KETUA MA: MAHKAMAH AGUNG AKTIF JAGA DAN LINDUNGI IKLIM USAHA DI INDONESIA
Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jumat, 23 Juni 2023 di hotel Sheraton, Bali.
Acara yang diselenggarakan oleh LPS ini menghadirkan Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, dan Kepala Biro Hukum dan Humas pada Mahkamah Agung sebagai narasumber. Kegiatan dihadiri pula oleh para Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Denpasar sebagai peserta.
Kegiatan rutin yang telah dilakukan MA dan LPS dalam delapan tahun terakhir ini merupakan usaha bersama dalam meningkatkan sinergitas. Sebelumnya kegiatan serupa pernah dilaksanakan di Kota Bandung, Bandar Lampung, Denpasar, Yogyakarta, dan Surabaya.
Ketua Mahkamah Agung yang hadir secara virtual imenyampaikan bahwa Mahkamah Agung turut aktif menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim usaha di Indonesia. Salah satu peran yang diberikan adalah dengan terus melakukan modernisasi pada core business utama yaitu penanganan perkara.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung Pada tahun 2022 telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Menurutnya dengan berlakunya ketiga aturan ini, maka seluruh penanganan perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, akan seluruhnya terhubung dalam satu sistem informasi.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universita Diponegoro ini mengungkapkan perkembangan sektor keuangan di Indonesia tumbuh dengan pesat seiring dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia. Pada tahun 2022, sebagaimana data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen. Tumbuhnya ekonomi masyarakat tersebut tentunya patut kita syukuri. Namun, ia mengingatkan, perlu segera mempersiapkan diri karena potensi meningkatnya sengketa hukum juga akan terjadi.
“Oleh karena itu, selain pemahaman yang menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai eksekusi putusan perkara perdata ini penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Tidak hanya masyarakat Indonesia, para investor atau pelaku usaha internasional harus terus diyakinkan bahwa penyelesaian sengketa hukum di Indonesia mempunyai regulasi yang solutif dan jangka waktu penyelesaian yang terukur.
Selain akan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung mengenai eksekusi, Mahkamah Agung juga menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sedang membahas rancangan perma tentang arbitrase, penanganan perkara lingkungan hidup dan beberapa aturan substantif lainnya.
Beberapa aturan ini diyakini akan membantu pemerintah dalam menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini metodologi baru penilaian rating kemudahan berusaha suatu negara sedang disosialisasikan, dikenal sebagai B-Ready.
B-Ready akan menggantikan survey ease of doing business (eodb) yang selama ini dikenal. Penilaian baru nantinya akan lebih rinci, salah satunya adalah procedural certainty dan time standards dalam penyelesaian perkara. Saat ini Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung terus berupaya memenuhi indikator yang dibutuhkan dalam rangka menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif LPS Lana Sulistianingsih menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS dan UU P2SK khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS.
Lana berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, LPS dapat menyampaikan fungsi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya kepada para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (azh/RS)
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bersama Jajaran Menerima Kunjungan KPU Provinsi Gorontalo dalam Rangka Audiensi KPU Provinsi Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Gorontalo
Kamis, 8 Juni 2023 bertempat di Ruang Serbaguna Lantai II Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak Roki Panjaitan bersama jajaran menerima kunjungan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Bapak Fadliyanto Koem. Pada kunjungan tersebut Bapak Bapak Fadliyanto Koem di dampingi oleh Bapak Hendrik Imran, Bapak Andrian Mustafa, Ibu Ratni Moh, Bapak Rengga Gobel dan Bapak Rahmat.



KETUA MA: PARALEGAL JUSTICE AWARD, PERAN KEPALA DESA/LURAH MEMILIKI KESAMAAN DENGAN SEORANG MEDIATOR
Jakarta-Humas: “Dilihat dari fungsinya, peran kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator, karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa. Oleh karena itu, sangat tepat jika para kepala desa/ lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan tentang bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa seperti halnya yang saat ini dilakukan terhadap 300 (tiga ratus) orang kepala desa/lurah melalui kegiatan Paralegal Academy”.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Paralegal Justice Award, pada hari Kamis, 1 Juni 2023, bertempat dibalroom Discovery Hotel Ancol, Jakarta.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung melanjutkan saat ini Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan pelibatan paralegal dalam proses pendampingan di persidangan, antara lain:
– Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dua regulasi tersebut diterbitkan agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai dengan bantuan seorang mediator. Hal tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg yang menyebutkan bahwa hakim wajib mendamaikan para pihak terlebih dahulu sebelum berperkaranya disidangkan.
– Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang mana telah mengatur tentang fungsi pendamping dari kalangan paralegal untuk memberikan pendampingan terhadap perempuan yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
“Selain itu, di beberapa daerah juga terdapat lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang fungsinya hampir sama dengan peran hakim perdamaian desa, yaitu: Lembaga Kerapatan Adat Nagari di wilayah Sumatra barat dan Lembaga Bale Mediasi diwilayah Nusa Tenggara Barat”, sambung M. Syarifuddin.
“Melalui pemberdayaan kepala desa/lurah sebagai Non Litigator Peacemaker ini maka diharapkan peran-peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menyaring permasalahan- permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan”, ucap KMA
Ditempat yang sama Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memandang penting memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah, yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa.
“Kepala Desa / Lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara secara Non Litigasi atau diluar jalur pengadilan”, ujar Yasonna di Jakarta.
Diakhir sambutan Ketua Mahkamah Agung berharap semoga program Paralegal Academy Award ini bisa terus berlanjut untuk bisa menjaring lebih banyak lagi para kepala desa/lurah yang memiliki talenta dan kemampuan untuk menjadi Non Litigator Peacemaker. Mahkamah Agung tentu akan selalu mendukung program ini karena hal ini sejalan dengan arah reformasi peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu mengurangi arus perkara ke Mahkamah Agung
Turut hadir dalam Paralegal Justice Award malam ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Hakim Agung kamar perdata, Wakil Ketua BPIP ,anggota DPR Muhammad Nurdin, Staf Ahli Kemendagri, perwakilan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi, perwakilan Kejagung, serta para undangan lainnya. (Humas)
KUNJUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM PROVINSI GORONTALO DALAM RANGKA STUDI EVALUASI PERMENKUMHAN NOMOR 43 TAHUN 2021
Selasa, 30 Mei 2003, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Jayadi Husain S.H., M.H. bertempat di Ruang Tamu Terbuka menerima kunjungan dari tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kementrian Hukum dan HAM dalam mengkaji implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kajian atas kebijakan (beleid) tersebut , khusus wilayah kerja Provinsi Gorontalo dilakukan melalui sebuah studi yang bekerja sama dengan salah satu Perguruan Tinggi di Provinsi Gorontalo dengan kerangka judul “Analisis Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Asimilasi dan Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Masa Pandemi Covid-19″.
Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai lembaga pemangku Kekuasaan Kehakiman di wilayah Kabupaten Boalemo menjadi salah satu pihak yang dimintai pandangan dalam studi atas kebijakan tersebut melalui sebuah wawancara terstruktur dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta yang didampingi Hakim Pengawas dan Pengamat Rastra Dhika Iriansyah, S,H., S.Kom., M.H. salah satu Hakim Pengadilan Negeri TIlamuta.
Adapun implementasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tersebut memerlukan pandangan konstruktif dari Pengadilan Negeri karena berkaitan erat dengan salah satu kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan dan pengamatan atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri yang berupa pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) sesuai amanat Pasal 277 Ayat (1) KUHAP. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri tersebut dilaksanakan dengan bantuan salah satu Hakim Pengadilan Negeri yang ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat).
Lebih lanjut KUHAP mengamanatkan bahwa kewenangan pengawasan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas pelaksanaan putusan (dalam praktek lebih sering digunakan istilah “eksekusi”) sebagai unsur pertama dari pranata Wasmat, dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan apakah putusan tersebut telah dilakukan sebagaimana mestinya menurut ketentuan perundang-undangan, lebih khusus dalam aspek proseduralitasnya. Sedangkan yang bertugas melaksanakan setiap putusan pengadilan dan kemudian diawasi pelaksanaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut adalah Jaksa pada lembaga Kejaksaan, karena KUHAP mengatur bahwa Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam wawancara terstruktur tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta mengemukakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasaan putusan, maka Mahkamah Agung R.I melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 memberikan landasan yang lebih rinci terkait ruang lingkup tugas Hakim Wasmat, yang meliputi:
- Apakah Jaksa telah menyerahkan terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan tepat pada waktunya.
- Apakah masa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan benar-benar dilaksanakan secara nyata dalam praktek oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
- Apakah pembinaan narapidana (warga binaan) didalam Lembaga Pemasyarakatan memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan narapidana telah memperoleh hak-hak hukumnya.
Secara teoritis hal diatas berkaitan dengan sistem dalam KUHAP yang menganut azas diferensiasi fungsional, artinya Sistem Peradilan Pidana secara terpadu (integrated criminal justice system) dilakukan menurut fungsi-fungsi yang dibedakan dalam fungsi penyidikan, penuntutan, peradilan, pelaksanaan putusan (pemidanaan).
Selain kewenangan pengawasan atas Pelaksanaan putusan, Ketua Pengadilan Negeri melalui Hakim Pengawas dan Pengamat juga melakukan pengamatan atas Pelaksanaan putusan (masa dijalaninya pidana) perampasan kemerdekaan, sebagai unsur kedua dari pranata Wasmat, tujuannya adalah untuk mendapatkan bahan evaluasi bagi Pengadilan Negeri mengenai pemidanaan yang dijatuhkan berkaitan dengan efektivitas pemidanaan tersebut bagi upaya pemasyarakatan kembali terhadap setiap narapidana, sehingga dapat dirumuskan model dan cara pemidanaan yang paling sesuai dengan kondisi masyarakat pada umumnya maupun dalam kasus-kasus individual melalui pengamatan perilaku narapidana dan pola pembinaan didalam Lembaga Pemasyarakatan.
Terkait Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM secara kelembagaan membawahi Lembaga Pemasyarakatan tempat dimana setiap narapidana sebagai warga binaan menjalani masa pemidanaan, berkepentingan melakukan kajian terhadap implementasi Permenkumham tersebut dalam aspek pelaksanaan asimilasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan di masa Pandemi Covid-19.
Bagi Pengadilan Negeri sebagaimana dinyatakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri , hal sama juga menjadi fokus kajian Tim pengaji Permenkumham tersebut, adalah penting bahwa konteks dan situasi lahirnya kebijakan tersebut dalam situasi massifnya Pandemi Covid-19 yang melanda tidak hanya Indonesia tapi dunia global mengalami hal sama. Maka menjadi pertanyaan ketika situasi pandemi yang saat ini mengarah kepada transisi menjadi endemi, apakah kebijakan ini masih relevan?. Pertanyaan inilah yang akan dijawab dalam studi kebijakan (beleid) tersebut, agar hukum tetap setia dengan sebuah adagium klasik ”lex samper dabet remedium” (hukum selalu memberikan solusi) dan tidak terperangkap lebih dalam pada sifat hakiki dari hukum yang dinyatakan sebuah adagium lain ”het recht ink anter de feiten an” (hukum selalu tertinggal dari peristiwa yang diaturnya). (JH)

PN TILAMUTA MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA MELAKUKAN PELANGGARAN MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pelanggaran menjual minuman beralkohol tanpa izin, Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa yang berkisar antara Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) sampai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan subsidair 7 (tujuh) hari sampai dengan 15 (lima belas) hari kurungan.
Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta juga menetapkan barang bukti berupa:
– 75 liter minuman jenis cap tikus
– 52 botol minuman jenis beer merek Guiness
– 40 botol minuman jenis beer merek Bintang
– 11 botol minuman beralkohol merek kasegaran
– 9 botol minuman beralkohol merek Pinaraci
di rampas untuk dimusnahkan
Putusan tersebut dijatuhkan kepada 4 (empat) orang Terdakwa masing-masing berinisial:
– RK, denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan.
– MU, denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan.
– SRN, denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan.
– YY, denda Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 14 (empat belas) hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, Hakim berupaya agar putusan yang dijatuhkan dapat memenuhi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang. Kemudian pemidanaan harus bersifat edukatif artinya bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan. Maka dari itu, Hakim dalam menjatuhkan hukuman mempertimbangkan agar Terdakwa setidaknya masih ada terbuka kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan dapat memiliki efek jera bagi Terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya.
Selain merupakan tugas dan wewenangnya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, hal ini juga merupakan wujud kontribusi Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mendukung program pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol guna mencegah timbulnya gangguan ketentaraman dan ketertiban masyarakat sebagai akibat penyalahgunaan mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, di wilayah Kabupaten Boalemo.
Pengadilan Negeri Tilamuta menerima pelimpahan perkara tersebut dari Penyidik Polres Boalemo atas Kuasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boalemo.
RAPAT RUTIN BULANAN PN TILAMUTA
Jumat, 26 Mei 2023, Pengadilan Negeri Tilamuta telah menyelenggarakan Rapat Periode Bulan April 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. dengan peserta rapat meliputi Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta ASN dan Honorer di lingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Agenda utama rapat adalah melakukan evaluasi kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Tilamuta pada periode bulan April 2023.
Pada rapat tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menekankan tentang pentingnya seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga kehormatan lembaga Peradilan melalui sikap dan perilaku individu insan Peradilan yang terus menjunjung nilai moralitas dan agama dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota masyarakat maupun kehidupan keluarga.
Untuk menutup pelaksanaan rapat, telah dilakukan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Hakim, Pegawai Kepanite
raan, dan Pegawai Kesekretariatan Terbaik Periode Bulan Januari, Februari, Maret, dan April Tahun 2023(JS)
Pengadilan Negeri Tilamuta Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Kevakuman Norma “Pembatalan Dakwaan Tanpa Keberatan”
Kevakuman Norma “Pembatalan Dakwaan Tanpa Keberatan”
Penulis : JAYADI HUSAIN, S.H.,M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta
Terdapat kevakuman norma hukum acara dalam hal dakwaan yang tidak memenuhi syarat-syarat Pasal 143 ayat 2 huruf b dan oleh KUHAP dikategorikan sebagai dakwaan batal demi hukum dalam Pasal 143 ayat 3, sedangkan terhadap ketidaksempurnaan surat dakwaan tersebut apabila tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa maupun Penasihat hukum, maka prosedur penyelesaian yang semestinya dapat diambil oleh Hakim tidak ditemukan normanya didalam KUHAP.
Pasal 143 ayat 2 huruf b tersebut dapat dianggap sebagai bagian yang memperjelas sebagian ruang lingkup materi Pasal 156 ayat 1 khusus mengenai surat dakwaan batal demi hukum. Dapat pula diartikan sebagai ketentuan yang membuat kriteria tentang surat dakwaan yang batal demi hukum.
Dilain pihak Pasal 156 Ayat 1 KUHAP adalah lebih luas ruang lingkupnya karena mengatur hal lain daripada yang telah diberi penjelasannya dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b berupa pernyataan Hakim dan Pengadilan Negeri bahwa tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa yang diajukan dalam surat dakwaan ataupun surat dakwaan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketiga hal yang dapat dinyatakan oleh Hakim tersebut bertumpu pada adanya keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum serta hanya dapat dituangkan dalam bentuk putusan sela. Artinya tidak dimungkinkan tanpa adanya keberatan dan tak dapat dituangkan selain dalam bentuk putusan sela.
Argumen hukum itu dapat disimpulkan dan terasa logis bila didasarkan pada pembacaan Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP dalam hubungan dan konstruksi sistematis keduanya.
Pasal 156 KUHAP hanya mengatur sebuah bentuk putusan yang diistilahkan dengan putusan sela. Putusan Sela adalah putusan yang berisi penyataan Hakim tentang salah satu dari tiga kemungkinan berupa dibawah ini dan tidak termasuk materi pokok perkara, yaitu:
- Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili.
- Dakwaan tidak dapat diterima.
- Dakwaan batal demi hukum.
Putusan Sela yang berisi salah satu dari tiga kemungkinan tersebut diatas diberi batasan sebagai syarat yang membatasi Hakim untuk dapat menjatuhkannya hanya apabila ada keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum tentang ketiga hal tersebut.
Sedikit pengecualian terhadap pernyataan tidak berwenang mengadili, Pasal 156 Ayat (7) KUHAP secara ex officio memberi wewenang pada Hakim Ketua Sidang untuk memberi penetapan tidak berwenang meski tanpa “perlawanan” dari Terdakwa. Sampai disini ditemui istilah perlawanan, yang apakah dimaksudkan sama maknanya dengan keberatan juga masih harus diberi penafsiran dengan tepat.
Apabila dapat disederhanakan, maka disimpulkan keberatan maupun perlawanan merupakan term hukum yang merujuk pada sebuah makna yang sama bila dikaitkan dengan Terdakwa yaitu sebuah pernyataan sikap dari Terdakwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan kepadanya, dimana ia menolak karena pada dakwaan tersebut melekat sifat ketidaksempurnaan karena alasan formalitas.
Hanya saja dari subtansi yang sama antara keduanya, terdapat impilikasi praktek penerapan yang berbeda bila tetap mengacu pada kaitan norma dalam KUHAP, yakni jika ada keberatan maka pernyataan tidak berwenang melalui putusan sela, sedangkan jika tidak ada keberatan/perlawanan adalah melalui penetapan.
Kemudian pertanyaannya adalah bagaimana penyelesaian yang dapat ditempuh oleh Hakim ketika tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum meskipun secara nyata ditemukan surat dakwaan tersebut merupakan surat dakwaan yang batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Dalam persoalan ini KUHAP tidak memungkinkan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela ketika tidak terdapat keberatan.
Selain Putusan Sela, maka KUHAP mengatur dalam Pasal 1 angka 11 yang disebut putusan pengadilan dan identik dengan putusan akhir karena berisi penyataan Hakim tentang pemidanaan atau bebas atau lepas dari tuntutan hukum yang didasarkan atas pemeriksaan materi perkara tindak pidana.
Selanjutnya menimbang pertanyaan ketika Hakim tidak dapat memutuskan hal itu dalam Putusan Sela tanpa ada keberatan, maka apakah ia dapat memutus dalam bentuk putusan akhir meskipun tanpa ada keberatan?
Kemungkinan Hakim ketika memberi putusan atas persoalan dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan batal demi hukum dalam bentuk putusan akhir, dapat ditemukan secara implisit hanya dengan metode pembacaan KUHAP dalam konteks sistemika pengaturannya. Tanpa itu kita terjebak pada pembacaan dengan perspektif sempit yang bertumpu pada Pasal 143 dan 156 KUHAP sehingga menghasilkan kesimpulan sebagai putusan tidak berdasar KUHAP jika memutus tanpa keberatan, demikian pula dengan putusan akhir yang hanya mengatur bahwa putusan akhir itu hanya berisi pernyatan Hakim tentang salah satu dari pemidanaan (Pasal 193 ayat 1) atau bebas (Pasal 191 ayat 1) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat 2).
Berangkat dari pemikiran demikian maka KUHAP harus dibaca dengan mengembangkan pemahaman yang berangkat dari metode penafsiran yang lebih mendalam atas persoalan ini.(JH)
Halalbihalal Keluarga Besar Peradilan Umum MA-RI
MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN KEGIATAN RENCANA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Rencana Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi H. Sahwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Kementerian/Lembaga perlu dilakukan sistem pengendalian intern, yaitu sebuah proses yang terintegrasi pada tindakan dan kegiatan.
Tujuan kegiatan ini, menurut Sahwan adalah Sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Sahwan juga menjelaskan bahwa sasaran Strategis yang dijadikan sampel sebanyak 4 (empat) Sasaran Strategis yang paling mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan Mahkamah Agung, terdiri atas:
- Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
- Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;
- Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Miskin dan Terpinggirkan;
- Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan.
Ia menyatakan juga bahwa Mahkamah Agung telah menyusun serangkaian proses dan kegiatan pada Rencana Penilaian Maturitas SPIP di Mahkamah Agung, sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023.
Di Mahkamah Agung sendiri proses Penilaian Mandiri diawali pada 1 Mei 2023 sampai dengan 26 Mei 2023. Lalu Penyusunan Draft Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM), Penjaminan Kualitas dan Finalisasi LHPM diagendakan pada 26 Mei 2023 sampai 9 Juni 2023. selanjutnya Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2023.
Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Purwanto, A.K.MM. dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan. Kegiatan ini diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber dengan dimoderatori oleh Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Didik Purwanto, S.H., M.M.
Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Kesekretariatan, dan undangan lainnya. Hadir pula secara virtual perwakilan 38 satuan kerja dari seluruh Indonesia yang menjadi sampling dalam maturitas penyelenggaraan SPIP tahun anggaran 2023. (azh/RS/photo:Alf)






























