UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE 74 DI PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
Menindak lanjuti surat edaran sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1561/SEK/HM.01.2/11/2019 perihal penyelenggaraan upacara peringatan hari Pahlawan Tahun 2019, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II melakukan upacara bendera pada hari Senin 11 November 2019 yang diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Para Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Upacara dimulai pada pukul 08.00 WIB Di pimpin oleh komandan upacara Bapak Zaenal A. Diko, S.H. dan yang bertindak sebagai Pembina upacara yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Suryaman, S.H.
PANITERA MA: JADILAH PAHLAWAN MASA KINI YANG MEMBANGGAKAN NEGERI
Jakarta – Humas MA: Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tahun 2019 di halaman gedung Mahkamah Agung pada Senin pagi, 11 November 2019. Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum. bertindak sebagai Pembina pada upacara yang diikuti oleh seluruh karyawan Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Batubara, Panitera MA menyampaikan bahwa siapapun bisa menjadi pahlawan masa kini. Jika dahulu semangat kepahlawanan ditunjukkan melalui pengorbanan tenaga, harta bahkan nyawa. Sekarang, untuk menjadi pahlawan, bukan hanya mereka yang berjuang mengangkat senjata mengusir penjajah, tetapi kita juga bisa, dengan cara menorehkan prestasi di berbagai bidang kehidupan, memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, membawa harum nama bangsa di mata Internasional.
Panitera MA juga menyampaikan bahwa bentuk kepahlawan bisa dilakukan dalam berbagai bentuk aksi-aksi nyata memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti tolong menolong sesama yang terkena musibah, tidak melakukan provokasi yang dapat menggangu ketertiban umum, tidak menyebarkan berita hoax, tidak melakukan perbuatan anarkis atau merugikan orang lain dan sebagainnya.
Pada kesempatan yang sama, mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Ambon ini menekankan bahwa dengan peringatan Hari Pahlwan diharapkan kita akan lebih menghargai jasa dan pengorbanan para pahlawan. Hal ini sebagaimana ungkapan salah seorang The Founding Fathers kita Bung Karno yang menyatakan bahwa “hanya bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya dapat menjadi bangsa yang besar”. Peringatan Hari Pahlawan kiranya dapat meningkatkan kesadaran kita untuk lebih mencintai tanah air dan menjaganya sampai akhir hayat. “Sekali lagi jadilah pahlawan masa kini yang membanggakan negeri.” Kata Made menutup sambutannya.
Selamat Hari Pahlawan 2019, semoga kita semua bisa menjadi pahlawan dengan cara kita masing-masing untuk membanggakan negeri tercinta, Republik Indonesia. (azh/RS/photo:DS)
SENAM BERSAMA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA.
Jum’at, 08 November 2019 : Pengadilan Negeri Tilamuta menyelenggarakan kegiatan senam bersama, kegiatan ini merupakan program rutin PN Tilamuta dan bagian dari gerakan Jum’at Sehat PN Tilamuta.
Ikut dalam kegiatan senam bersama ini adalah 4 Pilar, Hakim dan ASN, Tenaga Kontrak dan ibu-ibu DYK. Bersama instruktur Provinsi Arman Said, seluruh peserta senam dibawa kedalam gerakan-gerakan senam yang begitu energik. Irama music dari semua genre yang menghentak-hentak terkadang mendayu bahkan ada yang ngedangdut dipadu padankan dengan gerakan yang selaras menghadirkan sebuah simponi yang sangat menarik bagi peserta senam untuk mengikuti seluruh rangkaian senam. Semuanya begitu bersemangat, bahkan terus meminta instruktur untuk terus menampilkan gerakan-gerakan senam terbaru.
Pemerhati olahraga pada PN Tilamuta Bapak Juang Samadi yang juga selaku Sekretaris PN Tilamuta menyampaikan bahwa “kita Berangkat dari filosofi”( Mens sana in corpore sano, “ Di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat) “ sehingga kegiatan olahraga termasuk Senam Bersama seperti ini kita giatkan. Saya kira Manfaatnya banyak! selain sehat, kegiatan seperti ini dapat memupuk kebersamaan dan kekeluargaan dilingkungan PN Tilamuta”tandasnya
SALAM OLAHRAGA
MEMBANGUN SEMANGAT SANG PENYEMANGAT
MEMBANGUN SEMANGAT SANG PENYEMANGAT
(Membedah Dan Mengokohkan Pilar kesekretariatan sebagai Suporting Unit Dalam Semangat Pembaharuan Peradilan)
Oleh : Juang Samadi, S.Pd
(Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta)
“Tugas utama pengadilan Negeri Tilamuta adalah menerima, memeriksa dan mengadili perkara. Kesekretariatan sebagai supporting unit pada Pengadilan Negeri Tilamuta dituntut peran aktifnya untuk memastikan dan mendukung dengan sepenuhnya tugas utama tersebut dapat terlaksana dengan baik. Kesekretariatan harus hadir ditengah-tengah kegiatan unit Utama (Hakim dan Kepaniteraan)untuk memberikan energy penyemangat kinerja kepada unit utama, sesuai dengan peruntukkan tuntutan tupoksi.
Sebagai penyemangat kinerja, kesekretariatan mutlak memiliki semangat kinerja yang tinggi. “Semangat untuk memberi semangat” All Out dalam kinerja, kapabilitas, integritas, komitmen untuk maju, kepatuhan terhadap regulasi adalah diantara energy penyemangat yang diperlukan oleh unit pendukung kesekretariatan untuk mengukuhkan eksistensinya sebagai sang penyemangat.
SEBELUM MELANJUTKAN BEDAHAN KATA FILOSOFI MAKNA DALAM PARAGRAF, sejenak kita mengintip narasi ilmiah dalam bahasan topic ini :
Semangat Kerja ; definisi dan aspeknya
Pengertian Semangat Kerja
Hasley (2001) menyatakan bahwa semangat kerja atau moral kerja itu adalah sikap kesediaan perasaan yang memungkinkan seorang Pegawai untuk menghasilkan kerja yang lebih banyak dan lebih tanpa menambah keletihan, yang menyebabkan karyawan dengan antusias ikut serta dalam kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha kelompok sekerjanya, dan membuat karyawan tidak mudah kena pengaruh dari luar, terutama dari orang-orang yang mendasarkan sasaran mereka itu atas tanggapan bahwa satu-satunya kepentingan pemimpin terhadap dirinya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya darinya dan memberi sedikit mungkin.
Sedangkan Siswanto (2000, p.35), mendefinisikan semangat kerja sebagai keadaan psikologis seseorang. Semangat kerja dianggap sebagai keadaan psikologis yang baik bila semangat kerja tersebut menimbulkan kesenangan yang mendorong seseorang untuk bekerja dengan giat dan konsekuen dalam mencapai tujuan yang ditetapkan oleh Instansi.
Menurut Nitisemito (2002, p.56), definisi dari semangat kerja adalah kondisi seseorang yang menunjang dirinya untuk melakukan pekerjaan lebih cepat dan lebih baik di dalam sebuah Instansi.
Aspek-aspek Semangat Kerja
Aspek-aspek semangat kerja perlu untuk dipelajari karena aspek-aspek ini mengukur tinggi-rendahnya semangat kerja. Menurut Maier (1999, p.180), seseorang yang memiliki semangat kerja tinggi mempunyai alasan tersendiri untuk bekerja yaitu benar-benar menginginkannya. Hal ini mengakibatkan orang tersebut memiliki kegairahan kualitas bertahan dalam menghadapi kesulitan untuk melawan frustasi, dan untuk memiliki semangat berkelompok. Menurut Maier (1999, p.184), ada empat aspek yang menunjukkan seseorang mempunyai semangat kerja yang tinggi, yaitu:
- Kegairahan
Seseorang yang memiliki kegairahan dalam bekerja berarti juga memiliki motivasi dan dorongan bekerja. Motivasi tersebut akan terbentuk bila seseorang memiliki keinginan atau minat dalam mengerjakan pekerjaannya. Yang lebih dipentingkan oleh pegawai adalah seharusnya bekerja untuk organisasi bukan lebih mementingkan pada apa yang mereka dapat. Seseorang akan dikatakan memiliki semangat kerja buruk apabila lebih mementingkan gaji daripada bekerja. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa seseorang dengan gaji yang tinggi masih juga berkeinginan untuk pindah bekerja di tempat lain. Seseorang yang benar-benar ingin bekerja, akan bekerja dengan baik meskipun tanpa pengawasan dari atasannya dan juga mereka akan bekerja bukan karena perasaan takut tetapi lebih pada dorongan dari dalam dirinya untuk kerja yang tinggi akan menganggap bekerja sebagai sesuatu hal yang menyenangkan bukan hal yang menyengsarakan.
- Kekuatan untuk melawan frustasi
Aspek ini menunjukkan adanya kekuatan seseorang untuk selalu konstruktif walaupun sedang mengalami kegagalan yang ditemuinya dalam bekerja. Seseorang yang memiliki semangat kerja yang tinggi tentunya tidak akan memilih sikap yang pesimis apabila menemui kesulitan dalam pekerjaannya. Adanya semangat kerja yang tinggi ditimbulkan karena adanya kesempatan yang diberikan oleh instansi untuk mendapatkan ijin ketika menderita sakit.
- Kualitas untuk bertahan
Aspek ini tidak langsung menyatakan seseorang yang mempunyai semangat kerja yang tinggi maka tidak mudah putus asa dalam menghadapi kesukaran-kesukaran di dalam pekerjaannya. Ini berarti adanya ketekunan dan keyakinan penuh dalam dirinya. Gaji ataupun insentif yang tinggi yang diberikan oleh instansi mampu meningkatkan semangat kerja pegawai, dan berpikir panjang jika ingin keluar dari Instansi. Tunjangan serta fasilitas yang
diberikan oleh Instansi mampu merangsang semangat kerja Pegawai untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Keyakinan ini menunjukkan bahwa seseorang yang mempunyai energi dan kepercayaan untuk memandang masa yang akan datang dengan baik, hal inilah yang meningkatkan kualitas untuk bertahan. Ketekunan mencerminkan seseorang memiliki kesungguhan dalam bekerja. Sehingga tidak menganggap bahwa bekerja bukan hanya menghabiskan waktu saja, melainkan sesuatu yang penting.
- Semangat kelompok
Semangat kelompok menggambarkan hubungan antar pegawai. Dengan adanya semangat kerja maka pegawai akan saling bekerja sama, tolong-menolong, dan tidak saling bersaing untuk menjatuhkan. Semangat kerja menunjukkan adanya kesediaan untuk bekerja sama dengan orang lain agar orang lain dapat mencapai tujuan bersama. Lingkungan kerja yang baik, menciptakan suasana kerja yang baik pula, kebersamaan diantara pegawai dengan membagi pekerjaan secara adil mampu meningkatkan semangat kerja bagi pegawai itu sendiri.
Nah itu sedikit narasi tentang Semangat,
Selanjutnya dalam bahasan ini kita beri satu pertanyaan :”kepada siapa kita berikan semangat itu, tak lain dan tak bukan semangat itu kita tiupkan kepada Suporternya PN Tilamuta (Kesekretariatan).
Suporter memang bukan barang yang baru atau dari segi konseptual tak akan mengernyitkan dahi (sederhana dan sangat standar), familier dalam keseharian-lekat dengan rutinitas. NAMUN demikian mari sedikit kita tilik polesan deskripsi tentang SUPORTER
Suporter merupakan bagian penting dalam suatu pertandingan, karena fungsi utama suporter adalah untuk penyemangat tim saat bertanding. Apabila dalam suatu pertandingan tidak dihadiri oleh suporter, maka akan terasa hampa. Suporter menghiasi suatu pertandingan dengan gerakan, nyanyian, dan berbagai kreasinya. Para suporter ini menemukan kebahagiaan dengan jalan mendukung secara all out tim kesayangannya, sekaligus memenuhi kebutuhan mereka akan kepuasan yang tidak dapat dilakukan sendirian
Suporter atau penonton, seringkali menjadi perdebatan antara mereka yang rentang menit pertandingan terus bernyanyi dan mereka yang duduk manis menikmati pertandingan di stadion. Seringkali perdebatan berlanjut dengan perseteruan. Mereka yang terbiasa bernyanyi dalam rentang waktu pertandingan menganggap mereka yang duduk manis tidak berkontribusi nyata dalam memberi dukungan pada tim yang berlaga. Sebaliknya, mereka yang duduk manis menikmati pertandingan merasa terganggu kenyamanannya.
Sebenarnya tidak ada yang salah dari keduanya. Kehadiran mereka ke stadion pastilah bertujuan mendukung tim kebanggaan berlaga, hanya saja caranya yang berbeda.
Menurut Giulianotti (Sociologi of Sport Research), memang terdapat beberapa tipe orang yang datang ke stadion. Ia mengelompokkannya menjadi fans (penggemar), supporters (pendukung), spectators (penonton), followers (pengikut), dan planeurs.
Fans adalah penggemar suatu klub. Mereka memiliki hubungan emosional yang kuat dengan suatu klub. Sementara supporter adalah penonton yang memberi dukungan satu klub yang sedang bertanding dan sifatnya mendukung karena simpati atau tertarik sesaat.
Spectators, orang netral yang mencari hiburan melalui sebuah pertandingan. Mereka menonton pertandingan secara langsung di stadion maupun melalui televisi. Sementara Followers ,adalah mereka yang menonton pertandingan hanya karena ikut-ikutan. Banyak faktor yg menjadi alasannya, seperti sekadar ikut dengan pasangan atau terpengaruh lingkungan. Berbeda dengan Planeurs, sebab mereka kelompok yang tidak memiliki alasan pasti dan motivasi yang jelas dalam menonton atau mendukung klub pertandingan.
Sedangkan menurut Jacobson, terdapat perbedaan antara Fans dan Spectators. Perbedaan Mendasarnya, Spectators hanya menonton dan mudah melupakan. Sedangkan fans memiliki intensitas yang stabil mengikuti perjalanan dan perkembangan klub yang disukai. Serta tidak lelah mencurahkan perhatiannya untuk berpikir, bersuara, dan berorientasi pada klub yang digemarinya.
Dari segi gairah, Spectators dan Fans sangat berbeda. Seorang Spectators belum tentu Fans dari suatu klub yang ditontonnya. Sedangkan Fans klub belum tentu menyaksikan seluruh pertandingan klub yang digemarinya. Karena orientasi Fans bukan pada aktivitas menonton,tetepi pada pengetahuan terhadap klub yang digemari.
Dari teori-teori di atas mungkin dapat dikatakan mereka yang terbiasa bernyanyi 90 menit pertandingan adalah penggemar. Sedangkan mereka yang memilih menikmati pertandingan adalah penonton, atau mereka yang hanya ikut ke stadion.
Deskripsi diatas memang terkesan sederhana, ringan angin saja, melambai, tak perlu ditangkap.
Deskripsi diatas menjadi menarik ketika kita jewantahkan kedalam fungsi Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai Suporting Unit.
Bahwa Kesekretariatan adalah Suporter bukan Official Pertandingan apalagi Pemain itu fakta yang tak terbantahkan. Kesekretariatan bukanlah fungsi utama tapi sangat berperan menghantar yang utama menjadi berfungsi. Kesekretariatan bukanlah penentu jalannya roda peradilan, tapi kesekretariatan harus maksimal menjadikan roda peradilan itu sendiri berputar dengan baik tanpa kendala. Kesekretariatan harus datang menjadi supporter bukan sebagai penonton. Ada Output yang diberikan, ada inpact yang dihasilkan. Bukan sekedar melihat dan menjadi penikmat sebagaimana filosofi penonton.
Dalam konteks aplikasi kinerja, kesekretariatan harus memahami secara Paripurna sebuah Fakta esensial bahwa Mahkamah Agung RI telah mencanangkan Visi Mahkamah Agung RI yaitu :
”Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung”
Dengan MISI Mahkamah Agung :
- Menjaga Kemandirian Badan Peradilan
- Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badang Peradilan.
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Peradilan.
Visi dan Misi Mahkamah Agung RI ini tertuang dalam Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia yang dikenal dengan Cetak Biru (blueprint) Pembaharuan Peradilan 2010-2035.
Konsisten dengan Visi dan Misi, maka Mahkamah Agung RI telah memulai dengan mengambil banyak langkah strategis untuk menjadikan lembaga peradilan secara keseluruhan, lembaga yang lebih mandiri, namun tetap transparan, akuntabel dan berwibawa di mata publik, dengan dikelola secara profesional. Beberapa kebijakan kunci yang telah diambil antara lain, implementasi keterbukaan informasi, perbaikan sistem manajemen perkara dengan memperkenalkan implementasi sistem informasi / teknologi informasi, perbaikan sistem keuangan, pendidikan dan latihan, sampai upaya berkelanjutan dalam menciptakan akses yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan. Sesuai cetak biru, pimpinan menginginkan, bahwa suatu saat nanti, dapat di wujudkan badan peradilan yang agung, yang antara lain mengambil wujud sebagai peradilan modern yang di tandai dengan ikhtiar-ikhtiar strategis untuk mewujudkan peradilan yang agung melalui upaya modernisasi proses kerja.
Adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan agenda kebijakan dan pembaruan yang di gariskan pimpinan Mahkamah Agung bisa terlaksana dengan baik. Kinerja organisasi yang baik akan tergantung seberapa baik kebijakan manajerial pusat bisa disampaikan dan dipatuhi. Pimpinan ingin agar segenap aparatur peradilan semua memahami betul pesan-pesan yang tercantum dalam cetak biru 2010 – 2035 dan agenda prioritas pembaruan tahunannya.
Disinilah peran Kesekretariatan dituntut berkinerja dengan baik. Melalui Tiga Sub Bagian sebagai Leading Sektornya yaitu :
A. Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan yang menggerakkan sektor :
- Perencanaan Program Kerja Pengadilan Negeri Tilamuta baik jangka panjang, Jangka menengah maupun jangka pendek.
- Perencanaan Anggaran pada Pengadilan Negeri Tilamuta dengan pendekatan Prioritas kebutuhan yang sangat mendasar disertai proyeksi kedepan yang akurat.
- Teknologi Informasi pada Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai tumpuan utama kebijakan digitalisasi kinerja Peradilan Moderen.
- Pelaporan Kinerja Pengadilan Negeri Tilamuta yang berkualitas.
B. Sub Bagian Umum dan Keuangan yang menggerakkan sektor :
- Keuangan baik dari segi Pelaksanaan dengan prinsip optimalisasi anggaran, maupun dari segi Akuntabilitas Anggaran.
- Manajemen BMN, dalam hal Pengadaan, Pemanfaatan, pemeliharaan dan pencatatan yang menjamin kesinambungan Aset pada Pengadilan Negeri Tilamuta.
- Administrasi ketatausahaan lainnya, seperti mengefektifkan fungsi PTSP kesekretariatan, eksistensi Perpustakaan dll.
- Menjaga dan mempertahankan Sarana Lingkungan kantor untuk tetap terawat, bersih dan resik.
C. Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala yang menggerakkan sektor :
layanan administrasi kepegawaian pada Pengadilan Negeri Tilamuta dan juga bidang organisasi dan
tatalaksana.
Selain ketiga sub bagian diatas, kesekretariatan juga melaksanakan Manajemen Kinerja terhadap para Tenaga Kontrak yang mengisi pos-pos kerja operasional perkantoran seperti : Satpam untuk keamanan kantor, Pramubakti untuk kebersihan lingkungan kantor serta tenaga Driver untuk transportasi kantor.
Sampai dititik ini, Tergambar tantangan kinerja di bidang kesekretariatan. Sehingga diperlukan komitmen seorang sekretaris selaku pimpinan puncak dilingkungan kesekretariatan Pengadilan Negeri Tilamuta didalam berkinerja dengan baik, profesional dan penuh kesungguhan. Disamping adanya komitmen, penting juga untuk menghadirkan personality sekretaris dengan kemampuan leadershipnya. Sedikitnya 3 hal penting yang perlu dimiliki oleh seorang sekretaris, yaitu :
a. KARAKTER (AKHLAK) terdiri atas :
- Karakter Moral dengan standar nilai seperti : Iman, Taqwa, Jujur, Rendah hati)
- Karakter Kinerja dengan standar nilai seperti : Kerja keras, ulet, tangguh, tak mudah menyerah, tuntas.
b. KOMPETENSI terdiri atas :
- Kritis : mampu mendudukkan satu permasalahan sesuai konteks dan substansinya.
- Kretif : Mampu mendesain kinerja dengan pola tertentu dan dengan hasil yang diinginkan.
- Komunikatif : Mampu mengkomunikasikan kinerjanya dengan lingkungan kerja baik kepada Pimpinan, pihak terkait maupun rekan se-tim.
- Kolaboratif : Mampu bekerja sama dengan segenap pihak terkait dengan efektifitas kinerja.
c. LITERASI (keterbukaan wawasan) terdiri atas :
- Daya Baca
- Literasi Publik
- Literasi Teknologi
- Literasi Keuangan.
Apakah memang sebegitu ketatnya standar kelayakan seseorang untuk menjadi sekretaris. Benar, karena dalam implementasi kinerja, seorang sekretaris harus mampu membawa kesekretariatan untuk memahami disaat kapan momentumnya berkinerja : dalam ilustrasi misalnya Sebelum Hakim mengetuk PALU, Kepaniteraan mencatat ketukan PALU maka terlebih dahulu Kesekretariatan memastikan PALU ada di meja persidangan.
Lagi dan lagi Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tilamuta adalah Suporting Unit Pengadilan Negeri Tilamuta. Kesekretariatan adalah Sebuah elemen Penyemangat, yang harus disemangati dalam memberikan semangat. Sehingga SEMANGATNYA SANG PENYEMANGAT dapat konsisten hadir dalam kenerja Pengadilan Negeri Tilamuta.
SALAM SUPORTING UNIT.
KETUA IKAHI TERPILIH: JIWA RAGA KAMI UNTUK NEGARA, JIWA RAGA KAMI UNTUK IKAHI
Bandung – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, resmi menutup Musyawarah Nasional IKAHI ke 19 pada Rabu malam, 6 November 2019 di Hotel Inter Continental, Bandung. Acara dihadiri oleh seluruh peserta IKAHI dan para undangan yang setia mengikuti acara dari Pembukaan hingga Penutupan.
Mengawali sambutannya, Hatta Ali mengucapkan selamat kepada Ketua IKAHI periode 2019 – 2022 dan para pengurus terpilih, “semoga dapat bekerja dengan baik dan semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai kita semua.” Kata mantan Ketua IKAHI tahun 2010-2012 tersebut. Dia berpesan kepada Ketua dan pengurus yang baru agar menjadikan IKAHI bukan sekedar wadah untuk mengelompokkan diri secara ekslusif, namun harus membuka diri bagi masyarakat secara umum. Para pengurus diharapkan mampu membawa organisasi ini menjadi milik bersama, bukan organisasi milik individu tertentu, karena oranisasi ini bukan kendaran yang bisa ditungggangi kepentingan tertentu, “Saya harap IKAHI dapat berkontribusi dalam membentuk hakim yang siap menghadapi perubahan,” kata Hatta Ali.
Mantan Ketua Muda Pengawasan MA ini memberikan pesan khusus kepada Ketua Umum dan Pengurus terpilih agar menjadikan IKAHI sebagai organisasi modern, organisasi yang menjadikan kreatiifitas dan inovasi sebagai kunci agar tidak tergilas oleh perubahan zaman dan masyarakat. Pengurus yang akan datang akan mengahadapi tantangan yang tidak mudah dalam menjawab persoalan yang akan ada, namun Hatta Ali yakin dengan kerja keras dan kerja bersama, seluruh pengurus bisa melaksanakan amanah yang telah diberikan oleh Munas ke 19 ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua IKAHI terpilih, Dr. Suhadi, SH., MH, bercerita bahwa semalam saat pembukaan Munas, dia bahagia sekali, dadanya plong setelah pertanggung jawaban kepemimpinannnya menahkodai IKAHI peiode 2017-2019 diterima oleh Munas, namun sore ini deg-degan kembali datang karena hasil pemilihan menetapkannya harus melanjutkan kepemimpinan IKAHI untuk kali kedua, “Saya memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua yang telah memilih saya untuk memegang amanah ini kembali. Kami mohon kepada Bapak Pembina dan Penasihat dukungan dan tuntunnanya agar kepemimpinan ini berjalan sukses.” Terang Suhadi pada sambutan perdananya sebagai Ketua IKAHI Terpilih Periode 2019-2022.
Suhadi menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan janji apapun atas kepemimpinanya di IKAHI. Namun ia memastikan dirinya akan bekerja keras bersama Pengurus dan Anggota untuk mencapai tujuan bersama. “Kami tidak bisa memberikan janji apa-apa, namun jiwa raga kami adalah untuk negara ini, jiwa raga kami untuk IKAHI. Jayalah IKAHI” Kata Suhadi dengan suara lantang yang disambut tepuk tangan seluruh peserta Munas.
Selamat bertugas untuk Ketua dan Pengurus Terpilih, semoga IKAHI semakin jaya. (azh/RS)
Dr. SUHADI KEMBALI TERPILIH MENJADI KETUA IKAHI
Bandung – Humas MA: Rabu sore, 11 November 2019, Munas Ikahi ke 19 melaksanakan agenda pemilihan Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia untuk periode 2019 -2022. Rapat dipimpin oleh Muhammad Eka Kartika Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menjabat sebagai ketua sidang pleno Ikahi ke 19. Rapat diikuti oleh 165 anggota dengan 4 orang yang tidak hadir, “jumlah ini sudah memenuhi kuorum, sehingga rapat pleno dalam rangka pemilihan ketua umum IKAHI periode 2019-2022 bisa dilaksanakan,” tegas Eka Kartika.
Pemilihan ini bersifat langsung, bebas dan terbuka. Seluruh peserta (kecuali peninjau) memiliki hak untuk memilih calon Ketua Umum IKAHI. Pada proses pemilihan terdapat 13 nama yang terpilih, 5 besarnya adalah Dr. Suhadi, SH., MH mendapat 114 suara, Prof. Syamsul Maarif mendapat 17 suara, Dr. Amran Suadi, SH., M.Hum mendapat 9 suara, Dr. Purwosusilo mendapat 7 suara, dan Dr. Sofyan Sitompul mendapat 6 suara.
Dari hasil tersebut, Munas mengukuhkan Dr. Suhadi, SH., MH, sebagai ketua Umum IKAHI periode 2019 – 2022, sedangkan empat terbesar lainnya menjadi formatur.
Bagi Suhadi, ini adalah kali kedua beliau terpilih menjadi Ketua Umum IKAHI. Selamat kepada Dr. Suhadi dan pengurus terpilih, selamat bertugas, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan tuntunanNya. (azh/RS)
KETUA MA SERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU KEPADA 21 SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DAN TUN
Bandung – Humas MA: Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pengadilan dituntut untuk menyediakan pelayanan standar yang bermutu, yaitu pelayanan prima yang transparan, akuntabel, mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan terhadap para pencari keadilan.
Direktorat Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (BadimilTUN) sebagai salah satu bagian lembaga di bawah Mahkamah Agung, turut berupaya menjadi penggerak upaya reformasi diri untuk mempercepat proses terwujudnya badan peradilan Indonesia Indonesia yang agung. Berbagai kebijakan dicanangkan oleh Direktorat BadimilTUN, salah satu kebijakan atau program unggulan yang telah berhasil dilaksanakan adalah program Akreditasi Penjaminan Mutu.
Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan salah satu upaya untuk mendorong optimalisasi sarana, prasarana dan sistem manajemen untuk mewujudkan performa, kinerja dan pelayanan publik yang prima, bukan bermewah-mewahan apalagi memaksakan diri untuk mewujudkan tampilan yang hebat dengan menggunakan anggaran di luar DIPA. Direktur Jenderal BadimilTUN, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH,MH, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat merupakan uapaya untuk membangun citra positif badan peradilan melalui berbagai kebijakan pembaruan untuk mewujudkan pengadilan yang agung.
Terkait hal tersebut, di sela-sela pelaksanaan Munas IKAHI ke 19, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, memberikan sertifikat akreditasi penjaminan mutu kepada 21 (dua puluh satu) satuan kerja di bawah BadimilTUN pada Rabu pagi, 6 Oktober 2019 di Hotel Inter Continental, Bandung. Hadir pada acara ini jajaran pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Utama Militer, Hakim Militer, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Pengadilan Militer dan Pengadilan TUN memiliki karakater khas, hal ini membutuhkan pengelolaan tersendiri dalam menampilkan wajah lembaga peradilan sesuai dengan segmen penerima layanan dari kedua lingkungan peradilan tersebut. Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan peradilan militer haruslah memberikan warna kuat tentang kedisiplinan, kepatuhan, ketaatan, rasa tanggung jawab, serta kesiapsiagaan sebagai karakter prajurit militer. Ciri atau karakter inilah yang harusnya tampak dalam pemberian layanan ataupun sistem administrasi pada pengadilan di lingkungan peradilan militer. Demikian halnya, Pengadilan Tata Usaha Negara yang banyak menangani sengketa-sengketa terkait keputusan atau tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan ini banyak terkait dengan pemberian layanan publik dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, mementingkan kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Penerapan dari asas-asas ini yang sering muncul dalam Putusan- putusan pengadilan TUN haruslah tercermin dalam layanan yang diberikan oleh aparatur peradilan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut Hatta Ali mengatakan layanan yang diberikan lembaga peradilan mungkin tidak akan memuaskan semua orang namun optimisme segenap aparatur peradilan dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui segala usaha dan inovasi adalah kunci untuk membangkitkan semangat memberikan pelayanan yang prima.
Dalam kesempatan tesebut, Hatta Ali menjelaskan Index Negara Hukum yang diterbitkan oleh World Justice Project untuk Periode 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat 62 dari 126 Negara atau mengalami kenaikan sebanyak satu peringkat dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini salah satunya merupakan kontribusi dari nilai indeks korupsi di lembaga peradilan yang pada tahun 2017-2018 mendapatkan nilai 0,27 naik menjadi 0,29 pada periode 2019 menuju nilai sempurna 1 sebagai nilai terkuat dalam kepatuhan terhadap hukum. Hal ini menurut pria kelahiran Makassar tersebut menunjukkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan lembaga peradilan dalam mencegah berbagai praktek tidak terpuji dalam pemberian layanan peradilan telah memberikan pengaruh secara positif terhadap wibawa Negara Hukum Indonesia di mata dunia. Salah satu upaya dalam mencegah praktek tidak terpuji di lembaga peradilan adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui berbagai kebijakan Mahkamah Agung yang dimaksudkan untuk mendukung pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas.
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu menunjukkan bahwa aparatur peradilan bergerak dinamis untuk mewujudkan peradilan yang unggul. Jika bukan karena upaya-upaya seperti akreditasi mungkin lembaga peradilan akan lebih terpuruk di mata publik dibandingkan sebelum era reformasi. setidaknya aparatur peradilan telah menunjukkan bahwa perubahan juga terjadi di lembaga yudikatif dan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan dibawahnya telah berkontribusi secara siginifikan dalam perubahan yang menunjukkan karakter Indonesia sebagai Negara Hukum.
Berikut adalah nama-nama satuan kerja yang mendapatkan sertifikat akreditasi penjaminan mutu:
SERTIFIKAT AKREDITASI UNTUK PERADILAN MILITER
- Pengadilan Militer III-14 Denpasar
- Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
- Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
- Pengadilan Militer III-17 Manado
- Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Pengadilan Militer III-18 Ambon
- Pengadilan Militer III-19 Jayapura
SERTIFIKAT SURVEILLANCE AKREDITASI PENJAMINAN MUTU UNTUK PERADILAN MILITER
- Pengadilan Militer 1-05 Pontianak
- Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Pengadilan Militer II-09 Bandung
SERTIFIKAT AKREDITASI UNTUK PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
- Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
- Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
- Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
- Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
- Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon
- Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari
- Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
SERTIFIKAT SURVEILLANCE AKREDITASI PENJAMINAN MUTU UNTUK PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung
- Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Selamat kepada 21 Satuan Kerja pada Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang menerima Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu, mari bersama-sama mewujudkan badan peradilan yang agung. (azh/RS)
RESMIKAN MUNAS IKAHI KE 19, KETUA MA HARAPKAN IKAHI MENJADI WADAH PENINGKATAN PROFESIONALITAS HAKIM DI SELURUH INDONESIA
Bandung – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, membuka secara resmi acara Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke XIX di Hotel Inter Continental, Bandung pada Selasa malam (05/11). Acara yang diikuti oleh 209 peserta yang berasal dari Pengurus Pusat IKAHI, Pengurus Daerah, Peninjau serta mantan pimpinan/anggota IKAHI ini mengusung tema “Dengan Semangat Munas ke-XIX, IKAHI Bertekad Mewujudkan Organisasi Modern Untuk Pelayanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi”.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung yang juga Ketua Umum Ikahi pada 2010-2012 ini mengatakan bahwa tema Munas IKAHI kali ini selaras dengan berbagai upaya Mahkamah Agung dalam melakukan modernisasi lembaga peradilan. Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut mengatakan bahwa sebagai mana diketahui bahwa Mahkamah Agung tidak henti-hentinya menciptakan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada 16 Juli 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court, aplikasi ini merupakan lompatan besar dalam keseluruhan upaya melakukan perubahan administrasi lembaga peradilan. Selanjutnya, pada 19 Agustus 2019 Mahkamah Agung meluncurkan e-litigasi, aplikasi ini membuat praktek peradilan di Indonesia setara dengan praktek peradilan di negara-negara yang telah maju. Aplikasi ini bertahap diterapkan di pengadilan percontohan dan pengadilan-pengadilan lainnya yang sudah siap dari sisi SDM dan infrastruktur pendukung. “Untuk itu saya sangat mendukung pemilihan tema IKAHI kali ini,” kata Hatta Ali.
Pada kesempatan yang sama, Mantan Ketua Muda Pengawasan MA tersebut menjelaskan bahwa hakim adalah profesi yang mulia, kemuliaan profesi ini tidak terlepas dari profesionalitas yang melekat pada jabatan hakim. Profesionalitas ini dibangun dari pengetahuan dan pengalaman yang selalu harus diupdate sesuai dengan perkembangan masyarakat. Terkait hal tersebut, Hatta Ali menekankan organisasi IKAHI harus menjadi wadah bagi para hakim untuk selalu meningkatkan profesionalitasnya.
Munas IKAHI merupakan agenda tiga tahunan yang memiliki tiga agenda pokok, yaitu, laporan Pengurus Pusat IKAHI periode 2016-2019 oleh Ketua Umum, pemilihan Ketua Umum IKAHI periode 2019-2022, dan pembahasan program kerja PP IKAHI dan langkah-langkah strategis lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hakim dan penegakan hukum di Indonesia. “Saya menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tinginya kepada para pengurus IKAHI 2016-2019 yang telah menjalankan amanah Munas IKAHI ke XVIII di Mataram tahun 2016. ” Ucap Hatta.
Ketua Umum IKAHI 2016-2019, Dr. Suhadi, SH., MH, mengatakan dalam laporannya bahwa sejak berdirinya IKAHI adalah organisasi profesi hakim dari seluruh Indonesia terus bergerak secara dinamis untuk memperjuangkan aspirasi para hakim dalam mengembangkan hukum di Indonesia. IKAHI juga hingga kini mendukung kesejahteraan dan kemandirian hakim, dua hal yang menurut Suhadi bagaikan dua sisi mata uang, keduanya saling berkaitan, untuk itu Ketua Kamar Pidana tersebut berharap pengurus IKAHI mendatang bisa melanjutkan dukungan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Selain melaksanakan tiga agenda pokok, pada Munas ke 19 yang didukung oleh Bank BNI, Bank Mandiri Taspen, Bank BRI, Bank BTN, Taspen, BNI Syariah, dan Bank Sinarmas ini juga meluncurkan kartu anggota IKAHI elektronik multifungsi. Kartu ini selain bisa digunakan sebagai kartu identitas hakim, bisa juga digunakan untuk melakukan transaksi non tunai seperti pembayaran tol, berbelanja dan yang lainnya. Pada Munas kali ini juga dimeriahkan dengan kehadiran UMKM di wilayah Bandung dan sekitarnya, dan para peserta bisa melaukan photo di photobooth, dan peserta yang merasa kelelahan bisa menikmati kursi pijat secara gratis.
Selamat melaksanakan Munas kepada seluruh peserta, semoga Munas bisa memberikan hasil yang maksimal untuk masa depan hakim di seluruh Indonesia. (azh/RS/photo:PN)
HATTA ALI: RAPAT PLENO KAMAR, IMPLEMENTASI DARI SISTEM KAMAR
Bandung—Humas: Rapat Pleno Kamar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung setiap tahun merupakan bagian dari implementasi Sistem Kamar yang telah diterapkan Mahkamah Agung secara efektif sejak tahun 2014. Disamping dimaksudkan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme hakim agung serta mempercepat proses penyelesaian perkara.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., saat membuka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Minggu (3/11/2019). Acara yang digelar di Hotel Intercontinental, Bandung tersebut dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, pejabat eselon I dan II di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta hakim yustisial yang keseluruhannya berjumlah 202 orang peserta.
Menjaga Kesatuan Penerapan Hukum dan Konsistensi Putusan
Menurut Hatta Ali, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan merupakan elemen penting dalam penegakan hukum. Ia bahkan menjadi pangkal tolak untuk mengukur kualitas penegakan hukum dan jaminan terhadap kepastian hukum. “Prasyarat penegakan hukum dan keadilan yang baik adalah adanya kesatuan hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat secara umum,” ungkap Hatta Ali menjelaskan.
Pada sisi yang lain, lanjutnya, kesatuan penerapan hukum dan konsitensi putusan itu dapat mendorong kredibilitas lembaga penegak hukum. “Salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan-putusan yang dihasilkan oleh lembaga peradilan,” imbuh guru besar Universitas Airlangga Surabaya itu.
Maka sebaliknya, apabila pengadilan, termasuk Mahkamah Agung tidak memiliki konsistensi dalam putusan-putusannya, selain dapat berpotensi menurunkan kredibilitas lembaga, akan menambah arus deras perkara masuk ke pengadilan atau upaya hukum atas putusan pengadilan.
Para pencari keadilan akan merasa memiliki kesempatan untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan preferensi dan ekspektasinya sehingga terus berupaya dan mencoba semua upaya hukum yang tersedia. “pada pada gilirannya (hal ini) akan menambah jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung,” tegas Ketua Mahkamah Agung yang akan segera memasuki masa purnabhakti tersebut.
Atas dasar argumentasi-asrgumentasi tersebut, Ketua MA yang mengawali karir hakimnya di PN Sabang itu tidak sependapat dengan anggapan yang menilai dorongan untuk mendukung kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan tersebut bertentangan dan berpotensi mereduksi kemandirian hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan tidaklah dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum.
“Kemandirian hakim harus diimbangi dengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan tanggung jawab ini salah satunya terimplementasikan dari kepastian hukum yang diberikan melalui putusan-putusan Hakim,” tegas Hatta Ali.
Meningkatkan Profesionalisme Hakim Agung
Relevansi antara sistem kamar dengan peningkatan profesionalisme Hakim Agung didukung oleh berbagai argumentasi yang dimulai dari salah satu maksud dari sistem kamar, yakni menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas.
Menurut Hatta Ali, putusan yang berkualitas mengandaikan para hakim untuk dapat menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mencerminkan rasa keadilan. Untuk mencapainya, lanjut Hatta Ali, kompetensi hakim berdasarkan latar belakang keilmuan dan pengalaman sangat diharapkan.
“Latar belakang keilmuan dan pengalaman (hakim) diharapkan mewujudkan penegakan hukum yang benar dan adil (akuntabel),” ungkapnya menjelaskan.
Karena itu pengelompokan Hakim Agung ke dalam Kamar berdasarkan latar belakang keahlian dan pengalaman ini juga akan mendorong para Hakim Agung untuk fokus pada substansi hukum sesuai keahliannya sehingga akan mendukung pelaksanaan fungsi Mahkamah Agung dalam menjaga kesatuan hukum.
Dengan konsepsi seperti ini, Hatta Ali menyatakan bahwa Hakim Agung tidak lagi menjadi profesi yang membutuhkan pengetahuan generalis, melainkan keahlian spesialis. Bukan hanya itu, profesionalisme tidak hanya menyangkut keilmuan, tetapi juga kecerdasan secara emosional dan spiritual.
Mempercepat Proses Penyelesaian Perkara
Dua tujuan sistem kamar sebelumnya, kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan serta profesionalisme Hakim Agung, sejatinya bermuara pada percepatan penyelesaian perkara.
Hingga 31 Oktober 2019, kinerja penyelesaian perkara di Mahkamah Agung terbilang cukup stabil meskipun jumlah perkara yang masuk meningkat sebesar 22,24% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018. Tahun ini, jumlah perkara yang diterima mencapai 19.291 perkara.
Dari jumlah tersebut, hingga 31 Oktober 2019 telah diputus sebanyak 16.795 perkara, sehingga masih tersisa sebanyak 2.496 perkara. Jumlah ini hanya terpaut 52 perkara dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama menyisakan 2.444 perkara. Artinya, kenaikan jumlah perkara yang ditangani berbanding lurus dengan peningkatan jumlah perkara yang diputus.
Menurut Hatta Ali, percepatan penyelesaian perkara ini relevan dengan harapan masyarakat yang menginginkan agar perkara dapat diselesaikan secara efektif. “Berlarut-larutnya penangan perkara bertentangan dengan adagium justice delayed is justice denied karena keterlambatan memberikan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri,” tegas Hatta Ali.
Dengan pencapaian saat ini, Hatta Ali optimis penyelesaian perkara di akhir tahun 2019 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. “Dengan melihat perkembangan erkara berjalan saat ini saya optimis bahwa jumlah tunggakan perkara pada akhir tahun 2019 bisa berkurang dari jumlah pada tahun 2018,” pungkas Hatta Ali.
Ditindaklanjuti dengan SEMA
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung kali ini adalah rapat pleno ke-8 yang digelar sejak tahun 2012 yang lalu. Selain membahas permasalahan-permasalahan hukum yang kemudian dituangkan menjadi kaidah-kaidah hukum, baik berkaitan dengan hukum materiil dan hukum acara (hukum formiil), rapat pleno juga membahas kebijakan-kebijakan strategis di bidang kesekretariatan yang akan dijadikan sebagai prioritas kegiatan pada tahun berikutnya.
Rencana penerapan peradilan elektronik serta peningkatan mutu lembaga peradilan dengan berbagai instrumennya turut menjadi pembahasan, seperti akreditasi, reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Daya dukung anggaran dan sumber daya manusia tak luput menjadi perhatian.
Hasil-hasil rapat pleno kamar ini selanjutnya akan dibahas secara intensif dalam kegiatan rapat pimpinan (Rapim) sebelum akhirnya dikemas dalam produk hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hingga saat ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan 7 (tujuh) surat edaran berkaitan dengan hasil pleno kamar.
Bagi Hatta Ali, rapat pleno kamar kali ini meninggalkan kesan yang mendalam secara pribadi, karena menjadi rapat pleno terakhir dalam kepemimpinannya. Ia berharap keputusan-keputusan rapat pleno kamar menghasilkan rumusan-rumusan yang akan menjadi legacy bagi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya. Semoga. (Humas/Mohammad Noor)
MAHKAMAH AGUNG : BEKERJA TANPA BATAS DENGAN PELAYANAN YANG BERKWALITAS
Bandung – Humas : Acara Rapat Pleno Mahkamah Agung tahun 2019 yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental Dago, Bandung, Minggu 3/11/2019, Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui Bapak Panitera MA Made Rawa Aryawan menympaikan Bahwa pada Tahun 2019 dari januari sampai dengan Desember telah meregistrasi 16.505 Perkara, meningkat 22,78% dibanding priode yang sama di tahun 2018 yang meregistrasi sebanyak 13.444 perkara, sementara perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung pada periode Januari sd Septemner 2019 sebanyak 13.217 perkara, Tahun 2018 yang memutus sebanyak 11.372 perkara.
sisa perkara pada akhir bulan September 2019 sebanyak 4195 perkara, meningkat 21,24% dibanding priode yang sama di tahun 2018 yang berjumlah 3460 perkara. Sementara Rasio Memutus Perkara Mahkamah Agung priode Januari sd September 2019 sebesar 75,91%, jumlah ini berkurang 0,76% dibanding priode yang sama di tahun 2018 yang mencapai 76,67%.
Rerata Waktu Memutus Perkara
Peningkatan kinerja penanganan perkara tidak hanya ditunjukkan dari sisi peningkatan jumlah perkara yang diputus tahun 2019 sebesar 16,22%, namun juga dari cepatnya proses pemeriksaan perkara. Dari jumlah 13.217 perkara yang diputus pada priode januari sampai dengan September 2019, sebanyak 12.612 perkara (95,43%) diputus dalam waktu 1-3 bulan, sebanyak 590 perkara (4,46%) diputus 3-6 bulan, sebanyak 12 perkara (0,09%) diputus dalam waktu 6-12 bulan dan 3 perkara (0,02%) diputus dalam waktu 12-24 bulan.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa kepatuhan majelis hakim agung terhadap ketentuan waktu memutus perkara sebagaimana diatur dalam SK KMA 114/2014 mencapai angka sangat tinggi yaitu 95,43%, ungakap Made Rawa.
Target Capaian Kinerja AKhir Tahun
Mahkamah agung dalam satu dasawarsa terakhir selalu mencetak rekor terbaik penanganan perkara dalam setiap tahunnya. Sebagai contoh, sisa perkara MA tahun 2016 berjumlah 2950 dinyatakan sebagai sisa terkecil dalam sejarah MA. Rekor tersebut melampaui pada tahun 2017 dengan jumlah sisa perkara MA sebanyak 1388 perkara. Rekor kinerja terbaik tahun 2017 kembali dapat dipecahkan di tahun 2018 dengan sisa perkara sebanyak 906 perkara. Tahun 2019 MA bertekat untuk memecahkan semua rekor terbaik penanganan perkara yang telah di raih tahun2 sebelumnya, baik dari jumlah sisa, jumlah putus, rerata waktu memutus maupun parameter lainnya.
Percepatan Proses Penyelesaian Perkara ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, ujar Ketua Mahkamah Agung, H.M. Hatta Ali. (AN/MSP/Humas)





























