Rabu, 22 Desember 2021 pukul 09:00 WITA bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo, Bapak Achmad Noor Windanny, S.H. dan Bapak Rastra Dhika Irdiansyah, S.H., M.H. selaku Hakim, menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan. (KN)