MAHKAMAH AGUNG RAIH PIAGAM PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB
Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo menerima penghargaan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu pagi (11/12) di Holding Room Kementerian PANRB, Jakarta. Penghargaan ini diberikan terkait capaian Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai role model penyelenggara pelayanan publik dengan katagori sangat baik tahun 2019.
Penghargaan ini adalah tindak lanjut dari evaluasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan pada 51 Kementerian/Lembaga dengan rentang waktu evaluasi Mei – Oktober 2019 lalu. Evaluasi ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 10 tahun 2019 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada K/L sebagai lokasi evaluasi pelayanan publik tahun 2019.
Tujuan diadakan evaluasi pelayanan publik yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain Mahkamah Agung, Kementerian/Lembaga yang mendapat penghargaan serupa adalah Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hukum dan HAM dan yang lainnya. (Humas)
“ANGGOTA SEJAHTERA” !!! SEBUAH SEMANGAT PELANTIKAN PENGURUS IPASPI PN TILAMUTA PERIODE 2020-2023
Rabu, 11 Desember 2019 : Seperti Biasanya Pagi ini Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta telah memulai aktifitasnya untuk melayani para Pengguna Keadilan. Para Petugas PTSP sudah stand by ditempatnya masing-masing siap dengan semangat melayani serta perangkat pelayanan. Satu demi satu para pengguna layanan masuk ruang PTSP, diinterview dan diarahkan oleh Petugas Informasi dan bagi pengunjung sidang dipersilahkan masuk keruang tunggu Ramah pengunjung.
Pada Pukul 09.20 Wita suasana kantor Pengadilan Negeri Tilamuta mulai ramai. Ditengah-tengah keramaian itu menyeruak sebuah suara yang bukan hanya satu orang tapi lebih dan dipandu.
“DEMI ALLAH KAMI BERJANJI, AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH, MENJALANKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PENGURUS IKATAN PANITERA SEKRETARIS PENGADILAN INDONESIA (IPASPI) PENGADILAN NEGERI TILAMUTA PERIODE 2020-2023 DENGAN SEBENAR-BENARNYA DAN SELURUS-LURUSNYA, TAAT DAN SETIA KEPADA PANCASILA SERTA UUD RI TAHUN 1945, MEMBANGUN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA NUSA DAN BANGSA SERTA AKAN MENJADIKAN IPASPI SEBAGAI WADAH APARATUR YANG PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS”.
Itulah sebagian kata demi kata yang arah sumbernya dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta. Kata-Kata yang Terdengar Hikmat diucapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak SURYAMAN, SH dan diikuti oleh Pengurus IPASPI PN Tilamuta yang baru. Ternyata kegiatan ini adalah Prosesi Pengukuhan Pengurus IPASPI PN Tilamuta Periode 2020-2023 yang pemilihan pengurusnya dilaksanakan pada hari senin kemarin.
Selepas Pengukuhan oleh KPN Tilamuta, Ketua IPASPI yang baru Bapak Denny D.Tulenan, SH diberi waktu untuk menyampaikan sambutannya yang diawali dengan mengucapkan terima kasih kepada Bapak KPN Tilamuta yang telah menetapkan SK Pengurus IPASPI ini sekaligus mengukuhkannya. Kepada semua yang hadir beliau menyampaikan harapan agar kedepan organisasi IPASPI ini dapat menjadi wadah pemersatu kepaniteraan dan kesekretariatan dalam mendukung dan mengawal penyelenggaraan Tupoksi diPengadilan Negeri Tilamuta.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Suryaman, SH menyampaikan selamat kepada Pengurus IPASPI PN Tilamuta yang baru saja dilantik. Selain itu beliau meminta agar organisasi ini bisa diorganisir dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi Pengadilan Negeri Tilamuta. “ saya berharap dengan kepengurusan yang baru ini maka IPASPI PN Tilamuta bisa bergerak secara dinamis, lebih transparan dan yang tak kalah penting adalah dapat mensejahterakan anggota”tandasnya.
Berikut adalah Susunan Kepengurusan IPASPI PN Tilamuta yang baru :
Ketua : Denny D. Tulenan, SH
Wakil Ketua : Juang Samadi, S.Pd
Sekretaris : Sabirun Djafar, A.Md
Bendahara : Nurbaiti Pasue, SH
SEKSI-SEKSI :
Seksi Humas dan Organisasi : Rahmat Sadie, SH
Seksi Kesejahteraan Anggota : Rini Kartini Ali, SH
Seksi Olah Raga : Faruk Malie, SH
Seksi Perlengkapan & Dokumentasi : Fitrianto Saleh, SH
IPASPI berjaya, Sejahtera Anggota
Salam Redaksi.
Dr. SUNARTO: ADVOKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS BERADA DIBAWAH PERLINDUNGAN HUKUM, UNDANG-UNDANG DAN KODE ETIK
Jakarta- Humas: Dalam sistem peradilan di Indonesia, salah satu upaya menjunjung tinggi kebebasan kekuasaan kehakiman dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar adalah diperlukannya eksistensi profesi advokat. Eksistensi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia diperlukan demi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Demikian sekelumit sambutan yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH.,MH pada acara pembukaan Diskusi dan Silaturahmi Advokat Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI pada Rabu, 11 Desember 2019 di Ruang Auditorium lantai 4 Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Sunarto mengatakan oleh karena advokat merupakan profesi mulia dan terhormat (officium nobile), maka dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum di pengadilan, advokat sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik. Dalam melaksanakan tugasnya, advokat bersama-sama penegak hukum lainnya, dituntut bertugas secara professional, yaitu memiliki pengetahuan (hard competency), keahlian (experience) dan integritas (soft competency).
Acara Diskusi dan Silaturahmi Advokat Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH.,M.Hum, dihadiri mantan Hakim Agung dari profesi advokat Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH, Advokat Dr. Ahmad Yani, SH.,MH, dan Advokat/Kurator M. Ismak, SH., MH, serta sejumlah advokat lainnya. (enk/RS/photo: ip).
APRESIASI DAN PENGANUGERAHAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) UNTUK 62 PENGADILAN DAN 13 TOKOH PELOPOR PERUBAHAN 2019.
Jakata – Humas : Bertepatan dengan momentum Hari anti Korupsi tahun 2019, Kemenpan RB menyelenggarakan Acara Apresiasi dan Penganugeran Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2019 bertempat di Birawa Hall, Selasa, 10 Mei 2019 .
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa perbaikan birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggarakan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara lebih cepat,tepat ,murah, tidak diskriminatif dan berkualitas.
Semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap birokrasi untuk transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menuntut perbaikan birokrasi untuk terus dilakukan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Wakil Presiden RI menyampaikan bahwa sukses atau tidaknya agenda pembangunan akan sangat tergantung keberhasilan reformasi Birokrasi instansi pemerintah, utamanya unit pelayanan yang berdampak pada masyarakat dan dunia usaha.
Pada kesempatan tersebut, Wapres RI menyerahkan apresiasi kepada para pemimpin perubahan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sementara itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Pembangunan zona integritas ini bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Zona integritas dilakukan dengan membangun percontohan (role model) pada tingkat unit kerja pada instansi pemerintah sebagai unit menuju WBK/WBBM,” jelasnya.
Dilihat dari sisi jumlah unit kerja pelayanan yang diusulkan, tahun ini terdapat kenaikan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 247 persen. Dari 910 unit kerja pelayanan di tahun 2018, meningkat menjadi 2.246 unit kerja yang diusulkan di tahun 2019, dari 2.246 unit kerja tersebut, sebanyak 473 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai WBK dan 34 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai WBBM.
Pada Lingkungan Mahkamah Agung RI, Sebanyak 62 Unit kerja (Pengadilan) menjadi penerima predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019 yang terdiri dari :
Lingkungan Peradilan Umum :
- Pengadilan Tinggi Banjarmasin
- Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
- Pengadilan Tinggi Denpasar
- Pengadilan Tinggi Medan
- Pengadilan Tinggi Semarang
- Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
- Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
- Pengadilan Tinggi Ambon
- Pengadilan Negeri Bandung
- Pengadilan Negeri Bekasi
- Pengadilan Negeri Bogor
- Pengadilan Negeri Gianyar
- Pengadilan Negeri Gorontalo
- Pengadilan Negeri Indramayu
- Pengadilan Negeri Kediri
- Pengadilan Negeri Martapura
- Pengadilan Negeri Mojokerto
- Pengadilan Negeri Muara Enim
- Pengadilan Negeri Oelamasi
- Pengadilan Negeri Pangkal Pinang
- Pengadilan Negeri Pekanbaru
- Pengadilan Negeri Sampit
- Pengadilan Negeri Surabaya
- Pengadilan Negeri Surakarta
- Pengadilan Negeri Tangerang
- Pengadilan Negeri Wates
- Pengadilan Negeri Yogyakarta
Lingkungan Peradilan Agama :
- Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
- Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
- Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
- Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
- Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
- Mahkamah Syariáh Kualasimpang
- Pengadilan Agama Bandung
- Pengadilan Agama Banjarbaju
- Pengadilan Agama Banjarmasin
- Pengadilan Agama Batam
- Pengadilan Agama Bekasi
- Pengadilan Agama Blitar
- Pengadilan Agama Gorontalo
- Pengadilan Agama Indramayu
- Pengadilan Agama Jakarta Pusat
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Pengadilan Agama Jakarta Timur
- Pengadilan Agama Jambi
- Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
- Pengadilan Agama Lamongan
- Pengadilan Agama Makassar
- Pengadilan Agama Martapura
- Pengadilan Agama Mojokerto
- Pengadilan Agama Pekanbaru
- Pengadilan Agama Semarang
- Pengadilan Agama Sumbawa Besar
- Pengadilan Agama Sungguminahasa
- Pengadilan Agama Tangerang
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Lingkungan Peradilan Militer
- Pengadilan Militer Tinggi I Medan
- Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
- Pengadilan Militer Utama Jakarta
- Pengadilan Militer I – 06 Banjarmasin
- Pengadilan Militer III – 12 Surabaya
Selain memberi penghargaan kepada 62 Satuan Kerja (Pengadilan) di lingkungan Mahkamah Agung, Kemenpan RB juga menganugerahi 13 pimpinan Pengadilan sebagai Tokoh Pelopor Perubahan Tahun 2019 :
- Dr.H. Cicut Sutiarso, SH.,M.Hum
- Alm. Drs. H. Patte, SH., MH
- Dr. Drs. H. Murtadlo, SH.,MH
- Drs. H. Basuni.,SH.,MH
- Drs. H. Syaifuddin , SH.,M.Hum
- Sutiyono, SH.
- Muslim, SH.
- I Nyoman Wiguna, SH., MH
- Ninik Hendras Susilowati, SH.,MH
- Marliyus MS, SH.,MH
- Respatun Wisnu Wardoyo, SH
- I Ketut gede , SH.,MH
- Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH.
Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr.Sunarto, SH., MH, menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh MA saat ini adalah bagaimana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia Peradilan.
MA ingin merubah paradigma untuk menjadi lebih proaktif menjemput apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat pencari keadilan. MA ingin menghadirkan “Tomorrow Is Today” dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Target Mahkamah Agung bukan hanya mendapatkan WBK atau WBBM tetapi terwujudnya visi Mahkamah Agung yaitu Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan Pimpinan MA berkomitmen bahwa pimpinan di Badan Peradilan harus menjadi role model, apabila tidak bisa, maka dipersilahkan untuk mundur atau kita yang mundurkan, Ujarnya.
Selaras dengan pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa Peradilan di Indonesia sekarang sudah berubah, konsentrasi MA adalah pelayanan prima untuk masyarakat.
Target MA kedepan adalah semua Peradilan Tingkat Pertama harus ber-Zona Integritas, Dibandingkan tahun Lalu, MA mengalami perubahan yang sangat signifikan dengan jumlah sebanyak 7 unit kerja, di tahun 2019 unit kerja yang menerima predikat ZI menuju WBK menjadi 62 Unit kerja.
“Apresiasi dan Penganugrahan ini menjadi penyemangat dan pendorong bagi MA untuk menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ucap Pudjoharsoyo di akhir Wawancara.(IP/PN)
62 Pengadilan Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
Jakarta—Humas: Program Pembangunan Zona Integritas di dunia peradilan menuai hasil yang membanggakan. Sebanyak 62 pengadilan di bawah Mahkamah Agung dianugerahi predikat wilayah bebas dari korupsi. Penganugerahan penghargaan akan diberikan hari ini (10/12/2019) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta.
Kepastian jumlah pengadilan yang meraih predikat tersebut diperoleh melalui undangan yang disampaikan Kemenpan RB Jumat (6/11/2019) kepada Ketua Mahkamah Agung. Turut diundang di antaranya 62 pengadilan yang dinyatakan meraih predikat tersebut. Ke 62 pengadilan tersebut terdiri dari 28 pengadilan dari lingkungan peradilan agama, 27 pengadilan dari lingkungan peradilan umum, 5 pengadilan dari lingkungan peradilan militer dan 2 pengadilan dari lingkungan peradilan tata usaha negara.
Selain itu 13 orang mantan pimpinan pengadilan yang meraih predikat WBK juga diundang. Negara memberikan apresiasi dan penghargaan atas usaha-usaha mereka dalam menggerakkan pembangunan zona integritas di satuan kerjanya meskipun mereka saat ini sudah tidak berada di satuan kerja tersebut. Bahkan salah seorang diantaranya, mantan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, H. Patte, yang meninggal dunia pada masa persiapan desk evaluation.
Syukur dan Berbangga
Menyikapi keberhasilan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung yang bertindak selaku penanggungjawab Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Mahkamah Agung menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya atas pencapaian satuan-satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
Keberhasilan ini, menurut Pudjoharsoyo, adalah bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya bergerak positif menuju badan peradilan yang agung. Sebagaimana diketahui, lanjut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tersebut, salah satu indikator badan peradilan yang agung adalah pengadilan yang memiliki pelayanan publik yang prima.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara konsepsional dilaksanakan dengan melakukan penataan pada enam area pokok, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret.
Dan hasil yang diharapkan dari pembangunan zona integritas ini terukur dengan dua indikator utama, yakni nilai survey persepsi korupsi dan survey persepsi pelayanan publik.
“Dengan demikian, pembangunan zona integritas menjadi salah satu sarana untuk meningktkan kualitas pelayanan publik yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai survey persepsi korupsi,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Mengusulkan 177 Pengadilan
62 pengadilan yang meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) tersebut merupakan bagian dari 177 pengadilan yang diusulkan oleh Mahkamah Agung tahun ini. Jumlah pengadilan yang diusulkan tahun ini jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. Tahun ini Mahkamah Agung mengusulkan 177 pengadilan atau setara tujuh kali lipat lebih dari tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 96 pengadilan pada lingkungan peradilan umum, 59 pengadilan pada lingkungan peradilan agama, 10 pengadilan pada lingkungan peradilan militer dan 12 unit kerja pada lingkungan peradilan tata usaha Negara.
Pada tahun sebelumnya, Mahkamah Agung mengusulkan 23 pengadilan dan yang berhasil memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi hanya 7 pengadilan. Ketujuh pengadilan tersebut masing-masing Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer II – 08 Jakarta, Pengadilan Militer II – 13 Madiun dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
Dari 177 pengadilan yang diusulkan tersebut, 12 pengadilan diantaranya berstatus mandatori. “Keikutsertaannya dalam penilaian pembangunan zona integritas ditetapkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Pudjoharsoyo. Selebihnya sebanyak 165 pengadilan merupakan pengadilan yang diusulkan sendiri oleh Mahkamah Agung melalui jalur mandiri.
Kedua belas pengadilan dimaksud meliputi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manado.
Penunjukan kedua belas pengadilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada tiga area utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Di area penegakan hukum dan reformasi birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunjuk aparatur penegak hukum di dua belas wilayah sebagai unit-unit percontohan.
Di sisi lain, penunjukan lembaga-lembaga penegak hukum di kedua belas wilayah tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System—ICJS) melalui pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Teknologi Informasi (SPPT TI) yang diusung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Dengan aplikasi tersebut nantinya data-data terkait peradilan pidana semenjak penyelidikan hingga pelaksanaan putusan di lembaga pemasyarakatan akan teringrasi dalam satu aplikasi.
Sementera itu bagi pengadilan yang tidak termasuk kategori mandatori, diusulkan setelah melalui serangkaian proses penilaian. Menurut Pudjoharsoyo, penilaian dilakukan secara berjenjang melewati setidaknya tiga tahapan penilaian.
“Penilaian pertama dilakukan di tingkat pengadilan tinggi dan hasilnya diusulkan ke direktorat jenderal badan peradilan masing-masing lingkungan,” jelas Pudjoharsoyo. Di tingkat direktorat jenderal selanjutnya diseleksi ulang melalui proses assessment yang dilakukan oleh tim internal masing-masing badan peradilan.
Setelah masing-masing direktorat jenderal menentukan satker-sakter yang memenuhi standar nilai untuk mengikuti tahapan selanjutnya, satker terpilih diusulkan kepada Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Satker-satker tersebut kemudian akan diperiksa oleh Tim Penilai Internal (TPI),” ungkap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
Pengadilan-pengadilan yang berhasil memperoleh nilai terbaik dari TPI itulah yang diusulkan untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan mengikuti proses seleksi oleh Kemenpan RB. (Humas/Mohammad Noor)
SERUNYA PEMILIHAN PENGURUS BARU IPASPI PN TILAMUTA
Senin (09/12/2019) Pengadilan Negeri Tilamuta menggelar pemilihan Pengurus Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Cabang Pengadilan Negeri Tilamuta. Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta (Denny D. Tulenan, S.H.,) didampingi sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta (Juang Samadi, S.Pd.,) memimpin rapat musyawarah cabang IPASPI PN Tilamuta dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Terbatas Lt.2 PN Tilamuta diikuti oleh para anggota IPASPI PN Tilamuta dengan agenda memilih pengurus cabang IPASPI PN Tilamuta periode 2020 s/d 2023.
Untuk mengedepankan demokrasi, musyawarah penentuan pengurus dilakukan secara aklamasi, dan terpilihlah susunan pengurus baru IPASPI PN Tilamuta Periode 2020-2023 dengan Komposisi Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : Denny D. Tulenan, SH
Wakil Ketua : Juang Samadi, S.Pd
Sekretaris : Sabirun Djafar, A.Md
Bendahara : Nurbaiti Pasue, SH
SEKSI-SEKSI :
Seksi Humas dan Organisasi : Rahmat Sadie, SH
Seksi Kesejahteraan Anggota : Rini Kartini Ali, SH
Seksi Olah Raga : Faruk Malie, SH
Seksi Perlengkapan & Dokumentasi : Fitrianto Saleh, SH
Dengan terpilihnya pengurus baru ini, maka selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan Pengukuhan oleh KPN Tilamuta.
Dr. SUHADI MELANTIK PENGURUS PUSAT IKAHI PERIODE 2019-2022
Jakarta – Humas MA: Ketua Umum IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Periode 2019-2022, Dr. Suhadi, SH., MH, melantik Pengurus IKAHI pada Jum’at pagi, 6 Desember 2019 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara ini merupakan tindak lanjut acara Musyawarah Nasional IKAHI ke XIX di Hotel Inter Continental, Bandung pada 5-7 November lalu.
Suhadi yang juga merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengurus yang dilantik pagi ini merupakan personil terpilih dan handal untuk menggerakkan roda organisasi dan membawa organisasi IKAHI semakin baik dan sukses ke depannya. lebih lanjut Suhadi menjelaskan bahwa keberadaan organisasi IKAHI muncul dari kesadaran akan peran strategis, harkat dan martabat serta besarnya peranan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum keadilan dan kebenaran sehingga Hakim Indonesia bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam rangka mengembangkan profesionalisme dalam pembangunan hukum nasional. Menjadi Ketua Umum IKAHI untuk kedua kalinya, Suhadi mengatakan bahwa IKAHI siap menjadi pelopor pelaksanaan sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi serta berjuang mewujudkan kualitas atas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme hakim dan badan peradilan dalam segala aktivitasnya.
Pada kesempatan yang sama, Suhadi menjelaskan bahwa kebijakan dan program kerja ikahi tidak terpisah dengan visi dan misi Mahkamah Agung, IKAHI harus menjadi kekuatan utama Mahkamah Agung dalam penjabaran implementasi visi dan misinya yaitu untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
Untuk itu, Suhadi mengajak dan menghimbau kepada seluruh Pengurus Pusat untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja bahu-membahu menjalankan organisasi yang tercinta ini. “Komitmen, konsisten, dan komunikasi yang efektif merupakan kata kunci untuk kesuksesan semua perjuangan dan pengabdian kita kepada organisasi dan institusi Mahkamah Agung. Kita butuh keikhlasan dan ketulusan untuk menjalani organisasi ini, bukan untuk mencari keuntungan yang bersifat pribadi.” Tegas Suhadi pada acara yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH, Ketua Kamar TUN, Prof. Dr. Supandi, SH., MH., dan undangan lainnya.
“Selamat bekerja kepada pengurus pusat IKAHI 2019-2022, kita akan memberikan makna bagi bangsa dan negara serta kemanusiaan,” kata Suhadi menutup sambutannya.
Jayalah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jayalah Hakim Indonesia, Jayalah IKAHI!
(azh/RS/photo: PN)
Hadiri Training e-Court PN Tilamuta Siap Menyidangkan Perkara Perdata secara Elektronik
Kamis, 05 Desember 2019 : Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Court yang diikuti oleh Seluruh Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo. Dari Pengadilan Negeri Tilamuta, diikuti langsung oleh 4 Pilar, Para Panitera Muda dan seorang Operator.
Kegiatan yang mengambil tempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo ini dimulai dari pukul 09.00 dengan diawali Arahan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak H. Muefri, SH.,MH yang pada Pokoknya menyampaikan hal penting diantaranya mengharapkan agar semua kita disiplin waktu dalam setiap acara, kedisiplinan adalah pijakan awal sebuah kemajuan. Disamping itu juga beliau meminta kepada Semua PN agar setiap Tanggal 1,2,3 bulan berjalan harus sudah dilakukan pelaporan perkara, paling lambat tanggal 2 sudah terinput di Komdanas Mahkamah Agung RI oleh karena itu para KPN dari tanggal 1 sudah mengingatkan petugasnya. Terakhir beliau menyampaikan harapan KMA agar e court sudah jalan dari awal Tahun 2020.
Demikian juga halnya dengan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo H. Syafrullah, SH.,MH dalam Sambutannya mengingatkan kita bahwa Tuntutan perkembangan jaman menjadikan kita didorong untuk meningkatkan pelayanan public dan Salah satu jawaban atas kebijakan memanfatkan teknologi informasi adalah pemberlakuan aplikasi e-court. Lebih lanjut beliau Menjelaskan ruang lingkup e-court.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh Dr. I Made Sukadana, SH.,MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo), didampingi oleh Bapak Irfan Taut Fazary, S.Kom (Operator e-court Pengadilan Tinggi Gorontalo
Salam Redaksi
Administrasi PNBP PN Tilamuta “DIPUJI” Tim Pembinaan PNBP Mahkamah Agung RI
Rabu Siang tanggal 04 Desember 2019 tepat pukul 14.00 WITA, telah datang Tim dari Bagian PNBP Mahkamah Agung RI dalam rangka pembinaan PNBP ke satker Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Agama Tilamuta, Kedatangan Tim tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor : Bua.3/967/ST/XI/2019 tanggal 14 November 2019. Adapun personil tim yaitu LILIES AINANY,SE.,MM. selaku Kasub PNBP Peradilan A dan WIKAN SANTOSO,S.Kom (Staf Biro Keuangan)
Dalam pembinaan PNBP tersebut, pihak yang terkait yaitu Bendahara Penerimaan, Kasir, Operator SAIBA, Panitera Muda, Panitera, dan Sekretaris. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Tim, antara lain menekankan kembali agar pelaksanaan kegiatan PNBP senantiasa memperhatikan regulasi yang menjadi payung hukumnya yakni PP Nomor 5 Tahun 2019 dan SK KMA Nomor 57 Tahun 2019. Disamping itu juga tim menekankan agar Satker menghindari kurang setor, lambat setor dan tidak setor PNBP. Sepanjang Pembinaan dari tim diselingi dengan pertanyaan dari para peserta, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang belum dipahami.
Selain pembinaan, dilakukan juga Pemeriksaan Dokumen PNBP, dan yang menjadi objek utama adalah laporan PNBP mulai dari tahap awal penerimaan sampai dengan tahap akhir pelaporan dengan perincian sebagai berikut :
- Bukti Terima uang dari Kasir / Bagian Hukum;
- Bukti SBS dari Bendahara Penerimaan ke Kasir;
- Bukti Setor ke Simponi;
- Pembukuan dan Pelaporan.
Setelah kurang lebih 2 jam, Tim dari Bagian PNBP Mahkamah Agung RI memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan pemungutan / penerimaan sampai dengan pelaporan sudah berjalan cukup baik,bahkan Dokumen PNBP PN Tilamuta yang dibuat oleh Bendahara Penerima Bapak HARUN F.SUAIB, SH mendapatkan pujian dari TIM sehingga Ketua Pengadilan Agama Tilamuta sendiri menginstruksikan kepada Bendahara Penerima PA Tilamuta agar mencontoh Dokumen PN Tilamuta.
Dan akhirnya Tim menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta selaku pucuk pimpinan sekaligus pamit untuk melanjutkan pembinaan di satker lain.
Salam Redaksi
Juang, Amran, Candris
MAHKAMAH AGUNG INISIASI PENERBITAN GLOSARIUM PERADILAN
Jakarta—Humas: Dalam rangka memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung terhadap penerjemahan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan serta dokumen-dokumen penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dunia internasional, Mahkamah Agung berinisiatif untuk menerbitkan glosarium peradilan Indonesia.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pertemuan penyusunan glosarium peradilan yang dilaksanakan di Jakarta, Senin-Selasa (2-3/12/2019) kemaren. Selain diisi dengan pendalaman materi yang disampaikan oleh Dora Amalia dari Pusat Bahasa dan Adhyastri Karmisanti Wirajuda dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pertemuan juga diisi dengan pembahasan rancangan glosarium yang akan diterbitkan.
Pembahasan sendiri dilakukan oleh satuan tugas penerjemahan Mahkamah Agung yang telah dibentuk satu tahun lalu berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung. Mereka terdiri dari jabatan fungsional penerjemah dan hakim-hakim yang dipandang memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
Dalam sambutannya saat membuka pertemuan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah menjelaskan bahwa glosarium yang memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun. “Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya,” ujar Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan itu.
Karena itu, lanjut Abdullah, pertemuan yang mulai membahas lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium ini merupakan momen yang bersejarah bagi Mahkamah Agung. “Setidaknya hari ini menandai ikhtiar tersebut,” ungkap Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu.
Kecuali dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam penerjemahan di Mahkamah Agung, glosarium ini nantinya dapat dijadikan sebagai sumbangsih Mahkamah Agung dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya pengembangan penerjemahan Bahasa Inggris Hukum.
Embrio dari Kamus Kolokasi Bidang Peradilan
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan, Mohammad Noor menjelaskan bahwa lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium nantinya meliputi lima hal, yakni hukum acara peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, nomenklatur lembaga dan jabatan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya serta manajemen pengadilan.
Jumlah lema yang akan mengisi glosarium peradilan nantinya, lanjut mantan Hakim Pengadilan Agama Cilegon itu, diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu. “Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema,” ujar hakim yustisial biro Hukum dan Humas tersebut.
Glosarium peradilan ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan. “Glosarium ini adalah embrionya,” tegasnya.
Glosarium sendiri akan dikembangkan secara bertahap mulai dari sekedar padanan kata Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris, kemudian akan dilengkapi dengan deskripsi yang menjelaskan arti dari masing-masing lema berikut contoh penggunaannya dalam kalimat. Dari sini kemudian akan dikembangkan menjadi kamus kolokasi.
Disambut Antusias Praktisi
Menanggapi rencana Mahkamah Agung tersebut, dua narasumber yang terlibat dalam pertemuan tersebut menyambut baik inisiasi tersebut. Dora Amalia yang saat ini menjadi Pemimpin Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa inisiasi Mahkamah Agung melakukan penyunan glosarium tersebut cukup spesifik. Pihaknya sejauh ini pernah melakukan penyusunan glosarium untuk kategori besar, seperti hukum pidana, maritim dan perdagangan.
“Jika Mahkamah Agung dapat menyelesaikan glosarium peradilan ini, sudah pasti akan menambah khazanah perkamusan di tanah air,” ungkap doktor jebolan Program Linguistik Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, Adhyastri Karmisanti Wirajuda, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut juga menyambut antusias inisiasi Mahkamah Agung tersebut. “Meskipun dimaksudkan penggunaannya untuk kebutuhan internal Mahkamah Agung, pihak eksternal pasti menantikan kreasi ini,” ujar dosen yang biasa dipanggil Astrid itu.
Menurut alumus Kyushu University Jepang itu, dalam praktek penerjemahan hukum, lema-lema terkait peradilan tersebut sangat sulit ditemukan. “Perlu usaha keras untuk menerjemahkan kosakata bidang peradilan tersebut ke dalam Bahasa Inggris,” ungkapnya menjelaskan.
Disamping itu, dosen yang menjadi penguji untuk ujian penerjemah tersumpah tersebut menjelaskan bahwa dalam ujian penerjemah tersumpah, banyak peserta yang tidak lulus dalam penerjemahan bidang peradilan. “Penyebabnya adalah minimnya referensi terkait hal tersebut,” ungkapnya menjelaskan.
Hal ini, lanjut penerjemah tersumpah tersebut, berbeda dengan kosakata kontrak yang banyak memiliki referensi. “Peserta tidak banyak mengalami kesulitan,” tegasnya.
Rencananya penggunaan glosarium bidang peradilan ini nantinya akan dibuatkan payung hukum, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penerjemahan peraturan dan dokumen-dokumen Mahkamah Agung. (Humas/Mohammad Noor)


































