Selasa, 30 Juni 2026 – Bertempat di Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Pengadilan Negeri Tilamuta telah melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan objek eksekusi) sebagai salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Konstatering merupakan kegiatan pencocokan antara objek yang akan dieksekusi dengan data yang tercantum dalam putusan pengadilan maupun dokumen pendukung lainnya. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan letak, luas, batas-batas, serta kondisi objek sesuai dengan data yang memiliki kekuatan hukum, sehingga memberikan kepastian mengenai objek yang dimaksud sebelum proses hukum selanjutnya dilaksanakan. Perlu dipahami bahwa konstatering bukan merupakan pelaksanaan eksekusi.
Pada tahap ini, Pengadilan belum melakukan pengosongan, pengambilan, maupun penyerahan objek kepada pihak tertentu. Konstatering semata-mata merupakan proses verifikasi atau pencocokan objek di lapangan sebagai bagian dari tertib administrasi dan persiapan apabila di kemudian hari pelaksanaan eksekusi diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan konstatering dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tilamuta dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan aparat keamanan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran jalannya proses pencocokan objek di lapangan. Kehadiran seluruh pihak tersebut merupakan bentuk sinergi dalam mendukung terselenggaranya proses peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan konstatering, Pengadilan Negeri Tilamuta berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses peradilan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
















