Pemeriksaan Narkoba Melalui Tes Urine Di Pengadilan Negeri Tilamuta
Pada hari Senin, 18 September 2017 bertempat di ruang tunggu pengunjung Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dilaksanakan pemeriksaan narkoba melalui tes urine seluruh hakim, pegawai, serta honorer di lingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo selaku tim pemeriksa. Pemeriksaan narkoba melalui tes urine ini sesuai dengan perintah dari surat Dirjen Badilum Nomor: 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tanggal 31 Juli 2017 Tentang Perintah untuk melaksanakan Pemeriksaan Narkoba Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat berkomitmen untuk menciptakan jajarannya bersih terhadap narkoba dan aktif dalam mengawasi jajarannya terhadap penyalahgunaan narkoba.
KUNJUNGAN CHINA LAW SOCIETY KE MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas : Kamis, 14/9/2017, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar dan Pejabat Eselon I menerima delegasi dari China Law Society yang di pimpin oleh Bao Shaokum , bertempat diruang rapat Ketua Mahkamah Agung. ( Humas )
MA MENDAPAT PENGHARGAAN DARI PEMERINTAH
Jakarta – Humas : Kamis, 14 September 2017, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH mendapat penghargaan dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian / Lembaga lima kali berturut – turut sejak tahun 2012 s/d 2016, bertempat di Istana Negara. (Humas)
KUNJUNGAN MENTERI KEHAKIMAN JEPANG KE MAHKAMAH AGUNG
SEMINAR SEHARI TENTANG “PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN NKRI”
Jakarta – Humas : “Terorisme telah dan akan menjadi menjadi kendala struktural dalam upaya mencapai visi bangsa Indonesia__masyarakat demokratis, egaliter, berkeadilan dalam bingkai kedaulatan hukum. Untuk selanjutnya mencapai dataaran idaman masyarakat yang adil dan makmur. Proses pencapaian masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran berprasyarat adanya perubahan sistem hukum dan sistem pendistribusian kekayaan Negara dan bebas dari kejahatan luar biasa, termasuk terorisme.
Salah satu postulat moral yang dijadikan dasar dikeluarkannya UU Terorisme di Indonesia adalah karena terorisme merupakan kejahatan lintas Negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Keadilan merupakan kebutuhan pokok rokhaniah bagi bangsa dan perekat kohesi sosial dalam hidup bernegara. Karena paradigma KUHP dan KUHAP belum berubah, Sehingga perlu diingat bahwa kita telah meratifikasi banyak konvensi-konvensi internasional. Untuk itu, karena kejahatan terorisme memiliki dimensi transnasional, maka diperlukan paradigma penegak hukum yang sesuai dengan postulat moral dari ketentuan hukum yang berlaku”. tutur DR. Artidjo Alkostar, SH, LLM dalam acara seminar pemberantasan tindak pidana terorisme dalam rangka mempertahankan NKRI, bertempat di ball room hotel Grand Mercure, Kamis, 7/9/2017.
Acara yang diprakarsai oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu : Hakim Agung Dr. H. Suhadi, SH., MH, Ketua Pansus RUU Terorisme, H. R. Muhammad Syafi’I, SH.,MH, Kepala PBHN, Kementerian Hukum dan Ham Prof. Dr. Enny Purbaningsih, SH., M.Hum dan Direktur Penegakkan Hukum BNPT Brigjen. Pol. Martinus Hukom, S.I.K., MH
Seminar ini dihadiri oleh para Hakim Agung, Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se – wilayah Jabodetabek serta para undangan lainnya. (HUMAS)
Pemotongan Hewan Qurban Di Pengadilan Negeri Tilamuta
Tilamuta (04/09/2017), Pada hari Senin tanggal 04 September 2017 bertempat di halaman Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan pemotongan hewan qurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1438 H, yaitu 2 (dua) ekor sapi.
Kemudian daging qurban di distribusikan kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II serta kepada masyarakat di sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Penyembelihan Hewan Qurban Diiringi Dengan Gema Alunan Takbir
JAKARTA – HUMAS. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, alunan gema takbir mengumandang saat pemotongan hewan qurban yang dilaksanakan di parkir timur kantor Mahkamah Agung pada tanggal 13 Dzulhijjah, bertepatan dengan tanggal 4 September 2017 Masehi. Jumlah Keseluruhan hewan qurban yang di terima panitia sebanyak 7 ekor sapi an 1 ekor kambing.
Sekretaris MA Nurhadi, SH., MH. selaku Ketua Panitia melaporkan; “bahwa Mahkamah Agung akan memotong sapi qurban sebanyak 7 ekor sapi, dan 1 ekor kambing. Daging hewan kurban akan didistribusikan untuk pegawai Mahkamah Agung golongan I, II dan III non jabatan struktural, serta Security, Office Boy dan kaum dhuafa.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. mengapresiasi kepada bapak ibu yang telah mau melaksanakan ibadah qurban pada hari ini berarti kepedulian kita tidak pernah luntur kepada sesama. Hal ini tentunya sejalan dengan visi mahkamah agung, karena kepedulian terhadap sesama merupakan karakter yang agung, ujarnya.
Acara penyembelihan ini, pada hari ini Senin 4 September 2017. Ketua MA Hatta Ali, menyerahkan 1 ekor sapi qurban kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI Pudjoharsoyo. Yang selanjutnya diserahkan kepada panitia untuk dilaksanakan pemotongan. Acara ini dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar MA, Hakim Agung, para pejabat Eselon I dan II serta Panitia. Tidak kurang dari tiga ratus orang masyarakat disekitar lingkungan kantor Mahkamah Agung berdatangan untuk menerima daging qurban tersebut. (ds/rs)
AUDIT INTERNAL DALAM SISTEM PENJAMINAN MUTU PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada tanggal 30-31 Agustus 2017 menyelenggarakan kegiatan Audit Internal. Sebelum memulai kegiatan Audit Internal, pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 09.00 Wita Tim Audit Internal melakukan kegiatan rapat pra audit internal. Rapat dipimpin oleh Hakim Bapak Tomi Sugianto0, SH. selaku ketua tim dan dihadiri oleh seluruh anggota tim audit internal Pengadilan Negeri Tilamuta, antara lain: Irwanto, S.H., (Hakim), Alin Maskury, S.H., (Hakim), James M. Masili, S.H., (Panitera), Amran Mohamad, A.Md (Ka. Sub PTIP) berserta para auditee.
Kegiatan Audit Internal merupakan kegiatan audit rutin setiap 1 semester terkait sistem penjaminan mutu di Pengadilan Negeri Tilamuta. Audit Internal dilakukan selama 2 hari meliputi seluruh unit antara lain: Hakim, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP). Audit internal bertujuan untuk memastikan sistem penjaminan mutu dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pengadilan Negeri Tilamuta berjalan dengan baik. Di dalam rapat perserta memberikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan audit internal tersebut.
Setelah rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh ketua tim, selanjutnya pada pukul 10.00 Wita, audit internal dimulai dengan melakukan audit pada unit: Hakim, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, serta Kepaniteraan Hukum. Keesokan hari pada tanggal 31 Agustus 2017 audit internal dilanjutkan dengan melakukan audit pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) serta Sub Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Tata Laksana, Sub Bagian Umum & Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita.
MAHKAMAH AGUNG MEMBERHENTIKAN JURUSITA PN STABAT
Jakarta-Humas, Rabu 30 Agustus 2017. Belum lama peristiwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK , terhadap seorang oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa 29 Agustus 2017 Tim Saber Pungli telah melakukan Operasi Tangkap Tangan seorang oknum berinisial “ES” Jurusita Pengadilan Negeri Stabat karena diduga melakukan perbuatan meminta sejumlah uang kepada pencari keadilan terkait dengan permohonan eksekusi.
Setelah menerima laporan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung langsung bertindak cepat melakukan pemeriksaan kepada “ES” dan Ketua maupun Panitera Pengadilan Negeri Stabat. Akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1402/DJU/SK/KP.02.2/8/2017, Terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2017.
Pimpinan Mahkamah Agung pada berbagai acara telah mengungkapkan, bahwa Mahkamah Agung memiliki komitmen memberantas perbuatan korupsi di semua lingkungan peradilan. Oleh sebab itu Pimpinan Mahkamah Agung memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang membantu membersihkan perbuatan korupsi di Pengadilan. Manivestasi dari komitmen tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 04/KMA/SK/I/2017 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar ( UPP) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan agar semua pimpinan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada staf atau bawahannya dengan cara menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 , khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Perlu disadari bahwa Atasan Langsung turut bertanggungjawab terhadap penyimpangan perilaku staf atau bawahannya. (ds/ah)















































