Senin, 10 Oktober 2022, Jurusita Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Zaenal A. Diko, S.H. dan Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta, Ir. Endro Heryanto, S.H. beserta dua saksi, yaitu Bapak Rahmat Sadie, S.H. dan Bapak Alfian M. Isa, S.H. menerima Termohon Sita Eksekusi dan Pemohon Sita Eksekusi menghadap Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta dengan maksud dan tujuan keduanya datang adalah untuk penyerahan secara sukarela obyek jaminan untuk memenuhi bunyinya isi/amar putusan Pengadilan Negeri Tilamuta/Kesepakatan Perdamaian tanggal 15 Maret 2022 Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tmt, dalam permohonan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Tmt.
(KN)