Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 09.00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara daring yang diikuti oleh Ketua, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tilamuta.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan, pemenuhan hak-hak korban, dan rehabilitasi pelaku. Melalui paparan ahli dan diskusi interaktif, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan pedoman baru ini dalam tugas sehari-hari demi tercapainya keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan..
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/C8JirDVvJId/?img_index=1