Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Gorontalo Dalam Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Annas Mustaqim, S.H., M.Hum., Sebagi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, 27 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Gorontalo melaksanakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh YM Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., dan berlangsung dengan khidmat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang bertindak sebagai saksi dalam pengambilan sumpah jabatan tersebut yaitu Drs. H. Mohamad Yamin, S.H., M.H., YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dan Bapak Sutaji, S.H., M.H., YM Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Bapak Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. sebelumnya menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh YM Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Limboto, YM Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, serta YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marisa. Turut hadir pula Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo, para Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta Ketua Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Karini Provinsi Gorontalo beserta pengurus dan anggota.
Dengan dilantiknya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo yang baru, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi dan kinerja kelembagaan dalam mewujudkan peradilan yang agung, berintegritas, dan berkeadilan.
MAHKAMAH AGUNG RAIH CAPAIAN TERTINGGI TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK TAHUN 2025
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung mencatatkan capaian 96,65 persen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per Semester II Tahun 2025. Capaian ini tertinggi di antara seluruh Lembaga Negara.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana., S.E., M.E., saat berkunjung ke Mahkamah Agung pada acara Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan MA tahun 2025 pada Senin, 26 Januari 2026.
Capaian tersebut merepresentasikan penyelesaian 1.948 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan total nilai mencapai Rp48,94 miliar, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tingginya tingkat penyelesaian ini menunjukkan komitmen kuat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara ditindaklanjuti secara nyata dan berkelanjutan.
Atas capaian tersebut, Ketua BPK menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung. Ia menilai, dengan karakteristik Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang memiliki satuan kerja sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
“Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung ini merupakan capaian terbaik,” ujar Ketua BPK.
Menanggapi apresiasi tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung justru sangat berkepentingan untuk diperiksa dan dievaluasi. Menurutnya, penilaian dari pihak eksternal memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif terhadap kinerja lembaga.
“kalau kami yang menilai kan tentu tidak pantas ya, untuk itu, Mahkamah Agung sangat berkepentingan untuk diperiksa dan dievaluasi, karena penilaian dari luar jauh lebih jelas dan lebih objektif,” tegas Ketua Mahkamah Agung.
Selain keberhasilan dalam tindak lanjut rekomendasi, Mahkamah Agung juga dinilai konsisten dalam menjaga kualitas laporan keuangan dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut sejak tahun 2013. Capaian tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Ketua BPK juga menyoroti peningkatan kinerja minutasi perkara, yang didukung oleh transformasi digital dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). Transformasi tersebut dinilai berkontribusi signifikan terhadap efisiensi proses peradilan serta percepatan penyelesaian perkara.
Di samping itu, apresiasi diberikan atas upaya digitalisasi sistem peradilan melalui layanan e-Court dan e-Berpadu, yang semakin mendukung kemudahan akses masyarakat terhadap keadilan serta peningkatan kualitas layanan peradilan.
Secara keseluruhan, capaian dan apresiasi ini menegaskan posisi Mahkamah Agung sebagai Lembaga Negara dengan kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan terbaik tahun 2025, sekaligus menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap evaluasi eksternal.
Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. (azh/RS/photo: Sno, Adr)
RAPAT DENGAN KOMISI III DPR, MA BERI MASUKAN TERKAIT RUU JABATAN HAKIM
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri MA serta Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang turut memberikan pandangan.
Perwakilan Mahkamah Agung dalam rapat dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Agung Perdata MA yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA sekaligus Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. serta para pengurus PP IKAHI lainnya.
Dalam paparannya, Prof. Yanto menegaskan pentingnya pengaturan kedudukan dan struktur jabatan hakim yang mampu memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
“Strategi kebijakan yang ideal terkait kedudukan dan struktural hakim dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, modern, bersih, dan terpercaya,” kata Prof. Yanto.
Ia menekankan hakim merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang harus dijamin independensinya, termasuk melalui pengaturan hak dan kewajiban yang adil dan profesional.
“Hakim merupakan penyelenggara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka,” ujarnya.
Ketua Umum PP IKAHI itu juga menjelaskan struktur jabatan hakim berdasarkan tingkat peradilan, mulai dari hakim pada pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi pada pengadilan tingkat banding, hingga hakim agung pada Mahkamah Agung. Menurut Prof. Yanto, jabatan pimpinan pengadilan dan Mahkamah Agung hanya dapat dijabat oleh hakim.
“Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, wakil ketua bidang yudisial, wakil ketua bidang nonyudisial, dan beberapa ketua muda, ketua muda kamar yang jabatan tersebut juga hanya dapat dijabat oleh hakim agung,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Prof. Yanto juga menyoroti pentingnya jaminan kesejahteraan dan keamanan hakim sebagai bagian dari penguatan independensi peradilan.
“Hakim berhak mendapatkan jaminan dari negara terkait jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan dalam melakukan tugas dan wewenang melaksanakan kekuasaan kehakiman,” kata Prof. Yanto.
Terkait manajemen sumber daya manusia, Prof. Yanto yang menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA menegaskan pengelolaan jabatan hakim harus dilakukan secara mandiri oleh MA sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
“Pengelolaan jabatan hakim dan aparatur peradilan lain dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung secara transparan dan akuntabel sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.
Prof. Yanto juga menjelaskan kebijakan mutasi dan pembinaan hakim yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan integritas, sekaligus mencegah konflik kepentingan.
“Mutasi hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, mematangkan pribadi, menambah pengalaman, menghindari konflik kepentingan, dan mengisi kekurangan hakim di suatu daerah,” tutur Prof. Yanto.
Selain itu, perwakilan MA itu menegaskan pembinaan dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
“Pelaksanaan pembinaan hakim dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam melakukan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Prof. Yanto juga memberikan masukan terkait pengaturan mekanisme penegakan etik hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim. Menurutnya, susunan majelis tersebut harus mencerminkan prinsip keseimbangan dan independensi agar penegakan kode etik tidak mengganggu kemerdekaan hakim.
“Susunan majelis kehormatan hakim untuk memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran etik berat yang berpotensi dikenai sanksi pemberhentian adalah 3 dari hakim agung, 3 dari Komisi Yudisial, dan 1 orang dari akademisi yang netral yang ditunjuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Prof. Yanto.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026 saat ini tengah dilakukan DPR bersama pemerintah untuk mengatur secara lebih komprehensif kedudukan, peran, hak dan kewajiban hakim, termasuk aspek rekrutmen, pembinaan karier, pengawasan, kesejahteraan, serta perlindungan keamanan hakim. RUU ini disiapkan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sekaligus menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. (sk/ds/RS/Photo:sna)
PERAYAAN NATAL BERSAMA KELUARGA KRISTIANI MA, MOMENTUM PERKUAT INTEGRITAS DAN PENGABDIAN APARATUR PERADILAN
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan perayaan Natal merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai integritas, profesionalitas, dan pengabdian aparatur peradilan dalam melayani para pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (23/1). Acara tersebut diikuti para hakim dan aparatur Mahkamah Agung yang tergabung dalam Persekutuan Keluarga Kristiani Mahkamah Agung (KRISMA).
“Perayaan Natal ini merupakan momentum yang penuh makna untuk merenungkan kembali nilai-nilai spiritual seperti kasih sayang, kerendahan hati, dan pengabdian yang tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan pribadi tetapi juga menjadi landasan moral dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Ketua MA.
Prof. Sunarto menjelaskan, tema nasional Natal tahun ini “Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, dengan subtema “Kehadiran Allah Memperkuat Integritas Keluarga Mahkamah Agung dalam Melayani Pencari Keadilan” memiliki relevansi kuat dengan tugas dan tanggung jawab aparatur peradilan.
“Natal mengajarkan pentingnya membangun keluarga yang berlandaskan iman sebagai dasar pembentukan pribadi yang berkarakter jujur dan peduli sehingga keluarga menjadi sumber lahirnya nilai keadilan dan tanggung jawab,” katanya.
Menurut Ketua MA, penguatan spiritualitas harus berjalan seiring dengan penguatan profesionalitas dan integritas. Ia menekankan integritas merupakan fondasi utama bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.
“Saya meyakini bahwa integritas yang kokoh merupakan benteng utama dalam menghadapi berbagai godaan saat menjalankan amanah sekaligus penjaga diri agar terhindar dari perbuatan tercela yang dapat mencederai kehormatan lembaga yang kita cintai ini,” ucapnya.
Ia juga menegaskan nilai integritas paling mendasar berawal dari keluarga sebagai tempat pertama penanaman nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk terus mendukung kegiatan keagamaan di lingkungan lembaga peradilan.
“Jadi kami pimpinan Mahkamah Agung akan mensupport kegiatan ini. Mahkamah Agung adalah milik bersama. Semua warga Mahkamah Agung berhak untuk menikmati Balairung ini dalam kegiatan apapun,” ujarnya.
Prof. Sunarto turut mengapresiasi kepedulian umat Kristiani Mahkamah Agung yang tergabung dalam KRISMA atas aksi solidaritas sosial melalui penggalangan donasi bagi korban musibah di sejumlah daerah.
“Tindakan ini mencerminkan semangat Natal yang sesungguhnya yaitu berbagi kasih dan menjadi berkat bagi sesama,” kata Ketua MA.
Ia juga menyoroti terpeliharanya kerukunan antarumat beragama di lingkungan Mahkamah Agung sebagai wujud nyata persaudaraan dalam keberagaman.
“Hari ini menjadi gambaran yang indah ketika umat Islam menunaikan sholat jumat di Masjid al-Mahkamah, sementara saudara-saudara umat Kristiani merayakan Natal dengan hikmat di Balairung. Hal ini merupakan wujud nyata persaudaraan dan kebersamaan dalam keberagaman,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Ketua MA berharap perayaan Natal dapat menjadi penguat iman sekaligus tuntunan dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur peradilan.
“Saya berharap perayaan Natal ini menjadi penguat iman, penyejuk hati, serta tuntunan dalam kehidupan sehari-hari sehingga nilai kasih, kebaikan, dan kepedulian terus hidup dalam sikap dan perbuatan kita. Khususnya dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur peradilan,” pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:sno,zhd)
KETUA KAMAR AGAMA MA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DI JAWA TIMUR
Surabaya – Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum menghadiri dan memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 22 Januari 2026. Penandatanganan tersebut antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kehadiran Ketua Kamar Agama tersebut mewakili Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Peradilan Agama Drs Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Agama menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta penguatan ketahanan keluarga. Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan era disrupsi teknologi dan sosial.
“Kepastian hukum yang menjadi tujuan MOU hari ini merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan negara hukum. Tanpa kepastian hukum, keadilan akan sulit diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus, hal ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meningkatnya angka perceraian berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Dalam praktiknya, masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, terutama terkait kewajiban nafkah anak dan hak-hak mantan istri, sehingga tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan belum sepenuhnya tercapai.
“Tanpa kepastian hukum, keadilan akan sulit diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat tergerus. Oleh karena itu, Pengadilan Agama membutuhkan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Ketua Kamar Agama dalam sambutannya.
Lebih lanjut disampaikan, MoU ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan, memperluas akses keadilan (access to justice), serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Ia juga berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.
“Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberikan kewenangan mengadili perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, Pengadilan Agama membutuhkan sinergi dengan lembaga lain, termasuk Pemerintah Daerah, instansi, perguruan tinggi, lembaga dan mitra strategis lainnya guna mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berlandaskan hukum, yang diwujudkan dengan pembuatan nota kesepahaman (MoU),” terang Ketua Kamar Agama.
Penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjalin relasi yang baik antara pusat dan daerah, antara eksekutif dan yudikatif, sekaligus menjadi bukti adanya kesungguhan relasi antara Mahkamah Agung RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan layanan terbaik untuk para pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat Provinsi Jawa Timur. (azh/RS/photo: Dokumentasi PTA Surabaya)
MA GELAR UJI PUBLIK RAPERMA PEMAAFAN HAKIM
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pemaafan Hakim dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan di bidang peradilan.
Membuka acara, Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Raperma tentang Pemaafan Hakim merupakan instrumen strategis yang menyentuh langsung inti kekuasaan kehakiman.
“Uji Publik ini kita selenggarakan dalam rangka membahas rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemaafan Hakim, sebuah instrumen yang sangat strategis, karena menyentuh inti dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, yaitu kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab,” ungkap Dr. Prim Haryadi di Ruang Rapat Lantai 2 Tower MA, Jakarta Pusat pada Kamis (22/1).
Ia menjelaskan penyusunan Raperma ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat langsung undang-undang sesuai dalam Pasal 246 ayat (4) KUHAP 2025.
“Dengan demikian, penyusunan Perma ini bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan yuridis.” tuturnya.
Ketua Kamar Pidana MA menekankan bahwa pemaafan hakim merupakan kewenangan luar biasa yang tidak boleh dipahami sebagai praktik rutin dalam sistem peradilan pidana.
“Pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 adalah kewenangan luar biasa (extraordinary judicial discretion). Ia bukan pembatalan kesalahan, bukan pula penghapusan perbuatan pidana, melainkan pilihan terakhir dalam sistem pemidanaan.” sebut Dr. Prim Haryadi.
Ia juga menegaskan pemaafan hakim bukanlah simbol lemahnya hukum, melainkan wujud kedewasaan sistem hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Namun demikian, Ketua Kamar Pidana MA mengingatkan karena sifatnya yang luar biasa, pemaafan hakim tidak boleh diterapkan tanpa suatu pedoman yang jelas.
“Namun justru karena sifatnya yang luar biasa inilah, pemaafan hakim tidak boleh dibiarkan tanpa pagar, tanpa pedoman, dan tanpa standar.” tambahnya.
Dalam sambutannya, ia juga mengakui praktik pemaafan hakim telah muncul dalam putusan pengadilan, meskipun belum didukung oleh pedoman teknis yang baku. Oleh karena itu, dirinya menegaskan kehadiran Raperma ini bukan untuk memperluas penggunaan pemaafan, melainkan untuk menata dan mempertanggungjawabkannya secara institusional.
“Maka kehadiran Perma ini bukan untuk memperluas penggunaan pemaafan, melainkan untuk menertibkan, membatasi, dan mempertanggungjawabkannya.” ujarnya.
Ia menambahkan uji publik ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam melaksanakan partisipasi publik sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Uji publik ini turut diikuti oleh para profesor dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, mulai dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., perwakilan kementerian dan lembaga terkait, peneliti, praktisi hukum, serta para pejabat dan hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI, baik secara luring maupun daring. (sk/ds/RS/Photo:yrz)
Rekonsiliasi Data Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Unaudited)
Gorontalo, 21 Desember 2025 – Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2025 yang akurat, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data bagi seluruh satuan kerja peradilan se-wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 13–15 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Kegiatan rekonsiliasi data ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja peradilan, antara lain Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Pengadilan Negeri se-Wilayah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Agama se-Wilayah Provinsi Gorontalo, serta Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo. Kehadiran seluruh satuan kerja tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekonsiliasi data bertujuan untuk menyamakan, mencocokkan, dan memverifikasi data keuangan antara satuan kerja dengan Pengadilan Tinggi Gorontalo selaku koordinator wilayah, sehingga data yang disajikan dalam laporan keuangan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini meliputi pemeriksaan realisasi anggaran, penyesuaian data pada aplikasi keuangan, serta kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar penyusunan laporan keuangan tahunan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta secara aktif melakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap data keuangan masing-masing satuan kerja, guna meminimalisasi potensi kesalahan pencatatan dan memastikan kesesuaian data antara laporan internal satuan kerja dengan laporan konsolidasi tingkat wilayah.
Melalui pelaksanaan rekonsiliasi data ini, diharapkan penyusunan Laporan Keuangan Tahunan TA 2025 di lingkungan peradilan se-Provinsi Gorontalo dapat diselesaikan secara tepat waktu dan berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
KETUA MA AJAK HAKIM INDONESIA MELEK LITERASI KEUANGAN
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengajak para hakim di seluruh Indonesia untuk meningkatkan literasi keuangan sebagai bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi literasi keuangan dengan tema ‘Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Sesuai Pedoman Perilaku Hakim’ yang diadakan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang diinisiasi oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidang pengelolaan keuangan.
“Untuk itu saya menghaturkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pengurus pusat IKAHI yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan pada hari ini dengan mendatangkan para narasumber yang kompeten dan berpengalaman sebagai financial trainer,” ujar Ketua MA di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu (21/1).
Ketua MA menilai kegiatan ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk membekali para hakim untuk memahami literasi keuangan.
“Ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk membekali para hakim untuk memiliki pemahaman serta keterampilan dalam mengelola keuangan yang sehat bijaksana dan sederhana serta terencana,” tegasnya.
Menurut Prof. Sunarto, pengelolaan keuangan yang baik tidak dapat dipisahkan dari pembentukan karakter dan integritas pribadi seorang hakim. Ia mengingatkan lemahnya perencanaan keuangan menjadi pintu masuk berbagai persoalan yang dapat berdampak pada kehidupan pribadi maupun profesional.
“Pengelolaan keuangan yang baik adalah bagian dari penguatan karakter dan integritas pribadi hakim. Kurangnya literasi perencanaan keuangan kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan,” ungkapnya.
Dalam konteks kondisi sosial saat ini, Pelindung PP IKAHI itu juga menyoroti maraknya perilaku menyimpang di masyarakat, termasuk praktik judi online yang tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan masa depan dan kehormatan individu.
“Saya tidak ingin data dari PPATK tersebut ada di dalamnya nama hakim dan aparatur peradilan. Ingat, judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga akan menghancurkan reputasi karir serta kehormatan diri maupun keluarga kita yang pada akhirnya akan mencederai marwah lembaga pengadilan yang seharusnya kita selalu junjung tinggi,” tegas Ketua MA.
Ia mendorong agar penghasilan yang dimiliki para hakim digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat dan berjangka panjang, seperti investasi yang bijak dan persiapan menghadapi masa pensiun.
“Alangkah lebih baik apabila penghasilan yang kita miliki diarahkan pada hal hal yang lebih bermanfaat dan berjangka panjang, seperti belajar berinvestasi secara bijak mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun bersama keluarga,” ujarnya.
Ketua MA menekankan bahwa perencanaan keuangan yang matang akan memberikan rasa aman secara ekonomi sekaligus ketenangan batin dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Perencanaan keuangan yang matang akan memberikan rasa aman secara ekonomi sekaligus ketenangan batin dalam menjalankan kehidupan sehari hari. Ilmu dan pemahaman inilah yang Insya Allah akan kita peroleh melalui kegiatan ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga mengingatkan jajarannya untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas. Dirinya menegaskan Mahkamah Agung telah berkomitmen untuk tidak menoleransi setiap pelayanan transaksional yang dilakukan hakim.
“Mulai saat ini jangan ada lagi hakim yang memberikan pelayanan yang bersifat transaksional. Perlu dicamkan bersama, Pimpinan Mahkamah Agung telah berkomitmen untuk menerapkan policy tidak ada lagi layanan bersifat transaksional yang diberikan oleh hakim,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Ketua MA berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan literasi keuangan tersebut dengan sungguh-sungguh agar materi yang disampaikan para narasumber dapat menjadi bekal nyata dalam mengelola keuangan secara sehat, terencana, dan bertanggung jawab.
“Pada hari ini saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat menjadi bekal nyata dalam mengatur keuangan secara sehat, terencana, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menekankan literasi keuangan bagi para hakim menjadi sangat krusial seiring dengan peningkatan kesejahteraan. Menurutnya kemampuan hakim dalam mengelola keuangan dapat mempengaruhi independensi dan profesionalitas.
“Literasi, perencanaan, dan pengelolaan keuangan bukan semata-mata persoalan teknis ekonomi, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kehormatan dan martabat jabatan hakim,” ungkap Prof. Yanto.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk talkshow literasi keuangan dengan hadir sebagai narasumber CEO & Lead Financial Trainer QM Financial, Ligwina Hananto, Gold Investment Department Head PT. Bank Syariah Indonesia, tbk., Syahrial, dan Financial Planner Certified dari PT. Bank Tabungan Negara, tbk. Rahma Dwigunawati yang membahas pengelolaan keuangan pribadi, perencanaan investasi, serta persiapan keuangan jangka panjang bagi hakim.
Acara diselenggarakan secara luring dan daring dengan dihadiri oleh segenap Pimpinan Mahkamah Agung beserta anggota Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang IKAHI dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sno,alf)
Pengadilan Tinggi Gorontalo Ikuti Perisai Badilum Episode ke-13
![]() |
![]() |
![]() |
Gorontalo, 19 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti dari Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo dan dimulai pada pukul 09.30 WITA. Sarasehan kali ini mengangkat topik “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim” dengan narasumber YM Dr. Prim Haryadi.
Perisai Badilum merupakan forum diskusi rutin yang bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pemahaman aparatur peradilan umum terhadap isu-isu strategis dan perkembangan hukum, khususnya dalam praktik peradilan pidana. Melalui sarasehan ini, peserta diajak untuk memahami pendekatan-pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh para YM Hakim Tinggi, Hakim ad Hoc Tipikor serta pejabat kepaniteraan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif menyimak pemaparan yang disampaikan oleh narasumber.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan Perisai Badilum ini, Pengadilan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.
Rapat Forkopimda Diperluas Dorong Penegakan Hukum Pertambangan dan Penyelesaian Lahan Bandara
Gorontalo, 15 Januari 2026 – Pelaksana Harian (Plh) Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Sutaji, S.H., M.H., menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Diperluas yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.
![]() |
![]() |
![]() |
Rapat Forkopimda diperluas tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas kesiapan Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkum Terpadu) di bidang pertambangan, sekaligus pembahasan permasalahan lahan Bandar Udara Djalaludin Gorontalo. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor guna memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan, kepastian hukum, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kapolda Gorontalo, serta unsur Forkopimda dan Forkopimda diperluas lainnya. Dalam rapat dibahas langkah-langkah strategis serta mekanisme koordinasi terpadu agar penegakan hukum di sektor pertambangan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rapat juga menyoroti upaya penyelesaian permasalahan lahan Bandara Djalaludin Gorontalo agar tidak menghambat pengembangan infrastruktur dan pelayanan transportasi udara, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Kehadiran Plh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam forum strategis tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan, serta meningkatkan sinergi antar lembaga dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas daerah.




























