LANTIK 13 PEJABAT FUNGSIONAL, SEKRETARIS MA TEKANKAN PERAN STRATEGIS DALAM SISTEM PERADILAN
Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Mahkamah Agung pada Jumat (13/3) di Ruang Rapat Lt. 2 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan ini, resmi dilantik dan diambil sumpah 10 Perencana Ahli Pertama dan 3 Pranata Komputer Ahli Pertama pada Mahkamah Agung.
Dalam sumpahnya, mereka berjanji untuk setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan wewenang.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para pejabat fungsional saat diambil sumpahnya.
Sekretaris MA pada kesempatan ini berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat bermanfaat bagi publik dan institusi.
“Teriring doa semoga amanah yang dipercayakan ini bisa Saudara laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan sehingga memberi manfaat dan keberkahan tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga kepada institusi Mahkamah Agung.” pesan Sugiyanto.
Menurutnya, sumpah yang telah diikrarkan mengikat secara moral para pejabat fungsional yang dilantik. Sehingga harus dipahami sebagai pengingat moral dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan.
Selain itu, Sekretaris MA mengingatkan arti penting jabatan yang akan diemban sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan kelak.
“Jabatan tersebut diberikan sebagai bentuk kepercayaan atas kapasitas dan ikhtiar Saudara-Saudara sekalian, sekaligus sebagai ujian atas keteguhan, tanggung jawab, dan integritas pada diri Saudara,” ujarnya.
Pejabat fungsional disebutnya memiliki peran strategis dalam mendukung sistem peradilan.
“Saudara memiliki peran strategis dalam mendukung sistem peradilan untuk semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi,” tegasnya.
Oleh karena itu ia mendorong para pejabat fungsional yang telah dilantik untuk senantiasa menjaga integritas profesionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri dalam mendukung tugas dan tanggung jawabnya.
Adapun para pejabat fungsional pada Mahkamah Agung yang dilantik sebagai berikut:
1.Bimo Prakoso, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
2.Mulia Rizky, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
3.Siti Maisaroh, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
4.Yusup Hadi Prasetyo, S.IP. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
5.Dwi Pratiwi, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
6.Debora Putri Tambunan, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
7.Yulianus Nolvy Kaunang, S.E. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
8.Andrea Arimurti, S.H., M.Kn. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
9.Fiqhi Hanief Al Islamy, S.Kom. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Biro Perencanaan dan Organisasi
10.Risky Dwi Afriadi, S.E., M.Han. sebagai Perencana Ahli Pertama pada BSDK MA
11.Aditya Reza Gusnanda, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas
12.Candra Butarbutar, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas
13.Muthia Dwifarina Arza, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Humas (sk/ds/RS/Photo:kdr)
JALIN SINERGI PENYELENGGARAAN JKN, MA TEKEN MOU DENGAN BPJS KESEHATAN
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi menjalin Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam membangun sinergi pelaksanaan dan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S. di Ruang Koesoemah Atmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat Rabu (11/3).
Ketua MA menyambut baik jalinan kerja sama antar kedua institusi. Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat strategis karena program jaminan kesehatan nasional memikul tanggung jawab sosial di bidang guna memberikan kepastian perlindungan kesehatan secara layak dan memadai bagi hakim dan aparatur peradilan.
“Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini diharapkan tercipta kepastian administratif, akurasi data, serta dukungan prioritas kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan dengan tetap memastikan hak dan kewajiban para peserta JKN dapat dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan perundang undangan,” ujarnya
Prof. Sunarto menyampaikan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya menyadari sepenuhnya bahwa kualitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia, baik kualitas lahir maupun batin, moral, maupun spiritual.
“Dalam menjalankan tugas, hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk sentiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menegakkan keadilan. Namun, untuk mewujudkan semua itu tentu saja harus didukung oleh kondisi kesehatan yang prima,” tuturnya.
Ketua MA turut menyampaikan kerja sama ini mencakup berbagai langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan bagi para hakim dan aparatur peradilan. Baik itu pemutakhiran nomenklatur jabatan, kegiatan sosialisasi, hingga pelaksanaan program promotif dan preventif secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam kesempatan ini menyebutkan melalui nota kesepahaman ini pihaknya memastikan penjaminan bagi setiap hakim dan ASN di lingkungan MA, mempermudah akses layanan, dan menyediakan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.
“Inisiatif ini adalah quick win nyata yang menunjukkan bahwa kolaborasi kedua institusi mampu menghadirkan solusi cepat dan berdampak langsung bagi pemangku kepentingan,” ucapnya.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera MA, Sekretaris MA, para Pejabat Eselon I MA, maupun jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan. (sk/ds/RS/Photo:sna,sno,alf)
BUKA RAKOR BADILAG 2026, KETUA MA SAMPAIKAN 3 PESAN MEWUJUDKAN PERADILAN YANG AGUNG
Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Badilag Award 2026. Dalam forum tersebut, Ketua MA menyampaikan sejumlah pesan penting kepada aparatur peradilan agama sebagai pengingat sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan dipercaya masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung Kamar Agama, para pejabat Eselon I MA, serta pejabat di lingkungan Dirjen Badan Peradilan Agama dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan agama se-Indonesia.
Mengawali sambutannya, Ketua MA mengungkapkan kegiatan rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen kuat Badan Peradilan Agama dalam memperkuat integritas kelembagaan sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya.
Melalui forum tersebut, para pimpinan dan aparatur peradilan agama diharapkan dapat menyatukan persepsi serta menyusun langkah-langkah strategis guna mengimplementasikan arah kebijakan Mahkamah Agung pada tahun 2026.
“Kegiatan ini merupakan cerminan dari komitmen Dirjen Badan Peradian Agama untuk terus memperkuat integritas kelembagaan sekaligus wujud langkah nyata dalam membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya,” kata Prof. Sunarto membuka rapat di Jakarta Selasa (10/3).
Dalam kesempatan itu, Ketua MA menekankan bahwa peningkatan kinerja merupakan kunci utama bagi kemajuan organisasi, termasuk lembaga peradilan. Ia menyinggung kebijakan peningkatan penghasilan hakim yang mulai diterima pada awal tahun 2026 sebagai bentuk perhatian negara dalam menjaga martabat, independensi, dan kesejahteraan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan.
“Kita semua patut bersyukur bahwa sejak awal tahun 2026 ini para hakim telah menerima peningkatan penghasilan yang sangat signifikan,” ujar Sunarto.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong lahirnya kinerja yang semakin berkualitas, berintegritas, dan profesional.
Ia menegaskan bahwa kesejahteraan yang diterima para hakim harus diimbangi dengan pelayanan yang semakin prima, putusan yang berkualitas, serta pertimbangan hukum yang semakin tajam dan berbobot.
Selain soal kinerja, Ketua MA juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan di lingkungan aparatur peradilan. Ia mengingatkan agar peningkatan penghasilan hakim tidak menimbulkan jarak ataupun dikotomi antara hakim dan aparatur peradilan non-hakim.
“Kenaikan penghasilan yang diterima oleh para hakim jangan sampai menimbulkan jarak, apalagi melahirkan dikotomi atau sikap eksklusifitas antara hakim dengan aparatur peradilan non-hakim,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan peradilan merupakan hasil kerja bersama seluruh komponen dalam satu sistem yang utuh. Hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan memiliki peran yang saling menopang dalam memastikan pelayanan peradilan berjalan dengan baik.
Ketua MA juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai mahkota bagi setiap aparatur peradilan. Ia menekankan agar tidak ada lagi praktik pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun di lingkungan peradilan.
“Peradilan bukanlah ruang untuk bertransaksi, melainkan tempat masyarakat mencari keadilan secara bersih dan bermartabat,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa praktik sekecil apa pun yang berpotensi mencederai marwah lembaga harus dihentikan, termasuk adanya permintaan atau penguatan tertentu terhadap perkara yang masuk di pengadilan tingkat pertama.
“Praktek-praktek seperti ini, adanya permintaan atau penguatan tertentu, misalnya penguatan terhadap perkara yang masuk pada pengadilan tingkat pertama, berapapun nominalnya, walaupun cuma seribu rupiah harus dihentikan segera saat ini juga,” ujarnya.
Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga menyoroti pentingnya kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan. Menurutnya, arah kemajuan lembaga sangat ditentukan oleh bagaimana para pemimpin menjalankan amanahnya. Ia mengingatkan bahwa kepemimpinan tidak lagi dimaknai sebagai posisi yang harus dilayani, melainkan sebagai amanah untuk melayani.
“Kepemimpinan bukan lagi dimaknai sebagai posisi yang harus dilayani, tetapi sebagai amanah untuk melayani,” katanya.
Menutup sambutannya, Ketua MA berharap melalui kegiatan rapat koordinasi tersebut akan lahir langkah-langkah nyata untuk memperkuat kualitas peradilan agama sekaligus memperteguh komitmen seluruh aparatur dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat dan dipercaya masyarakat.
“Saya menaruh harapan melalui kegiatan ini, semoga dalam kegiatan ini akan lahir peradilan yang benar-benar agung, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat.” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, kegiatan Rapat Koordinasi Badilag 2026 juga dirangkaikan dengan penyerahan Badilag Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada satuan kerja peradilan agama yang menunjukkan kinerja, inovasi, dan pelayanan terbaik. Penghargaan meliputi 20 ketegori, di antaranya penilaian SIPP, keberhasilan mediasi terbanyak, pengelolaan website terbaik, hingga pemanfaatan e-Court untuk pengguna lain terbanyak.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat serta memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan peradilan agama. (sk/ds/RS/Photo:sno,sna)
MAHKAMAH AGUNG SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2025 KE BPK
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diwakili oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) pada Senin (2/3) di Gedung BPK, Jakarta.
Penyerahan laporan keuangan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran lembaga kepada negara dan publik.
Melalui proses ini, Mahkamah Agung berharap pengelolaan anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 dapat dinilai secara objektif, independen, dan profesional.
Mahkamah Agung secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2025 kepada BPK RI, Mahkamah Agung berharap dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan serta terus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (sk/ds/RS/Photo:end)
Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Mahasiswa Universitas Pohuwato
Penandatanganan MoU dengan Kementerian Agama dan DPPKBP3A
SUDHARMAWATININGSIH DILANTIK SEBAGAI PANITERA MA
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Jumat (13/2) di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 4/M tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Panitera Mahkamah Agung.
Mengawali pelantikan, Ketua MA menanyakan kesediaan Sudharmawatiningsih untuk melafalkan sumpah jabatannya.
“Sebelum memangku jabatan Panitera Mahkamah Agung, Saudara diwajibkan mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama yang Saudara anut?” tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan.
“Bersedia,” jawab Sudharmawatiningsih.
Dalam prosesi tersebut, wanita kelahiran Purworejo itu mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berbakti kepada bangsa dan negara.
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Kiranya Tuhan menolong saya,” ucap Sudharmawatiningsih.
Sudharmawatiningsih dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung RI menggantikan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. yang telah resmi menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sejak Oktober 2025 lalu.
Sudharmawatiningsih mengawali karirnya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 1986 silam. Lantas dirinya resmi memgemban amanah sebagai sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 1991. Pada tahun 1993-2004 dirinya kemudian bertugas di sejumlah daerah, mulai dari Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Negeri Demak, dan Pengadilan Negeri Semarang.
Di tahun 2007, ia akhirnya dipercaya untuk mengamban jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dan hanya berselang satu tahun dirinya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia kemudian terus dipercaya untuk memimpin di sejumlah pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri Pontianak, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Akhirnya pada tahun 2013 dirinya diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Tiga tahun kemudian ia dipercaya menduduki jabatan strategis di Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai Panitera Muda Pidana di tahun 2019 dan Panitera Muda Panitera Muda Pidana Khusus pada tahun 2021. Hingga akhirnya di awal tahun 2026 ini ia mengemban amanah sebagai Panitera Mahkamah Agung RI. (sk/ds/RS/Photo:zhd,kdr,end)
HARMONI TATALAKSANA: DIKETUK SATU TANGAN, DIGERAKKAN OLEH SIMFONI KERJA
Penulis : JUANG SAMADI, S.Pd.,M.H.
Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta
Ruang sidang pengadilan merupakan tempat yang sangat dijunjung dan dijaga Marwah dan keagungannya. Di sanalah negara berbicara melalui hukum, dan keadilan dicari melalui prosedur. Di tengah ruang itu, palu hakim menjadi simbol yang paling mudah dikenali. Sebuah benda kecil yang suaranya mampu menghentikan perdebatan, menata ketertiban, dan menutup proses panjang pencarian keadilan.
Jika dicermati lebih dalam, ketukan palu adalah puncak dari rangkaian kerja yang panjang, tertib, dan terstruktur. Pengadilan, adalah sebuah sistem yang hidup melalui kerja kolektif. Setiap ketukan adalah hasil dari harmonisasi tatalaksana yang melibatkan banyak peran, banyak tangan, dan banyak tanggung jawab.
Hakim sebagai pengetuk palu adalah representasi paling nyata dari kewenangan negara di ruang sidang. Ketika palu diketuk, yang berbicara bukan lagi individu, melainkan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, setiap ketukan mengandung beban moral, yuridis, dan sosial yang tidak ringan.
Ketukan palu yang tegas bukanlah hasil dari keberanian semata, melainkan buah dari proses yang dijalani dengan disiplin. Ia lahir dari pemeriksaan yang cermat, pertimbangan yang matang, dan kesadaran bahwa setiap putusan akan berdampak langsung pada kehidupan manusia. Dalam konteks ini, palu tidak boleh menjadi alat ekspresi emosi, melainkan instrumen keseimbangan.
Namun, ketegasan hakim hanya akan bermakna bila ditopang oleh tatalaksana yang harmonis. Hakim tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia memimpin sebuah proses yang bergantung pada kesiapan administrasi, kejelasan pencatatan, dan keteraturan teknis. Ketukan palu yang tepat waktu adalah hasil dari sistem yang bekerja dalam irama yang sama.
Jika ketukan palu adalah suara keadilan, maka pencatat ketukan palu adalah pihak yang mengubah suara itu menjadi jejak. Panitera dan aparatur kepaniteraan memikul peran yang sangat strategis: memastikan bahwa setiap proses persidangan terdokumentasi secara akurat, lengkap, dan sah.
Di sinilah keadilan diuji dalam bentuk yang paling konkret. Catatan persidangan bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi kepastian hukum. Ia menjadi rujukan bagi upaya hukum lanjutan, bahan evaluasi, dan bukti bahwa pengadilan bekerja secara akuntabel. Kesalahan kecil dalam pencatatan dapat berdampak besar mengaburkan maksud putusan, menimbulkan tafsir ganda, bahkan merugikan para pihak.
Pencatat ketukan palu bekerja dalam keheningan, sering kali tanpa sorotan. Namun justru dalam kesenyapan itulah integritas diuji. Ketelitian, konsistensi, dan kejujuran menjadi nilai utama. Harmonisasi antara pengetuk dan pencatat palu menuntut kesepahaman yang mendalam tentang alur persidangan dan substansi perkara, sehingga setiap ketukan palu tercermin utuh dalam catatan resmi pengadilan.
Lebih ke dalam lagi, terdapat peran yang juga sangat menentukan yaitu penyiap palu. Mereka adalah aparatur pendukung yang bekerja sebelum palu diketuk dan setelah sidang selesai. Dari menerima dan mengarahkan pengunjung, menyiapkan ruang sidang, menampilkan dan mengumumkan jadwal siding, memastikan ketersediaan sarana persidangan, hingga menjaga kelancaran system semua dilakukan agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Penyiap palu adalah penjaga ritme pengadilan. Ketika ritme ini terganggu, persidangan bisa tertunda, para pihak kehilangan kepastian, dan wibawa pengadilan tergerus. Meski perannya tidak tercatat dalam putusan, kontribusinya melekat pada setiap proses yang berjalan lancar.
Harmonisasi pada level ini menuntut sikap profesional yang konsisten. Penyiap palu tidak sekadar menjalankan tugas teknis, tetapi turut menjaga martabat lembaga. Kesiapan yang mereka bangun adalah bentuk penghormatan terhadap pencari keadilan dan terhadap hukum itu sendiri.
Harmonisasi tatalaksana bukanlah sekadar kepatuhan pada prosedur, melainkan etos kerja bersama. Ia tumbuh dari kesadaran bahwa setiap peran apapun bentuknya berkontribusi pada wajah pengadilan. Tidak ada hierarki nilai dalam tugas, yang ada hanyalah perbedaan fungsi dalam satu tujuan.
Ketika harmonisasi terwujud, komunikasi menjadi lebih terbuka, koordinasi menjadi lebih alami, dan konflik internal dapat diminimalkan. Pengadilan yang harmonis adalah pengadilan yang memahami bahwa keadilan bukan hanya dihasilkan oleh putusan yang benar, tetapi juga oleh proses yang tertib dan manusiawi. Terlebih saat ini Dimana perkembangan teknologi membawa pengadilan ke dalam ekosistem yang lebih kompleks. Ketukan palu kini tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi juga di dalam sistem digital. Putusan dipublikasikan secara daring, proses administrasi terintegrasi, dan akses publik semakin luas.
Transformasi ini memperluas makna harmonisasi. Pengetuk palu dituntut memahami implikasi digital dari setiap putusan. Pencatat ketukan palu harus mampu menjaga akurasi di tengah sistem yang bergerak cepat. Penyiap palu berperan sebagai penjaga infrastruktur digital, memastikan bahwa teknologi menjadi alat bantu, bukan sumber masalah.
Harmonisasi menjadi kunci agar digitalisasi tidak mengorbankan substansi keadilan. Teknologi yang selaras dengan nilai-nilai peradilan justru memperkuat transparansi dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, harmonisasi tatalaksana menyentuh wilayah yang paling esensial: etika dan budaya kerja. Ketukan palu yang adil harus lahir dari proses yang bersih. Catatan yang akurat mencerminkan kejujuran. Persiapan yang matang menunjukkan penghormatan terhadap para pencari keadilan.
Budaya kerja yang harmonis mengikis sekat-sekat struktural dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap institusi. Ketika setiap unsur pengadilan bekerja dengan kesadaran etis yang sama, kepercayaan publik tidak perlu diminta ia tumbuh dengan sendirinya.
Palu hakim memang diketuk oleh satu tangan, tetapi ia digerakkan oleh sebuah simfoni kerja. Pengetuk palu, pencatat ketukan palu, dan penyiap palu memainkan peran berbeda dalam satu irama yang sama. Ketika harmoni terjaga, setiap ketukan palu tidak hanya menandai berakhirnya sidang, tetapi juga menegaskan hadirnya keadilan yang bermartabat.
Dalam harmoni itulah pengadilan menemukan kekuatannya bukan sebagai menara gading hukum, melainkan sebagai institusi yang bekerja dengan nurani, ketertiban, dan tanggung jawab bersama. (JS)
ANTARA OKNUM & LEMBAGA, UJIAN AKAL SEHAT
Penulis : JUANG SAMADI, S.Pd.,M.H.
(Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta)
Tulisan ini hadir untuk memotret reaksi Publik bahkan Negara pada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum apparat peradilan di Pengadilan Negeri Depok yang menjadi hot issue bahkan mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Peristiwa ini memang menyakitkan, terlebih ketika yang terlibat adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun di titik inilah public dan negara diuji: apakah mampu bersikap rasional, adil, dan berakal sehat, atau justru terjebak pada respons emosional yang berujung pada kekeliruan Tindakan dan kebijakan.
Kesalahan mendasar yang kerap muncul dalam kasus semacam ini adalah kegagalan membedakan antara perbuatan oknum dan tanggung jawab kelembagaan. OTT di PN Depok adalah kejahatan individual, pengkhianatan personal terhadap sumpah jabatan dan bukanlah cerminan sikap, kebijakan, atau komitmen institusional Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara keseluruhan. Menarik garis lurus antara perbuatan satu atau beberapa oknum dengan kesalahan lembaga adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya.
Wacana untuk “menghukum” Mahkamah Agung melalui kebijakan struktural, seperti mengembalikan gaji hakim ke posisi semula, patut dikritisi secara serius. Kebijakan semacam ini tidak hanya keliru secara logika hukum dan manajemen kelembagaan, tetapi juga berpotensi merusak fondasi independensi peradilan. Negara tidak boleh terjebak pada pendekatan hukuman kolektif yang justru melukai aparat yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.
Mahkamah Agung adalah lembaga konstitusional dengan peran strategis dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Ia bukan sekadar organisasi administratif, melainkan pilar kekuasaan kehakiman yang harus dijaga martabat, wibawa, dan independensinya. Melemahkan kesejahteraan hakim secara umum akibat kesalahan oknum justru berisiko menciptakan persoalan baru: menurunnya profesionalisme, meningkatnya kerentanan terhadap intervensi, dan terkikisnya daya tarik profesi hakim bagi talenta terbaik bangsa.
Penting dicatat, dalam beberapa tahun terakhir Mahkamah Agung justru menunjukkan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Reformasi birokrasi peradilan terus berjalan, transparansi putusan semakin diperkuat melalui digitalisasi, akses keadilan diperluas, dan mekanisme pengawasan internal diperketat. Prestasi-prestasi ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, MA tidak diam, apalagi permisif, terhadap praktik penyimpangan.
Lebih dari itu, realitas yang sering luput dari sorotan publik adalah bahwa mayoritas aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya adalah individu-individu yang berintegritas, profesional, dan memiliki kesadaran pelayanan publik yang baik. Mereka bekerja dalam keterbatasan, menghadapi beban perkara yang tinggi, serta berada di bawah tekanan ekspektasi publik yang besar. Mengeneralisasi kesalahan oknum sama saja dengan mengingkari kerja sunyi ribuan aparat peradilan yang setiap hari berupaya menegakkan keadilan dengan jujur.
Negara yang dewasa seharusnya mampu bersikap proporsional. Penindakan terhadap oknum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas, disertai sanksi etik dan pidana yang setimpal. Namun pada saat yang sama, negara juga wajib melindungi institusi peradilan dari kebijakan reaktif yang justru melemahkan sistem secara keseluruhan.
Mengembalikan gaji hakim ke posisi semula dengan dalih efek jera adalah pendekatan yang problematik. Integritas tidak dibangun melalui pemiskinan struktural, melainkan melalui sistem rekrutmen yang ketat, pengawasan yang efektif, pendidikan etik yang berkelanjutan, serta jaminan kesejahteraan yang memadai agar aparat peradilan dapat bekerja secara independen dan profesional.
Kasus OTT di PN Depok seharusnya menjadi momentum evaluasi yang cerdas, bukan ledakan kemarahan yang membabi buta. Negara dituntut untuk berpikir jernih: menghukum pelaku tanpa merusak institusi, memperbaiki sistem tanpa mengorbankan akal sehat.
Pada akhirnya, ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa keras negara bereaksi, melainkan pada seberapa bijak ia membedakan antara oknum yang harus ditindak dan lembaga yang harus dijaga. Di sanalah akal sehat diuji, dan di sanalah kualitas kenegaraan kita dipertaruhkan.(JS)
SUDHARMAWATININGSIH DILANTIK SEBAGAI PANITERA MA
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Jumat (13/2) di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 4/M tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Panitera Mahkamah Agung.
Mengawali pelantikan, Ketua MA menanyakan kesediaan Sudharmawatiningsih untuk melafalkan sumpah jabatannya.
“Sebelum memangku jabatan Panitera Mahkamah Agung, Saudara diwajibkan mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama yang Saudara anut?” tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan.
“Bersedia,” jawab Sudharmawatiningsih.
Dalam prosesi tersebut, wanita kelahiran Purworejo itu mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berbakti kepada bangsa dan negara.
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Kiranya Tuhan menolong saya,” ucap Sudharmawatiningsih.
Sudharmawatiningsih dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung RI menggantikan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. yang telah resmi menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sejak Oktober 2025 lalu.
Sudharmawatiningsih mengawali karirnya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 1986 silam. Lantas dirinya resmi memgemban amanah sebagai sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 1991. Pada tahun 1993-2004 dirinya kemudian bertugas di sejumlah daerah, mulai dari Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Negeri Demak, dan Pengadilan Negeri Semarang.
Di tahun 2007, ia akhirnya dipercaya untuk mengamban jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dan hanya berselang satu tahun dirinya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia kemudian terus dipercaya untuk memimpin di sejumlah pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri Pontianak, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Akhirnya pada tahun 2013 dirinya diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Tiga tahun kemudian ia dipercaya menduduki jabatan strategis di Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai Panitera Muda Pidana di tahun 2019 dan Panitera Muda Panitera Muda Pidana Khusus pada tahun 2021. Hingga akhirnya di awal tahun 2026 ini ia mengemban amanah sebagai Panitera Mahkamah Agung RI. (sk/ds/RS/Photo:zhd,kdr,end)





















