Pada tanggal 12 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Tilamuta, dilaksanakan eksekusi dengan Nomor Register Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2023/PN Tmt jo. 16/Pdt.G/2022/PN Tmt. Eksekusi ini dilakukan atas permohonan dari Pemohon Sdr. Urbanus Rabinto dan atas nama PT PG Gorontalo tertanggal surat 22 Agustus 2023 kepada termohon yaitu Sdr. Rahim Ali dan Sdr. Ismail Melu.
Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan persiapan di depan Ruang Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Apel ini dihadiri oleh para pihak yang terkait dengan proses eksekusi, yaitu Pemohon dan Termohon II melalui Kuasanya masing-masing. Apel ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses eksekusi akan dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama seluruh proses eksekusi, Pengadilan Negeri Tilamuta berusaha untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum serta hak-hak pihak-pihak yang terlibat. Semua langkah-langkah yang diambil dalam pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keberhasilan dan keadilan dalam penyelesaian hak tanggungan ini.
Laporan Eksekusi tanggal 12 Desember 2023
(KN)
















