Sehubungan dengan pengaduan/laporan dari Sdr. S, Dkk tanggal 4 Agustus 2023 perihal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor: 27/Pid.B/2023/PN Tmt pada Pengadilan Negeri Tilamuta, maka terhadap pengaduan/laporan tersebut Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim tersebut.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat Nomor 670, 671 dan 672/BP/SKET.KP8.1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024, menyatakan Majelis Hakim yang terdiri dari Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, S.H., Ika Masitawati, S.H., M.Kn., dan Achmad Noor Windanny, S.H. TIDAK TERBUKTI melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pengaduan/laporan tersebut sehingga pengaduan/laporan tersebut dinyatakan ditutup dan oleh karena itu Majelis Hakim tersebut dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya.