SUDHARMAWATININGSIH DILANTIK SEBAGAI PANITERA MA
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Jumat (13/2) di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 4/M tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Panitera Mahkamah Agung.
Mengawali pelantikan, Ketua MA menanyakan kesediaan Sudharmawatiningsih untuk melafalkan sumpah jabatannya.
“Sebelum memangku jabatan Panitera Mahkamah Agung, Saudara diwajibkan mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama yang Saudara anut?” tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan.
“Bersedia,” jawab Sudharmawatiningsih.
Dalam prosesi tersebut, wanita kelahiran Purworejo itu mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berbakti kepada bangsa dan negara.
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Kiranya Tuhan menolong saya,” ucap Sudharmawatiningsih.
Sudharmawatiningsih dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung RI menggantikan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. yang telah resmi menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sejak Oktober 2025 lalu.
Sudharmawatiningsih mengawali karirnya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 1986 silam. Lantas dirinya resmi memgemban amanah sebagai sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 1991. Pada tahun 1993-2004 dirinya kemudian bertugas di sejumlah daerah, mulai dari Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Negeri Demak, dan Pengadilan Negeri Semarang.
Di tahun 2007, ia akhirnya dipercaya untuk mengamban jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dan hanya berselang satu tahun dirinya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia kemudian terus dipercaya untuk memimpin di sejumlah pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri Pontianak, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Akhirnya pada tahun 2013 dirinya diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Tiga tahun kemudian ia dipercaya menduduki jabatan strategis di Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai Panitera Muda Pidana di tahun 2019 dan Panitera Muda Panitera Muda Pidana Khusus pada tahun 2021. Hingga akhirnya di awal tahun 2026 ini ia mengemban amanah sebagai Panitera Mahkamah Agung RI. (sk/ds/RS/Photo:zhd,kdr,end)
HARMONI TATALAKSANA: DIKETUK SATU TANGAN, DIGERAKKAN OLEH SIMFONI KERJA
Penulis : JUANG SAMADI, S.Pd.,M.H.
Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta
Ruang sidang pengadilan merupakan tempat yang sangat dijunjung dan dijaga Marwah dan keagungannya. Di sanalah negara berbicara melalui hukum, dan keadilan dicari melalui prosedur. Di tengah ruang itu, palu hakim menjadi simbol yang paling mudah dikenali. Sebuah benda kecil yang suaranya mampu menghentikan perdebatan, menata ketertiban, dan menutup proses panjang pencarian keadilan.
Jika dicermati lebih dalam, ketukan palu adalah puncak dari rangkaian kerja yang panjang, tertib, dan terstruktur. Pengadilan, adalah sebuah sistem yang hidup melalui kerja kolektif. Setiap ketukan adalah hasil dari harmonisasi tatalaksana yang melibatkan banyak peran, banyak tangan, dan banyak tanggung jawab.
Hakim sebagai pengetuk palu adalah representasi paling nyata dari kewenangan negara di ruang sidang. Ketika palu diketuk, yang berbicara bukan lagi individu, melainkan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, setiap ketukan mengandung beban moral, yuridis, dan sosial yang tidak ringan.
Ketukan palu yang tegas bukanlah hasil dari keberanian semata, melainkan buah dari proses yang dijalani dengan disiplin. Ia lahir dari pemeriksaan yang cermat, pertimbangan yang matang, dan kesadaran bahwa setiap putusan akan berdampak langsung pada kehidupan manusia. Dalam konteks ini, palu tidak boleh menjadi alat ekspresi emosi, melainkan instrumen keseimbangan.
Namun, ketegasan hakim hanya akan bermakna bila ditopang oleh tatalaksana yang harmonis. Hakim tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia memimpin sebuah proses yang bergantung pada kesiapan administrasi, kejelasan pencatatan, dan keteraturan teknis. Ketukan palu yang tepat waktu adalah hasil dari sistem yang bekerja dalam irama yang sama.
Jika ketukan palu adalah suara keadilan, maka pencatat ketukan palu adalah pihak yang mengubah suara itu menjadi jejak. Panitera dan aparatur kepaniteraan memikul peran yang sangat strategis: memastikan bahwa setiap proses persidangan terdokumentasi secara akurat, lengkap, dan sah.
Di sinilah keadilan diuji dalam bentuk yang paling konkret. Catatan persidangan bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi kepastian hukum. Ia menjadi rujukan bagi upaya hukum lanjutan, bahan evaluasi, dan bukti bahwa pengadilan bekerja secara akuntabel. Kesalahan kecil dalam pencatatan dapat berdampak besar mengaburkan maksud putusan, menimbulkan tafsir ganda, bahkan merugikan para pihak.
Pencatat ketukan palu bekerja dalam keheningan, sering kali tanpa sorotan. Namun justru dalam kesenyapan itulah integritas diuji. Ketelitian, konsistensi, dan kejujuran menjadi nilai utama. Harmonisasi antara pengetuk dan pencatat palu menuntut kesepahaman yang mendalam tentang alur persidangan dan substansi perkara, sehingga setiap ketukan palu tercermin utuh dalam catatan resmi pengadilan.
Lebih ke dalam lagi, terdapat peran yang juga sangat menentukan yaitu penyiap palu. Mereka adalah aparatur pendukung yang bekerja sebelum palu diketuk dan setelah sidang selesai. Dari menerima dan mengarahkan pengunjung, menyiapkan ruang sidang, menampilkan dan mengumumkan jadwal siding, memastikan ketersediaan sarana persidangan, hingga menjaga kelancaran system semua dilakukan agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Penyiap palu adalah penjaga ritme pengadilan. Ketika ritme ini terganggu, persidangan bisa tertunda, para pihak kehilangan kepastian, dan wibawa pengadilan tergerus. Meski perannya tidak tercatat dalam putusan, kontribusinya melekat pada setiap proses yang berjalan lancar.
Harmonisasi pada level ini menuntut sikap profesional yang konsisten. Penyiap palu tidak sekadar menjalankan tugas teknis, tetapi turut menjaga martabat lembaga. Kesiapan yang mereka bangun adalah bentuk penghormatan terhadap pencari keadilan dan terhadap hukum itu sendiri.
Harmonisasi tatalaksana bukanlah sekadar kepatuhan pada prosedur, melainkan etos kerja bersama. Ia tumbuh dari kesadaran bahwa setiap peran apapun bentuknya berkontribusi pada wajah pengadilan. Tidak ada hierarki nilai dalam tugas, yang ada hanyalah perbedaan fungsi dalam satu tujuan.
Ketika harmonisasi terwujud, komunikasi menjadi lebih terbuka, koordinasi menjadi lebih alami, dan konflik internal dapat diminimalkan. Pengadilan yang harmonis adalah pengadilan yang memahami bahwa keadilan bukan hanya dihasilkan oleh putusan yang benar, tetapi juga oleh proses yang tertib dan manusiawi. Terlebih saat ini Dimana perkembangan teknologi membawa pengadilan ke dalam ekosistem yang lebih kompleks. Ketukan palu kini tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi juga di dalam sistem digital. Putusan dipublikasikan secara daring, proses administrasi terintegrasi, dan akses publik semakin luas.
Transformasi ini memperluas makna harmonisasi. Pengetuk palu dituntut memahami implikasi digital dari setiap putusan. Pencatat ketukan palu harus mampu menjaga akurasi di tengah sistem yang bergerak cepat. Penyiap palu berperan sebagai penjaga infrastruktur digital, memastikan bahwa teknologi menjadi alat bantu, bukan sumber masalah.
Harmonisasi menjadi kunci agar digitalisasi tidak mengorbankan substansi keadilan. Teknologi yang selaras dengan nilai-nilai peradilan justru memperkuat transparansi dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, harmonisasi tatalaksana menyentuh wilayah yang paling esensial: etika dan budaya kerja. Ketukan palu yang adil harus lahir dari proses yang bersih. Catatan yang akurat mencerminkan kejujuran. Persiapan yang matang menunjukkan penghormatan terhadap para pencari keadilan.
Budaya kerja yang harmonis mengikis sekat-sekat struktural dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap institusi. Ketika setiap unsur pengadilan bekerja dengan kesadaran etis yang sama, kepercayaan publik tidak perlu diminta ia tumbuh dengan sendirinya.
Palu hakim memang diketuk oleh satu tangan, tetapi ia digerakkan oleh sebuah simfoni kerja. Pengetuk palu, pencatat ketukan palu, dan penyiap palu memainkan peran berbeda dalam satu irama yang sama. Ketika harmoni terjaga, setiap ketukan palu tidak hanya menandai berakhirnya sidang, tetapi juga menegaskan hadirnya keadilan yang bermartabat.
Dalam harmoni itulah pengadilan menemukan kekuatannya bukan sebagai menara gading hukum, melainkan sebagai institusi yang bekerja dengan nurani, ketertiban, dan tanggung jawab bersama. (JS)
ANTARA OKNUM & LEMBAGA, UJIAN AKAL SEHAT
Penulis : JUANG SAMADI, S.Pd.,M.H.
(Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta)
Tulisan ini hadir untuk memotret reaksi Publik bahkan Negara pada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum apparat peradilan di Pengadilan Negeri Depok yang menjadi hot issue bahkan mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Peristiwa ini memang menyakitkan, terlebih ketika yang terlibat adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun di titik inilah public dan negara diuji: apakah mampu bersikap rasional, adil, dan berakal sehat, atau justru terjebak pada respons emosional yang berujung pada kekeliruan Tindakan dan kebijakan.
Kesalahan mendasar yang kerap muncul dalam kasus semacam ini adalah kegagalan membedakan antara perbuatan oknum dan tanggung jawab kelembagaan. OTT di PN Depok adalah kejahatan individual, pengkhianatan personal terhadap sumpah jabatan dan bukanlah cerminan sikap, kebijakan, atau komitmen institusional Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara keseluruhan. Menarik garis lurus antara perbuatan satu atau beberapa oknum dengan kesalahan lembaga adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya.
Wacana untuk “menghukum” Mahkamah Agung melalui kebijakan struktural, seperti mengembalikan gaji hakim ke posisi semula, patut dikritisi secara serius. Kebijakan semacam ini tidak hanya keliru secara logika hukum dan manajemen kelembagaan, tetapi juga berpotensi merusak fondasi independensi peradilan. Negara tidak boleh terjebak pada pendekatan hukuman kolektif yang justru melukai aparat yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.
Mahkamah Agung adalah lembaga konstitusional dengan peran strategis dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Ia bukan sekadar organisasi administratif, melainkan pilar kekuasaan kehakiman yang harus dijaga martabat, wibawa, dan independensinya. Melemahkan kesejahteraan hakim secara umum akibat kesalahan oknum justru berisiko menciptakan persoalan baru: menurunnya profesionalisme, meningkatnya kerentanan terhadap intervensi, dan terkikisnya daya tarik profesi hakim bagi talenta terbaik bangsa.
Penting dicatat, dalam beberapa tahun terakhir Mahkamah Agung justru menunjukkan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Reformasi birokrasi peradilan terus berjalan, transparansi putusan semakin diperkuat melalui digitalisasi, akses keadilan diperluas, dan mekanisme pengawasan internal diperketat. Prestasi-prestasi ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, MA tidak diam, apalagi permisif, terhadap praktik penyimpangan.
Lebih dari itu, realitas yang sering luput dari sorotan publik adalah bahwa mayoritas aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya adalah individu-individu yang berintegritas, profesional, dan memiliki kesadaran pelayanan publik yang baik. Mereka bekerja dalam keterbatasan, menghadapi beban perkara yang tinggi, serta berada di bawah tekanan ekspektasi publik yang besar. Mengeneralisasi kesalahan oknum sama saja dengan mengingkari kerja sunyi ribuan aparat peradilan yang setiap hari berupaya menegakkan keadilan dengan jujur.
Negara yang dewasa seharusnya mampu bersikap proporsional. Penindakan terhadap oknum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas, disertai sanksi etik dan pidana yang setimpal. Namun pada saat yang sama, negara juga wajib melindungi institusi peradilan dari kebijakan reaktif yang justru melemahkan sistem secara keseluruhan.
Mengembalikan gaji hakim ke posisi semula dengan dalih efek jera adalah pendekatan yang problematik. Integritas tidak dibangun melalui pemiskinan struktural, melainkan melalui sistem rekrutmen yang ketat, pengawasan yang efektif, pendidikan etik yang berkelanjutan, serta jaminan kesejahteraan yang memadai agar aparat peradilan dapat bekerja secara independen dan profesional.
Kasus OTT di PN Depok seharusnya menjadi momentum evaluasi yang cerdas, bukan ledakan kemarahan yang membabi buta. Negara dituntut untuk berpikir jernih: menghukum pelaku tanpa merusak institusi, memperbaiki sistem tanpa mengorbankan akal sehat.
Pada akhirnya, ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa keras negara bereaksi, melainkan pada seberapa bijak ia membedakan antara oknum yang harus ditindak dan lembaga yang harus dijaga. Di sanalah akal sehat diuji, dan di sanalah kualitas kenegaraan kita dipertaruhkan.(JS)
SUDHARMAWATININGSIH DILANTIK SEBAGAI PANITERA MA
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Jumat (13/2) di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 4/M tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Panitera Mahkamah Agung.
Mengawali pelantikan, Ketua MA menanyakan kesediaan Sudharmawatiningsih untuk melafalkan sumpah jabatannya.
“Sebelum memangku jabatan Panitera Mahkamah Agung, Saudara diwajibkan mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama yang Saudara anut?” tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan.
“Bersedia,” jawab Sudharmawatiningsih.
Dalam prosesi tersebut, wanita kelahiran Purworejo itu mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berbakti kepada bangsa dan negara.
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Kiranya Tuhan menolong saya,” ucap Sudharmawatiningsih.
Sudharmawatiningsih dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung RI menggantikan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. yang telah resmi menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sejak Oktober 2025 lalu.
Sudharmawatiningsih mengawali karirnya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 1986 silam. Lantas dirinya resmi memgemban amanah sebagai sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 1991. Pada tahun 1993-2004 dirinya kemudian bertugas di sejumlah daerah, mulai dari Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Negeri Demak, dan Pengadilan Negeri Semarang.
Di tahun 2007, ia akhirnya dipercaya untuk mengamban jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dan hanya berselang satu tahun dirinya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia kemudian terus dipercaya untuk memimpin di sejumlah pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri Pontianak, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Akhirnya pada tahun 2013 dirinya diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Tiga tahun kemudian ia dipercaya menduduki jabatan strategis di Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai Panitera Muda Pidana di tahun 2019 dan Panitera Muda Panitera Muda Pidana Khusus pada tahun 2021. Hingga akhirnya di awal tahun 2026 ini ia mengemban amanah sebagai Panitera Mahkamah Agung RI. (sk/ds/RS/Photo:zhd,kdr,end)
MA RI JALIN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN MA TIMOR LESTE
Humas — Jakarta: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dengan Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor-Leste, Kamis (12/2) Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar-lembaga peradilan kedua negara, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan sistem hukum yang modern serta berkeadilan.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan hubungan Indonesia dan Timor-Leste dibangun di atas sejarah dan kedekatan sosial budaya yang kuat. Karena itu, kerja sama peradilan memiliki arti penting dalam menopang supremasi hukum di kedua negara.
“Dalam konteks tersebut, kerja sama antarlembaga peradilan memiliki posisi yang sangat penting, karena peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum, serta menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat kedua negara.” ungkapnya.
Ia menjelaskan, muatan mendasar dalam Nota Kesepahaman ini adalah penguatan profesionalisme aparatur peradilan, baik hakim, panitera, maupun pegawai pengadilan, melalui pendidikan dan pelatihan hukum serta pertukaran pengetahuan.
Nota Kesepahaman tersebut juga disusun berdasarkan prinsip saling menghormati kedaulatan dan kesetaraan antar-lembaga. Prof. Sunarto menegaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi profesional aparatur peradilan, termasuk dalam menghadapi tantangan hukum lintas negara.
“Kerja sama diarahkan untuk meningkatkan kompetensi profesional aparatur peradilan di kedua negara, mendukung pertukaran yurisprudensi serta praktik terbaik dalam penegakan hukum perdata dan pidana, termasuk hukum transnasional, serta mendorong pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang relevan, dengan tantangan peradilan modern.” tutur Ketua MA.
Lebih jauh, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada Presiden Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor-Leste, Afonso Carmona, beserta delegasi yang hadir. Ia berharap kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan kedua negara.
“Kami berharap, nota kesepahaman ini akan menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan, serta memperkuat persahabatan antara kedua negara.” pungkasnya.
Sementara Presiden Tribunal de Recurso Republika Demokratika Timor Leste, Afonso Carmona menyambut positif nota kesempatan yang diteken kedua belah pihak. Menurutnya kerjasama ini menjadi langkah strategis bagi kedua lembaga dalam memperkuat sinergi.
“Dengan memperkuat sinergi antar lembaga peradilan kedua negara, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum tetapi juga mempererat hubungan persahabatan dan kepercayaan antar negara,” ujar Afonso.
Ia turut mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat mewujudkan nota kesepahaman ini. Dirinya berharap ke depan kerjasama ini dapat terus dikembangkan guna menghadirkan manfaat bagi kedua pihak.
“Akhirnya, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan kerjasama ini. Saya mohon kemitraan ini terus berkembang demi terciptanya stabilitas, keamanan dan keadilan bagi kedua negara,” harapnya. (sk/ds/RS/Photo:sno,kdr)
KETUA MA TEGASKAN ZERO TOLERANCE PELAYANAN TRANSAKSIONAL DALAM PEMBINAAN KETUA PENGADILAN SE-INDONESIA
Humas — Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang digelar di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (10/2) dalam rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025.
Dalam pembinaannya, Ketua MA mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme.
Ia menekankan setiap putusan hakim harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, dan tanggung jawab kepada keadilan itu sendiri.
“Dalam menjalankan tugas sebagai hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tidak boleh ada ruang, sekecil apapun, bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil, atau pertimbangan di luar hukum dan keadilan,” tegas Ketua MA.
Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas perilaku menyimpang di tubuh peradilan.
Menurutnya, jika tetap ada tindakan transaksional yang dilakukan oleh hakim merupakan sifat serakah dari dirinya sendiri.
“Dan jika hal itu tetap terjadi, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah bentuk keserakahan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ketua MA mengajak seluruh pimpinan pengadilan untuk bercermin pada berbagai hasil survei integritas dan kepercayaan publik.
Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah survei telah menunjukkan tren positif. Seperti Indeks Integritas Hakim yang dirilis Komisi Yudisial dengan nilai 8,05 dengan kategori baik pada tahun 2025.
“Meskipun terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, capaian ini tetap menunjukkan stabilitas integritas hakim pada level yang baik, dan menjadi bukti bahwa berbagai program pembinaan dan pengawasan etik telah memberikan dampak positif,” terangnya.
Selain itu, dalam survei yang dirilis Lembaga Survei Indikator Politik yang dilaksanakan 17-20 Mei 2025 tingkat kepercayaan publik terhadap MA menunjukkan kecenderungan yang positif. Sebanyak 10,6% responden menyatakan sangat percaya dan 63,1% responden menyatakan cukup percaya terhadap MA.
Survei Muda Bicara ID Tahun 2025 juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempati posisi sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi di kalangan anak muda. Survei tersebut mencatat bahwa 76,6% responden menyatakan puas terhadap kinerja Mahkamah Agung.
Namun, Ketua MA menyoroti penurunan signifikan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025 yang menempatkan Mahkamah Agung dalam kategori rentan.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata hakim sebagai cerminan kehormatan lembaga. Ia mengingatkan bahwa hakim merupakan simbol kearifan dan kebijaksanaan, sehingga sikap maupun pernyataan yang kontraproduktif justru dapat menggerus wibawa peradilan di mata publik.
Menutup pembinaannya, Ketua MA menegaskan pesan reflektif kepada seluruh pimpinan dan aparatur peradilan.
“Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata,” pungkasnya.
PAMERAN KAMPUNG HUKUM MA 2026 RESMI DITUTUP OLEH KEPALA BUA
Jakarta — Humas: Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama dua hari dengan lancar dan sukses. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa, pengunjung, serta masyarakat umum yang hadir.
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Pameran Kampung Hukum 2026 dengan baik. Ia mengungkapkan, selama dua hari penyelenggaraan, pengunjung disuguhkan beragam kegiatan edukatif dan interaktif.
“Mulai dari pembukaan yang sangat menyentuh dan berkesan. Kunjungan booth oleh Ketua Mahkamah Agung dan para perwakilan lembaga, talkshow yang inspiratif berkaitan dengan KUHAP maupun KUHP, hingga berbagai permainan dan acara interaktif lain yang mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa dan pengunjung serta masyarakat umum,” kata Kepala BUA MA saat penutupan acara Selasa (10/2).
Pada kesempatan tersebut, Kepala BUA MA menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026.
“Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh peserta Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026 atas partisipasi dan kerjasamanya sehingga pameran kampung hukum berjalan sukses,” ujarnya.
Secara khusus, ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai lembaga negara, kementerian, lembaga penegak hukum, perbankan, serta institusi pendukung lainnya yang turut berpartisipasi dalam pameran tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pameran Kampung Hukum tidak hanya menjadi ajang pameran semata, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Kerja keras dan dedikasi kita bersama telah menjadikan pameran kampung hukum ini sebagai ajang yang tidak hanya memperkenalkan hukum kepada masyarakat, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang lebih baik,” katanya.
Dengan penuh rasa syukur, Kepala BUA MA pun secara resmi menutup Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2026
“Akhir kata dengan penuh merasa syukur kami secara resmi menyatakan bahwa Pameran Kampung Hukum Tahun 2026 ditutup. Terima kasih. Sampai jumpa di pameran kampung hukum berikutnya,” pungkas Kepala BUA.
Adapun dalam penutupan turut diumumkan pemenang booth terbaik dan juara terfavorit sebagai berikut.
Booth Terbaik
1. Dirjen Badan Peradilan Agama
2. Dirjen Badan Peradilan Umum
3. Humas Polri
Juara Terfavorit
Bank Rakyat Indonesia
PESAN KETUA MA DALAM LAPTAH 2025: INTEGRITAS PERADILAN PONDASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pesan tersebut disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2).
Dalam pidato penutupnya, Ketua MA menyampaikan pesan yang menjadi penekanan utama arah peradilan ke depan.
“Peradilan yang dijalankan dengan integritas akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum merupakan pondasi utama bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat,” ujar Prof. Sunarto dalam kegiatan sidang istimewa laporan tahunan 2025.
Ia menegaskan bahwa Laporan Tahunan Mahkamah Agung merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada publik.
“Laporan Tahunan ini merupakan wujud akuntabilitas Mahkamah Agung beserta seluruh badan peradilan di bawahnya, yang memuat capaian kinerja, tantangan, serta berbagai inovasi sepanjang tahun 2025,” katanya.
Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” dipilih untuk menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pengadilan hanya dapat tumbuh melalui integritas dan profesionalitas aparatur peradilan.
Selain menekankan integritas, Ketua MA juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas dukungan kebijakan yang memperkuat lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan rasa terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia beserta seluruh jajaran, atas komitmen dan dukungan melalui penerbitan berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan keputusan presiden yang strategis,” ujarnya.
Ketua MA menilai kebijakan tersebut telah menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan.
“Kebijakan-kebijakan tersebut telah menjadi tonggak penting, yang secara signifikan memperkuat fondasi serta mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinergi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan faktor penting dalam menjamin terlaksananya putusan pengadilan, sehingga nilai-nilai keadilan yang telah diputus tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar terimplementasi melalui pemulihan keuangan negara.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dukungan dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
“Kehadiran dan profesionalisme jajaran Kepolisian memastikan proses eksekusi dapat berjalan secara tertib, aman, dan kondusif, serta menjadi bagian penting dalam menjamin bahwa keadilan yang telah diputuskan oleh pengadilan, benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Ketua MA.
Menutup pesannya, Ketua MA mengajak seluruh warga peradilan untuk menjaga marwah lembaga peradilan dengan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan kepercayaan publik yang terus diperkuat, Mahkamah Agung meyakini peradilan mampu berperan nyata dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat. (sk/ds/RS/Photo:yrz,kdr,sna,end)
SEPANJANG TAHUN 2025, MA SELESAIKAN RIBUAN PERKARA MELALUI MEDIASI HINGGA KEADILAN RESTORATIF
Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyebutkan MA terus memperkuat penyelesaian sengketa pidana maupun perdata dengan sejumlah cara penyelesaian yang sejalan dengan tradisi dan karakter budaya Indonesia, di antaranya mediasi, diversi, hingga keadilan restoratif.
“Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 39.520 dari total 88.365 perkara yang dimediasi,” ungkap Ketua MA dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2025 di Jakarta Selasa (10/9).
Prof. Sunarto menyebut keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%. Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, atau sebesar 77,80% dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi. Rasio keberhasilan diversi meningkat 82,77% dari 42,57% pada tahun 2024 menjadi 77,80%.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mencatat terdapat 3.353 perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Mahkamah Agung juga terus mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana,” ujarnya.
Pada tahun 2025, pengadilan negeri berhasil menyelesaikan 7.065 perkara gugatan sederhana, dan pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Mekanisme ini terbukti efektif bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Dalam pidatonya, Ketua MA turut menegaskan bahwa lembaga peradilan turut memberikan kontribusi nyata dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya melalui penanganan perkara perpajakan. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali pajak telah mewajibkan pembayaran kepada negara hingga puluhan triliun.
“Sepanjang tahun 2025, melalui putusan peninjauan kembali pajak, Mahkamah Agung telah mewajibkan pembayaran sebesar Rp20.891.807.732.972,00 dan USD 107.434.098,67,” ujar Ketua MA.
Selain perpajakan, Mahkamah Agung juga berperan dalam pemulihan keuangan negara melalui penjatuhan denda dan uang pengganti dalam perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer.
“Sepanjang tahun 2025, total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814,00.” lanjutnya
Capaian tersebut, menurutnya, mencerminkan kontribusi peradilan dalam memastikan keadilan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak langsung pada keuangan negara.
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung menegaskan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjaga integritas melalui penegakan disiplin internal. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terus diperkuat guna mencegah penyimpangan.
“Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi pengawasan guna mencegah penyimpangan dan menegakkan integritas peradilan,” tegasnya.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Mahkamah Agung tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melanggar.
“Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yang terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.” pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:yrz,kdr,sna,end)
LAPTAH 2025, KETUA MA UNGKAP CAPAIAN 99,54 PERSEN PENYELESAIAN PERKARA
Jakarta — Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (10/2). Mengusung tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, agenda tahunan ini menjadi momentum refleksi sekaligus pertanggungjawaban kinerja lembaga peradilan kepada publik.
Sidang istimewa tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mewakili Presiden RI, pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara, delegasi Mahkamah Agung negara sahabat, seperti Timor Leste, Arab Saudi, Qatar, Laos, Australia, Iran, Republik Rakyat Tiongkok, Kuwait, Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan serta para pimpinan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding dan pertama se-Indonesia.
Sidang istimewa laporan tahunan ini mangangkat tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” menegaskan komitmen Mahkamah Agung bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan prasyarat utama terciptanya kepastian hukum dan keadilan sosial.
Dalam laporan tahunannya, Mahkamah Agung memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025, salah satunya dari penyelesaian perkara di seluruh lingkungan peradilan,
“Salah satu indikator utama kinerja Badan Peradilan yang dapat diukur secara objektif adalah kinerja penanganan perkara,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara. Sebanyak 97,11% atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu, sehingga sisa perkara hanya 2,89%.
“Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97% selama enam tahun berturut-turut,” ungkap Prof. Sunarto.
Sementara beban perkara tingkat kasasi dan PK yang ditangani Mahkamah Agung berjumlah 38.148 perkara, terdiri atas 37.918 perkara baru dan 230 perkara sisa tahun 2024. Jumlah ini meningkat 22,51% dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 31.138 perkara.
Dari keseluruhan beban tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara atau sebesar 99,54%. Jumlah ini meningkat 22,86% dibandingkan tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara. Dengan capaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun hanya sebesar 0,46%.
“Saya bersyukur selama enam tahun berturut-turut, Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99% dan sisa perkara di bawah 1%,” tambahnya.
Ditinjau dari aspek ketepatan waktu penyelesaian perkara, dari total 37.973 perkara yang diputus, sebanyak 37.791 perkara atau 99,52% diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan. Capaian ini meningkat 0,35% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 99,17%.
Dari aspek minutasi, Mahkamah Agung berhasil mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan pengaju sebanyak 36.931 perkara. Sementara, kinerja minutasi pada tahun 2025 meningkat 18,51% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74% diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi ini meningkat 0,24% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 96,50%, sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. (sk/ds/RS/Photo:kdr,yrz,sna,end)






















