itu yang berkaitan dengan masalah teknis Yudisial maupun Non Yudisial. Bahkan secara spesifik beliau bapak KPN mengformasikan daya serap Anggaran PN Tilamuta DIPA TA 2019 baik DIPA 01 yang berada pada 90,02 % maupun DIPA 03 yang progresnya mencapai 92.05 %.
Kesempatn diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo H. SYAFRULLAH SUMAR, SH., MH yang menyampaikan beberapa point penting seperti berkenaan dengan pengawasan dan disiplin kerja ditinjau dari perma no 7, 8 dan 9 tahun 2016, bahwa saat ini bukan lagi ranahnya pembinaan terkait disiplin kerja namun sudah masuk dalam ranah penindakan jika ditemukan aparatur pengadilan yang menyalahi aturan dan sebelumnya pimpinan telah melakukan pembinaan secara berkala maka tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Pengadilan ”jangan ada aparatur teknis yang bermain perkara” tandasnya. Beliau juga menyampaikan terkait perlunya pengetahuan terkait anggaran secara internal baik DIPA 01 (BUA) DAN DIPA 03 (BADILUM) sehingga seluruh elemen aparatur pengadilan dapat memahami kemampuan dan kapasitas kegiatan kantor berdasarkan kemampuan anggaran. Hal lain yang disampaikan adalah beliau KPT Gorontalo adalah agar seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Tilamuta berhati hati dalam melaksanakan Tanggung jawabnya.
Selanjutnya Pembinaan dilakukan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo yakni Bapak H. MUEFRI, S.H., M.H, searah dengan bapak KPT, beliau menekankan kepada para Hakim agar selalu Profesional dan meningkatkan kompetensinya dalam Tanggung jawab dan kapasitas yang diembannya. Lebih lanjut beliau meminta agar 4 Pilar, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tilamuta menciptakan Gagasan-gagasan yang besar untuk Kemajuan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Kesempatan berikutnya adalah Pembinaan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak H.SUHAIRI Z.,SH.,MH mensosialisasikan kembali SK Dirjen Badilum Nomor : 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 Tanggal 12 November 2019 Tentang Pedoman Standar PTSP yang terbaru. Terhadap hal ini beliau menekankan pentingnya untuk kita segera memahami dan melaksanakan esensi SK Dirjen Badilum ini.”segera lakukan penyesuaian sebagaimana yang dimaksud dalam SK ini, oleh karena pedoman terbaru ini menyempurnakan pedoman sebelumnya”imbuhnya. Hal lain yang disampaikan adalah agar Sarana penunjang layanan terus diupayakan memadai mungkin agar layanan utama berjalan dengan maksimal.
Pembinaan dilanjutkan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak ARMIN JAHJA, SH yang pada intinya menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan lingkup Kesekretariatan baik berkenaan dengan Kualitas Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan maupun Pelaporan, juga menyangkut masalah kepegawaian seperti Update SIPP yang harus kontinyu, juga hal-hal yang terkait dengan usul-usul kenaikan pangkat, pension dll agar selalu dikontrol pelaksanaannya. Terkait dengan Penatausahaan BMN beliau meminta agar SIPERMARI diperhatikan. Pelajari regulasi dalam setiap melaksanakan kegiatan adalah poin penting dari bapak Sekretari Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Selesai materi dari 4 pilar Pengadilan Tinggi Gorontalo, maka Kesempatan diberikan kepada forum untuk menyampaikan hal-hal penting kepada pemateri. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Sekretari Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak JUANG samadi, S.Pd untuk mengemukakan beberapa hal terkait dengan Semangat Kesekretariatan PN Tilamuta sebagai Suporting Unit untuk mengekslarasi pemenuhan Sapras dan Sarling di Pengadilan Negeri Tilamuta, “segala kebutuhan telah kami indentifikasi, perencanaannya telah kami matangkan, dan usulan telah kami keataskan, sehingga sekarang tinggal menunggu realisasi dari MA-RI selaaku penentu kebijakan, dan dalam situasi seperti ini kami sangat berharap dukungan dari PT Gorontalo”tandasnya. Selain itu pak Sekretaris PN Tilamuta mencoba mewacanakan kepada 4 Pilar PT Gorontalo terkait dengan rencana kenaikan kelas untuk PN Tilamuta dari kelas II menjadi kelas 1b, kami telah melakukan kajian awal berkenaan dengan kelengkapan data dukung yang harus dipenuhi secara adaministrasi dalam usulan ini, dan pada dasarnya kapasitas PN Tilamuta sudah memenuhi syarat untuk diusulkan naik kelas, lagi-lagi dalam hal ini kami mengharapkan dukungan dari PT Gorontalo”, pintanya.
Pembinaan ini diakhiri dengan penampilan YEL-YEL PN Tilamuta dan sekaligus menyanyikan lagu MARS PN Tilamuta dan terakhir Foto Bersama.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN MENGIKUTI SOSIALISASI DI KPPN MARISA
Selasa, 19 November 2019 : Sehubungan dengan persiapan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA Tahun 2019 dan evaluasi kinerja semester I 2019, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyelenggarakan Sosialisasi terkait dengan maksud diatas. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula KPPN Marisa yang dihadiri oleh seluruh operator SAIBA/Penyusun Laporan Keuangan pada semua Satker layanan KPPN Marisa.
Guna memenuhi undangan pada kegiatan ini, dari Pengadilan Negeri Tilamuta dihadiri langsung oleh Kasubag Umum dan Keuangan FEBRI AHMAD, SH bersama 1 orang staf SARJUN.Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti mengingat persiapan untuk penyusunan laporan keuangan sudah harus dimulai dari sekarang.











































