MA – KY ADAKAN PERTEMUAN BAHAS JAMINAN KEAMANAN HAKIM
Jakarta – Humas: Menyusul wafatnya Jamaluddin, Hakim PN Medan secara mengenaskan, Jum’at (29/11/2019), Mahkamah Agung selain menuntut pengungkapan pelaku oleh aparat keamanan juga berusaha melakukan langkah-langkah preventif agar hal serupa tidak menimpa para pengadil lainnya. Salah satunya adalah dengan membangun koordinasi dan komunikasi dengan Komisi Yudisial.
Dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (12/12/2019) tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo didampingi Kepala Biro Perencanaan, Joko Upoyo Pribadi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, serta Kabag Perencanaan Program, Arifin Syamsul Rijal. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Komisioner yang sekaligus menjabat Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito dengan didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal, Jamain dan Kasubag Peningkatan Kapasitas Hakim, Ariefa Nursyamsiah.
Mengawali pembicaraan, Joko Sasmito menyampaikan banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap hakim yang mengakibatkan pengadil-pengadil meregang nyawa atau menyalami kekerasan fisik. Ia mencontohkan dengan kematian Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, kematian Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, M. Taufik, termasuk aksi penyerangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggunakan ikat pinggang yang dilakukan oleh seorang pengacara.
“Dengan rentetan kejadian pemukulan hakim di ruang sidang dan pembunuhan hakim, dapat dikatakan keamanan hakim menjadi sangat penting untuk dibahas dan diwujudkan,” ujar mantan Wakil Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu.
Terkait dengan persoalan tersebut, Joko mengusulkan penggunaan Pasal 47 ayat (2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan, termasuk Mahkamah Agung.
“Selain itu, dimungkinkan untuk mengambil pembelajaran dari negara lain, seperti US Marshal yang berperan sebagai polisi pengadilan di Amerika Serikat,” imbuh Joko.
Jaminan Keamanan bagian dari Hak Fasilitas Hakim
Sementara itu dalam pemaparannya, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo mengingatkan bahwa jaminan keamanan hakim merupakan bagian dari hak keuangan dan fasilitas hakim yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jika dilihat keamanan secara umum, maka apabila negara memenuhi tunjangan rumah, kesehatan, dan transportasi, maka akan berpengaruh kepada keamanan hakim secara umum.
Terkait dengan regulasi mengenai jaminan keamanan hakim, Pudjoharsoyo menilai sudah cukup jelas bagaimana peraturan perundang-undangan memberikan pengaturan. “Dari sisi regulasi, permasalahan jaminan keamanan hakim sudah cukup jelas,” ujar Pudjoharsoyo.
Sejumlah paraturan perundang-undangan memang mengatur secara jelas persoalan jaminan terhadap keamanan hakim, mulai dari Undang-Undang Kekuasaan kehakiman sampai undang-undang generik yang mengatur masing-masing lingkungan peradilan. “Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 secara jelas menempatkan jaminan keamanan sebagai hak fasilitas hakim,” tegas Hakim Tinggi Tanjung Karang tersebut.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Pudjoharsoyo, tidak diperlukan regulasi baru, kecuali aturan-aturan yang bersifat teknis operasional yang kedudukannya berada dibawah Undang-Undang. “Boleh jadi berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” ujar pria kelahiran Semarang itu.
Menanggapi usulan Komisi Yudisial terkait penggunaan prajurit aktif untuk pengamanan hakim, Pudjoharosoyo memandang usulan tersebut memerlukan kajian tersendiri. Pasalnya, selama ini di Mahkamah Agung terdapat prajurit-prajurit aktif yang menduduki jabatan yang berasal dari dua instansi yang berbeda, yakni berasal dari Markas Besar TNI dan Pengadilan Militer Utama. “Selain perlakuan secara finansial berbeda, kemungkinan penempatan tersebut hanya di pusat dan daerah-daerah yang memiliki pengadilan militer utama, padahal hakim-hakim yang ada mayoritas berada di pengadilan tingkat pertama,” ujarnya menjelaskan.
Sementara untuk mengembangkan polisi pengadilan seperti halnya US Marshal di Amerika Serikat, Pudjoharsoyo menilai kemungkinannya kecil mengingat lembaga seperti itu akan berada di luar kepolisian. “Di Indonesia, bahkan Satuan Pengamanan (Satpam) pembinanya berasal dari kepolisian,” papar Pudjoharsoyo.
Kerjasama MA-KY pada Masalah Teknis Bidang-Bidang Non-Teknis
Baik MA maupun KY mengaku bergembira dengan pertemuan kali ini dan menilai bahwa pertemuan kali ini baru merupakan pertemuan pembukaan yang perlu ditindak lanjuti di masa yang akan datang. Untuk memastikan keberlanjutan pembahasan mengenai jaminan keamanan hakim ini. Pudjoharsoyo menilai perlu dilakukan langkah-langkah konkret antara kedua institusi.
Selama ini, menurut Pudjoharsoyo hubungan kerjasama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung masih terbatas pada tataran pimpinan Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial dan belum menjangkau jajaran yang lebih teknis, sehingga dikhawatirkan keberlanjutan pembahasan masalah jaminan keamanan hakim ini hanya akan bersifat wacana saja.
Untuk itu, beranjak dari kenyataan bahwa leading sector pelaksanaan hak keuangan dan fasilitas ini berada di ranah kesekretariatan Mahkamah Agung, Pudjoharsoyo mengusulkan adanya nota kesepahaman antara pimpinan lembaga khusus berkait dengan keamanan hakim. Berbekal nota kesepahaman tersebut, atas arahan dari pimpinan Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial, kesekretariatan Mahkamah Agung dan kesekjenan Komisi Yudisial dapat mengembangkan perjanjian kerjasama untuk melahirkan hal-hal yang bersifat teknis. Dan ini disebutnya sebagai kerjasama mengenai hal-hal teknis di bidang non teknis peradilan.
“Dan hal ini belum banyak disentuh oleh kedua belah pihak,” ungkap Pudjoharsoyo memberikan penilaian.
Padahal, lanjutnya, dengan pengalaman dan pemahaman Kesekretariatan Mahkamah Agung terkait dengan masalah-masalah sumber daya manusia, keuangan dan infrastruktur, apabila didukung secara politis oleh Komisi Yudisial, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan memberikan jaminan keamanan bagi hakim itu bukan isapan jempol semata.
Menanggapi ajakan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, Joko Sasmito menyambut baik dan bersedia melakukan langkah-langkah terbaik untuk mewujudkan kerjasama tersebut.
“Saya memang salah satu komisioner yang kerap mengharapkan komunikasi yang lebih intensif antara MA-KY,” ungkapnya menjelaskan. Komunikasi tersebut lanjut Joko, mengingat tugas pokok masing-masing institusi tidak jauh berbada. “Masing-masung ingin mewujudkan peradilan yang bersih dan bermartabat,” tegas Joko.
Karena itu ia berharap ke depan Komisi Yudisial jangan dipandang hanya sebagai lembaga eksternal, yang tugasnya mengawasi hakim, tetapi lembaga yang juga mempunyai tugas dan tanggung jawab serta bermitra dalam peningkatan kapasitas dan kesehajteraan hakim, termasuk keamanan hakim. (Humas/Mohammad Noor)
PERAYAAN NATAL NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI DAN JAJARAN PERADILAN SE-INDONESIA
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI dan jajaran Peradilan se-Indonesia merayakan Natal Nasional, mengangkat tema, “Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang” (Yohanes 15 : 14 – 15) dan sub tema, “Dengan Semangat Natal Kita Tingkatkan Kebersamaan dalam Kebhinekaan untuk Mewujudkan Peradilan Yang Agung”.
Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada Sabtu, 14 Desember 2019, di hadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali serta seluruh pimpinan dan pejabat d lingkungan Mahkamah Agung. (Humas)
RAPAT RUTIN BULANAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA (NOVEMBER 2019)
Jum’at (13/12/2019) Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Suryaman, SH memimpin langsung rapat evaluasi bulanan Pengadilan Negeri Tilamuta yang merupakan agenda rutin yang diakukan setiap bulannya, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Ibu Mariany Korompot, SH, Panitera Bapak Denny D. Tulenan, SH ,Sekretaris Bapak Juang Samadi, S.Pd dan di bantu Notulen rapat Sabirun Djafar, A.Md.
Rapat yang diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta diikuti oleh seluruh Hakim, karyawan-karyawati dan Tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Tilamuta . Rapat dimulai pada pukul 14.00 Wita. Mengawali penyampaiannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta mengapresiasi pelaksanaan kegiatan di PN Tilamuta baik Teknis maupun non Teknis yang sudah terselenggara dengan baik, termasuk pengelolaan Website yang sudah dinamis.
Rapat dilanjutkan dengan evaluasi kinerja masing-masing bidang yang dipandu langsung oleh ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Masing-masing bidang baik kepaniteraan maupun kesekretariatan menyampaikan laporan kinerjanya.
Dalam kesempatan yang sama, Panitera dan Sekretaris memberikan penyampaian terkait dengan penguatan kinerja masing-masing bidang.
Rapat dilanjutkan dengan Tanggapan Forum, dan beberapa pandangan Para Hakim yang mengulas hal-hal yang sifatnya penguatan eksistensi Pengadilan Negeri Tilamua. (JS)
Perkataan feit dalam tindak pidana Samenloop
PERKATAAN FEIT DALAM TINDAK PIDANA SAMENLOOP
Oleh : IRWANTO, SH
(Hakim & Juru Bicara Pengadilan Negeri Tilamuta)
“Pengabaian penerapan samenloop dalam mendakwa perkara yang mengandung samenloop dengan sendirinya mengabaikan penerapan sistem penjatuhan hukuman dalam tindak pidana samenloop, karena setiap bentuk tindak pidana yang mengandung samenloop telah ditentukan sistem penghukumannya atau pemidanaanya”, hal tersebut erat kaitannya dalam menentukan peristiwa hukum (feit) yang tejadi.
Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, memperkenalkan kepada kita suatu istilah sebagai terjemahan dari perkataan ” samenloop atau concursus” yaitu perkataan ”perbarengan” yang merupakan dari bahasa jawa yakni kata ”bareng” yang berarti ”bersama”, untuk menggantikan perkataan gabungan yang hingga kini telah lazim digunakan baik dalam yurisprudensi maupun dalam ilmu pengetahuan hukum pidana.
Berdasarkan hal tersebut, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita diaturlah samenloop van strafbare feiten atau yang dikenal perbarengan tindak pidana mulai dari pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP. Berkenaan dengan pengaturan mengenai berat ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana yang diadili secara bersama-sama.
Namun kenyataannya penerapan pasal-pasal tertentu dalam perbarengan tindak pidana sangat jarang diterapkan. Tidak diterapkannya pasal ini, bisa saja disebabkan adanya kesulitan dalam menentukan peristiwa hukum yang tejadi. Apakah tertuduh telah melakukan satu tindak pidana yang masuk dalam lebih daripada satu aturan pidana atau telah melakukan lebih daripada satu tindak pidana. Hal tersebut, tentunya tidak tepat dalam menjatuhkan hukuman karena sudah ditentukan sistem penghukumannya atau pemidanaannya.
Untuk memahami samenloop van strafbare feiten maupun permasalahan-permasalahan yang timbul terlebih dahulu diperlukan pengetahuan tentang perkembangan paham-paham mengenai parkataan feit yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal yang mengatur tentang samenloop itu sendiri.
Feit diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman sebagai suatu terjemahan resmi dari Wetboek van Strafrecht sebagai suatu materiele feit atau suatu meteriele handeling atau sebagai suatu perbuatan yang nyata;
Yang perlu diketahui, orang hanya dapat berbicara mengenai adanya suatu samenloop van strafbare feiten apabila di dalam suatu jangka waktu tertentu, seseorang telah melakukan lebih dari pada satu tindak pidana, dan dalam jangka waktu tersebut belum pernah dijatuhi pidana dari salah satu tindak-tindak pidana yang telah ia lakukan. Apabila dalam jangka waktu itu, telah dijatuhi pidana karena dari salah satu tindak-tindak pidana yang telah ia lakukan maka orang tidak dapat lagi berbicara mengenai adanya suatu samenloop melainkan hal tersebut adalah suatu pengulangan tindak pidana atau suatu recidive.
Samenloop van strafbare feiten atau perbarengan tindak pidana secara umum dikenal sebagai berikut:
- Eendaadse samenloop atau gabungan satu perbuatan.
- Meerdaadse samenloop gabungan beberapa perbuatan.
- Voortgezette handeling atau perbuatan yang berlanjut.
Dalam rumusan pasal 63 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang Samenloop van strafbare feiten atau perbarengan tindak pidana berbunyi sebagai berikut:
“jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana maka yang dikenakan hanya salah satu dari diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”.
Rumusan pasal tersebut, tampaknya sederhana namun tidaklah semudah yang diperkirakan. Kesulitannya terletak pada penafsiran perkataan feit yang terdapat dalam rumusan pasalnya. Dahulu orang mengira ”suatu feit” hanya dapat dianggap ada apabila oleh satu tindakan telah terjadi beberapa tindak pidana. Sehingga untuk menentukan suatu samenloop orang harus membedakan apakah sipelaku hanya melakukan satu tindakan diartikan menurut arti sebenarnya sebagai suatu pelaksanaan secara materil atau telah melakukan beberapa tindakan.
Hoge Raad dalam arrestnya ”feit” itu berarti suatu tindakan dalam arti material. Perbuatan bersepeda di jalan yang terlarang tanpa memakai sebuah bel itu merupakan satu tindakan. Demikian halnya perbuatan bersepeda ke arah yang terlarang dan tanpa memakai tanda pembayaran pajak sepeda adalah juga merupakan satu tindakan. Dalam perjalanannya Hoge Raad mengubah pendiriaanya dengan suatu penafsiran yang baru mengenai suatu ketentuan pidana dalam arrestnya ”perilaku seseorang yang mengemudikan mobilnya dalam keadaan mabuk tanpa menyalakan dua buah lampu depannya itu bukan lagi sebagai suatu eendaadse samenloop melainkan suatu meerdaadse samenloop”.
Alasan perubahan penafsiran Hoge Raad dalam arrestnya, kenyataan pertama adalah keadaan tertuduh sedangkan dalam keadaan yang kedua adalah keadaan mobilnya. Kenyataan-kenyataan tersebut dapat dipandang sebagai kenyataan-kenyataan yang berdiri sendiri. Masing-masing merupakan pelanggaran yang berdiri sendiri dengan sifat yang berbeda-beda dengan kata lain, kenyataan yang satu tidak ada kaitannya dengan kenyataan yang lain. Dan kenyataan yang satu itu bukan merupakan syarat bagi timbulnya kenyataan yang lain. Kenyataan-kenyataan tersebut sebagai kenyataan-kenyataan yang berdiri sendiri sebagai suatu meerdaadse samenloop. Atau tindakan-tindakan yang berdiri sendiri-sendiri yang telah menghasilkan kejahatan-kejahatan yang berbeda-beda.
Berdasarkan hal tersebut perkataan feit oleh Hoge Raad dari arrest-arrestnya dapat ditafsirkan secara berbeda-beda yakni sebagai kenyataan, sebagai tindakan dan sebagai segala sesuatu yang dapat termasuk ke dalam suatu ketentuan.
Perkataan feit menurut Profesor Pompe feit dalam rumusan pasal 63 ayat (1) sebagai suatu perilaku yang nyata yang ditujukan yang ditujukan kepada suatu tujuan yang tertentu, yang juga merupakan objek dari norma-norma atau suatu perilaku yang ditujukan kepada hanya satu tujuan yang juga merupakan objek dari norma-norma.
Sehingga adanya suatu feit terletak pada satu-satunya tujuan atau maksud dari suatu perilaku yang nyata, sejauh tujuan itu merupakan objek dari norma-norma yang merupakan suatu perilaku yang terlarang dan diancam dengan hukuman. Oleh karena itu adanya satu tujuan juga menunjukkan adanya satu perilaku yang harus diartikan sebagai tujuan yang mempunyai arti menurut hukum pidana. Apabila di dalam suatu peristiwa terdapat satu tujuan yang mempunyai arti menurut hukum pidana maka juga terdapat suatu eendaadse samenloop.
Sebagai contoh seorang ayah yang telah melakukan hubungan kelamin/badan dengan anak gadisnya yang belum cukup umur, perilaku ayah tersebut secara in abstracto memang telah melanggar norma-norma yang terkandung didalam pasal 294 dan pasal 287 KUHP. Akan tetapi in concreto perilakunya itu telah ia tujukan pada satu tujuan yang juga merupakan objek dari norma-norma yaitu untuk memperoleh suatu kepuasan seksual. Perilaku itu bukan hanya mendatangkan suatu kepuasan seksual bagi sang ayah melainkan juga telah menyebabkan terganggunya kesehatan anak gadisnya maka alasan terakhir itu mengenai terganggunya kesehatan anak gadisnya tidak menjadi masalah karena tidak mempunyai arti menurut hukum pidana. Dan justru karena adanya satu tujuan yang mempunyai arti menurut hukum pidana itulah orang dapat mengatakan telah terdapat eendaadse samenloop.
Dengan demikian feit itu adalah suatu perilaku yang telah termasuk kedalam satu ketentuan pidana akan tetapi karena menunjukkan sifat-sifat yang khusus maka perilaku itu juga dapat dimasukkan ke dalam suatu ketentuan pidana yang lain. Artinya meskipun perilaku itu diatur atau dilarang dalam 2 atau beberapa pasal atau ketentuan akan tetapi pasal 63 ayat (1) mengatakan bahwa tertuduh hanya melakukan satu kesalahan, dan demi hukum dan keadilan tertuduh hanya satu kali dapat dijatuhi hukuman.
Samenloop van strafbare feiten atau perbarengan tindak pidana dalam rumusan pasal 65 ayat (1) dan rumusan pasal 66 ayat (1) KUHP merupakan meerdaadse samenloop. Oleh pembentuk undang-undang menghendaki agar terhadap pelaku diberikan satu hukuman dalam bentuk cummulatie van straffen atau penumpukan hukuman-hukuman yang telah diancamkan terhadap feit/tindakan-tindakan pelaku. Akan tetapi bukan dalam bentuk penumpukan yang bersifat murni melainkan dalam bentuk penumpukan yang bersifat sedang. Artinya penumpukan hukuman-hukuman itu tidaklah boleh terlalu berat akan tetapi juga tidak boleh terlalu ringan.
Sebab pembentuk undang-undang telah menghendaki agar dalam meerdaadse samenloop hendaknya dijatuhkan suatu penumpukan yang bersifat sedang dalam memorie van toelichting menyatakan ”beratnya hukuman itu pada dasarnya selalu dibuat lebih berat sesuai dengan bertambah lamanya atau bertambah beratnya hukuman itu sendiri. Dua tahun hukuman penjara merupakan hukuman yang lebih berat daripada dua kali satu tahun hukuman penjara atau hukuman kurungan.
Misalnya:
“seseorang yang telah melakukan pencurian dan kemudian melakukan perlawanan terhadap seorang yang menjalankan tugas jabatannya secara sah untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya. Perbuatan itu sebenarnya orang itu telah melakukan lebih daripada satu tindakan yang terlarang dan dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, orang telah melanggar beberapa ketentuan pidana”.
Samenloop van strafbare feiten atau perbarengan tindak pidana dalam rumusan pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada prinsipnya mengenai beberapa perilaku yang seolah-olah berdiri sendiri-sendiri akan tetapi karena terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa maka perilaku-perilaku itu harus dianggap sebagai satu (feit) tindakan yang berlanjut. Artinya tiap-tiap perilaku itu harus dituduhkan secara sendiri-sendiri dan harus dibuktikan pula secara sendiri-sendiri. Dengan kata lain tiap-tiap perilaku itu dapat mempunyai locus delicti-nya sendiri, tempus delicti-nya sendiri dan dapat mempunyai verjaringstermijn-nya sendiri.
Di dalam memorie penjelasan mengenai pembentukan pasal 64 KUHP mensyaratkan suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis. Dijelaskan juga suatu pencurian dan suatu pembunuhan atau suatu pencurian dan suatu penganiayaan itu secara bersama-sama tidak akan pernah dapat menghasilkan suatu perbuatan berlanjut oleh karena:
- Untuk melaksankan kejahatan-kejahatan itu pelakunya harus membuat lebih daripada satu keputusan yang merupakan kesatuan kehendak dalam peristiwa yang sama.
- Untuk membuat keputusan-keputusan dan untuk melaksanakannya pelakunya pastilah memerlukan waktu yang berbeda.
Menurut memorie penjelasan tersebut, orang hanya dapat mengatakan beberapa perilaku itu secara bersama-sama merupakan suatu voortgezette handeling atau suatu perbuatan berlanjut yaitu:
- Apabila perilaku-perilaku orang tertuduh itu merupakan pelaksana satu keputusan yang terlarang.
- Apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana yang sejenis.
- Apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu tidak dipishkan oleh suatu jangka waktu yang relatif cukup lama.
Hoge Raad dari beberapa arrestnya berpegang teguh pada kriteria-kriteria tersebut di atas antara lain:
- “untuk adanya suatu feit/tindakan yang berlanjut tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana itu merupakan tindak-tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak-tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang”.
- “tindak-tindak pidana yang sejenis saja tidak mencukupi apabila dua tindak pidana itu telah dipisahkan oleh suatu jangka waktu dan ternyata tertuduh pada waktu melakukan tindak pidananya yang pertama itu juga tidak memutuskan apa yang akan dilakukannya kemudian maka disitu tidak terdapat suatu feit/tindakan yang berlanjut”.
Misalnya:
“seseorang yang telah mencuri setumpuk papan yang karena jumlahnya yang banyak maka papan tersebut telah ia bawa pulang secara berangsur-angsur”.
KETUA KAMAR PIDANA MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA KEGIATAN SELEKSI PROFIL ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XII TAHUN 2019
Bogor – Humas: Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Suhadi, SH.,MH membuka secara resmi kegiatan Seleksi Profil Assesment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XII Tahun 2019 bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Megamendung Bogor pada Minggu, 15 Desember 2019.
Dalam sambutannya Ketua Kamar Pidana mengatakan bahwa tanggung jawab Mahkamah Agung yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, adalah mendirikan Pengadilan Tipikor Seluruh Indonesia dan menyeleksi Hakim Ad Hoc untuk memeriksa perkara Tipikor. Menurut UU tersebut penyelenggaraan seleksi dari Tingkat Pertama sampai ke Tingkat Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung bersama unsur masyarakat, yang dalam hal ini Akademisi dan Praktisi Hukum. Dan sejak UU No. 46 Tahun 2009 berlaku 29 Oktober 2009 hingga sekarang sudah 12 kali penyelenggaraan, namun di rasa masih kurang. Untuk tahun ini saja sudah 2 kali penyelenggaraan seleksi namun belum juga cukup.
Dr. Suhadi yang juga sebagai Ketua I Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor mengharapkan seleksi kali ini akan lebih banyak yang lulus untuk mencukupi kondisi yang ada sekarang ini, karena masih banyak pengadilan-pengadilan yang kurang Hakim Ad Hocnya. Dengan mengedepankan Kualitas sebagai tolak ukur dalam menyeleksi agar menjadi pedoman sebagaimana yang digariskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Panitera Muda Pidana Khusus selaku Panitia Seleksi, Suharto, SH.,M.Hum menyampaikan bahwa Pelamar untuk Calon Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak 298 orang, Lulus Seleksi Administrasi sebanyak 259 orang. Yang mengikuti Ujian Tertulis sebanyak 251 orang dan yang berhasil Lulus Ujian Tertulis sebanyak 125 orang. Terdiri dari Tingkat Pertama 73 orang, Pria 60 orang, Wanita 13 orang. Tingkat Banding 52 orang, Pria 49 orang, Wanita 3 orang. Dari 125 orang yang ikut seleksi Profile Assesment dan Wawancara ini, tidak hadir 1 orang mengundurkan diri.
Hadir pada acara Pembukaan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ini, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Pidana Umum, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, dan Hakim Tinggi Koordinator Badan Litbang Diklat Kumdil mewakili Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 15 s/d 18 Desember 2019. (enk/RS/photo: sf)
RAPAT RUTIN BULANAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA (DESEMBER 2019)
Jum’at (13/12/2019) Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Suryaman, SH memimpin langsung rapat evaluasi bulanan Pengadilan Negeri Tilamuta yang merupakan agenda rutin yang diakukan setiap bulannya, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Ibu Mariany Korompot, SH, Sekretaris Bapak Juang Samadi, S.Pd dan di bantu Notulen rapat Sabirun Djafar, A.Md.
Rapat yang diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta diikuti oleh seluruh Hakim, karyawan-karyawati dan Tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Tilamuta . Rapat dimulai pada pukul 14.00 Wita. Mengawali penyampaiannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta mengapresiasi pelaksanaan kegiatan di PN Tilamuta baik Teknis maupun non Teknis yang sudah terselenggara dengan baik, termasuk pengelolaan Website yang sudah dinamis.
Rapat dilanjutkan dengan evaluasi kinerja masing-masing bidang yang dipandu langsung oleh ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Masing-masing bidang baik kepaniteraan maupun kesekretariatan menyampaikan laporan kinerjanya.
Dalam kesempatan yang sama, Panitera dan Sekretaris memberikan penyampaian terkait dengan penguatan kinerja masing-masing bidang.
Rapat dilanjutkan dengan Tanggapan Forum, dan beberapa pandangan Para Hakim yang mengulas hal-hal yang sifatnya penguatan eksistensi Pengadilan Negeri Tilamua. (JS)
WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENYAMPAIKAN CERAMAH UMUM DIKLAT III PPC TERPADU ANGKATAN III GELOMBANG III LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN AGAMA SELURUH INDONESIA
Bogor – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto SH., M.H., meyampaikan ceramah umum pada Diklat III Program Pendidikan dan Calon Hakim (PPC) angkatan III gelombang III lingkungan Peradilan Umum dan Agama seluruh Indonesia, pada hari ini Jum’at 13 Desember 2019, bertempat di Auditorium Utama Balitbang Diklat Kumdil, Megamendung, Bogor.
Dalam ceramah umum ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial mengungkapkan agar para calon hakim dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai hakim di era modern perlu bekerja dengan memegang prinsip TOMMOROW IS TODAY, dan menghilangkan prinsip TODAY IS TODAY yang tidak lagi relevan, apalagi dengan prinsip YESTERDAY IS TODAY yang merupakan suatu kegagalan dan kerugian besar bagi institusi.
Agar seluruh aparatur pengadilan, baik hakim, panitera, juru sita maupun staf hendaknya mengembangkan sikap melayani dan menghilangkan mindset untuk dilayani. “Kita harus bermental pelayan kepada masyarakat, bukan bermental dilayani terus, karena prinsip melayani adalah meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan publik, sehingga bekerja dapat menjadi pahala jika niat bekerja semata mata untuk beribadah kepada Allah,” tutur mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung ini.
Di akhir ceramah umum ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial mengingatkan bahwa “kehidupan indah tidak tercipta begitu saja, hal itu dibangun tiap hari dengan doa, keinginan, pengorbanan dan bekerja keras.“
Acara diklat PPC Terpadu angkatan III gelombang III dihadiri oleh Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Diklat Kumdil, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan pada Balitbang Diklat Kumdil dan para Widyaswara. (Humas)
AUDIENSI MAHKAMAH AGUNG DENGAN KOMISI YUDISIAL
Jakarta-Humas, Mahkamah Agung Melakukan Audiensi dengan Komisi Yudisial, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Memberikan Pengamanan bagi para hakim di persidangan karena banyaknya ditemukan kekerasan kepada para hakim dan juga upaya sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Yang dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo,SH.,M.Hum, Para Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Mahkamah Agung . Acara yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019 di Ruang Auditorium lantai 5 Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.
WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL: HUKUMAN MATI ADALAH ALTERNATIF BUKAN PIDANA POKOK
Jakarta – Humas MA: Pro kontra terkait hukuman mati masih menjadi perdebatan tajam di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Sebagian menolak penjatuhan hukuman mati, sementara yang lain menerima dan mendorong dijatuhkannya hukuman mati terhadap seorang pelaku kejahatan. Sebagai lembaga yang merepresentasikan perlindungan terakhir atas hak-hak warga Negara, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sikap atas penerapan hukuman mati.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr. Syarifuddin, SH., MH, pada acara Pertemuan Yudisial Regional Tingkat Tinggi tentang Perlindungan Hak Terdakwa dalam Penjatuhan Pidana mati di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Kamis siang, 12 Desember 2019.
Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan bahwa hukuman mati diatur dan dimungkinkan dijatuhkan atas beberapa tindak pidana di Indonesia, antara lain untuk peredaran narkotika, terorisme, korupsi, dan pembunuhan berencana, sehingga Penolakan terhadap penjatuhan hukuman mati bisa dipandang tidak bijaksana, karena hukuman mati juga diatur dalam hukum pidana Islam, agama yang dianut sekitar 87% rakyat Indonesia, selain itu hukuman mati juga dikenal cukup luas dalam hukum adat beberapa suku di Indonesia.
Bagi Mahkamah Agung sebagai pegadilan tertinggi sekaligus lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan hakim, sikap yang ditunjukkan dalam penerapan hukuman mati harus ditentukan sangat hati-hati.
Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin menekankan bahwa Mahkamah Agung menghendaki hukuman mati ditempatkan sebagai ultimum remedium, suatu bentuk penghukuman terakhir yang dipertimbangkan oleh hakim hanya bila hukuman yang lain betul-betul dipandang tidak akan mencapai tujuan dari sistem pemidanaan. Oleh karena itu Mahkamah Agung menyambut baik rumusan hukuman mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyatakan hukuman mati sebagai pidana yang bersifat alternatif bukan lagi pidana pokok.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menghendaki bahwa setiap kali seorang hakim memutuskan untuk mengabulkan tuntunan hukuman mati dari penuntut umum, hakim harus memastikan bahwa putusan itu diambil dari proses peradilan pidana yang memenuhi semua prinsip peradilan yang adil, di mana terdakwa telah menerima semua haknya untuk membela diri, bukan hanya pada saat persidangan, namun juga sejak proses penyidikan dan penuntutan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, bisa dinyatakan tanpa ragu-ragu bahwa putusan yang diterimanya adalah putusan terbaik dari hakim.
Pertemuan ini diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum, Ketua Mahkamah Agung Pakistan Qazi Muhammad Amin Ahmed, perwakilan dari George Washington University Law School, Prof. Robin Maher, selain itu hadir pula dalam diskusi ini yaitu perwakilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta beberapa orang hakim dari Mahkamah Agung dan Pengadilan di wilayah Jakarta.
Syarifuddin mengharapkan pertemuan ini bisa dijadikan sebagai media saling bertukar pengetahuan dan pengelaman terkait penerapan hukuman mati. (azh/RS/photo:BS)
KPN Tilamuta Hadir di Hari “JUANG” TNI AD KODIM 1313 Pohuwato
Kamis, 12 Desember 2019 : Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak SURYAMAN, SH hadir memenuhi undangan Dandim 1313 Pohuwato dalam kegiatan Karya Bakti memperingati Hari “JUANG” TNI AD Tahun 2019. Kegiatan yang berlokasi di Desa Bajo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Boalemo serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Boalemo. Dalam karya bakti hari “JUANG” ini panitia menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial, Pembagian Sembako dan Penghijauan. KPN Tilamuta Bapak SURYAMAN, SH ikut hadir menyaksikan antusias masyarakat dalam acara ini bahkan turut menyerahkan sembako.
Akhirnya rangkaian kegiatan Bakti Sosial dan Karya Bakti dalam rangka Hari Juang TNI AD 2019 Kanbupaten Boalemo ini dapat terlaksana.Kodim 1313 Pohuwato telah berbagi dengan masyarakat dan ini mengokohkan kembali kemanunggalan TNI dengan rakyat yang diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial dan karya bakti.
“Kemanunggalan TNI-rakyat merupakan modal dasar yang sangat ampuh dalam merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan. Hal ini membuktikan, tanpa kemanunggalan TNI-rakyat, segala tugas-tugas yang dibebankan oleh Negara kepada TNI tentu tidak akan berhasil,” Redaksi




























