Selasa, 1 Maret 2022, Pengadilan Negeri Tilamuta kembali mendapatkan kabar bahagia di mana perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tmt dan 4/Pdt.G/2022/PN Tmt berhasil mencapai kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian. Mediasi tersebut dilaksanakan dengan Mediator Achmad Noor Windanny, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta) dimana proses mediasi tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Februari 2022. Adapun perkara tersebut diakhiri dengan Laporan Mediator Mediasi Berhasil dan Pembacaan Putusan pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022. (KN)