Sekretaris Mahkamah Agung: Pencapaian Opini WTP Harus Dipertahankan
Denpasar—Humas : Kegiatan Konsolidasi kali ini ada hal yang berbeda dari kegiatan sebelumnya mulai dari pakaian yang di kenakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se – wilayah Bali dan Panitia Pusat Mengenakan Pakaian Adat Bali serta Pennyambutan dengan Tarian Selat Segara Adat Bali.
Pencapaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diraih oleh Mahkamah Agung selama 6 (enam) tahun berturut-turut harus terus dipertahankan. Selain mengindikasikan kinerja keuangan kita, pencapaian tersebut juga berkontribusi bagi pencapaian opini yang sama oleh pemerintah secara keseluruhan.
Demikian antara lain disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, saat membuka Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2018 di Hotel Aryaduta Denpasar, Selasa (17/07/2018) kemaren.
Menurut Pudjoharsoyo, opini WTP bukanlah hadiah dari pemerintah pusat, melainkan wujud dari kinerja dan komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan negara yang baik. Oleh karena itu, komitmen dan semangat untuk terus menunjukkan kinerja yang positif tersebut harus terus dipupuk agar pencapaian ini tetap dapat dipertahankan.
Sebagai perbandingan, Pudjoharsoyo mengingatkan adanya lembaga/kementerian yang predikat kinerja keuangannya menurun dan bahkan ada yang belum pernah meraih predikat WTP sekalipun. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pencapaian opini tersebut berbanding lurus dengan kinerja keuangannya.
Perlu Memperhatikan Banyak Hal
Untuk terus dapat mempertahankan opini WTP, lanjut Pudjoharsoyo, sejumlah hal harus terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan.
“Perlu perbaikan yang terus menerus pada proses penyusunan laporan keuangan dimana salah satunya adalah adanya kewajiban membentuk Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) oleh manajemen setiap entitas pelaporan di tahun 2018”, ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Selain itu, temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dapat diminimalisir dan jika ada temuan harus segera ditindaklanjuti. “Mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, masih terdapat temuan ketidakpatuhan atas Peraturan Perundang-undangan, seperti kelebihan pembayaran tunjangan kinerja pada Satker, yang disebabkan ketidakcermatan dalam melakukan penatausahaan kehadiran pegawai, pencatatan pemotongan, serta atasan langsung tidak melakukan verifikasi atas pelaporan petugas absensi”, ungkap Pudjoharsoyo mencontohkan.
Persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. “Ini seringkali menjadi momok yang terus menerus berulang”, ujar Pudjoharsoyo mengingatkan. PNBP Perkara di bendahara penerimaan Satker di lingkungan MA yang belum disetorkan hingga akhir tahun wajib disajikan dalam neraca per 31 Desember 2018 akan menjadi permasalahan besar apabila tidak menjadi perhatian mulai saat ini.
Pimpinan Harus Paham Masalah Keuangan
Mengulang kembali penyampaiannya dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Balikpapan, Pudjoharsoyo mengatakan bahwa dengan perlunya diperhatikan permasalahan-permasalahan keuangan yang ada semakin menegaskan pentingnya pimpinan satker untuk memahami tentang aspek-aspek keuangan satker.
“Pimpinan harus memahami apa itu laporan keuangan, seluk belum Simak BMN, dan masalah-masalah kesekretariatan lainnya,” Ujar Pudjoharsoyo.
Menurut Pudjoharsoyo, pentingnya pimpinan pengadilan memahami persoalan-persoalan kesekretariatan, termasuk keuangan untuk meminimalisir kekurangan dalam penyajian laporan, seperti laporan keuangan, simak BMN dan lain-lain.
Ia mencontohkan dengan kesalahan dalam pelaporan mengenai rumah dinas menyulitkan rencana Mahkamah Agung untuk menganggarkan renovasi bahkan pendirian rumah dinas baru. “Dalam Simak BMN, umumnya disebutkan kondisi rumah dinas dalam keadaan baik, padahal pada kenyataannya sudah sangat tidak layak.” Ujar Pudjoharsoyo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji dalam sambutannya selain menekankan kembali perlunya menindaklanjuti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan, juga mendorong proses penganggaran yang berdaya guna.
“Kita tidak hanya memerlukan laporan keuangan yang baik, tetapi juga anggaran yang bermanfaat untuk pelaksanaan kegiatan ke depan,” Ujar Nugroho menjelaskan.
Konsolidasi Laporan Keuangan MA
Kegiatan konsolidasi laporan keuangan MA semester 1 tahun 2018 yang dilaksanakan tanggal 16-21 Juli 2018 ini dimaksudkan untuk mempersiapkan penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung Semester 1 Tahun 2018 yang akan diserahkan kepada Menteri Keuangan pada tanggal 31 Juli 2018.
Dalam laporannya Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung H. Sutisna, S. Sos., M. Pd. Menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 108 orang terdiri dari operator/petugas SAIBA dan SIMAK BMN tingkat koordinator wilayah khusus Dipa 005.01 dan tingkat eselon 1, auditor Badan Pengawasan dan narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Kami mengucapkan selamat datang di Hotel Aryaduta Jalan Kartika Plaza, Kuta-Badung-Bali. Kosolidasi Ini di hadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Para Ketua Pengadilan se Propinsi Bali, Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Mahkamah Agung, Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Narasumber Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Kementerian Keuangan, Bapak Muhammad Maskur Mubarak dan Bapak Cahyo Sumirat dan para Peserta Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan
Bapak/Ibu Pimpinan, serta hadirin yang kami banggakan, Pertama-tama saya ucapkan“Selamat atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) padaTahun 2017 yang ke- 6 (enam) kalinya” secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini merupakan wujud kinerja yang prima dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu tema yang sesuai untuk kegiatan ini kami tetapkan sebagai berikut:
“Sukseskan Reformasi Kinerja Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara dalam Rangka Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”
Opini WTP menggambarkan bahwa Laporan Keuangan Mahkamah Agung (LK MA) telah disusun dengan capaian standar tertinggi, dimana saldo Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Belanja dan Pendapatan, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) telah disajikan secara handal bebas dari kesalahan penyajian yang material berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diterapkan secara konsisten, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) telah memberikan pengungkapan yang memadai. Syukur Alhamdulillah, kami ucapkan bahwa MA sebagai salah satu K/L selalu memberikan sumbangsih LK yang berkualitas dengan opini WTP terhadap LKPP, sehingga LKPP mendapat predikat opini WTP dua kali berturut-turut pada tahun 2016 dan 2017 dari BPK. Perlu kami sampaikan juga bahwa LK Pemerintah RI untuk kawasan negara-negara di Asia termasuk yang terbaik sehingga dapat disetarakan dengan negara Jepang, sebagaimana dilansir oleh Bapak Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Bapak DR. Marwanto Hardjowirjono, M.A., dalam Seminar LK di Pusdiklat Kementerian Keuangan tahun lalu.Bahkan Forum Negara-Negara G7 yang memiliki pengaruh kuat bagi perekonomian, khususnya bagi negara-negara berkembang, juga memberikan apresiasi terhadap LK Pemerintah RI.
Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal, sehingga Kegiatan Konsolidasi LK MA Semester I merupakan kegiatan mengumpulkan Koordinator Wilayah (Korwil) se- Indonesia dalam rangka persiapan penyusunan LK MA dengan melakukan telaah/verifikasi data seluruh transaksi keuangan maupun aset pada 1656 Satker secara face to face(berhadapan) langsung dengan Operator/Petugas untuk melihat data real time pada laptop sekaligus data pada aplikasi e-Rekon&LK Kementerian Keuangan. Apabila terdapat selisih/perbedaan data, kurang penyajian, kesalahan penggunaan jurnal akan disampaikan kepada Operator Korwil untuk selanjutnya diteruskan kepada Satker untuk dilakukan segera dilakukan perbaikan di kantor masing-masing dan menggunggah perbaikan data pada aplikasi e-Rekon&LK.
Kualitas laporan keuangan sangat tergantung pada kedisiplinan Satuan Kerja (Satker)sebagai tulang punggung dalam menerapkan perlakuan akuntansi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), melaksanakan seluruh peraturan yang berlaku, terlaksananya rekonsiliasi internal data keuangan dengan data BMN secara rutin dan berjalannya Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada Satker sebagaimana mestinya. SPI menuntut peran Pimpinan Satker dalam mengawasi berjalannya pelaporan sesuai peraturanyang berlaku dan memastikan seluruh pihak telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan tanggung jawabnya.
Mahkamah Agung melalui Tim penyusun LK MA Tingkat Lembaga secara terus menerus melakukan upaya untuk mengawal kualitas pelaporanbahkan setelah kegiatan konsolidasi ini selesai, dengan memonitor secara rutin perbaikan data dari Satker melalui aplikasi e-Rekon&LK dan menyampaikan hasilnya kepada Korwil dan Eselon I. Disamping itu juga melakukan layanan tugas dan fungsi Help Desk(Meja Bantu) secara terus menerus memberikan bimbingan atas perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan, penyampaian informasi regulasi terbaru, serta memberikansolusi atas permasalahan yang timbul dalam pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berkoordinasi dengan Pembina Bimbingan SAI dari Kementerian Keuangan.
Bersamaan dengan persiapan penyusunan LK MA, Auditor telah melakukan reviu secara pararel yaitu pelaksanaan reviu secara awal tanpa LK disusun terlebih dahulu dimulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran hingga pelaporan keuangan. Auditor Badan Pengawasan turut memberikan andil dalammenjaga dan mengawal kualitas laporan keuangan,menyampaikan Catatan Hasil Reviu (CHR) untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait, serta meminimalisir temuan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan Konsolidasi:
Persiapan penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2018yang akan diserahkan kepada Menteri Keuangan pada tanggal 31 Juli 2018 pukul 12.00 WIB
Sasaran Kegiatan Konsolidasi:
Mencari selisih penyajian data dan memperbaiki kesalahan penyajian data pada seluruh Satker dengan berhadapan langsung (face to face) antara para Operator/Petugas Tingkat Wilayah (31 wilayah) dan Tingkat Eselon I (7 Eselon I) dengan Operator/Petugas Tingkat Lembaga melalui telaah/verifikasidata dalam laptop sertadata real timedari Aplikasi e-Rekon&LK.
Kami selaku Ketua Panitia Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2018 menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan serta Jajaran Pengadilan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri Tabanan serta seluruh pihakatas dukungan yang diberikan untuk mensukseskan penyelenggaraan kegiatan konsolidasi dan kegiatan di alam terbuka.
Demikian laporanini kami sampaikan, mohon maaf atas segala kekurangan baik dalam penyampaian laporan maupun penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dalam pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepada kami sehingga kami terus melakukan perbaikan kedepan dan Kegiatan Konsolidasi selama enam hari kedepan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. Aamiin YRA.
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Bapak Sekretaris Mahkamah Agung dengan di tandai penyematan tanda peserta kpada dua perwakilan dari peserta.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan do’a dan sesi poto bersama (Humas/ds, Mohammad Noor/rs)
SEKRETARIS MA : MAHKAMAH AGUNG AKAN KEMBANGKAN APLIKASI E-COURT KHUSUS PERKARA PIDANA
Humas-Jakarta : Mahkamah Agung RI terus bergerak cepat melakukan reformasi sistem peradilan secara menyeluruh khususnya melakukan implementasi teknologi informasi dalam sistem peradilan. Ketua Mahkamah RI Baru saja meluncurkan secara resmi aplikasi elektronik Court atau E-Court pada hari Jumat (13/7) yang lalu di Balikpapan. Kedepan Mahkamah Agung akan mengembangkan aplikasi e-court khusus untuk perkara pidana.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menanggapi pertanyaan peserta lokakarya media yang dilaksanakan atas kerjasama Mahkamah Agung, EU-UNDP SUSTAIN dan dewan Pers di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Mega Mendung, Kabupaten Bogor, selasa (17/7).
“setelah terbitnya Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Adminitsrasi perkara secara elektonik yang dikhususkan untuk perkara perdata di Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan tata usaha Militer, Kedepan perkara pidana pun akan kita buat aplikasi serupa, Permanya sedang dalam kajian tim biro hukum dan Humas MA” katanya
Secara substansi aplikasi E-Court lanjut Achmad Setyo Pudjoharsoyo dibuat oleh Mahkamah Agung agar masyarakat pencari keadilan dapat mendapatkan layanan pengadilan yang mudah. Dengan layanan E-court masyarakat mendapatkan efesiensi dalam proses administrasi berperkara di Pengadilan. “banyak yang terpangkas dengan aplikasi E-Court ini, diantaranya waktu, biaya dan tenaga sehingga sangat menguntungkan bagi para pencari keadilan dan aparatur pengadilan sendiri,” katanya.
E-Court Untuk Perorangan
Sebagai langkah awal, saat ini layanan E-Court Mahkamah Agung baru bisa diimplementasikan pada pengguna pengacara atau advokat terdaftar, namun kedepan ruang lingkup penggunanya akan diperluas untuk perorangan terdaftar, sehingga layanan kemudahan ini dapat dinikmati oleh semua kalangan.
“sementara ini ruang lingkup pengguna aplikasi E-Court hanya terbatas Advokat terdaftar saja, tetapi kedepan ruang lingkupnya akan diperluas kepada perorangan terdaftar sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2018, yang penting mampu mengoperasikan internet” ungkap Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sekretaris Mahkamah Agung tidak menampik bahwa masih ada kekurangan-kekurangan dalam mewujudkan reformasi peradilan dengan teknologi informasi, namun ia mengatakan bahwa seluruh pimpinan dan aparatur pengadilan di bawahnya telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan untuk mewujudkan misi Mahkamah Agung.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya dukungan teknologi infomasi di peradilan dapat meminimalisir segala penyimpangan aparatur peradilan, sebab dengan teknologi informasi kesempatan masyarakat untuk bertatap muka langsung dengan aparatur peradilan semakin tertutup.
“faktanya dengan E-Court, orang bisa mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan tanpa harus datang ke pengadilan, sehingga peluang penyimpangan dari kedua belah pihak semakin dipersempit, bahkan kedepan kita harapkan salinan putusan bisa dikirimkan oleh pengadilan kepada masyarakat via elektronik (red : email )” pungkasnya. (Abdurrahman rahim)
KMA MENERIMA KUNJUNGAN KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.M.Hatta Ali, SH.,MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Panitera menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beserta Wakil OJK dan para Komisioner OJK, pada hari ini Selasa 17/7/2018, bertempat diruang rapat Ketua Mahkamah Agung Lantai13. (humas)
KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA KEGIATAN LOKAKARYA MEDIA
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H membuka secara resmi kegiatan lokakarya media yang diselenggarakan atas kerjasama Mahkamah Agung RI, EU-UNDP SUSTAIN dan Dewan Pers, hari Senin (16/7) di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan mengenai peranan penting pers dalam mewujudkan lembaga peradilan yang agung melalui transparansi peradilan, salah satunya dengan modernisasi dan pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, ” transparansi di peradilan melalui modernisasi dan pemanfaatan teknologi informasi tidak akan terjadi tanpa ada peranan dan dukungan pers.” Ujarnya.
Istilah transparansi peradilan lanjut Ketua Mahkamah Agung memiliki makna yang luas, selain bagaimana akses publik terhadap putusan pengadilan, juga informasi mengenai fungsi peradilan dan perilaku aparaturnya.
Kegiatan lokakarya media ini adalah kali kedua yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, EU-UNDP SUSTAIN. Adapun kegiatan tahun ini mengambil tema “pembaharuan sektor peradilan dan peran pers dalam mendukung peradilan yang transparan dan akuntabel”. Lokakarya ini diikuti oleh peserta dari kalangan wartawan, pimpinan redaksi media cetak dan online sebanyak 30 orang serta para humas Pengadilan Sejabodetabek.
Lebih lanjut, Prof. Dr. H.M Hatta Ali, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas terseleggaranya kegiatan lokakarya media ini, pasalnya transparansi sebagaimana tema lokakarya kali ini memiliki tujuan agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. “Saya mengajak insan pers untuk benar-benar memanfaatkan keterbukaan peradilan agar dapat membantu terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” ucapnya
Pihak EU-UNPD SUSTAIN melalui Communication Specialis Sustain, Emilda Zaini Rosen mengatakan bahwa lokakarya media ini akan dilaksanakan sejak tanggal 16-19 Juli 2018 di Pusdiklat Kumdil Mahkamah Agung di Mega Mendung, Bogor. Serangkaian kegiatan tersebut lanjutnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pembaharuan peradilan oleh Mahkamah Agung serta mendorong perbaikan pemahaman masyarakat lewat media mengenai pembaharuan.
“Selain itu lokakarya ini akan membahas isu-isu yang dihadapi media dalam meliput kasus-kasus pengadilan, guna mendorong pemberitaan kasus pengadilan yang adil sesuai hukum dan kode etik jurnalistik serta mencegah pengadilan oleh media dan masyarakat” paparnya.
Disamping dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, kegiatan pembukaan lokakarya media ini dihadiri oleh Kuasa Usaha Delegasi Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Charles-Michael Geurts, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dan Direktur UNDP Indonesia Christophe Bahuet. (Abdurrahman Rahim/RS)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : “PIMPINAN PENGADILAN HARUS MEMAHAMI MASALAH KESEKRETARIATAN”
Balikpapan—Humas: Pengelolaan pengadilan bertumpu pada dua jangkar utama, yakni kepaniteraan dan kesekretariatan. Meskpun Pimpinan pengadilan itu adalah hakim yang notabene sangat memahami tentang teknis yustisial, namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pimpinan pengadilan memegang kendali dan bertanggung jawab atas dua jangkar pengelolaan pengadilan diatas. Hal ini memberikan isyarat pentingnya pimpinan pengadilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek-aspek kesekretariatan pengadilan.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Mahkamah Agung, Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M. Hum saat memberikan pembinaan di hadapan ketua, sekretaris, dan panitera pengadilan tingkat banding dan pertama se-wilayah Kalimantan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jumat (13/07/2018) kemaren.
Menurut Pudjoharsoyo, pentingnya pimpinan pengadilan memahami aspek-aspek kesekretariatan pengadilan disebabkan karena kesekretariatan memberikan kontribusi pada dua hal. “Pertama, kesekretariatan pengadilan mempengaruhi bagaimana kualitas pengadilan dinilai dan kedua, unsur kesekretariatan membentuk ukuran kompetensi kepemimpinan pengadilan,” jelas Pudjoharsoyo.
Kualitas pengadilan, lanjut Pudjoharsoyo, adalah himpunan atau gugusan kualitas aspek-aspek kepaniteraan dan kualitas aspek-aspek kesekretariatan. Ia memberikan contoh dengan mengutip sebuah pernyataan yang tercantum dalam dokumen International Framework for Court Excellence (IFCE).
“Penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa persepsi mereka yang menggunakan (jasa) pengadilan lebih dipengaruhi oleh bagaimana mereka diperlakukan dan apakah prosesnya terlihat adil, ketimbang apakah mereka menerima hasil yang disukai atau tidak”, Imbuh Pudjoharsoyo.
Disinilah kemudian, lanjut Pudjoharsoyo, kita menemukan arti pentingnya pengadilan memiliki sertifikat akreditasi penjaminan mutu (SAPM), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), dan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Adapun terkait dengan ukuran kompetensi kepemimpinan pengadilan, Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa unsur-unsur kompetensi kepemimpinan pengadilan terdiri atas kompetensi atas unsur-unsur kepaniteraan yang berkaitan dengan pengelolaan perkara dan kompetensi atas unsur-unsur kesekretariatan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi umum.
Dalam praktek, lanjut Pudjoharsoyo sering ditemukan pimpinan pengadilan yang hanya berpegang pada laporan yang dibuat oleh sekretaris tanpa memiliki pengetahuan yang memadai atas laporan tersebut. Ia mencontohkan dengan sidaknya ke wilayah Jawa Timur yang menemukan banyak rumah dinas hakim yang sudah tidak layak huni dan rusak berat, namun dilaporkan dalam kondisi baik. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada pimpinan pengadilan yang bersangkutan, hanya dijawab dengan mengacu kepada laporan yang dibuat oleh sekretaris.
Pembinaan Pejabat Eselon I
Selain Sekretaris Mahkamah Agung, turut memberikan pembinaan dalam kesempatan itu pejabat eselon I Mahkamah Agung lainnya, yakni Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan, dan Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Masing-masing pejabat eselon I tersebut memberikan materi pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pembinaan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial serta Ketua-Ketua Muda Mahkamah Agung lainnya. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)
KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN APLIKASI E-C0URT
Balikpapan—Humas: “Bismillahirrahmanirrahim. Dengan ini peluncuran e-court Mahkamah Agung menuju peradilan elektronik saya nyatakan dibuka secara resmi.”
Demikian kata-kata yang diucapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH saat meluncurkan aplikasi e-court di Hotel Novotel, Balikpapan, Jum’at (13/07/2018) kemaren.
Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Merubah Praktek Pelayanan Keperkaraan
Dalam sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa jika aplikasi e-court ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia satu langkah lagi mendekati praktek peradilan di negara maju. Hal ini disebabkan karena jangkauan aplikasi ini juga merambah pada pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation).
“Perma Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, yang berarti payung hukum persidangan secara elektronik (E-Litigation) sudah disediakan”, ungkap Hatta Ali menjelaskan.
Terkait dengan penerapannya, di bagian lain sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk tahap awal aplikasi ini akan diujicobakan pada 32 (tiga puluh dua) pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama dan TUN terpilih. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan jika dipandang perlu.
“Paling lambat satu tahun terhitung hari ini, fasilitas ini harus sudah bisa dimanfaatkan di seluruh pengadilan”, jelas Hatta Ali.
Telekonferensi dengan Tiga Pengadilan Percontohan
Setelah melakukan peluncuran aplikasi e-court, Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi oleh pimpinan Mahkamah Agung lainnya melakukan percakapan langsung jarak jauh dengan pimpinan tiga pengadilan percontohan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain melihat secara langsung proses registrasi perkara dari aplikasi e-court ke dalam aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dipergunakan untuk pengelolaan perkara di pengadilan, Hatta Ali juga menanyakan kesiapan pengadilan yang bersangkutan untuk mengimplementasikan e-court.
Di bagian lain, Hatta Ali juga berdialog dengan beberapa kuasa hukum yang kebetulan mendaftarkan perkara secara elektronik di ketiga pengadilan tersebut. Hatta Ali menanyakan manfaat yang didapatkan oleh kuasa hukum dengan adanya aplikasi e-court ini.
Selain kemudahan akses dan memudahkan untuk mengatur kegiatan persidangan, aplikasi ini dinilai lebih murah karena meniadakan komponen biaya panggilan untuk penggugat. “Biaya perkara menjadi lebih murah, Yang Mulia”, ujar kuasa hukum yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Di bagian akhir telekonferensi, Hatta Ali berpesan kepada pimpinan pengadilan percontohan agar melaksanakan proses ini dengan sebaik-baiknya dan para admin yang menanganinya agar tetap fokus pada pelayanan keperkaraan secara elektronik. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)
PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN DI BALIKPAPAN
Balikpapan – Humas: Pimpinan Mahkamah Agung kembali melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi ketua, panitera, sekretaris dan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding empat lingkungan peradilan. Kali ini dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur dan ditujukan bagi aparatur empat peradilan se-Kalimantan.
Pimpinan Mahkamah Agung yang hadir dalam acara yang dipusatkan di Hotel Gran Senyiur (12/07/2018) Antara lain Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan Ketua Kamar Agama.
Seperti dalam kegiatan-kegiatan pembinaan sebelumnya, masing-masing pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan pemaparannya secara bergantian dan ditindaklanjuti dengan tanya jawab.
Pelihara Kemandirian Peradilan
Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaannya menyampaikan pencapaian satu demi satu dari empat misi Badan Peradilan Indonesia, yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Terkait dengan kemandirian badan peradilan, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa secara konsepsional kemandirian itu mencakup dua hal, yakni kemandirian institusional dan kemandirian individual.
“Kemandirian institusional berkaitan dengan kemandirian lembaga peradilan yang menyelenggarakan peradilan, sedangkan kemandirian individual berkaitan dengan kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya”, papar Hatta Ali.
Hatta Ali kemudian menjelaskan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang menjadi indikator diusahakannya kemandirian pengadilan secara konsisten, diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 1976, Nomor 3 tahun 1980, Nomor 4 tahun 2002, Nomor 10 Tahun 2005, 6 tahun 2008, dan Nomor 9 tahun 2010.
Terkait dengan hal ini, Ketua MA berpesan agar para hakim yang hadir dalam acara pembinaan tersebut untuk senantiasa menjaga kemandirian badan peradilan agar visi mewujudkan badan peradilan yang agung segera terpenuhi. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)
Launching Inovasi e-Arsip sebagai bentuk Penguatan Layanan Berbasis Elektonik
Bapak Lalu Sandi Iramaya, SH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 me-Launcing salah satu inovasi Layanan Pengadilan Negeri Tilamuta berbasis elektronik yakni E-Arsip. Dalam acara tersebut Bapak James Mochtar Masili selaku Ketua Tim Pembuatan E- Arsip yang juga merupakan Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta menyerahkan softcopy dokumen dalam bentuk DVD Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Lalu Sandi Iramaya, SH. Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang dengan penuh dedikasi menyelesaikan inovasi E Arsip tersebut.
Inovasi E-Arsip diprakarsai oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sebelumnya yakni Bapak Hassanudin, SH. MH yang saat ini telah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mempawah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor W20-U3/777/PL.09/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Tim Penyusun E Arsip yang kemudian diubah oleh Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor W20 U3/479/PL.09/IV/2018 dengan susunan Tim sebagai berikut :
Pengarah : Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta
Pengawas :
- Ferdiansyah, SH (Koordinator Pengawas & Pengawas Tim I)
- Irwanto, SH (Pengawas Tim II)
- Tomi Sugianto, SH (Pengawas Tim III & V)
- Alin Maskury, SH (Pengawas Tim IV)
- Ketua : James Mochtar Masili, SH (Panitera)
- Wakil Ketua I : Yardie David Roringkon, SE. SH (Sekretaris)
- Wakil Ketua II : Rahmat Sadie, SH (Panmud Hukum)
Koordinator Tim 1 : Arman Said, SH (Panmud Perdata)
Anggota :
- Candra Prayitno Marjun, S.Kom (Kasubag Umum dan Keuangan)
- Sabirun Djafar, A.Md (Kasubag Kepegawaian dan ORTALA)
- Rini Lihawa, SH (Panitera Pengganti)
- Zaenal A. Diko, SH (Jurusita)
- Iranda Careca Anindityo, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 2 : Nurbaiti Pasue, SH (Panmud Pidana)
Anggota :
- Alfian M. Isa, SH (Jurusita)
- Febri Ahmad, SH (Staf)
- Harun F. Suaib, SH (Staf)
- Seftra Bestian (Calon Hakim)
Koordinator Tim 3 : Kartini R. Ali, SH (Panitera Pengganti)
Anggota :
- Faruk Male, SH (Panitera Pengganti)
- Fitrianto Saleh, SH (Jurusita Pengganti)
- Candra Arris Saputra, S. Kom (Staf)
- Adnan Soleman (Staf)
- Achmad Noor Windanny, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 4 : Amran Mohamad, SH (Kasubag PTIP)
Anggota :
- David Mandagie, SE. SH (Panitera Pengganti)
- Yulius Taib Napi, SH (Jurusita Pengganti)
- Margareta, A.Md (Staf)
- Ridwan Djula (Staf)
- Hendra Cordova Masputra, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 5 : James Mochtar Masili, SH (Panitera)
Anggota :
- Rahmat Sadie, SH (Panmud Hukum)
- David Mandagie, SE. SH (Panitera Pengganti)
- Candra Arris Saputra, S. Kom (Staf)
- Iranda Careca Anindityo, SH (Calon Hakim)
- Seftra Bestian (Calon Hakim)
- Achmad Noor Windanny, SH (Calon Hakim)
- Hendra Cordova Masputra, SH (Calon Hakim)
Tugas utama tim penyusun e-Arsip adalah untuk mendokumentasikan secara elektonik semua berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Pengadilan Negeri Tilamuta berdiri tahun 2005. Digitalisasi Arsip perkara bertujuan selain sebagai backup data elektronik dari berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetapi juga dapat menjamin kelestarian arsip dan memudahkan dalam pengelolaannya terutama perkara-perkara yang belum tercover dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam hal Pelayanan Publik seperti Pemberian Informasi berupa Salinan Putusan maupun Surat Keterangan belum pernah dijatuhi hukuman pidana tanpa harus memeriksa register perkara satu per satu sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelayanan Publik sesuai Komitmen Bersama dan Maklumat Pelayanan di Pengadilan Negeri Tilamuta. Diharapkan inovasi E-Arsip ini akan terus dikembangkan dan menjadi percontohan untuk Pengadilan Pengadilan lain pada lingkungan Mahkamah Agung RI. Pengadilan Negeri Tilamuta pada saat ini terus berinovasi dengan melakukan inovasi layanan berbasis elektronik dengan tetap mengedepankan slogan “ bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja”.
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN SIDAK KE PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN
Balikpapan – Humas: Menjelang dilaksanakannya Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balikpapan, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo melakukan sidak ke PN Balikpapan. Sidak tersebut selain dimaksudkan untuk melihat secara langsung fasilitas dan kinerja pelayanan publik di pengadilan tersebut, juga dimaksudkan untuk bertukar informasi dengan aparaturnya.
Sesampai di PN Balikpapan, Sekretaris Mahkamah Agung memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari bagian depan seperti loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta loket informasi dan pengaduan hingga sejumlah ruangan, seperti ruangan sidang utama, ruangan sidang anak, ruang tahanan, ruangan panitera pengganti, dan ruangan panitera muda. Meubeler dan penataan ruangan juga menjadi perhatiannya.
Sistem keamanan kantor dan pengamanan hakim juga turut dicermati oleh Sekretaris Mahkamah Agung. “Apakah kantor ini sudah membatasi akses masyarakat terhadap ruangan-ruangan kerja karyawan?” Tanya Pudjoharsoyo kepada pejabat pengadilan yang memberinya penjelasan. Ia pun mencoba pintu khusus yang hanya dipergunakan oleh hakim dari dan ke ruangan sidang.
Dari bagian dalam ruangan kantor pengadilan yang berada di pinggir pantai tersebut, Pudjoharsoyo juga menyisir bagian belakang gedung, seperti lahan parkir dan mushalla. Bahkan, sejumlah kendaraan dinas yang terparkir di belakang gedung pun turut menjadi perhatiannya.
“Mobil ini sudah layak untuk dihapuskan dari inventaris, karena sudah sangat tua dan sudah tidak dipergunakan lagi” Ujarnya sembari membuka penutup yang menyelimuti kendaraan tersebut.
Turut serta dalam sidak tersebut antara lain Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, SH., M. Hum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Kepala Biro Hukum dan Humas, dan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda serta beberapa pejabat lainnya. (Humas/Mohammad Noor)














































