POLICY BRIEF (Risalah Kebijakan)
PN TILAMUTA KEKURANGAN 63 TENAGA PELAKSANA
Penyusun: JUANG SAMADI – Sekretaris PN. Tilamuta
PROFIL
Pengadilan Negeri Tilamuta adalah merupakan lembaga peradilan Tingkat Pertama Kelas II di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI. Wilayah Hukum Pengadlan Negeri Tilamuta meliputi seluruh wilayah Kabupaten Boalemo. sebelumnya Wilayah Kabupaten Boalemo masih merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Limboto, setelah pemekaran Kabupaten Gorontalo pada tahun 1999 dibentuklah Kabupaten Boalemo berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.
Pengadilan Negeri Tilamuta dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 98 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tilamuta dan Una Aha, diresmikan pada tanggal 28 Februari Tahun 2005 oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL. dan mulai beroperasi pada bulan Juni Tahun 2005. Pimpinan Pengadilan pertama adalah Bapak TRI HADI BUDISATRIO, SH sebagai Ketua dan Bapak POSMA P. NAINGGOLAN, SH. sebagai Wakil Ketua
LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Tilamuta membuat berbagai program mulai dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pengadilan Negeri Tilamuta, mengimplementasikan kebijakan Mahkamah Agung dengan Programnya seperti : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Direktori Putusan, E-court, E-litigasi, dan prinsip penanganan Perkara yang sederhana,mudah, cepat, dan biaya ringan.
Untuk menyelenggarakan layanan utama, perlu unit pendukung seperti sarana prasarana kantor, perencanaan dan tata laksana organisasi yang terarah, Pengelolaan barang milik negara (BMN) yang optimal, hingga administrasi kepegawaian. Penyelenggaraan fungsi tersebut memerlukan sumber daya manusia yang memadai. Namun pada kenyataannya di Pengadilan Negeri Tilamuta banyak tugas yang dikerjakan secara rangkap oleh satu orang sehingga pelayanan menjadi lambat.
TELAAH KRITIS
Merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 209/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka untuk jabatan pelaksana di Pengadilan Negeri Kelas II sebanyak 67 Orang.
Jabatan Pelaksana ini terbagi kedalam 2 kelompok, yaitu kelompok teknis kepaniteraan yang memiliki 3 bidang yaitu Pidana, Hukum dan Perdata sebanyak 24 orang dengan ragam tugas seperti Analis Hukum, Analis Perkara, Pengelola Keuangan Perkara, Pengolah data keberatan dan banding, pengelola berkas peninjauan kembali, pengadministrasi registrasi perkara dan lainnya. Kelompok berikutnya ada pada Suporting unit kesekretariatan yang memiliki 3 bidang yaitu Umum/Keuangan, Kepegawaian, Perencanaan sebanyak 39 orang dengan tugas tugas diantaranya Analis Perencanaan, IT, Bendahara, Analis Kepegawaian, Pengelola BMN, Pembuat Daftar Gaji, Pengelola PNBP dan lainnya.
Dari gambaran diatas, maka Jumlah Ideal Jabatan Pelaksana pada Pengadilan Negeri Kelas II adalah 67 Orang. Di pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II itu sendiri yang tersedia adalah sejumlah 4 Orang sehingga kekurangnya sebanyak 63 Orang. Hal ini tergambar bahwa terjadi ketimpangan antara jumlah ideal SDM pada Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dengan ketersidaan SDM. Konsekwensi logis dari kurangnya SDM pada jabatan pelaksana ini adalah pada optimalisasi Kinerja.
ALTERNATIF KEBIJAKAN
- Menambah Kuota rekrutmen CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung termasuk untuk wilayah Gorontalo;
kuota CPNS untuk Pengadilan Negeri Tilamuta sangat sedikit. Rata-rata setiap rekrutmen mendapatkan kuota CPNS sebanyak 2 orang bahkan dari Tahun 2014-2020 belum mendapatkan Penempatan CPNS.
- Membuka ruang bagi ASN Pemda untuk pindah ke Pengadilan Negeri Tilamuta;
- Mengalihkan para Tenaga Honorer yang ada di Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi PNS.
Tenaga honorer di Pengadilan Negeri Tilamuta rata-rata memiliki masa kerja 15 tahun dengan pendidikan strata 1 (S1) dan diploma 3 (D3) serta SLTA. Seharusnya mereka sudah siap dialihkan menjadi PNS. Pengangkatan tenaga honorer di Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi PNS tidak banyak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
REKOMENDASI
Mahkamah Agung RI perlu menambah pegawai pelaksana di Pengadilan Negeri Tilamuta untuk mendukung tugas yang semakin hari semakin kompleks.
Penambahan pegawai dapat ditempuh dengan empat cara yaitu :
- Menambah kuota rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk wilayah Gorontalo;
- Membuka ruang bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintah daerah untuk pindah ke Pengadilan Negeri Tilamuta;
- Mengangkat tenaga honorer di Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi ASN.
- Pengangkatan Tenaga Honorer dalam jumlah yang memadai untuk tugas Administrasi.
SELESAI
Penelitian ini terlaksana berkat dukungan dari Pimpinan, dan Subbagian Kepegawaian PN Tilamuta. Konten dari policy brief ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PENULIS sendiri dan tidak mencermikan pandangan dari Pengadilan Negeri Tilamuta secara keseluruhan.