Pemeriksaan Obyek Sengketa Perkara No 27/Pdt.G/2025/PN Tmt
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama dengan PT POS Boalemo
Seminar Nasional HUT ke-73 IKAHI Tahun 2026
PN Tilamuta Laksanakan Sidang Keliling Sebagai Dukungan Pelayanan Peradilan yang Mudah diaskes oleh Masyarakat
ZIARAH DAN TABUR BUNGA DI TMP KALIBATA, SAMBUT HUT KE-73 TAHUN IKAHI
Jakarta – Humas: Menyambut 73 tahun berdirinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai wadah tunggal profesi hakim di Indonesia digelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta selatan pada Jumat (17/4).
Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama jajaran pimpinan Mahkamah Agung maupun Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. beserta jajaran pengurus pusat IKAHI, serta perwakilan hakim dari empat lingkungan peradilan.
Ziarah diawali dengan upacara penghormatan di halaman depan tugu TMP Kalibata yang dipimpin langsung oleh Ketua MA selaku Pelindung PP IKAHI. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di monumen utama sebagai simbol penghormatan atas jasa para pahlawan, termasuk para tokoh peradilan yang telah wafat.
Setelah upacara formal, rombongan bergerak menuju blok pemakaman untuk melakukan tabur bunga. Ketua MA menyambangi sejumlah makam mantan pimpinan Mahkamah Agung dan tokoh-tokoh pahlawan nasional untuk mendoakan dedikasi mereka bagi tegaknya hukum di Indonesia.
Peringatan HUT ke-73 IKAHI tahun ini mengusung tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”. Ziarah ke makam pahlawan ini dimaknai bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi bagi para “wakil Tuhan” untuk meneladani semangat pengabdian tanpa pamrih.
Selain ziarah, rangkaian HUT ke-73 IKAHI juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan ilmiah di berbagai daerah. Organisasi profesi hakim ini terus mendorong anggotanya untuk memberikan masukan strategis demi tegaknya keadilan di Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sno,end,yrz,zhd)
HALAL BIHALAL PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI BERSAMA PENASIHAT TIM PEMBARUAN DAN TOKOH PERADILAN
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar acara Halal Bihalal (16/04/2026) yang mempertemukan pimpinan Mahkamah Agung RI dengan para penasihat serta tokoh-tokoh penting dalam perjalanan peradilan Indonesia. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, sebagai momentum mempererat silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung RI, yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Bidang Yudisial, dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial. Turut hadir pula para Ketua Kamar, antara lain Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pidana, dan Ketua Kamar Pengawasan.
Selain itu, hadir para anggota Penasihat Tim Pembaruan Peradilan, yang selama ini berperan dalam memberikan masukan strategis bagi penguatan sistem peradilan di Indonesia.
Momentum ini juga dihadiri oleh sejumlah mantan Ketua Mahkamah Agung RI, yakni Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL (2001–2008), Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. (2012–2020), dan Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. (2020–2024), dan juga para pemerhati pembaruan peradilan dan penasihat Tim Pembaruan Peradilan seperti mantan wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjamekas, mantan Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Nurul Barizah, SH., MH dan Wartawan Ibu Ninuk Pambudy. Kehadiran para tokoh tersebut menjadi simbol kesinambungan kepemimpinan serta kontribusi lintas generasi dalam membangun lembaga peradilan.
Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para mantan Ketua Mahkamah Agung RI. Beliau menegaskan bahwa capaian yang diraih Mahkamah Agung saat ini tidak terlepas dari fondasi dan perjuangan yang telah dibangun oleh para pendahulu.
“Berbagai capaian yang kita hadapi saat ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi para pimpinan sebelumnya,” ujar beliau.
Sementara itu, Prof. Dr. Bagir Manan dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya refleksi atas berbagai pencapaian yang telah diraih. Menurutnya, di balik capaian kuantitatif yang luar biasa, perlu terus dikaji sejauh mana kemajuan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
“Terlepas dari pencapaian kuantitatif yang sangat baik, yang lebih penting adalah bagaimana kemajuan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan Halal Bihalal ini juga menjadi momentum penyambutan dua anggota baru Penasihat Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI, yaitu Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Bapak I G Agung Sumanatha, S.H., M.H. Prof. DR M Syarifuddin Adalah mantan Ketua Mahkamah Agung RI ke 14 sementara I G Agung Sumanatha, SH., MH sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI.
Selain dihadiri oleh para anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan serta pejabat eselon I Mahkamah Agung RI, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Sipil seperti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) . Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan keberlanjutan reformasi peradilan di Indonesia.
Melalui kegiatan Halal Bihalal ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pimpinan, penasihat, serta seluruh elemen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan. (AS/photo: Humas MA)
MA TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN BKN, PERKUAT SISTEM MERIT PENGELOLAAN SDM
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan pengelonaan sumber daya manusia di antara kedua lembaga
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. pada Rabu (15/4) di Lt. 14 Tower MA, Jakarta Pusat.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam rangka memperkuat kolaborasi antar lembaga negara, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia pada kedua lembaga,” ujar Ketua MA sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman.
Kerja sama ini disebutnya menjadi krusial bagi Mahkamah Agung karena kualitas lembaga peradilan sangat bergantung pada kualitas SDM di dalamnya. Melalui sinergi dengan BKN, MA menargetkan dukungan yang lebih kuat dalam penguatan sistem merit serta pengelolaan karier yang lebih akuntabel.
“Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya dituntut untuk memiliki kecakapan teknis, tetapi juga integritas, profesionalisme, serta kemampuan yang adaptif terhadap perkembangan zaman yang terjadi saat ini,” jelasnya.
Selain peningkatan teknis, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi kedua lembaga dalam mengintegrasikan kebijakan nasional dengan kebutuhan spesifik lembaga peradilan. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat menghadirkan aparatur yang profesional dan berkualitas.
“Kepercayaan publik atau public trust tidak dapat dibangun secara instan, melainkan melalui kerja keras, konsistensi, dan komitmen dalam menghadirkan aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran di MA maupun BKN akan segera menyusun langkah-langkah yang nyata dan terukur. Ketua MA berharap sinergi ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan.
“Semoga senergitas yang kita bangun hari ini menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam bidang peradilan, serta menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan,” pungkas Prof. Sunarto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas terwujudkanya nota kesepahaman antara kedua lembaga. Ia berharap melalui komitmen ini dapat mendukung upaya BKN dalam memperkuat manajemen talenta maupun remapping dan redistribusi aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini sedang mereka upayakan.
“Jadi Yang Mulia, upaya dari BKN mohon dukungan dari seluruh jajaran di Mahkamah Agung. Saat ini kita terus memperkuat manajemen talenta, sekaligus melakukan remapping dan redistribusi ASN,” ujarnya.
Ia menyampaikan saat ini banyak kementerian dan lembaga yang mengalami pemekaran maupun penggabungan. Oleh karenanya redistribusi ASN kini menjadi keniscayaan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan SDM.
“Banyak kementerian lembaga yang sedang dimekarkan, tetapi banyak juga organisasi perangkat daerah yang sedang digabungkan. Nah, yang dimekarkan ini banyak yang meminta pegawai untuk dilakukan redistribusi. Maka kami dari BKN banyak membagi ASN sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga,” tambah Prof. Zudan.
Kepala BKN berharap penandatanganan nota kesepahaman ini akan mendorong penerapan sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Arahan beliau sangat jelas, bagaimana meritokrasi untuk dijaga. Kalau ada pelanggaran, kami dari BKN itu memberikan sanksi bertingkat,” tegasnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, Wakil Kepala BKN, Hakim Agung MA, Panitera dan Sekretaris MA, Sekretaris Utama BKN, maupun para pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan MA dan BKN. (sk/ds/RS/Photo: yrz,sno)
PN Tilamuta Mengikuti FGD terkait Perubahan Pola Mutasi dan Promosi Jabatan Kepaniteraan
Hakim PN Tilamuta Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Tmt di Desa Paguyaman
PERKUAT BUDAYA ANTI SUAP, MAHKAMAH AGUNG PERLUAS IMPLEMENTASI SMAP DI ESELON I HINGGA PENGADILAN BANDING
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA terus memperkuat integritas di lingkungan peradilan melalui pencanangan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Acara digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4) yang dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.
Selain itu, pencanangan ini turut dihadiri Panitera MA, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun). Serta para pejabat eselon II dan pimpinan tingkat banding dan pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untuk mewujudkan visi sebagai badan peradilan yang agung. Hal tersebut disampaikan dalam acara Pencanangan Implementasi SMAP Tahun 2026.
“Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan 4 lingkungan peradilan di bawahnya terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut,” ujar Prof. Yanto sebelum peresmian.
Juru Bicara MA itu menyadari bahwa lembaga peradilan rentan terhadap aktivitas penyuapan. Oleh karena itu, SMAP bersama program Pembangunan Zona Integritas dinilai sebagai solusi terbaik dan menjadi program unggulan Mahkamah Agung.
Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada 48 pengadilan tingkat pertama yang menerapkan sistem ini. Berdasarkan evaluasi tiga tahun terakhir, implementasi SMAP memberikan dampak signifikan, terutama dalam memitigasi risiko pada bisnis proses utama pengadilan, mulai dari pelayanan perkara hingga tata kelola administrasi persidangan.
“Dengan melakukan deteksi potensi penyuapan pada kegiatan bisnis proses pelayanan perkara dan pada kegiatan tata kelola administrasi, persidangan administrasi perkara dan lain-lain yang ditindaklanjuti dengan mitigasi terhadap potensi tersebut, maka lambat laun aktivitas penyuapan itu akan tercegah, akan berkurang, bahkan akan hilang,” tegasnya.
Selain mencegah korupsi, SMAP juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola yang transparan dan akuntabel, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Memasuki tahun 2026, Mahkamah Agung melakukan langkah progresif dengan mendorong unit eselon 1 dan pengadilan tingkat banding untuk menerapkan SMAP secara mandiri. Kepaniteraan MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilmiltun tercatat telah memulai inisiasi sosialisasi dan pembangunan sistem tersebut.
Prof. Yanto menekankan bahwa SMAP seharusnya tidak dianggap sebagai beban kerja tambahan, melainkan sebuah nilai yang harus diinternalisasi.
“Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah sesuatu yang menambah pekerjaan, akan tetapi sebagai upaya untuk menghadirkan roh atau jiwa anti penyuapan. Dalam bisnis proses pengadilan yang diperlukan hanya komitmen dan konsisten dari Bapak Ibu sekalian,” tambahnya.
Secara teknis, pembangunan SMAP menggunakan metode Plan-Do-Check-Action (PDCA). Tahapan ini melibatkan siklus berkesinambungan mulai dari perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan uji kepatuhan, audit internal, hingga tindakan korektif untuk memastikan nilai risiko korupsi menurun hingga batas yang dapat ditoleransi.
Sebagai bentuk perluasan, Badan Pengawasan MA kembali menunjuk 28 unit satuan kerja (satker) untuk mengimplementasikan SMAP pada tahun 2026. Daftar ini mencakup tiga Direktorat Jenderal (Badilum, Badilag, dan Badilmiltun), empat peradilan tingkat banding, serta 20 pengadilan tingkat pertama.
Prof. Yanto juga mengingatkan bahwa keberhasilan SMAP tidak diukur dari sekadar raihan formalitas, melainkan pada dampak nyata di lapangan.
“Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja tetapi lebih dari itu, penerapan SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik,” pesan Prof. Yanto kepada seluruh jajaran.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.H.. S.Sos.. M.H. dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya terus mendorong pencanangan SMAP di Mahkamah Agung. Hingga tahun 2026 tercatat ada 77 satuan kerja atau 8,28 persen dari seluruh satker di lingkungan MA yang telah menerapkan SMAP.
“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong sedikit. Oleh karena itu kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, tidak hanya pada unsur teknis peradilan tetapi juga satuan kerja lain di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawasan.
Adapun satker tahap pembangunan yaitu Kepaniteraan MA. Sementara untuk satker tahap pembangunan ulang yakni PN Bandung, PN Bogor, PN Pontianak, dan PN Bale Bandung. Untuk satker tahap evaluasi yaitu PN Palangkaraya, PN Tasikmalaya, PN Banyuwangi, PN Mojokerto, PN Malang, PN Tulungagung, PN Bantul, PA Jakarta Utara, PA Yogyakarta, PA Denpasar, PA Bogor, PA Tangerang, PTUN Surabaya, PTUN Yogyakarta, dan Dilmil II-09 Bandung, serta satker tahap evaluasi ulang yaitu PN Medan, PN Ternate, PN Makassar, PN Denpasar, PA Jakarta Pusat, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.
Untuk satker tahap paripurna yaitu PN Pangkal Pinang, PN Yogyakarta, PN Padang, PN Wates, Gorontalo, Klaten, Jambi, Pati, PA Jakarta Selatan, PA Makassar, PA Banjarmasin, PA Bantul, PA Magelang, PTUN Jakarta, PTUN Serang, PTUN Manado, dan Dilmil II-11 Yogyakarta. Sedangkan PN Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Palembang, PN Sidoarjo, PN Ambon masuk ke dalam satker yang ditangguhkan.
Sementara satker dengan tahap pembangunan mandiri yaitu Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badilmiltun, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, Dilmilti III Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Surabaya, PN Depok, PN Pekanbaru, PN Batam, PN Karawang, PN Lubuk Pakam, PN Sengkang, PA Jakarta Barat, PA Jakarta Timur, PA Surabaya, PA Bandung, PA Tanjung Karang, PA Jambi, PA Wonosari, PA Muara Bulian, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, PTUN Pangkalpinang, dan Dilmil I-06 Banjarmasin. (sk/ds/RS/Photo: sno, alf)























