Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum adalah hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi mereka yang tidak mampu.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah menyelenggararakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dengan melakukan Kerjasama Layanan Posbakum Pengadilan secara perorangan dengan Advokat untuk satu tahun anggaran periode tahun 2016.
Memasuki tahun anggaran 2017 dan akan berakhirnya Kerjasama yang berlaku maka Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengeluarkan Surat Keputusan, Tentang Tim Seleksi Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II tahun anggaran 2017, dengan Ketua Tim Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., menyampaikan kepada Tim Teknis pada Tim Seleksi untuk membuat kerangka acuan kerja untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Administrasi untuk menentukan pembiayaan dan penganggaran serta penghitungan imbalan jasa bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Dari kerangka acuan kerja yang telah disusun oleh Tim Teknis dan Tim Administrasi pada Tim Seleksi, menjadi acuan Pejabat pengadaan untuk memberikan undangan pada Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum untuk melakukan kerjasama kelembagaan.
Pada evaluasi kerjasama Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang berlaku yang dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 15 Desember 2016 adalah menentukan kerjasama kelembagaan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang akan disepakati melalui suatu perjanjian kerjasama.
Ketua Tim Seleksi Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama Tim dalam dalam melaksanakan Seleksi Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 15 Desember 2016