Pada tanggal 26 September di Pengadilan Negeri Tilamuta, dilaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan Nomor Register Eksekusi 1/Pdt.Eks/2023/PN Tmt. Eksekusi ini dilakukan atas permohonan dari Pemohon Aswin Noe.
Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan pelaksanaan apel di halaman Pengadilan Negeri Tilamuta. Apel ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan proses eksekusi, termasuk pihak pengadilan, pemohon, dan pihak terkait lainnya. Apel ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses eksekusi akan dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama seluruh proses eksekusi, Pengadilan Negeri Tilamuta berusaha untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum serta hak-hak pihak-pihak yang terlibat. Semua langkah-langkah yang diambil dalam pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keberhasilan dan keadilan dalam penyelesaian hak tanggungan ini. (KN)