Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada tanggal 30-31 Agustus 2017 menyelenggarakan kegiatan Audit Internal. Sebelum memulai kegiatan Audit Internal, pada tanggal 30 Agustus 2017 pukul 09.00 Wita Tim Audit Internal melakukan kegiatan rapat pra audit internal. Rapat dipimpin oleh Hakim Bapak Tomi Sugianto0, SH. selaku ketua tim dan dihadiri oleh seluruh anggota tim audit internal Pengadilan Negeri Tilamuta, antara lain: Irwanto, S.H., (Hakim), Alin Maskury, S.H., (Hakim), James M. Masili, S.H., (Panitera), Amran Mohamad, A.Md (Ka. Sub PTIP) berserta para auditee.
Kegiatan Audit Internal merupakan kegiatan audit rutin setiap 1 semester terkait sistem penjaminan mutu di Pengadilan Negeri Tilamuta. Audit Internal dilakukan selama 2 hari meliputi seluruh unit antara lain: Hakim, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP). Audit internal bertujuan untuk memastikan sistem penjaminan mutu dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pengadilan Negeri Tilamuta berjalan dengan baik. Di dalam rapat perserta memberikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan audit internal tersebut.
Setelah rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh ketua tim, selanjutnya pada pukul 10.00 Wita, audit internal dimulai dengan melakukan audit pada unit: Hakim, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, serta Kepaniteraan Hukum. Keesokan hari pada tanggal 31 Agustus 2017 audit internal dilanjutkan dengan melakukan audit pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) serta Sub Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Tata Laksana, Sub Bagian Umum & Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita.