Oleh : Irwanto, S,H. (Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta)
Terakreditasi dengan nilai A excellent dan meraih penghargaan Sertifikasi ISO 9001:2015, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dituntut harus lebih mampu mempertahankan hasil dan nilai yang didapat. Tuntutan ini muncul karena Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dengan sendirinya menjadi pengadilan negeri percontohan atau rujukan bagi pengadilan negeri lain di bawah Mahkamah Agung.
Adalah menjadi tantangan sebagai pengadilan negeri percontohan atau rujukan yang dilihat dari letak geografisnya berada di wilayah pedalaman, namun mampu memberikan hasil dan nilai A excellent dan juga menjadi terbaik ke-dua dalam mengelola website.
Pencapaian ini menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, menciptakan ide-ide pelayanan yang berkualitas, menciptakan inovasi layanan berbasis informasi teknologi. Dan Inovasi informasi teknologi ini adalah merupakan inovasi yang wajib pada saat ini untuk memberi ruang akses yang lebih mudah bagi pencari keadilan dan pengguna informasi pada pengadilan.
Pendapat ini muncul, setelah penulis mengamati adanya semangat dari para Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk lebih berpartisipasi memberikan layanan berbasis informasi teknologi dengan membuka Forum Diskusi Hakim dengan tema “Inovasi layanan berbasis informasi teknologi” yang memunculkan banyak ide-ide brilian berbasis informasi teknologi.
Bahkan untuk menindaklanjuti ide-ide tersebut telah dibentuk Tim Penanganan Inovasi Layanan Berbasis Informasi Teknologi yang akan menelaah dan menindaklanjuti ide-ide menjadi layanan inovasi informasi teknologi sebagai inovasi andalan berikutnya oleh Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Itulah sebabnya Forum Diskusi Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yang membahas tentang hukum, permasalahan hukum dan perkembangan hukum bergeser bukan lagi membahas tentang hukum semata tetapi juga membahas tentang teknis dan administrasi pada kepaniteraan dan kesekretariatan serta inovasi layanan.
Hal ini didasarkan pada tupoksi hakim bukan lagi hanya menerima dan memutus perkara tetapi wajib mengetahui perkembangan teknologi sehingga mampu berperan dalam hukum dan teknologi terutama memberikan layanan hukum kepada masyarakat berbasis informasi teknologi. Ide-ide yang diciptakan nantinya bukan hanya sebagai layanan kepada masyarakat yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun tetapi juga sebagai sarana kontrol oleh Ketua/Hakim atau atasan langsung tiap-tiap bagian terhadap tupoksinya.
Ini berarti pencapaian oleh Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II bukan sebagai titik akhir dalam berkarya namun sebagai awal untuk menciptakan karya-karya baru yang lebih inovatif berbasis informasi teknologi yang kini sedang dipersiapkan untuk mewujudkan pemberian layanan yang lebih mudah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan atau pengguna informasi..
Tilamuta, 8 November 2016,
Hormat Kami