Pada tanggal 13 Desember 2023 dimulai pukul 10:00 sampai dengan Pukul 13:00 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H., bersama Tim Survei melaksanakan sebuah survei di Lapas Kelas IIB Boalemo yang bertujuan untuk menggali tingkat pemahaman terpidana terhadap putusan pengadilan. Responden dari survei tersebut adalah terpidana putusan Pengadilan Negeri Tilamuta yang sedang menjalani pemidanaan di Lapas Kelas IIB Boalemo. Survei ini merupakan bagian dari upaya untuk mengidentifikasi sejauh mana pemahaman terpidana terhadap putusan yang dijatuhkan terkait aspek aspek yang menjadi indikator berupa aspek dari pemahaman, aspek amar putusan, aspek peetimbangan hukum sebagai alasan hakim, aspek struktur isi putusan dan aspek kebahasaan.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, bersama dengan timnya, dalam melakukan survei dengan tahapan pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner kepada para terpidana. Diharapkan dari hasil survei tersebut dapat dianalisis dan melahirkan sebuah kesimpulan untuk menjadi bahan masukan dalam meningkatkan layanan publik dalam bidang hukum dan peradilan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tilamuta kepada masyarakat dan khususnya para pencari keadilan (justitiabelen).
Hal ini dilatarbelakangi oleh sebuah pemikiran bahwa prinsip Keterbukaan informasi publik berkaitan erat dengan prinsip akses terhadap keadilan (access to justice). hal ini dilakukan dengan memastikan informasi yang penting dan relevan tersedia tidak hanya sekedar terbuka, akan tetapi mudah diakses dan membantu individu atau kelompok untuk memahami hukum, proses hukum, dan hak-hak mereka, sehingga memungkinkan mereka untuk melibatkan diri dalam proses hukum dengan lebih baik dan adil.
Berita selengkapnya dapat diakses di facebook Pengadilan Negeri Tilamuta. (KN)
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/C03XMePyo1R/?img_index=1















