RAYAKAN PUNCAK ULANG TAHUN KE-70, IKAHI KOKOHKAN TEKAD HAKIM INDONESIA BERINTEGRITAS
Jakarta-Humas: Senin, 20 Maret 2023 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memasuki usia yang ke-70. Sebagai bentuk sukur dan bahagia, juga sebagai bukti keseriusan dalam membangun integritas, Ikahi menyelenggarakan puncak hari jadinya dengan acara talkshow yang bertema “Bersama Ikahi Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”. Tema ini sangat penting, mengingat krisis kepercayaan publik yang sedang dihadapi para hakim.
Pemilihan tema itu merupakan ejawantah dari keresahan hakim Indonesia akibat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim dan aparatur peradilan yang ada di Mahkamah Agung.
Tidak main-main, para pakar ahli hukum dihadirkan pada talkshow, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Bagir Manan, dan akademisi Universitas Indonesia Rocky Gerung. Acara ini dimoderatori oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji.
Acara yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Selain itu hadir pula para pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, para Pengurus Pusat Ikahi, para hakim dari seluruh Indonsia yang hadir secara online, dan undangan lainnya.
Ketua Mahkamah Agung menyatakan dalam sambutannya bahwa peristiwa penetapan tersangka beberapa hakim dan aparatur peradilan merupakan goncangan hebat bagi Mahkamah Agung dan sejarah buruk bagi peradilan Indonesia.
Ia menyadari tidak mudah untuk membangun kembali kepercayaan publik, tetapi ia menegaskan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan tidak pernah menyerah untuk melakukan pembenahan di tubuh lembaga ini.
“Sudah banyak yang kami lakukan, kurang lebih ada 14 langkah cepat untuk meraih kepercayaan publik, saya sangat mendukung para pimpinan pengadilan di daerah juga melakukan hal yang sama,” katanya
Kegiatan talkshow ini, menurutnya bertujuan juga untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak, di antaranya yaitu para akademisi, tokoh nasional, dan masyarakat, agar upaya perbaikan yang dilakukan dapat berjalan dengan cepat.
Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi semua hakim dan aparatur peradilan untuk menambah wawasan dan pengetahuan seputar permasalahan integritas hakim dan upaya membangun kepercayaan publik.
MASIH BANYAK HAKIM INDONESIA YANG BERINTEGRITAS
Dalam pembukanya, Seno Adji Pengawas KPK yang bertugas sebagai moderator menyampaikan bahwa Mahkamah Agung pada tahun 2022 meraih nilai bahwa indeks integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 82,7 %. Hal ini menurutnya, indeks integritas Mahkamah Agung di atas indeks nasional, dan ini menandakan juga bahwa sekitar 82 persen aparatur peradilan di seluruh pelosok Indonesia memiliki integritas yang baik, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
“Saya yakin, masih banyak hakim baik di pusat maupun di daerah yang memiliki integritas yang tinggi,” kata Seno Adji.
Pasa kesempatan yang sama, Rocky Gerung menyampaikan bahwa integritas hakim salah satunya bisa diraih dengan cara memenuhi kebutuhan dasar para hakim.
“Jadi kalau kita mau rasional pastikan bahwa basic needs hakim-hakim di daerah itu terpenuhi. Jangan kasih dia rumah enggak kasih dia sofa, dia enggak punya lemari. Hari ini dia mau bersidang bajunya habis dicuri maling, jadi problem real itu ada,” kata Rocky.
Ia melanjutkan bahwa ia ingin supaya Mahkamah Agung mengatur sendiri gaji sendiri.
“Kenapa Menteri Keuangan bisa tentukan sendiri gaji pegawainya yang di-tiga-lima kali lipatkan dari ASN yang lain, kenapa Mahkamah Agung enggak?” kata Rocky
Jika kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi, menurut Rocky Gerung, maka para hakim tidak akan tergoda oleh keinginan-keinginan yang bukan kebutuhannya.
Pada kesempatan yang sama Mahfud MD menerangkan bahwa aturan terkait pedoman hakim itu sudah komplit, peraturan yang berkaitan dengan arahan hakim untuk memiliki integritas.
“Cari apa saja peraturan yang menyangkut bagaimana agar pengadilan itu baik, itu pasti ada, kalau tidak ada di Undang-Undang, pasti ada di Peraturan Mahkamah Agung, yang mengarahkan hakim untuk memiliki integritas,” katanya.
Tetapi memang, Mahfud melanjutkan, integritas itu tidak bergantung pada aturan. Ia tumbuh dalam hati nurani dan harus dihidupkan. Hal ini menurutnya, berbeda dengan kapabilitas dan kapasitas hakim yang bisa dites.
“Tidak mudah menjadi hakim. Menjadi hakim pemula ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan itu tidak mudah. Menjadi Hakim Agung pun apalagi, harus dites oleh Komisi Yudisial, DPR RI, dilihat track recordnya, itu tidak mudah,” tegasnya
Menurutnya, hakim yang berintegritas adalah hakim yang bisa mempertemukan public common sense dan hati nurani yang selalu mengarahkan kebaikan, agar tidak ada lagi hakim yang menggadaikan integritasnya.
Melalui kegiatan, Ikahi berharap para hakim di seluruh Indonesia bisa tetap berintegritas agar kepercayaan publik bisa diraih kembali.
Acara talkshow ini bisa disaksikan siaran ulangnya pada kanal youtube Ikahi. (azh/RS/photo:Adr)
Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Tahap XIX Tahun 2023 Wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, 20 Maret 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Gorontalo, dilaksanakan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Tahap XIX Tahun 2023. Sebanyak 6 Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Administrasi berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap XIX Tahun 2023 Nomor 10/PANSEL/AD HOC TPK/III/2023 mengikuti ujian tersebut dengan sistem Open Book.
Berikut nama peserta ujian pada Pengadilan Tinggi Gorontalo :
1. Banelaus Naipospos, S.H.,M.H
2. Trisno Kamba, S.H
3. Muriyati Tajabu, S.H
4. Hadijah Reni Jou, S.H.,M.H
5. Dr. Fri Sumiyati Bilakonga,S.T.,S.H.,M.Si
6. Matris A. Ijham, S.H
Sebelum ujian dilaksanakan, dilakukan registrasi peserta sebelum pukul 08.00 WITA. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo yaitu Bapak Roki Panjaitan dengan didampingi oleh Ketua Panitia Seleksi dari Pengadilan Tinggi Gorontalo yaitu Bapak Agung Purbantoro, S.H.,M.H dan Perwakilan dari Pengawas Mahkamah Agung yaitu Bapak R. Heru Wibowo Sekaten, S.H.,M.H dan Bapak Taufik Hidayat, S.H.
Ujian ini dilaksanakan serentak oleh 31 (tiga puluh satu) Pengadilan Tingkat Banding lainnya dan dilaksanakan dalam 2 (dua) sesi. Untuk sesi pertama peserta diberi kesempatan mengerjakan soal dari pukul 08.30 WITA sampai dengan pukul 10.30 WITA. Kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua yang dimulai pukul 11.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA.
Setelah waktu mengerjakan soal berakhir dilanjutkan dengan melaksanakan pembungkusan dan penyegelan lembar jawaban oleh panitia yang disaksikan oleh peserta yang selanjutnya diserahkan ke panitia pusat oleh ketua panitia seleksi Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan lembar soal yang disaksikan oleh seluruh panitia.
Pelantikan Pegawai Negeri SIpil
Jumat, 17 Maret pukul 09:00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Tilamuta mengadakan Pengambilan Sumpah dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawai Negeri Sipil atas nama Sdra. Alfi Ma’rufi Ardi Kusuma, S.H. sebagai Analis Perkara Peradilan dan Sdra. Muhammad Radhifathi, A.Md.A.B. sebagai Pengelola Perkara.


Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dan ditutup dengan ucapan selamat dan foto bersama dengan kedua Pegawai Negeri Sipil.
Selamat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang jujur dan setia, dan selamat menjalankan tugas dengan penuh semangat. (KN)
PEMBUKTIAN MATERIL UNTUK MELAWAN MAFIA TANAH
Purwokerto – Humas, Dalam rangka menyambut HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke 70. tahun, Ikahi Cabang Purwokerto bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman telah menyelenggarakan acara peluncuran sekaligus bedah buku karya dari Yang Mulia Bpk DR. Pri Prambudi Teguh, SH.MH dengan judul buku “Pembuktian Materil Dalam Perkara Tanah, Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim”, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Ruang Audotorium Fakultas Hukum Universitas Sudirman – Purwokerto
Dalam buku yang disusun beliau selama kurang lebih dua tahun, di sela-sela kesibukannya sebagai seorang Hakim Agung, beliau pada intinya menyampaikan bahwa secara umum, dalam pembuktian perkara perdata di persidangan masih menekankan pembuktian secara Formil, hal ini tentunya sering menjadi suatu kendala khususnya terkait dengan perkara- perkara pertanahan yang diduga ada permainan mafia-mafia tanah. “. “para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat dan mampu menghadirkan bukti-bukti otentik didepan persidangan, yang secara formil nampak benar, tetapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil merupakan tindakan-tindakan yang melawan hukum” ujarnya kemudian”
Selanjutnya dalam buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seorang Hakim ketika sedang memeriksa perkara perdata, khusunya pertanahan untuk dapat menggunakan metode pembuktian materil berdasarkan parameter-parameter tertentu. Sehingga dapat menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang sedang ditangani. “Buku ini juga membahas tentang bagaimana menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian kepada para pihak ketika Hakim menerapkan sistem pembuktian materil dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku,” ungkapnya.
Acara yang di ikuti oleh kurang lebih 500 peserta di moderatori oleh Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. sebagai Dosen FH. Universitas Jenderal Sudirman dan terdapat beberapa pembicara lain diantaranya : Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (guru besar dan Dosen FH. UGM) dan : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (guru besar dan Dosen FH. Unsoed) serta : Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., SpN. (pakar hukum kenotariatan dan dosen FH. Unissula) tersebut berlangsung secara dinamis dan penuh keakraban serta adanya beberapa tanggapan dan tanya jawab baik dari pembicara maupun dari peserta, yang kemudian di akhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama (dyw/da/pyu/Humas)
PROF. SYARIFUDDIN MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG SINGAPURA
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon melakukan kunjungan kehormatan (courtesy call) ke Mahkamah Agung Indonesia pada Selasa 14 Maret 2023. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung Indonesia yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, dan Sekretaris Mahkamah Agung.
Kunjungan ini selain bertujuan untuk membahas agenda dan peluang penguatan kerja sama/persahabatan MA Singapura dengan MA Indonesia, juga diisi dengan diskusi tentang Pembangunan Sistem Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional.
Dalam sambutannya, Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting, bagi peradilan dua negara yang bertetangga sangat dekat dan saling memiliki kepentingan satu sama lain, dan oleh karenanya perlu ditindak lanjuti.
Ia menambahkan bahwa hal ini penting, karena dengan di era globalisasi dan regionalisasi, kemampuan peradilan untuk bekerja dengan peradilan negara lain akan sangat mempengaruhi daya saing suatu negara. Sehingga bagaimana kemampuan bekerja sama dengan pengadilan negara lain itu disesuaikan dengan batasan-batasan kedaulatan negara akan menjadi sangat penting.
Terkait tema diskusi, Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa tema tersebut penting untuk disimak bersama agar bisa dijadikan bahan pemikiran, dan diskusi. Keunggulan dalam penyelesaian sengketa komersial internasional adalah satu hal yang menurutnya akan menjadi sangat penting di masa depan, dan juga berpengaruh kepada keseluruhan daya saing suatu negara. Mungkin saat ini masih prematur, namun lima tahun lagi bisa jadi adalah kebutuhan riil bagi Indonesia.
“Saya harap para peserta menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memperoleh gambaran detail tentang Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional,” kata Syarifuddin.
Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng, para Hakim Agung Kamar Perdata, Anggota Kelompok kerja Kemudahan Berusaha, dan seluruh aparatur peradilan yang menghadiri acara secara daring.
Di akhir acara kedua Ketua Mahkamah Agung tersebut saling bertukar cindera mata dan menikmati jamuan makan siang bersama. (azh/RS/photo:Adr)
MA TERIMA AUDIENSI BAR ASSOCIATION SABAH MALAYSIA
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima audiensi Bar Association Sabah Malaysia pada Senin siang (13/03) di ruang rapat Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L. L.M.
Bar Association Sabah Malaysia merupakan perkumpulan advokat Sabah Malaysia. Tujuan kunjungan mereka ke Mahkamah Agung adalah untuk mempelajari lebih lanjut sistem peradilan di Indonesia dan melihat peluang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kedatangan kami bertujuan untuk memahami sistem peradilan di Indonesia dan melihat kemungkinan berinvestasi di Kalimantan Timur, kebetulan kami bertetanggga,” kata Roger Chin, President Sabah Law Society
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Takdir menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan lembaga yudikatif yang bebas dari pengaruh apapun dan siapapun. Lembaga ini didirikan pada 19 Agustus 1945. Ia dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung yang didampingi dua Wakil Ketua Mahkamah Agung, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial.
Ketua Kamar Pembinaan itu juga menjelaskan bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar TUN. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial membawahi Kamar Pembinaan dan Kamar Pengawasan.
Pada kesempatan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) ini, Prof. Takdir menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN (Tata Usaha Negara).
Para delegasi dari Sabah Malaysia yang berjumlah kurang lebih 20 orang itu terlihat sangat antusias mendengarkan penjelasan dari Prof. Takdir. Antusias itu terlihat dengan beberapa pertanyaan yang mereka ajukan, salah satunya adalah mereka menanyakan apa saja perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syaríyah, hal ini mereka tanyakan karena di Malaysia juga memiliki peradilan yang sama.
Prof. Takdir bercerita bahwa di Provinsi Aceh (salah satu provinsi di Indonesia) juga terdapat Mahkamah Syariah. Mahkamah Syar’iyah merupakan Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 4 Maret 2003. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.
Berbeda dengan Peradilan Agama, kata Prof. Takdir Mahkamah Syar’iyah memiliki kekuasaan untuk melaksanakan wewenang Peradilan Agama dan juga memiliki kekuasaan untuk melaksanakan sebahagian wewenang Peradilan Umum. Di antara kewenangannya yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Al-Ahwa Al-Syakhshiyah; Mu’amalah; dan Jinayah;
Di akhir kunjungan, seluruh delegasi mengunjungi museum Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:Sno)
Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, 13 Maret 2023. Bertempat di Ruang Sidang Utama telah dilaksanakan Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Tinggi Gorontalo. Berikut Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpah :
- Taufik Rahmansyah, S.E sebagai Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- Raeneswadi, S.H sebagai Analis Perkara Peradilan
- Nofi Kartianasari, A.Md sebagai Pengelola Barang Milik Negara
- Siti Noor Chodijah, A.Md sebagai Pengelola Perkara
Dengan dipandu MC ibu Jusnita R. Taha, S.E acara diawali dengan menyanyikan Bersama lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dengan dipimpin oleh dirigen Ibu Meyke Rahim, A.Md.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh hadirin.
MEMASUKI USIA KE-70, KETUA MA UNGKAP IKAHI SEMAKIN MODERN DAN ADAPTIF
Bogor-Humas: Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) merupakan organisasi profesi hakim dari seluruh Indonesia yang secara resmi didirikan pada 20 Maret 1953. Dari awal berdirinya hingga kini Ikahi terus bergerak secara dinamis untuk memperjuangkan aspirasi para hakim dalam mengembangkan hukum di Indonesia. Tahun ini, Ikahi akan berusia 70 tahun, serangkain acara dilaksanakan untuk merayakanya.
Setelah sebelumnya diadakan acara donor darah pada awal Maret lalu, hari ini, Rabu 8 Maret 2023, Ketua Mahkamah Agung selaku Pelindung Ikahi meresmikan kegiatan bakti sosial, sunatan massal, dan pengobatan gratis bagi masyarakat wilayah Bogor di Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor. Kegiatan ini merupakan bukti komitmen IKAHI dalam menghadirkan empati dan kepedulian sosial anggota terhadap sesama.
Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyatakan bangga dan bahagia kepada Pengurus Pusat Ikahi yang telah konsisten melaksanakan kegiatan sosial.
“Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Ikahi yang telah konsisten melaksanakan kegiatan sosial sebagai bentuk rasa kepedulian dan empati kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Semakin hari, tambah Ketua MA, Ikahi semakin menunjukkan kiprahnya dengan berbagai kegiatan dan inovasi yang memberikan banyak manfaat bagi kemajuan organisasi. Ikahi juga terlibat aktif tampil di garda terdepan membantu korban bencana di lapangan. Selain itu, saat ini Ikahi telah tumbuh menjadi organisasi yang modern dan adaptif dengan situasi dan perkembangan zaman.
Atas alasan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mendukung semua upaya yang dilakukan oleh para pengurus Ikahi selama ini, karena Ikahi tidak hanya mampu memperjuangkan kepentingan para hakim di seluruh Indonesia, melainkan juga hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan dan uluran tangan.
“Saya berharap kegiatan sosial seperti ini agar terus pertahankan, bahkan bisa ditingkatkan lagi jumlah layanannya, sehingga semakin banyak memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Selain kegiatan yang sudah disebutkan di atas, dalam menyemarakkan hari jadinya, Ikahi juga melaksanakan kegiatan lain, yaitu, Lomba Karya Tulis Ilmiah, Lomba Video IKAHI, Seminar Internasional yang bekerja dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice), serta Talk Show Nasional dengan narasumber Menteri Kooordinasi Politik dan Hukum dan Ham Prof. Mahfud MD, Ketua Komisi Yudisial Prof. Mukti Fajar, Ketua Mahkamah Agung Periode 2001-2008 Prof. Bagir Manan, akademisi Rocky Gerung, dan lain-lain. Semua kegiatan ini menggunakan anggaran biaya kas keuangan Ikahi. (azh/RS/photo:Alf)
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Memberikan Materi Tindak Pidana Penodaan Agama
Rapat Bulanan Periode Bulan Januari 2023
Senin, 27 Februari 2023.
Pengadilan Negeri Tilamuta telah menyelenggarakan Rapat Periode Bulan Januari 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. dengan peserta rapat meliputi Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta ASN dan Honorer di lingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Agenda utama rapat adalah melakukan evaluasi kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Tilamuta pada periode Bulan Januari 2023. (KN)
































