Closing Meeting Pengawasan Rutin Pengadilan Tinggi Gorontalo
Jumat, 24 Februari 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tilamuta, telah dilaksanakan closing meeting pengawasan rutin/reguler Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Pengadilan Negeri Tilamuta Tahun 2023. Pengawasan yang dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada hari Rabu-Jumat, 22-24 Februari 2023 akhirnya ditutup oleh pembacaan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, penyampaian hasil pengawasan oleh tim, pemberian lembar hasil pengawasan kepada Pengadilan Negeri Tilamuta, dan diakhiri dengan foto bersama. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan agar kinerja dan pelayanan Pengadilan Negeri Tilamuta dapat lebih baik lagi. (KN)
SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MEMUTUS PERKARA SEBANYAK 28.024 PERKARA
Jakarta-Humas:Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 09.00. WIB di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan capapai-capain Mahkamah Agung selama tahun 2022 sebelumnya.
Terkait penanganan perkara, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 46,33% dibandingkan perkara yang masuk di tahun 2021. Dengan meningkatnya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 maka beban penyelesaian perkara otomatis juga menjadi meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sementara jumlah Hakim Agung yang ada saat ini hanya 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang, yaitu 60 orang.
Beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2022 adalah sebanyak 28.284 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 28.109 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Jumlah perkara yang diputus tersebut meningkat 45,71% dari jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021, sekaligus menjadi jumlah dan prosentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya Mahkamah Agung.
Selanjutnya, mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 31.455 perkara atau meningkat sebesar 45,72% dari tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukan bahwa jumlah minutasi dan pengiriman putusan ke pengadilan pengaju pada tahun 2022 merupakan capaian prestasi tertinggi, sekaligus rekor yang pernah dicapai Mahkamah Agung sepanjang masa.
Sedangkan jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung dengan waktu penyelesaian di bawah 3 bulan adalah sebanyak 27.817 perkara, atau sebesar 99,26% dari total perkara yang diputus selama tahun 2022. Jumlah tersebut juga lebih tinggi dari capaian kinerja di tahun 2021, yaitu sebesar 97,77%.
Data-data di atas menunjukan bahwa kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2022 telah melampaui target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian kinerja tertinggi Mahkamah Agung dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (Humas)
Pelaksanaan Eksekusi 23 Februari 2023 Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Tmt
Pada hari ini, Kamis, tanggal 23 Februari 2023, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Tilamuta yang dipimpin oleh Panitera, Bapak Ir. Endro Heryanto, S.H., M.H. melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 10/Pdt.Bth/2022/PN Tmt di Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Tmt tertanggal 25 Agustus 2022. Adapun sebelumnya pelaksanaan konstatering terhadap objek eksekusi telah dilakukan pada tanggal 11 November 2022 yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Rahmat Sadie, S.H..
Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Pelaksanaan putusan menjadi upaya memberikan secara kongkrit yang “haq” kepada yang berhak, sedangkan keberadaan “kebenaran” sebagai salah satu nilai utama kehidupan telah dirumuskan oleh hakim yang baik dalam putusan yang baik.
Eksistensi Pengadilan sebagai Lembaga Negara ditengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara bertumpu pada keutamaan nilai keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Disamping nilai kebenaran sebagai kebajikan tertinggi dalam ilmu dan pengetahuan yang mampu dicapai manusia demi kemaslahatan kehidupan.
Demikianlah kiranya dialektika antara putusan dan pelaksanaan putusan dengan eksistensi Lembaga Peradilan. (KN)
Pelaksanaan Eksekusi 23 Februari 2023 Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Tmt
Pada hari ini, Kamis, tanggal 23 Februari 2023, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Tilamuta yang dipimpin oleh Panitera, Bapak Ir. Endro Heryanto, S.H., M.H. melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 11/Pdt.Bth/2022/PN Tmt di Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Tmt tertanggal 25 Agustus 2022. Adapun sebelumnya pelaksanaan konstatering terhadap objek eksekusi telah dilakukan pada tanggal 11 November 2022 yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Rahmat Sadie, S.H..
Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Pelaksanaan putusan menjadi upaya memberikan secara kongkrit yang “haq” kepada yang berhak, sedangkan keberadaan “kebenaran” sebagai salah satu nilai utama kehidupan telah dirumuskan oleh hakim yang baik dalam putusan yang baik.
Eksistensi Pengadilan sebagai Lembaga Negara ditengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara bertumpu pada keutamaan nilai keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Disamping nilai kebenaran sebagai kebajikan tertinggi dalam ilmu dan pengetahuan yang mampu dicapai manusia demi kemaslahatan kehidupan.
Demikianlah kiranya dialektika antara putusan dan pelaksanaan putusan dengan eksistensi Lembaga Peradilan. (KN)
Pengawasan Reguler pada Pengadilan Negeri Tilamuta oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo
Opening Meeting Pengawasan Rutin Pengadilan Tinggi Gorontalo
Rabu, 22 Februari 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tilamuta, telah dilaksanakan opening meeting pengawasan rutin/reguler Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Pengadilan Negeri Tilamuta Tahun 2023. Pada kegiatan ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo selaku ketua tim memberikan sambutan dan memperkenalkan tim pengawasan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang terdiri dari 6 anggota. Adapun opening meeting pengawasan reguler dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural/fungsional, pegawai, dan honorer Pengadilan Negeri Tilamuta. Pengawasan ini dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada hari Rabu-Jumat, 22-24 Februari 2023. (KN)
KETUA MA: KITA MELANGKAH BERSAMA UNTUK MENCIPTAKAN BADAN PERADILAN YANG MODERN
Surabaya-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Surabaya (20/02), Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyempatkan diri untuk membuka secara resmi acara Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara Elektronik. Acara yang dihadiri oleh seluruh aparatur PN Surabaya secara langsung ini juga dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia secara daring.
Selain Ketua Mahkamah Agung, hadir pula memberikan pembinaan yaitu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. dan Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Hadir sebagai moderator yaitu Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Rizkiansyah, S.H., L.L.M.
Suasana hangat kekeluargaan mengisi pertemuan tersebut. Bak seorang anak bertemu ayahnya, segala keluh kesah terkait dunia peradilan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung, terutama hal-hal yang berkaitan dengan teknologi, salah satu hal yang sedang digalakkan dan terus ditingkatkan Mahkamah Agung dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa saat ini Mahkamah Agung sedang dalam proses mengubah paradigma dari konvensional seperti mengantar surat secara langsung, butuh biaya, butuh waktu, memakan waktu lama, ke sesuatu yang lebih memudahkan yaitu melalui digital.
Berbagai inisiatif terus dikembangkan, hal ini menurut Guru Besar Universitas Diponegoro itu tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, namun juga dapat membantu aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya, sehingga proses penanganan perkara dapat dijalankan secara lebih cepat, efisien, dan modern.
“Sekarang kita ubah dengan menggunakan IT. Inilah tantangan buat kita, tidak mudah memang, namun tidak ada kesulitan yang bisa kita atasi, kecuali kita selesaikan bersama-sama,” katanya.
Ia menyadari bahwa tantangan selalu ada. Tantangan di masing-masing peradilan itu tidak sama. Apa yang tidak menjadi kendala di satu daerah, menjadi kesulitan di daerah tertentu.
“Tetapi, kalau kita tidak berani melangkah, kapan mau sampai? Kita tidak akan sampai ke tujuan, kalau kita tidak berani melangkah. Dengan melangkah, maka akan ada kemungkinan kita sampai,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang.
“Kita sudah sepakat, kita melangkah bersama untuk menciptakan badan peradilan yang modern berbasis IT,” katanya.
BERAWAL PADA TAHUN 2018
Cetak Biru Pembaruan Peradilan tahun 2010-2035 mengamanatkan bahwa pengadilan online dapat terwujud di tahun 2025. Beragam cara ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut. Kerja keras dan komitmen yang kuat dibangun bersama. Sehingga, sebagai awal, pada tahun 2018, Mahkamah Agung mulai membangun sistem peradilan elektronik dengan berlakunya Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Peradilan Secara Elektronik.
Ketua Mahkamah Agung menceritakan bahwa pada awalnya, peradilan elektronik bekerja pada 3 (tiga) fitur utama, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar perkara secara elektronik (e-payment) dan pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summon).
Setahun kemudian, Mahkamah Agung melakukan revisi terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan menerbitkan Perma Nomor 1 tahun 2019 yang menghadirkan fitur baru, yaitu persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik (e-upaya hukum).
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Perma Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.
2. Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
3. Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.
4. Menambahkan jenis perkara perdata khusus.
5. Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik .
6. Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.
7. Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar.
8. Menambahkan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
9. Menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
10. Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid.
11. Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.
Untuk memastikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik maka diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Mantan Kepala Badan Pengawasan itu menyampaikan bahwa proses ini tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Perlu kerja keras dan kesungguhan bersama.
“Jika ada hal-hal dalam perjalanan kita yang setapak demi setapak itu muncul dalam proses yang belum sempurna, ambil tindakan! Jangan pernah merugikan para pencari keadilan, karena tujuan kita membangun itu semua untuk memudahkan para pencari keadilan,” tegasnya. (azh/RS/Rzk/Photo:Yrz/Sna)
KETUA MA RESMIKAN PTSP DAN E-LIT PADA PN SURABAYA
Surabaya-Humas: Mahkamah Agung dan seluruh Peradilan di Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Hal ini dibuktikan dengan beragam cara, salah satunya yaitu dengan penciptaan ragam aplikasi yang memiliki tujuan untuk memudahkan para pencari keadilan.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa inovasi yang dihasilkan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya merupakan bukti nyata keseriusan Mahkamah Agung dalam meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan.
Ucapan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung ketika meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan aplikasi Elektronik Pengumuman Kepailitan (E-Lit) Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin pagi, 20 Februari 2023 di gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ia menekankan bahwa hadirnya aplikasi berbasis IT ini, menandakan bahwa semangat inovasi di tubuh insan peradilan masih terus menyala.
“Kita semua menyadari, bahwa inovasi adalah kunci transformasi, inovasi adalah energi untuk menciptakan perubahan, dan inovasi adalah solusi untuk mengatasi permasalahan. Semoga kehadiran aplikasi ini semakin menciptakan iklim layanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di kota Surabaya ini,” katanya
Aplikasi E-Lit diciptakan untuk masyarakat pencari keadilan agar semakin mudah untuk mendapatkan informasi melalui Pengumuman Putusan Pailit, Pengumuman Pengakhiran PKPU, Pengumuman Lelang Eksekusi, Daftar Piutang Sementara, serta Daftar Pembagian Harta Pailit.
“Saya merasa bangga atas hadirnya aplikasi ini, dan berharap agar aplikasi seperti ini dapat pula dibangun di setiap Pengadilan Niaga,” harapnya.
Terkait PTSP, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengatakan bahwa hal itu menentukan kualitas pelayanannya yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan. Hal tersebut juga menjadi media pelayanan yang prima, akuntabel, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
Untuk itu, ia sangat bersyukur dan menyambut gembira, atas beroperasinya ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang baru, setelah selesai direnovasi.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi, S.T., M.T. yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan dalam sambutannya, bahwa ia bangga menjadi Walikota Surabaya, karena Pengadilan Negeri telah memberikan kebahagian bagi warga Surabaya melalui pelayanan yang sangat baik.
“Warga Surabaya semakin merasakan pelayanan di Pengadilan Negeri sangat luar biasa,” katanya yang disambut tepuk tangan hadirin.
Hadir pada acara peresmian ini yaitu jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, serta undangan lainnya. (Azh/RS/Photo:Yrz/Sna)
Audiensi dari Tim Kantor Bahasa Gorontalo
Senin, 20 Februari 2023, telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Layanan Bahasa dan Hukum serta Layanan Profesinal Bidang Bahasa dan Hukum di Pengadilan Negeri Tilamuta. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo. Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk mempererat kerjasama antara Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo dan Pengadilan Negeri Tilamuta, serta meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia khususnya ragam bahasa hukum bagi penegak hukum. (KN)
KMA PIMPIN PEMBINAAN DAN MONITORING IMPLEMENTASI APLIKASI e-BERPADU
Jakarta – Humas : Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi. Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.
Terkait hal tersebut Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas, menyelenggarakan acara Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU, dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin 16 Januari 2023, bertempat di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, yang dilaksanakan secara daring.
Dalam arahannya KMA mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana e-BERPADU ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.
“Visi badan peradilan adalah terbentuknya badan peradilan Indonesia yang agung, dimaknai sebagai peradilan modern yang berbasis IT. Untuk mencapai visi tersebut kita berupaya bersama agar IT bisa digunakan, baik dalam pelaksanaan teknis maupun non teknis”, ujar KMA. Dirinya menambahkan, e-BERPADU bukan hanya kita saja yang menggunakan, tetapi juga berhubungan dengan institusi lain.
E-BERPADU yang disponsori Mahkamah Agung dibawah koordinasi Biro Hukum dan Humas ini, sudah di sosialisasikan dan berjalan di pengadilan tingkat pertama, yang bertujuan sebagai sarana untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Sobandi, S.H., M.H mengatakan, setelah diluncurkannya aplikasi e-BERPADU pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, serta telah dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (eBERPADU) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat telah melakukan sosialisasi baik daring maupun luring kepada seluruh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, mahkamah syar’iyah dalam lingkungan peradilan agama dan sebagian besar pengadilan militer.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, untuk implementasi awal ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:
1. Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
2. Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
3. Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin
4. Wilayah pengadilan Tinggi Ambon
5. Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
6. Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
7. Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh
Lebih lanjut Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini mengatakan, terhadap wilayah yang tidak ditetapkan sebagai pilot project, Ketua Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan MoU dengan Aparat Penegak Hukum terkait di wilayahnya untuk mengimplementasikan aplikasi e-BERPADU, sehingga per 31 Desember 2022 sesuai dengan instruksi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, aplikasi e-BERPADU telah terimplementasi di seluruh lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sementara untuk lingkungan Peradilan Militer, saat ini dalam tahap pengembangan aplikasi untuk dapat mengakomodir bisnis proses yang berlaku di lingkungan peradilan militer dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Berlangsung pula dalam acara tersebut, dialog Ketua Mahkamah Agung, serta Pimpian Mahkamah Agung yakni, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer dengan 7 Wilayah pilot project dan beberapa pengadilan lainnya yang telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.
Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU ini dihadiri secara daring oleh Panitera Mahkamah Agung, serta Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, dan diikuti 522 satker seluruh Indonesia. (enk/PN/photo:sno)





































