Jum’at, 03 Juli 2020 : Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak SURYAMAN, SH mengumpulkan kembali para Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta dalam agenda pengecekan Evidence Cheklist APM terbaru yang dibagikan oleh Ditjen Badilum MA-RI. Kali ini yang dilakukan pengecekan adalah evidence pada Sub Bagian Umum & Keuangan serta Sub Bagian PTIP.
Dalam ceklist APM terdapat 42 poin yang menjadi kegiatan Sub Bagian Umum & Keuangan sebanyak 42 poin yang secara gari besar menjabarkan tentang kegiatan Penyelenggaraan Keuangan, Pengelolaan Aset BMN dan Persediaan, Pemenuhan Sarana Prasarana kantor juga masalah keamanan dan kebersihan lingkungan kantor .
Sedangkan untuk Subbagian PTIP menjabarkan 12 Poin ceklist APM yang menguraikan kegiatan RKAKL, Perawatan dan Pengelolaan TI, Kepatuhan BackUp data dan Pengelolaan Website.
Setelah dilakukan pengecekan evidence, maka sebagian besar evidence sudah terpenuhi, dan juga masih ada beberapa yang perlu dipenuhi serta perlu perbaikan.
Dengan dievaluasinya evindence sub Bagian PTIP, maka hal ini menandakan rampungnya kegiatan pengecekan Evidence ceklist APM Tahun 2020.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak SURYAMAN, SH menyampaikan hasil evaluasinya bahwa Sebagian besar evidence telah terpenuhi, terhadap yang kurang beliau menginstruksikan agar segera dipenuhi. “segera penuhi yang kurang, dan setelah itu kita akan adakan pengecekan kembali” tandas beliau.
Semangat APM PN Tilamuta, kerja, kerja dan Berjaya. (JS)