Kamis, 7 Maret 2024 Pukul 09.00 WITA, bertempat Ball Room Puri Manggis Hotel Aston Kota Gorontalo, YM. Bapak Bambang Sucipto, S.H.,M.H mewakili YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menghadiri Undangan Sosialisasi Tugas Dan Wewenang LPSK Dalam Kerangka UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual Bagi Aparat Penegak Hukum, Dinas Terkait, Serta Penyedia Layanan Mitra Kerja LPSK
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan maksud :
- Adanya kesepahaman terkait hak saksi dan korban tindak pidana;
- Melakukan pemetaan terkait dengan praktik dan kendala dalam
pelaksanaan pemenuhan hak saksi korban tindak pidana termasuk fasilitasi
restitusi di wilayah Provinsi Gorontalo; - Meratanya informasi dan kesepahaman mengenai peran Psikolog terkait
penyusunan proyeksi pemulihan psikologis terhadap Korban dalam kaitan
pengajuan permohonan restitusi; serta - Sinergitas dalam pemenuhan hak terhadap saksi dan korban tindak pidana
Hadir Dalam Undangan :
- Ir. Handoyo Sugiharto, M.M (Asisten II) Mewakili PJ Gubernur Gorontalo
- Indra Gunawan, SKM,.MA (Staf Ahli Menteri Bid Hukum Dan HAM)
- Dr. Livia Istania DF Iskandar, MSc.,Psi (Wakil Ketua LPSK)
- Dra. Handari Restu Dewi, M.M (Kepala Biro PHSK LPSK)
- Abdanev jova, S.H (Tenaga Ahli LPSK)
- Para Undangan Dari Kepolisian Daerah Dan Kepolisian Resor
- Para Undangan Dari Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri
- Para Undangan Dari Pengadilan Negeri Se – Wilayah Hukum Provinsi Gorontalo
- Para Kepala Dinas Perempuan Dan Anak, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan Se Provinsi Gorontalo
- Para Pimpinan Rumah Sakit Se Provinsi Gorontalo
- Para Undangan Lembaga Dan Instansi Berbasis Mayarakat
- Para Undangan Perguruan Tinggi Negeri Dan Swasta Se Provinsi Gorontalo