Pengawasan dari PT Gorontalo
Pencanangan Hari Amal Bakti ke-76
Kamis, 9 Desember 2021, Ketua Pengadila Negeri Tilamuta, Ibu Mariany R. Korompot, S.H. mengikuti Kegiatan Pencanangan Hari Amal Bakti (HAB) ke-76 dari Kementerian Agama RI Tingkat Provinsi Gorontalo di Boalemo. Mengambil tema “Merajut Persatuan Bersama Menuju Masyarakat Maju Dalam Bingkai Moderasi Beragama”, kegiatan tersebut diselenggarakan di Alun-alun Tilamuta Kabupaten Boalemo pukul 06:30 WITA.
Adapun susunan acaranya dimulai dengan pembukaan, doa, sambutan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo yaitu Dr. H. Sabara Karim Ngou, M.Pd., sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo yaitu Dr. H. Syafrudin Baderung, M.Pd., sambutan oleh Bupati Boalemo sekaligus mencanangkan HAB ke-76 ditandai dengan pelepasan salam sehat kerukunan, dan diakkhiri dengan kegiatan eksebisi. (KN)
KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN E-SADEWA
Jakarta-Humas: Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak menghalangi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk selalu berinovasi. Setiap satuan kerja di Mahkamah Agung berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi lembaga dan masyarakat.
Terkait hal tersebut, setelah sebelumnya, pada pertengahan Oktober lalu meluncurkan aplikasi E-Bima, hari ini, Rabu, 8 Desember 2021, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H., meluncurkan secara resmi aplikasi E-Sadewa (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Aplikasi ini merupakan inovasi tingkat lanjut di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui peningkatan fungsi pada aplikasi SIPERMARI yang telah dikembangkan Mahkamah Agung melalui Biro Perlengkapan sejak pertengahan tahun 2019.
Acara peresmian yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat ini diikuti oleh 42 peserta secara luring dan 2800 peserta secara daring.
Aplikasi e-SADEWA merupakan transformasi dari aplikasi SIPERMARI yang sebelumnya telah diberlakukan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 99/KMA/SK/VII/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui SIPERMARI, Mahkamah Agung pada tahun 2020 meraih Juara 1 dari 2 (dua) kategori yaitu, pertama kategori Kualitas Pelaporan BMN terbaik dan kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan terbaik untuk Kementerian/Lembaga yang telah melakukan upaya secara optimal dalam pengelolaan BMN melalui penggunaan teknologi informasi.
Dalam laporannya, Kepala Biro Perlengkapan, Rosfiana, S.H., M.H., mengatakan bahwa Kehadiran e-SADEWA merupakan suatu Aplikasi Kerja Elektronik Pengembangan dan Pemberdayaan Barang Milik Negara. Penciptaan aplikasi ini berawal dari arahan dan kebijakan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dalam menciptakan berbagai inovasi dalam upaya mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan unggul. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah pada periode Tahun 2019 – 2024 yang mengedepankan Transformasi Digital dalam Pembangunan.
EMPAT FITUR UTAMA E-SADEWA
Transformasi aplikasi SIPERMARI menjadi e- SADEWA dilakukan melalui peningkatan fungsi pada 4 (empat) fitur utama sebagai berikut.
Pertama, Fungsi Monitoring, yang semula hanya berfungsi untuk memonitor kelengkapan data BMN, menjadi lebih lengkap dengan penambahan fitur monitoring terhadap Pensertifikasian Tanah, Penetapan Status Penggunaan BMN, dan Penghapusan BMN.
Kedua, Fungsi Pengelolaan BMN, berfungsi untuk memudahkan setiap satuan kerja dalam melakukan pengajuan proses penjualan BMN melalui lelang, permohonan penjualan bongkaran, pengajuan sewa BMN, serta permohonan penghapusan BMN.
Ketiga, Fungsi Pengadaan Barang. Fitur ini dapat mempermudah dalam menyajikan data dan progres dalam proses perencanaan kebutuhan BMN agar lebih efektif, efisien, dan optimal.
Keempat, Fungsi Pelaporan BMN. Fitur ini berfungsi untuk melaporkan permasalahan- permasalahan secara langsung terkait pengelolaan BMN, termasuk laporan tentang peristiwa bencana yang membutuhkan respons secara cepat, sehingga dapat ditentukan solusinya dengan tepat dan akurat.
Melalui transformasi SIPERMARI menjadi e- SADEWA, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan lima hal penting, yaitu:
1. Perubahan prinsip dari 3T menjadi 4T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tingkatkan PNBP;
2. Peningkatan asset awareness oleh asset manager, yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset harus dilakukan secara optimal;
3. Pelaporan data aset yang valid, mudah diakses, dan dapat diolah dengan cepat sebagai bahan dasar pengambilan kebijakan pimpinan terkait dengan pengelolaan aset;
4. Peningkatan mitigasi risiko yang tepat terhadap laporan permasalahan seputar aset; dan
5. Percepatan integrasi aplikasi digital yang mendukung pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh apartur peradilan agar segala capaian dan prestasi yang telah diraih, tidak membuat cepat untuk berpuas diri, karena sesungguhnya masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus diperbaiki.
“Saya meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pengelolaan Barang Milik Negara,” pesan Ketua Mahkamah Agung di akhir sambutannya.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahalamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I dan II, perwakilan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, perwakilan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, serta tamu undangan lainnya. (ERW/azh/RS)
Peresmian Transformasi Aplikasi SIPERMARI menjadi e-SADEWA
Rabu, 8 Desember 2021, Pengadilan Negeri Tilamuta mengikuti Kegiatan Peresmian Transformasi Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung RI (SIPERMARI) menjadi Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application (e-SADEWA) secara daring melului zoom yang dipimpin oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Adapun kegiatan tersebut diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Mariany R. Korompot, S.H. dan Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Juang Samadi, S.Pd.. (KN)
KETUA MA : “PRILAKU SPORTIF AKAN MELAHIRKAN PRIBADI JUJUR DAN BERINTEGRITAS.”
Bandung – Humas : Setelah melalui seluruh rangkaian pertandingan, mulai dari partai penyisihan hingga partai final, Ketua Mahkamah Agung ( KMA) resmi menutup Turnamen Tenis Lapangan Perorangan Piala pada hari Minggu, 5 Desember 2021 di Lapangan tenis Indor Siliwangi Bandung.
“kita dapat saksikan bersama, kegiatan ini dengan berjalan lancar dan sukses. Semua itu, tentunya tidak terlepas dari peran seluruh panitia, baik panitia pusat maupun panitia daerah, para atlet, dan para official yang telah bekerja sama dengan baik selama berlangsungnya turnamen ini, sejak dari hari Jumat yang lalu sampai dengan penutupan hari ini” ujar Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H yang juga merupakan Pembina dari kegiatan PTWP.
Lebih lanjut, KMA menyampaikan ucapan selamat kepada para pemain yang telah berhasil menjadi juara dalam turnamen kali ini dan berharap agar kemenangan yang telah diraih, tidak membuat cepat untuk berpuas diri, karena mempertahankan gelar juara, akan jauh lebih sulit ketimbang ketika meraihnya. Oleh karena itu, KMA juga berpesan untuk tetap berlatih dan terus mengasah diri, karena di turnamen selanjutnya kompetitornya akan lebih berat lagi.
Sedangkan bagi yang belum berhasil menjadi juara di turnamen kali ini, KMA berharap agar tidak putus asa dan berkecil hati, karena masih ada kesempatan di turnamen-turnamen berikutnya. Kekalahan yang dialami sekarang, justru harus bisa memacu semangat agar lebih giat lagi berlatih, supaya di kesempatan berikutnya bisa berhasil menjadi juara.
Di Akhir sambutannya, KMA menyampaikan kepada semua peserta yang akan kembali ke daerah masing-masing untuk menjalankan tugas seperti biasa dan jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan, agar tetap aman pada saat bertemu kembali dengan keluarga.
“Kita berharap pandemi Covid-19 akan segera berakhir, sehingga kita bisa kembali menyelenggarakan even-even turnamen seperti ini ,agar ada arena kompetensi bagi para pecinta tenis di lingkungan warga peradilan, Arena kompetensi seperti ini banyak memberikan bermanfaat, selain untuk mengukur kemampuan bertanding dari para pemain, juga menjadi ajang untuk melatih sportivitas dan kekompakan di antara warga peradilan. Sportivitas bukan hanya dibutuhkan pada saat berolah raga, namun juga dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas keseharian, karena dari prilaku yang sportif akan melahirkan pribadi yang jujur dan berintegritas” ujar KMA seraya menutup sambutannya.
Selain itu, KMA juga menyampaikan beberapa pantun sebagai penutup pada sambutannya.
Melihat nampan dalam kereta
Nampannya penuh oleh mentega
Selamat jalan para peserta
Sampaikan salam untuk keluarga.
— —
Pinang dibelah hingga terpisah
Tupai ditembak kena perutnya
Menang dan kalah bukan masalah
Sampai jumpa di event berikutnya.
— —
Berikut Daftar Juara Turnamen Tenis Piala Ketua Mahkamah Agung Tahun 2021/ daftar terlampir. (IsP/PN)
Dokumen
Penghargaan Treasury Awards 2021
Kamis, 2 Desember 2021, Pengadilan Negeri Tilamuta mendapatkan penghargaan Treasury Awards 2021 Terbaik Pertama untuk kategori Satker Vertikal Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kategori Pagu Kecil. Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Juang Samadi, S.Pd. mewakili Pengadilan Negeri Tilamuta dalam menerima penghargaan Treasury Awards 2021 tersebut yang bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo dalam kegiatan Penyerahan DIPA Petikan dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022. (KN)
KETUA MA: DIBUTUHKAN HAKIM BERINTEGRITAS DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
Bogor-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan Pidato Kunci pada Kelas Inspirasi Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi angkatan XXIII pada Kamis pagi, 2 Desember 2021. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor. Pidato Kunci tersebut bertema Perkembangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Hakim Agung asal Baturaja ini menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari tahap pencegahan, yaitu dengan memberikan pendidikan antikorupsi dari sejak dini melalui pendekatan spiritual keagamaan.
Sedangkan pada tahap penegakan hukum, selain menggunakan pendekatan penal, juga harus menekankan pada upaya pemulihan kerugian negara, sehingga para penegak hukum dapat lebih optimal dalam mengejar harta kekayaan si pelaku yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian yang dialami negara, tidak hanya dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan menggunakan UU Pencucian Uang.
Selain itu, tutur Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 67 UU Pencucian Uang. Perma tersebut menjadi solusi bagi penentuan status harta kekayaan yang telah disita oleh penyidik dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, namun tersangkanya melarikan diri atau tidak ditemukan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa selengkap apapun dan sebagus apapun regulasi yang telah diterbitkan jika dijalankan oleh hakim yang tidak berintegritas, maka semuanya akan sia-sia. Karena semakin banyak regulasi dikeluarkan dan semakin tinggi ilmu yang dimiliki justru akan semakin banyak celah untuk melakukan tindakan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Oleh karena itu, regulasi tetap diperlukan, kemampuan keilmuan dan kapabilitas juga dibutuhkan. Namun, integritas jauh lebih penting untuk dimiliki seorang hakim, karena hakim yang berintegritas tinggi dan dekat dengan Tuhannya melalui ibadah-ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya akan selalu dituntun oleh hati nuraninya dalam menjatuhkan setiap putusan.
“Insya Allah, putusan yang dijatuhkan atas hati nurani yang bersih akan senantiasa mengandung nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Prof. Syarifuddin.
Hadir sebagai pembicara pada kegiatan yang diikuti oleh 107 peserta baik secara luring maupun daring yaitu, Hakim Agung Suharto, S.H., M.H., Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Komisioner Komisi Yudisial RI, Dr. hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pamolangi, S.H., M.H.
Turut hadir pada acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung dan yang lainnya. (azh/RS)
SAMPAIKAN PIDATO KUNCI, KETUA MA AJAK SEMUA PIHAK MEMERANGI KORUPSI
Bogor-Humas: “Saya ingin mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi korupsi di negeri ini, sesuai dengan peran dan fungsi kita masing-masing. Memerangi korupsi harus dimulai dari lingkup yang paling kecil, yaitu dari lingkungan diri kita sendiri, kemudian secara bertahap ke lingkungan yang lebih besar. Jika semua komponen bangsa bersinergi untuk memberantas korupsi di negeri ini, maka peran-peran kecil yang kita lakukan akan menjadi kekuatan besar yang bisa mengubah kondisi bangsa ini.”
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat menyampaikan Pidato Kunci pada Kelas Inspirasi Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi angkatan XXIII pada Kamis pagi, 2 Desember 2021 di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.
Pada kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan Pidato Kunci tentang Perkembangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah ini menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini, tindak pidana korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan, baik secara jumlah perkara, maupun modus operandi yang dilakukan oleh para pelakunya. Peningkatan angka korupsi tersebut, akan membawa pengaruh besar bagi kehidupan perekonomian nasional, serta kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Di berbagai belahan dunia, tambah Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro tersebut, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi, mengingat dampak negative yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bernegara di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas suatu bangsa.
Jika kondisi tersebut terjadi secara terus- menerus dalam waktu yang lama, maka akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum. Untuk itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi, harus terus dilakukan dengan melibatkan semua komponen bangsa.
Hadir sebagai pembicara pada kegiatan yang diikuti oleh 107 peserta baik secara luring maupun daring yaitu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, S.H., M.H., Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung Suharto, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pamolangi, S.H., M.H., dan Komisioner Komisi Yudisial RI, Dr. hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.
Turut hadir pada acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung dan yang lainnya. (azh/RS)
PENGADILAN TINGGI GORONTALO MENGIKUTI SOSIALISASI SELEKSI DAN PENJARINGAN CALON HAKIM AGUNG DAN CALON HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG RI
Gorontalo, Senin 29 November 2021 bertempat di Ruang Command Centre Pengadilan Tinggi Gorontalo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak Noer Ali, S.H, Bapak Subur Susatyo, S.H.,M.H, Bapak Edy Purwanto, S.H mengikuti Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Hal ini sesuai dengan surat Dirjen Badilum nomor 1237/DJU/PP.00.1/11/2021 tanggal 26 November 2021 sesuai disposisi Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I Bidang Non Yudisial tanggal 26 November 2021 pada surat Ketua Komisi Yudisial R.I Nomor 2305/PIM/RH.01.01/11/2021 tanggal 22 November 2021.
Seperti diketahui, pada tahun 2021 ini Komisi Yudisial membuka pendaftaran calon Hakim Agung yang terdiri dari 4 (empat) orang untuk Kamar Pidana, 1 (satu) orang bagi Kamar Agama, 1 (satu) orang Kamar Perdata, 2 (dua) orang untuk TUN Khusus Pajak dan 3 (tiga) orang untuk Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung. Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
Dalam acara sosialisasi ini Ibu Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial R.I memaparkan proses seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
Dan juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H yang memaparkan proses seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc, kebutuhan tambahan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Syarat Menjadi Hakim Agung, Kualitas & Konsistensi Putusan, Syarat Menjadi Hakim yang Profesional, Serta Tugas dan Wewenang Hakim Agung selaku Judex Jurist.
SIDANG LUAR BIASA PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Pada hari Senin, 29 November 2021 bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Gorontalo dilaksanakan Sidang Luar Biasa dengan Acara Pengambilan Sumpah Advokat Se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nugroho Setiadji, S.H.
Bertindak sebagai Saksi 1 yaitu Bapak Lutfi, S.H dan Saksi 2 yaitu Bapak Pudji Widodo, S.H.,M.H yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo. Selaku Pembawa Acara (MC) yaitu ibu Yulistia Yusuf, S.Pd. Sebanyak 3 (Tiga) orang Advokat dari KAI disumpah pada Acara Sidang Luar Biasa ini. Acara dibuka dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Ibu Jusnita R.Taha, SE sebagai dirigent. Kemudian sidang dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Pengambilan Sumpah Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Penandatanganan Berita Acara Sumpah diawali oleh Advokat yang telah diambil sumpah. Bapak Jupri, S.H.,M.H (Kiri), Ibu Sri Yuliana Monoarfa, S.H, dan Bapak Jufri, S.H.,M.H. Dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Sumpah oleh Saksi 1 dan Saksi 2. Dan terakhir penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak Nugroho Setiadji. Pembacaan Doa oleh Rohaniwan.ntuk mencegah penyebaran Covid-19 maka pelaksanaan kegiatan sumpah advokat ini tetap menjaga protokol kesehatan. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 maka pelaksanaan kegiatan sumpah advokat ini tetap menjaga protokol kesehatan. Penyerahan Berita Acara Sumpah Oleh Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo yaitu Ibu Sri Candra S. Ottoluwa, S.H.,M.H.





























