KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK KEPALA BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN PENDIDIKAN HUKUM
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Rabu pagi, 13 November 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pelantikan ini menyusul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mengubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Litbang Diklat Kumdil) menjadi Badan Strajak Diklat Kumdil. Dengan demikian, untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, Hery yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Badan Litbang Diklat Kumdil selama 2 tahun 6 bulan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil.
Selain perubahan nomenklatur, pembaruan juga mencakup perubahan tugas dan fungsi serta pengaturan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Mahkamah Agung. Hal ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 huruf E Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 805/SEK/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006. Pengaturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja dan produktivitas lembaga peradilan dalam merespons perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, namun memiliki makna yang lebih dalam dan bertujuan untuk membangun organisasi yang “agile,” yaitu organisasi yang tangkas dan responsif terhadap perubahan. Ia menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan tersebut, yaitu:
- Peningkatan Ketangkasan Organisasi. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat.
- Penyesuaian Budaya Organisasi. Ketua Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penyesuaian budaya dalam organisasi yang baru untuk mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam menciptakan lembaga yang profesional dan responsif.
- Peran Badan Strajak Diklat Kumdil sebagai Think Tank. Sunarto menjelaskan bahwa sebagai badan strategis, Badan Strajak Diklat Kumdil diharapkan menjadi pusat pemikiran (think tank) yang berperan besar dalam pengembangan strategi hukum dan peradilan, serta menjadi penggerak utama dalam pendidikan dan pelatihan hukum di Indonesia.
Di akhir sambutannya, Ketua MA yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut mengingatkan pentingnya peran Badan Strajak Diklat Kumdil dalam memperkuat pendidikan etika hukum. Hal ini bertujuan agar Badan Strajak Diklat Kumdil harus turut serta memperkuat pendidikan etika hukum agar para Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh sehingga terwujud tagline cadas yang berarti cerdas berintegritas.
Sunarto juga menyampaikan selamat kepada Bambang Hery Mulyono atas amanah baru ini, serta berpesan agar keluarga, terutama istrinya agar berperan aktif dalam organisasi Dharmayukti Karini dan mendukung tugas suaminya dalam menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 di Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Badan Strajak Diklat Kumdil mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan peradilan yang responsif dan mendukung integritas peradilan Indonesia yang lebih baik. (azh/RS/Photo: Alf & Sno)
PELANTIKAN PENGURUS ASOSIASI JURU DAMAI / NON LITIGATION PEACEMAKER ASSOCIATION, KETUA KAMAR PEMBINAAN MA BERHARAP TIDAK SEMUA KONFLIK DI MASYARAKAT BERUJUNG KE RANAH HUKUM
Depok-Humas: Pembentukan dan pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai ini patut untuk diapresiasi. Kami berharap asosiasi ini dapat menjadi wadah aspirasi dan komunikasi antar juru damai yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum sehingga dapat berperan aktif dan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan konflik yang timbul di masyarakat agar tidak semua konflik berujung ke ranah hukum. Hal ini sejalan dengan harapan pimpinan Mahkamah Agung yang menghendaki agar tidak semua konflik di masyarakat berujung ke ranah hukum.
Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD saat menjadi keynote speech pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacemaker Association (NLPA), pada hari Selasa, 12 November 2024, bertempat di Audiotorium Badan Pemgembangan Sumber Daya ManusiaHukum dan Ham, Depok Jawa Barat.
Menurutnya, Asosiasi Juru Damai bagi lurah dan kepala desa yang dimulai sejak tahun 2023 ini dapat mendorong anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya sehingga memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.
Selain itu, Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Ditempat yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyoroti besarnya peran strategis serta keterlibatan kepala desa dan lurah sebagai paralegal Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam memberikan layanan dan mewujudkan supremasi hukum di tengah-tengah masyarakat.
Melalui bimbingan teknis, BPHN berharap dapat memaksimalkan peran kepala desa dan lurah sebagai mediator di tingkat akar rumput. Widodo optimis bahwa kegiatan semacam ini dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan, dengan pendekatan restorative justice yang semakin berkembang.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung dalam beberapa kebijakannya juga mendorong penyelesaian sengketa secara damai, seperti menghubungkan upaya penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi ke dalam proses penyelesaian perkara secara litigasi di pengadilan (court connected mediation), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tingginya tingkat keberhasilan peran juru damai dalam menyelesaikan sengketa diharapkan dapat membantu iklim investasi yang kondusif, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja sehingga memperkuat pertumbuhan perekonomian di Indonesia”, ujar mantan Ketua KPPU periode 2002-2003
Diakhir sambutannya Syamsul Maarif berharap Asosiasi ini mampu menjadi wadah bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu menjadi juru damai yang dapat memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pembangunan Desa, Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN, Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan BPHN serta para undangan lainnya. (Humas)
Pembinaan dan Pengawasan Secara Virtual
Hari Senin, 11 November 2024 pukul 10:00 WITA bertempat di Ruang Sidang Anak, Ketua, Panitera, dan Sekretaris mengikuti kegiatan Pembinaan dan Koordinasi, serta Persiapan kegiatan Abinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 melalui zoom.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada seluruh pengadilan sebagai voorpost Pimpinan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DCQMgKqv6pl/?img_index=1
WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024
Jakarta – Humas : Hari Pahlawan 10 November 2024 yang jatuh pada hari Minggu, diperingati oleh warga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dengan melaksanakan Upacara Bendera di halaman Upacara Mahkamah Agung, Jakarta. Bertindak sebagai Pembina Upacara, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.
Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 dengan tema “TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU” dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dibarengi dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudusial lalu memimpin pembacaan Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.
Upacara dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pembacaan pesan-pesan Pahlawan.
Upacara hari Pahlawan ke-79 ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan pengurus Pusat Dharmayukti Karini. (enk/pn/photo:sno).
Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, Minggu, 10 November 2024 tepat pukul 07.00 WITA, bertempat di Halaman depan Pengadilan Tinggi Gorontalo, berdasarkan surat keputusan dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4275/SEK/HM3.1.1/XI/2024 tanggal 7 November 2024, telah dilaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2024 dengan mengusung tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”.

Peserta Upacara kali ini yaitu Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, Dharmayukti Cabang Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Upacara bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ini dibawakan oleh MC Ibu Yulistia Yusuf, S.Pd dan dipimpin oleh Bapak Masdin Daliuwa, S.H, berlaku sebagai Pembina Upacara yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo YM. Lukman Bachmid, S.H.,M.H

Pengibaran bendera Merah Putih oleh paskibra Pengadilan Tinggi Gorontalo yaitu Bapak Faizal A. Djau, S.SI, Ardhiah Cahyani Kurnia, S.H dan Bapak Muhammad Abbas dengan diiringi Lagu Indonesia Raya.


Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara dan dilanjutkan dengan pembacaan Teks Pancasila dan diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Siti Noor Chodijah, A.Md

Pembacaan Pesan-Pesan Pahlawan oleh Ibu Sri Candra S. Ottoluwa, S.H.,M.H

Pembacaan Doa oleh Bapak Djafar Potale

KETUA MA : HASIL RUMUSAN KAMAR HARUS DIPEDOMANI SECARA KONSEKUEN DAN KONSISTEN
Bandung – Humas : Rasa syukur atas karunia Allah Swt patut kita ungkapkan, karena hingga malam hari ini kita dapat melaksanakan seluruh rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 dengan lancar dan berhasil merumuskan kesepakatan kamar sebagaimana yang telah dibacakan oleh perwakilan tiap Kamar dan telah pula mendapat tanggapan dari peserta Rapat Pleno, ujar Ketua MA, Prof. Dr. H.Sunarto, S.H., M.H saat memberikan sambutan pada acara penutupan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2024, hari Selasa,6 November 2024 di hotel Intercontinental Bandung.
Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa
Hasil Rapat Pleno Kamar akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dan juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Oleh karenanya, hasil Rumusan Kamar yang telah disepakati harus dipedomani secara konsekuen dan konsisten, sehingga putusan yang dihasilkan juga konsisten dan mampu membangun pondasi kesatuan hukum yang kokoh mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung.
Ketua MA juga menyampaikan apresiasinya kepada Para YM. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan rapat pleno Tahun 2024.
Saya berharap, semoga gagasan dan pemikiran yang telah disumbangkan untuk lahirnya Rumusan Kamar yang baru ini bisa bernilai kebaikan dan mendatangkan manfaat terutama bagi kemajuan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan ke depannya, Ujar Prof.Dr.H.Sunarto,S.H., M.H seraya menutup sambutannya.
Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung ,Para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.(Ipr/Pn – Photo by: Ym, Alf)
SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?
Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan kembali menggelar Rapat Pleno Kamar. Tahun ini rapat diselenggarakan pada 05—07 November 2024 di Bandung, Jawa Barat. Rapat diikuti oleh seluruh Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Asisten Kamar, dan para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung.
Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali pertama bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut.
Sejak diberlakukannya Sistem Kamar, rapat Pleno Kamar merupakan media yang rutin dilakukan Mahkamah Agung untuk membahas permasalahan hukum (question of law) yang timbul dari masing-masing perkara. Sebagai instrumen utama Sistem Kamar, penyelenggaraan Pleno Kamar bertujuan menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang terjadinya kekeliruan dan kekhilafan hakim.
Selain itu, Pleno Kamar juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi manajemen perkara.
Harapan dari diberlakukannya kebijakan Sistem Kamar yaitu agar Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Kewenangan tersebut merupakan upaya untuk mengatur hal-hal yang dalam praktik peradilan sehari-hari yang belum diatur dan belum diakomodir oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Adapun tujuan dari pemberlakuan Sistem Kamar yaitu,
1. Menjaga kesatuan hukum;
2. Mengurangi disparitas putusan;
3. Memudahkan pengawasan putusan;
4. Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara; dan
5. Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.
Dasar Pelaksanaan Sistem Kamar
Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menerbitkan empat regulasi, yaitu:
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013; dan
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014.
Selain itu, terdapat upaya lain untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum melalui tiga pendekatan, yaitu penetapan yurisprudensi, rumusan kamar, dan landmark decision.
Sejak diberlakukan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menghasilkan 519 Rumusan Hukum yang terdiri atas Rumusan Kamar Pidana sebanyak 129, Kamar Perdata sebanyak 118, Kamar Agama sebanyak 118, Kamar Militer 77 dan Kamar Tata Usaha Negara sebanyak 77 rumusan.
Tahun ini, mendukung kemudahan akses terhadap Rumusan Kamar, Kepaniteraan Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi diktum (Direktori Rumusan Hukum). Aplikasi ini diluncurkan pada Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-79 pada 19 Agustus 2024 lalu.
Aplikasi Diktum berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini juga memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital.
Pada Pembukaan Rapat Pleno ke-13 (06/11), Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah membuat aplikasi tersebut.
“Melalui Aplikasi Diktum, rumusan kamar dapat diakses melalui smartphone dengan cukup mengetik kata kunci yang ingin dicari,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Rumusan Kamar Bukan untuk Mengekang Hakim dalam Memutus Perkara
Pada dasarnya penerapan Sistem Kamar dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut sebagai cerminan penerapan prinsip akuntabilitas.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah kepatuhan kita terhadap rumusan kamar, hal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim, namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum, karena salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan.
“Seyogyanya seorang Hakim tidak keluar dari Kesepakatan Kamar dengan berlindung di balik kemandirian. Justru, kemandirian yang perlu ditampilkan kepada masyarakat adalah kemandirian institusional yang merefleksikan akuntabilitas konstitusional,” tegas Sunarto.
Menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut, profesionalisme seorang hakim tidak hanya dimaknai keahlian dalam bidang hukum tertentu, namun harus pula dimaknai pada kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapkan kepadanya secara cepat dan tepat. Dengan demikian, profesionalisme bagi seorang hakim tidak hanya terkait kecerdasan intelektual, namun juga bermakna kecerdasan secara emosional dan spiritual.
Jadi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, urgensi Rapat Pleno Kamar adalah untuk menghasilkan Rumusan Kamar yang harus dijadikan pedoman para hakim dalam memutus perkara dengan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (azh/RS/Photo: Yrz/Alf)
KETUA MA AJAK INSAN PERADILAN JAGA INTEGRITAS DENGAN FOKUS BEKERJA DAN BERSIDANG SESUAI HUKUM
Bandung-Humas: Menanggapi peristiwa yang menjadi sorotan Mahkamah Agung akhir-akhir ini, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Sunarto, S.H., M.H., dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan dan mengajak seluruh aparatur peradilan untuk fokus bekerja dan kembali meneguhkan komitmen menjaga integritas. Pesan yang sama juga disampaikannya saat ia membuka secara resmi Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-13 pada Selasa, 5 November 2024, di Bandung, Jawa Barat.
“Sekali lagi, marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, sebagai pimpinan, ia memerintahkan seluruh aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk meneguhkan kembali komitmen menjaga integritas. Baginya Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menjaga integritas dari diri sendiri, selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab, serta konsisten pada nilai-nilai yang diyakini, meskipun ada godaan atau tekanan.
Selain itu, ia juga memerintahkan agar seluruh aparaturnya saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Istri atau suami bahkan anak-anak senantiasa saling mengingatkan akan pentingnya rezeki halal bagi keluarga.
Setelah keluarga, Sunarto juga memerintahkan aparaturnya untuk saling menjaga dan mengingatkan di lingkungan kerja.
“Kita bisa saling menjaga rekan sejawat untuk tidak tergoda pada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan nir-integritas. Bersama-sama dalam kebaikan akan menjadikan kita lebih kuat daripada kebaikan yang dilakukan sendiri-sendiri,” tegas mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93 dari hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Skor ini naik dari tahun 2022 yang memperoleh indeks 74,51. Namun, indeks tahun 2023 dan 2022 masih berada jauh di bawah indeks SPI tahun 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI Tahun 2023, ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai), yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi.
Terkait hal tersebut, Sunarto meminta aparatur peradilan merenungkan perolehan tersebut. Perbuatan yang tidak menunjukkan integritas (nir-integritas) yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada lembaganya, menurunkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada lembaga peradilan.
Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut mengajak seluruh aparatur peradilan untuk saling bahu-membahu dan bekerja cerdas dalam meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
“Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri. Ia dibangun di atas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas,” tegas Sunarto.
Sunarto yakin bahwa peristiwa ini jika dihadapi dengan kerja sama, kerja cerdas, dan solidaritas yang tinggi bisa menguatkan Lembaga peradilan.
Ia mengutip ucapan seorang Filsuf Jerman bernama Friedrich 3 Wilhelm Nietzsche yang berbunyi “Was mich nicht umbringt macht mich starker,” yang artinya bahwa kejadian yang menimpa, selama tidak memusnahkan justru akan membuat lebih kuat.
Perlu diketahui bahwa Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon I dan II, serta para Asisten Kamar. Rapat ini membahas beragam permasalahan yang hadir selama satu tahun berjalan pada masing-masing Kamar. Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno. (azh/RS/Foto: Yrz/Alf)
LANTIK TIGA KETUA PTTUN, KETUA MA AJAK INSAN PERADILAN TEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN MENJAGA INTEGRITAS
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah tiga orang Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Senin, 4 November 2024 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.
Berikut adalah tiga nama yang dilantik hari ini:
- Mohamad Husein Rozarius, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Banjarmasin, jabatan sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin
- Nurman Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Surabaya, jabatan sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Medan, dan
- Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Mataram, sebelumnya ia menjabat Wakil PTTUN Surabaya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa para pejabat yang baru dilantik merupakan pribadi-pribadi berkualitas dan kompeten sehingga dipercaya mengemban amanah sebagai pucuk pimpinan di tingkat banding (judex facti).
Sebagai pimpinan judex facti, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding tersebut diharapkan menjadi role model. Mengingat bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini berbanding lurus dengan harapan pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model.
“Untuk itu saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan membina para hakim dan aparatur peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Dan dalam keadaan tertentu, Pengadilan Tingkat Banding dapat bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Sunarto.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengajak semua insan peradilan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam menjaga integritas.
Baginya, integritas adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntunan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
“Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dibuatnya,” ujar Sunarto.
Ia menjelaskan, ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan dalam menjaga integritas, yaitu pendekatan spiritual melalui pembinaan, pendekatan normatif melalui penegakan disiplin, dan pendekatan kultural melalui role model.
Ketua MA juga menyoroti perlunya memanfaatkan teknologi informasi di era Revolusi Industri 5.0. Integrasi antara teknologi dan keahlian manusia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas badan peradilan. Meskipun ada tantangan seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan harus terus dijaga, agar visi dan misi Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas peradilan dapat tercapai.
Hakim Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu meminta para pemimpin pengadilan untuk membalikkan piramida pelayanan dari semula dikenal dengan prinsip “pimpinan dilayani” menjadi “pimpinan melayani”.
Di akhir sambutannya, Sunarto mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia berharap amanah baru ini mendatangkan manfaat dan keberkahan. Ia juga berpesan kepada para istri agar dapat berperan aktif di Dharmayukti Karini, serta mendukung dan memotivasi suaminya untuk terus menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)
SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI WILAYAH JAKARTA
Jakarta-Humas: mewakili Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Seleksi CPNS di lingkungan Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H menjelaskan bahwa di dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Wilayah DKI Jakarta pada hari Minggu, 3 November 2024 bertempat di Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta ini terdata dengan jumlah peserta tes SKD wilayah Jakarta sejumlah 3.997 orang. Adapun jumlah keseluruhan pelamar CPNS seluruh Indonesia yang berhak mengikuti pelaksanaan ujian SKD sejumlah 23.000 peserta yang tersebar di 32 titik lokasi ujian, dimana saat ini telah dilaksanakan sejumlah 29 titik lokasi ujian tes SKD.
Di hadapan para peserta tes SKD CPNS Sesi 2 wilayah Jakarta (03/11/2024), Sahlanudin menyampaikan pesan agar di dalam mengerjakan soal tes ujian dilaksanakan dengan baik, sungguh-sungguh serta dihadapi dengan sikap tenang dan penuh integritas. “Berapa pun nilai hasil SKD yang diperoleh, itulah hasil ikhtiar maksimal yang telah adik-adik kerjakan dan persembahkan”.
Lebih lanjut, beliau juga menghimbau ketika memasuki ruang ujian Computer Assisted Test (CAT) semua peralatan dan asesoris yang dikenakan agar tidak dibawa masuk ke dalam ruang ujian CAT serta untuk tidak mempercayai bilamana ada oknum maupun pihak-pihak terkait yang menjanjikan kelulusan tes seleksi CPNS. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung menegaskan “bahwa hal tersebut adalah tidaklah benar”.
Mahkamah Agung saat ini di dalam penerimaan seleksi pengadaan CPNS ini terbuka dan transparan. Bilamana ada peserta tes yang memang memperoleh nilai passing grade yang tinggi dan memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan, maka hasil yang diraih pun akan baik dan tentunya dapat berlanjut ke seleksi tes tahapan berikutnya, ujar mantan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Sesuai pengumuman CPNS, jumlah kebutuhan CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2024 sejumlah 4.940 kebutuhan dengan jumlah 14 jabatan yang terdiri dari Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional meliputi: Dokter Gigi Ahli Pertama, Perawat Terampil, Terapis Gigi dan Mulut Terampil, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, Analis Perkara Peradilan, Arsiparis Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Auditor Terampil, Dokumentalis Hukum, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, Penata Keprotokolan, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, Teknisi Sarana dan Prasarana, serta Widyaiswara Ahli Pertama (MRI/Humas)























