EKSEKUSI TERHADAP OBJEK PENJUALAN LELANG HAK TANGGUNGAN OLEH PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II SEBAGAI EKSEKUSI RIIL PENUTUP AKHIR TAHUN 2016
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang pada hakekatnya, eksekusi tidak lain untuk merealisasi kewajiban pihak yang kalah sehingga pihak yang menang dapat memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkaranya.
Secara umum, eksekusi riil atau pengosongan merupakan satu kesatuan dengan pelelangan, sesuai asas “eksekusi riil dalam penjualan lelang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dalam eksekusi objek lelang”, artinya sesudah penjualan lelang selesai dengan ditetapkannya pembeli lelang yang sah, terlelang tidak meninggalkan dan mengosongkan objek lelang, undang-undang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan eksekusi riil berupa perintah pengosongan, sehingga perintah eksekusi merupakan tindak lanjut yang tidak terpisah dari eksekusi penjualan lelang.
Dalam prakteknya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang “Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, maka eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Yang dikenal dengan istilah eksekusi objek lelang jaminan hak tanggungan”, yang sejalan dengan asas tersebut di atas.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan dari Pemohon Eksekusi Berthie Isa Satriawan sehingga Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., memerintahkan Jurusita untuk memanggil Asmawati Nento (Termohon Eksekusi) untuk diberi teguran (aanmaning) namun Asmawati Nento (Termohon Eksekusi) tidak mau mengosongkan obyek lelang secara sukarela.
Oleh karena adanya perlawanan oleh Termohon eksekusi, dan untuk melindungi kepentingan hukum Pemohon eksekusi maka Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, melaksanakan eksekusi secara paksa (execution force) dengan Eksekusi Riil.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dengan Penetapan Nomor.04/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Tmt, menetapkan pada tanggal 14 November 2016 memerintahkan Bapak Zaenal A. Diko, SH., Jurusita Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dibantu Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Wakil Panitera) untuk melakukan eksekusi pengosongan. Dengan surat tugas eksekusi kepada Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Panitera) sebagai koordinator pelaksana eksekusi, Bapak Suwandi Kau, SH., (Panitera Muda Perdata), Bapak Yulius Tain Napi, SH., (Jurusita Pengganti), Bapak Zaenal A. Diko, SH., (Jurusita).
Tim Eksekusi, dibantu oleh Kepolisian Resort Boalemo melaksanakan eksekusi pengosongan meskipun ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi, namun dengan adanya pendekatan preventif yang dilakukan dari Tim Eksekusi dibantu pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat sehingga eksekusi dapat dilaksanakan. Bapak Zaenal A. Diko, SH., Jurusita yang bertugas membacakan Penetapan Eksekusi melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.
Bapak James Mochtar Masili, S.H., sebagai koordinator pelaksana eksekusi mengapresiasi Tim Eksekusi yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan telah melaporkan pelaksanaan eksekusi yang berjalan dengan lancar dan aman kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H. Pencapaian pelaksanaan eksekusi ini oleh Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., adalah bentuk kerjasama tim yang baik yang telah dibangun oleh kepaniteraan yang harus ditingkatkan secara terus menerus sehingga pada tahun 2016 ini semua permohonan eksekusi dapat dilaksanakan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan juga sebagai kado penutup akhir tahun 2016 – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 28 Desember 2016,
HAKIM AGUNG MARIA ANNA SAMIYATI PIMPIN UPACARA HARI IBU
Jakarta – Humas : Jakarta-Humas : Kamis, 22/12/2016, Hakim Agung Maria Anna Samiyati, SH.,MH menjadi Pembina Upacara dalam memperingati hari IBU, yang diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, HakimAgung, Hakim Ad hoc, Pejabat Eselon I, II,Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III, IV serta karyawan dan karyawati Mahkamah Agung, juga diikuti oleh Dharmayukti Karini, bertempat dihalaman depan gedung Mahkamah Agung. Tema dari hari IBU ke 88 tahun 2016 kali ini adalah “ Kesetaraan Perempuan dan Laki – Laki Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Kekerasan, Perdagangan Orang Dan Kesenjangan Akses Ekonomi Terhadap Perempuan “.
KMA MENYERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU KEPADA 7 PENGADILAN TINGGI DAN 26 PENGADILAN NEGERI SEINDONESIA
Denpasar – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial serta Dirjen Badan Peradilan Umum menyerahkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 7 Pengadilan Tinggi dan 26 Pengadilan Negeri se Indonesia. Yang sebelumnya telah ada 41 (Empat puluh satu) Pengadilan Negeri yang telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum, bertempat diDenpasar (19/12/2016). Hal ini menunjukkan bahwa tekad dan usaha yang keras dari Pengadilan dibawah Badan Peradilan Umum untuk terus membenahi pelayanan publik oleh lembaga Peradilan.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menerangkan bahwa standar mutu yang dibutuhan oleh lembaga Peradilan sebagai acuan dasar dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi Mahkamah Agung. Standar mutu juga diperlukan sebagai alat penggerak untuk memacu aparatur lembaga Peradilan untuk meningkatkan kinerjannya dalam memberikan layanan yang berkwalitas sekaligus sebagai sarana perwujudan akuntabilitas publik dan transparansi lembaga Peradilan dalam menyelenggarakan tugas pokoknya. Standarisasi atas mutu pelayananPeradilan haruslah senantiasa dievaluasi atau ditingkatkan melalui benchmarking atau pengindentifikasikan praktek terbaik terhadap proses yang sama atau serupa baik secara eksternal maupun internal.
Sedangkan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro mengutarakan bahwa Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 Ditjen Badilum telah memberikan sertifikat kepada 67 pengadilan negeri dan 7 pengadilan tinggi. Untuk mensertifikasi seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se Indonesia dibutuhkan waktu lebih dari 5 tahun. Akan tetapi dengan memberikan kepercayaan dan peran yang lebih besar kepada pengadilan tinggi diharapkan tahun 2018 seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah terakreditasi dan tersertifikasi oleh Ditjen Badilum sehingga Indonesia Court Performance Excellent dapat segera terwujud.
Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu ini diikuti oleh para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I, dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang merahi sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu.
PENYUSUNAN DRAFT PENYERAGAMAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADILAN NEGERI KELAS II, KELAS IB DAN KELAS IA
Secara Umum Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan operasional dalam suatu organisasi berdasarkan sistem kerja, teknis dan administratif.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I. guna meningkatkan pelayanan teknis peradilan dan teknis administrasi menugaskan kepada Bapak Dr. Marsudin Nainggolan, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA, Bapak Albert Usada, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB, Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dan Bapak Edwin Ruliawan, S.H.,M.H., Kepala Sub. Bagian Dokumentasi Dan Informasi untuk melaksanakan kegiatan penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri Kelas II, Kelas IB dan Kelas IA di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA.
Penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan, melakukan penyeragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Pengadilan Negeri di Bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., berpendapat, persamaan persepsi atau pendapat merupakan yang paling utama dalam menyeragamkan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Tim Penyusun sehingga memudahkan Tim dalam merumuskan metode penyusunan, metode penulisan prosedur, menentukan tiap-tiap kegiatan dan hasil outputnya, tata cara revisi dan penempatan Flowchart berdasarkan Persekma Nomor. 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur.
Tim yang bekerja mulai pada tanggal 13 Desember 2016 s/d tanggal 16 Desember 2016, telah merumuskan, draft Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang nantinya, hasil laporan kerjanya akan disampaikan kepada Bapak Herri Swantoro., Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., sebagai anggota Tim mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama Tim dalam menyusun draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri Kelas II, Kelas IB dan Kelas IA – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 20 Desember 2016
RAPAT PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KERJASAMA LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum adalah hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi mereka yang tidak mampu.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah menyelenggararakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dengan melakukan Kerjasama Layanan Posbakum Pengadilan secara perorangan dengan Advokat untuk satu tahun anggaran periode tahun 2016.
Memasuki tahun anggaran 2017 dan akan berakhirnya Kerjasama yang berlaku maka Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengeluarkan Surat Keputusan, Tentang Tim Seleksi Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II tahun anggaran 2017, dengan Ketua Tim Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., menyampaikan kepada Tim Teknis pada Tim Seleksi untuk membuat kerangka acuan kerja untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Administrasi untuk menentukan pembiayaan dan penganggaran serta penghitungan imbalan jasa bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Dari kerangka acuan kerja yang telah disusun oleh Tim Teknis dan Tim Administrasi pada Tim Seleksi, menjadi acuan Pejabat pengadaan untuk memberikan undangan pada Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum untuk melakukan kerjasama kelembagaan.
Pada evaluasi kerjasama Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang berlaku yang dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 15 Desember 2016 adalah menentukan kerjasama kelembagaan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang akan disepakati melalui suatu perjanjian kerjasama.
Ketua Tim Seleksi Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama Tim dalam dalam melaksanakan Seleksi Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 15 Desember 2016
KPT GORONTALO MENGHADIRI ACARA RAMAH TAMAH dengan PANGDAM XIII MERDEKA
Kamis, 15 Desember 2016 : untuk menjalin hubungan kerja yang baik dan dinamis kembali KPT Gorontalo H. SUDIYATNO, SH.,MH menghadiri kunjungan Silaturrahmi Pangdam XIII Merdeka Bapak Brigjen Warsito. Bertempat di Ruangan Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo acara ini digelar degna dihadiri oleh seluruh pejabat FORKOPIMDA Provinsi. dalam kesempatan memperkenalkan diri kepada PANGDAM, beliau KPT menyampaikan bahwa Gorontalo adalah tempat yang indah kondusif bersahabat dan akan membuat kita kerasan.
PEMAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) OLEH TIM MAHKAMAH AGUNG RI di PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Dalam rangka evaluasi dan monitoring pelaksanaan SAKIP di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Mahkamah Agung RI menurunkan Timnya yang diketua oleh Ibu Marlina B.Seantury, SE
Dalam pemaparan singkatnya mengenai Format penyajian Laporan Kinerja yang berlangsung di ruang tamu Lt. 2, dihadiri oleh Bapak Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo dan para Pejabat struktural baik dari Bagian Kesekretariatan maupun Kepaniteraan, Beliau sangat menekankan faktor kepatuhan pada penyusunan Laporan Kinerja sebagai wujud dari akuntabilitas organisasi khususnya Pengadilan Tinggi Gorontalo terhadap hasil Pelaporan Kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun kebelakang.
PIMPINAN MA MENERIMA PANSUS RUU TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
JAKARTA-HUMAS, Pimpinan Mahkamah Agung menerima Pansus RUU Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Rabu, 14 Desember 2016. Bertempat di ruang pertemuan Mahkamah Agung lantai 2, pertemuan ini dimulai pukul 10.30 WIB. Pansus yang dipimpin oleh Ir.H.M Lukman Edy, M.Si ini mengagendakan masukan atau tanggapan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pandangan Pansus, langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mempersiapkan dalam menghadapi penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, penyelesaian sengketa parrtai politik, dan penanganan tindak pidana pemilu. (if,ds/rs)
MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM
Humas-Jakarta: Mahkamah Agung akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Selasa, 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung.
MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI tanggal 26 September 2016 dan Laporan hasil Pemeriksaan Tim Pengadilan Tinggi Agama Padang tanggal 11 Oktober 2016. Adapun hakim terlapornya adalah Sdr. Pangeran Napitupulu, SH., MH., yang menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi dan Sdri. Dra. Hj. Elvia Darwati, SH., Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang.
MKH ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk mengajukan pembelaan diri.
Berikut adalah Anggota Majelis Kehirmatan Hakim yang susunannya terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
Untuk hakim terlapor Dra. Hj. Elvia Darwati, SH., susunannya terdiri dari
- Dr. H. Amran Suadi, SH., M.Hum., MM (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Ketua)
- Dr. H. Sunarto., SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
- Maria Anna Samiyati., SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
- Sukma Violetta, SH., MH (wakil Ketua Komisi Yudisial sebagai anggota)
- Drs. H. Maradaman Harahap, SH., MH., (Anggota Komisi Yudisial sebagai anggota)
- Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai anggota)
- Dr. Joko Sasmito., SH., MH (Anggota Komisi Yudisial sebagai anggota)
Sedangkan untuk Hakim terlapor Sdr. Pangeran Napitupulu, SH., MH., susunanya adalah
- Drs. H. Maradaman Harahap SH., MH., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua)
- Dr. H. Sumartoyo, SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Farid Wajdi., SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Joko Sasmito., SH., MH (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
- Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
- Dr. H. Margono SH., M.M (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
Sidang sendiri berlangsung tertutup. Pukul 13.30 WIB, Majelis kehormatan hakim memanggil hakim terlapor untuk pembacaan putusan. “Dengan ini memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pemecatan dengan hormat”. Tegas Ketua Majelis.
MA MENGIKUTI PAMERAN HARI ANTI KORUPSI INTERNASIONAL
Pekanbaru-Humas, MA Mengikuti Pameran Hari Anti Korupsi Internasional yang diikuti Oleh Kementerian/Lembaga instansi Pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perikanan, Kementerian Koperasi, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI,KPK, Kepolisian,Kemenkumham, TNI, Kementerian Agama, LPSK, PPATK, OJK, Pemda Pekanbaru dll. Dan ada juga BUMN, BUMD , beberapa Bank Seperti Bank Mandiri, Bank BRI,Bank BJB dll. yang diselenggrakan mulai dari tanggal 8 s.d 10 desember 2016 , di Kediaman Gubernur Pekanbaru Riau dengan tema “ Bersih Hati Tegak Integritas Kerja Profesional Untuk Indonesia Tangguh”.
(sf/rudy/Humas)











































