Kamis, 7 Oktober 2021 petugas PTSP memberikan akomodasi yang layak bagi pengguna difabel berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP No 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Komando PTS “Melayani dengan CAKRA”
PN Tilamuta “Integritas, Kreatif, Inovatif”
(KN)