KUNJUNGI PENGADILAN DI WATES, KETUA MA MENGAJAK SELURUH APARATUR UNTUK BEKERJA DENGAN IKHLAS
Wates-Humas: Di sela-sela kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyempatkan diri berkunjung ke Pengadilan Negeri Wates dan Pengadilan AgamaWates pada Sabtu, 11 September 2021.
“Saya mohon maaf yang sebesar-sebarnya kepada seluruh aparatur yang ada di sini, karena kehadiran saya, kalian semua harus masuk kantor di hari Sabtu,” kata Prof. Syarifuddin kepada seluruh hadirin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Wates Fery Haryanta, S.H., dan Ketua Pengadilan Agama Wates Dr. Yuniati Faizah, mengatakan bahwa seluruh warga pengadilan sangat senang dan bergembira dengan kunjungan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung ke tempat mereka.
Pada kunjungan ini, Ketua Mahkamah Agung melihat secara langsung kondisi pengadilan dan berbincang dengan Ketua Pengadilan serta seluruh aparatur yang hadir. Guru Besar Universitas Diponegoro itu meninjau ruang sidang, ruang kerja,ruang arsip, fasilitas untuk disabilitas, hingga ke kamar kecil.
“Saya mengapresiasi Pengadilan Negeri Wates, karena telah meraih WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari KemenPAN RB, semoga ini bisa menjadi inspirasi dan semangat bagi yang lain,” ujar Ketua MA. Ia menambahkan bahwa semangat untuk berinovasi harus terus ditingkatkan, dan semangat bekerja harus terus dihidupkan, bekerja dengan ikhlas, bukan semata mengejar insentif.
Kunjungan kerja ke Wates ini, Ketua Mahkamh Agung didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, H. Suripto,S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H., dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (azh/Editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)
KETUA MA: APARATUR PERADILAN HARUS BIJAK DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
Purwukerto-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Agama Purwokerto pada Jum’at, 10 September 2021.
Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang ada di Purwukerto. Selain itu, kunjungan ini juga untuk memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur yang berada di dua Pengadilan tersebut dan pengadilan-pengadilan se-karasidenan Banyumas.
“Saya lupa tahun berapa saya pernah kesini, dulu di belakang gedung ini ada terminal. Sekarang saya ke sini lagi sudah berubah semua, sudah lebih bagus, dan di belakang sudah tidak ada lagi terminal, sehingga lebih kondusif,” kenang Prof. Syarifuddin saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Wakil Ketua Mahkamah Bidang Yudisial berpesan kepada seluruh aparatur peradilan agar tetap menjaga diri, tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, dan tetap disiplin melaksanakan tugas kedinasan. Ia juga berharap agar pengawasan tetap berjalan, baik itu pengawasan pegawai maupun pengawasan keuangan.
“Jangan gara-gara ada WFH WFO, semua jadi lalai. Jangan. Makanya pengawasan harus jalan terus,” ujar Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut.
Ia menambahkan bahwa salah satu hikmah pandemi adalah menuntut semua pihak untuk beralih ke teknologi. Beruntungnya, Mahkamah Agung sudah jauh menggunakan media tersebut sebelum adanya pandemi.
“SIPP, E-Court, E-Litigasi, dan yang lainnya adalah beberapa contoh bahwa kita sudah melek teknologi sejak lama. Dan tentu saja hal ini harus terus ditingkatkan. Karena ilmu pengetahuan dan teknologi akan terus berkembang, kita harus siap mengikutinya,” ujarnya.
“Saya ingat waktu kunjungan kerja ke Saudi Arabia, di sana untuk pengarsipan seluruhnya menggunkan teknologi, rapih sekali,” kata Ketua Mahkamah Agung menanggapi ruang arsip di pengadilan yang over capacity. “Jadi, kalau disimpannya secara teknologi, tidak perlu ruang yang banyak. Tentu, ke depannya kita akan menggunakan cara tersebut juga” katanya.
Lebih dari itu, mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut juga mengingatkan agar seluruh aparatur peradilan menggunakan media sosial dengan bijak, menjaga kekompakan, dan jangan memecah belah.
Media sosial itu adalah jendela dunia, maka ia berharap seluruh aparatur menggunakannya dengan bijak, “media sosial merupakan alat untuk menuangkan fikiran, jangan masalah-masalah pribadi, politik, atau yang lain yang bisa memecah persatuan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung juga berpesan kepada para hakim untuk membuat putusan yang baik. Menurutnya, putusan itu adalah karya ilmiah, membuat pertimbangan misalnya, harus memperhatikan kode etik penulisan karya ilmiah
“Putusan-putusan kita itu sudah templatnya, ikuti saja. Dan putusan kita itu dipublish di Direktori Putusan, yang membaca bukan hanya orang Indonesia namun juga seluruh orang di dunia. Maka buatlah putusan yang baik,” ujarnya.
Ia juga berpesan bahwa para hakim harus profesional dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan.
Dalam kunjungan kerja ini, Katua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.,, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (azh/Editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)
PENYESUAIAN TATA TERTIB PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini disampaikan beberapa penyesuaian terhadap tata tertib pelaksanaan SKD CPNS Mahkamah Agung Tahun 2021.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI beserta lampirannya:
KETUA PENGADILAN AGAMA HARUS BIJAK DAN PROFESIONAL MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI
Jakarta-Humas: Jumat, 10 September 2021, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara virtual dengan tema “Berbagai Permasalahan Praktek Eksekusi di Pengadilan Agama”.
Bertindak sebagai moderator Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag,. Bimtek virtual ini diikuti oleh lebih dari seribu peserta, yang terdiri atas 374 peserta mengikuti melalui zoom dan 704 pengunjung mengikuti melalui Youtube.
Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan agar Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh di seluruh Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang ada di wilayahnya. Karena, menurut Mantan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung tersebut,hingga saat ini masih terdapat tunggakan permohonan eksekusi sejumlah 610 permohonan di seluruh Indonesia.
Di samping itu, Pria kelahiran kota Bima tersebut juga menyampaikan bahwa jika putusan adalah mahkota hakim, maka eksekusi itu adalah mahkota pengadilan. Visi dan misi badan peradilan Indonesia sulit terwujud jika masyarakat tidak percaya kepada badan peradilan disebabkan putusan yang dihasilkan tidak memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Narasumber dalam Bimtek kali ini yaitu Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H. M.Hum., M.M. Beliau mengapresiasi Badan Peradian Agama yang telah menyelenggaran kegiatan Bimtek ini.
Dalam materinya, Amran Suadi menguraikan secara teknis tentang jenis eksekusi dan kendala pelaksanaan eksekusi beserta berbagai solusinya.
Para peserta Bimtek terlihat begitu antusias menyimak dan mengajukan bebagai pertanyaan seputar permasalahan pelaksanaan eksekusi yang dihadapi. Hingga kegiatan ditutup, hampir seluruh peserta terlihat masih setia mengikuti acara di dalam ruangan vitual.
Menanggapi berbagai pertanyaan peserta, Ketua Kamar Agama menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
Pertama, eksekusi dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut harus dituangkan di dalam berita acara eksekusi;
Kedua, jika amar putusan tidak mengandung amar condemnatoir, maka eksekusi tidak bisa dilaksanakan, sebagai solusi, pemohon eksekusi dapat mengajukan gugatan perbaikan amar dan memohonkan agar putusan atas gugatan tersebut dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Ketiga, jangan biarkan proses eksekusi berlarut-larut, jika ketua Pengadilan Agama memandang pemohon eksekusi tidak serius, permohonan tersebut dapat diperintahkan dicoret;
Keempat, termohonan eksekusi dapat diajukan atas sebagian objek perkara jika sebagian objek lain belum dapat dieksekusi, sebagai contoh dalam proses perlawanan pihak ketiga (derden verzet); dan
Kelima, ketua Pengadilan Agama harus bijak dan professional meberikan kepastian hukum pelaksanaan eksekusi.
Dalam sambutan penutupan, Dirjen Badilag mengucapkan terima kasih kepada Ketua Kamar Agama yang telah menyempatkan waktu untuk menyampaikan materi dalam kegiatan Bimtek kali ini. Ia berharap materi yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama tersebut bisa bermanfaat untuk semua peserta. (badilag/Humas MA/azh)
Pelatihan Bahasa Isyarat 10 September 2021
Kerja Bakti dalam Rangka Jumat Sehat
Jumat, 10 September 2021 dimulai pada pukul 08:00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kerja bakti dalam rangka Jumat Sehat. Kerja bakti tersebut meliputi pembuatan taman di depan Mushola, pembuatan taman depan Pantry Kesekretariatan di lantai 2, dan pembuatan taman di depan Digital Corner. (KN)
KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI PERINGATAN HAORNAS SECARA VIRTUAL
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) XXXVIII Tahun 2021 secara virtual pada Kamis, 9 September 2021 bertempat di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung.
Peringatan HAORNAS tahun ini mengusung tema “Desain Besar Olahraga Nasional Menuju Indonesia Maju”. Acara yang berlangsung di GOR POPKI Kemenpora Cibubur Jakarta Timur ini dihadiri langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo secara Virtual Zoom dari Istana Negara.
Hadir pula secara virtual, Ketua DPD RI, Menteri Hukum dan HAM, Deputi Bidang Standar Satuan Ukuran, Sekretaris Utama BNN, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan. (Humas).
INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI
JAKARTA | (8/9/2021) Panitera MA telah menetapkan perubahan rekening giro penerimaan biaya perkara MA dan Biaya Penyampaian Dokumen Panggilan/PBT ke luar Negeri terhitung mulai 1 September 2021. Perubahan giro ini sebagai akibat adanya merger 3 bank syariah menjadi BSI. Panitera MA kemudian menerapkan kebijakan yang mewajibkan pengiriman biaya perkara tersebut menggunakan rekening virtual yang telah dikembangkan oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim BSI. Menurut Panitera MA, pengiriman biaya perkara menggunakan VA adalah wajib kecuali ada kendala dalam sistem informasi dan penyetoran biaya perkara tidak bisa ditunda. Jika ini terjadi, maka pedomani surat Panitera nomor 1810 tanggal 31 Agustus 2021 angka 3.
Pembuatan VA
Kepaniteraan MA telah menyediakan dua sistem untuk pembuatan VA. Pertama, adalah Direktori Putusan MA (menu admin). Kedua adalah Situs Web Kepaniteraan. Direktori Putusan digunakan untuk membuat VA pembayaran biaya kasasi dan PK perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan TUN. VA untuk tujuan pembayaran ini dibuat oleh petugas pengadilan. Direktori Putusan juga menjadi sistem generator VA untuk perkara HUM yang dibuat oleh petugas Kepaniteraan MA.
Menu pembuatan VA pada situs Web Kepaniteraan digunakan untuk membuat VA untuk pembayaran PK Pajak. Situs web Kepaniteraan juga menjadi sistem alternatif untuk membuat VA untuk pembayaran biaya kasasi/pk (selain PK Pajak) ketika sistem Direktori Putusan tidak bisa diakses,
Pembayaran
Pembayaran biaya perkara melalui VA dapat digunakan melalui seluruh channel pembayaran baik Bank BSI maupun Bank lainnya.
Untuk informasi petunjuk teknis pembuatan VA dan tata cara pembayarannya selengkapnya,silahkan klik link dibawah ini. (AN/ Kepaniteraan)
Closing Meeting Assesmen Internal
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA WEBINAR MAHKAMAH AGUNG SE-ASEAN
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi acara webinar virtual Mahkamah Agung se-Asean pada Selasa pagi (7/9) di ruang Conference Centre, Mahkamah Agung. Pertemuan kali ini membahas tentang tantangan dan peluang dalam pelatihan dan pendidikan yudisial selama masa pandemi.
Menurut Prof. Syarifuddin dalam sambutannya menyampaikan, Mahkamah Agung Republik Indonesia memandang Webinar ini penting, karena bisa menjadi forum untuk bertemu dan berbagi pengalaman terkait cara-cara baru dalam melaksanakan program pelatihan dan pendidikan selama masa pandemi dan seterusnya. Webinar ini juga menajdi wadah pertemuan dan pertukaran informasi antara narasumber internasional dengan para hakim dan staf yang mewakili seluruh Peradilan di kawasan ASEAN.
Webinar ini merupakan kolaborasi antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Filipina. “Berkat kolaborasi yang sangat baik, untuk pertama kalinya di bawah kerangka kerjasama Kelompok Kerja Dewan Ketua Mahkamah Agung Kawasan ASEAN, Webinar ini bisa terlaksana dengan sempurna,” ujar Prof. Syarifuddin.
Dalam pembukaan webinar, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Kepala Badan Diklat, Panitera, dan Sekretaris Mahkamah Agung.
PERAN DIGITAL DALAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN YUDISIAL
Webinar yang dimoderatori oleh Aria Suyudi, S.H., LL.M dari Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI ini menghadirkan dua pembicara internasional, yaitu Prof. Walter Woon, dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Singapura dan Dekan RHT Legal Training Institute Singapura, dan Prof. David Cohen, dari Universitas Stanford dan Direktur Pusat Hak Asasi Manusia dan Keadilan Internasional.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan bahwa digitalisasi memiliki peran yang sangat signifikan dalam pelaksaan pelatihan dan pendidikan yudisial di masa pandemi, yaitu dengan melaksanakan pelatihan secara online (daring). Salah dua keunggulannya adalah pelatihan secara daring bisa menghemat waktu dan hemat biaya. “Dahulu, saya harus menghabiskan waktu kurang lebih 18 jam untuk sampai ke Jakarta, namun sekarang, seperti saat ini, saya cukup duduk dari sini namun bisa berjumpa dengan bapak ibu semua,” kata Prof Cohen dalam pemaparannya. Meskipun begitu, lanjut Prof. Cohen, pelatihan secara daring juga memiliki kekuarangan, yaitu kurang intensifnya diskusi dan kurang efektifnya membahas sebuah kasus.
Dalam kesempatan yang sama Prof. Walter Woon menyampaikan bahwa pandemi memberikan banyak sekali pelajaran bahwa penggunaan digital sangat membantu proses yudisial termasuk dalam pelatihan dan pendidikannya. Ia mengingatkan bahwa seluruh insan peradilan di manapun harus melek digital, agar bukan hanya di masa pandemi, namun setelah pandemi hal tersebut tetap bisa digunakan. “Karena kita hidup di abad 21, maka kita harus meningkatkan nilai yang kita miliki, salah satunya yaitu cakap digital,” begitu kata Prof. Woon.
Acara webinar ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari 10 Negara Asean, di antaranya yaitu, perwakilan Mahkamah Agung Myanmar, perwakilan Mahkamah Agung Brunei Darussalam, perwakilan Mahkamah Agung Malaysia, perwakilan Mahkamah Agung Thailand, dan yang lainnya. (azh/RS)


























