Gorontalo, 1 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara bagi aparatur peradilan di wilayah hukumnya pada 1–3 Juli 2026 bertempat di Hotel Grand Q Gorontalo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan melalui percepatan penyelesaian perkara yang tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum.
Bimbingan teknis diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo. Turut hadir Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang memberikan penguatan terhadap berbagai aspek teknis penanganan perkara.
Membuka kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, penyelesaian perkara secara tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan target kinerja lembaga, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pengadilan dalam memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan dituntut untuk membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara pada setiap tahapan proses peradilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam penyelesaian perkara. Setiap perkara harus diselesaikan secara cepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga putusan pengadilan tidak hanya memiliki kualitas yang baik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak, termasuk pada tahap pelaksanaan putusan.
Selain itu, forum bimbingan teknis diharapkan menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi satuan kerja dalam penyelesaian perkara. Melalui diskusi dan berbagi pengalaman, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang mampu menekan angka tunggakan perkara dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo turut mengingatkan pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi e-Court dan e-Berpadu sebagai bagian dari transformasi layanan peradilan. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu mendukung proses administrasi perkara yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengajak seluruh aparatur peradilan untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas, mengingat kualitas pelayanan peradilan tidak hanya diukur dari kualitas putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari ketepatan waktu penyelesaian perkara sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh pembekalan dari Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengenai Business Learning Center (BLC). Selain itu, materi juga disampaikan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Gorontalo, para Hakim Tinggi, Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, serta Pranata Komputer Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Adapun materi yang disampaikan meliputi optimalisasi E-Berpadu dan Putusan Bebas, Pengawasan dan Pengaduan, Restorative Justice, Upaya Hukum Banding, Integritas Hakim sebagai Pilar Nasional, Penerapan Anonimisasi dalam Putusan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Putusan Hakim adalah Mahkota Hakim, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Management Information System (MIS), Executive Information System (EIS), Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, serta pelaksanaan eksekusi.
Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo memiliki pemahaman yang semakin komprehensif terhadap kebijakan dan teknis penyelesaian perkara, sehingga mampu mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.















