Sosialisasi Virtual Account IKAHI dan BPDSH Secara Virtual
Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengadakan sosialisasi Virtual Account IKAHI dan BPDSH secara virtual. Para Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta pun mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Ibu Ika Masitawati, S.H., M.Kn., Bapak Rastra Dhika Irdiansyah, S.Kom., S.H., M.H., Ibu Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, S.H., dan Ibu Bangkit Kushartinah, S.H..
Selama sesi tanya jawab, peserta dapat mengajukan pertanyaan melalui fitur chat di platform virtual atau dapat disampaikan secara langsung. Para narasumber dengan sabar memberikan jawaban dan klarifikasi yang dibutuhkan. Acara ditutup dengan ungkapan terima kasih kepada semua peserta yang telah aktif berpartisipasi.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
Penyelesaian Perkara Anak Melalui Diversi
Pada awal tahun 2024 ini yaitu hari Kamis, 18 Januari 2024, Pengadilan Negeri Tilamuta mendapatkan kabar gembira di mana perkara tindak pidana anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tmt dapat diselesaikan melalui diversi yang difasilitasi langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Bangkit Kushartinah, S.H., M.Kn. sebagai Fasilitator Diversi.
Penyelesaian perkara anak melalui diversi merupakan amanat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 serta diatur pula dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan Diversi dilakukan untuk mewujudkan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Oleh karena itu selain memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, Diversi juga turut memperhatikan kepentingan korban, sehingga hasil musyawarah adalah berbentuk kesepakatan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Diharapkan melalui diversi ini Anak akan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik, tidak akan mengulangi perbuatannya dan hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis sekaligus secara lebih luas diharapkan dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan ini, PN Tilamuta mengajak kita semua untuk terus menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar kita dari hal-hal yang dapat melanggar norma yang berlaku. Untuk itu PN Tilamuta siap untuk terus menjaga integritas dengan mewujudkan penyelesaian yang memperhatikan nilai keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/pntilamuta/p/C2bSnUHvTbe/
KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2024
Singapura-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. hari senin 8 Januari 2024 lalu atas undangan Supreme Court of Singapura menghadiri acara Opening Legal Year Singapura 2024.
Acara Opening Legal Year merupakan bagian dari tradisi rutin peradilan Singapura dan negara-negara dengan tradisi Common Law yang dilaksanakan setiap awal tahun. Acara ini rutin dihadiri oleh delegasi Mahkamah Agung RI sebagai negara tetangga terdekat dengan Singapura.
Acara Opening Legal Year adalah tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Supreme Court of Singapore yang menandakan dibukanya operasi pengadilan pada tahun tersebut. Acara tersebut adalah seremoni penting yang dihadiri oleh pejabat penting peradilan dan hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat. Secara protokol, acara dimulai dengan pidato pembukaan oleh Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong, S.C. disambung dengan Pidato Oleh Ketua Law Society Singapura , MS Lisa Sam Hui Min dan terakhir ditutup oleh Response dari Chief Justice Sundaresh Menon.
Tercatat menghadiri acara tersebut, seluruh Hakim Supreme Court of Singapore, perwakilan pemerintah, anggota Law Association, dan juga para tamu kehormatan asing.
Tahun 2024 acara Opening Legal Year Singapore dilakukan di Hall Supreme Court Singapore dan dipimpin langsung oleh Chief Justice Supreme Court of Singapore The Hon Sundareh Menon. YM Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Staf Khusus Ketua MARI Dr. Aria Suyudi, S.H., L.L.M
Selain delegasi Mahkamah Agung RI tercatat hadir Chief Justice Federal Court of Malaysia Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat yang hadir didampingi oleh suaminya, Chief Justice Laos Prof. Dr. Mrs. Vienthong Siphando Ketua Mahkamah Agung Republik Demokratik Laos. Selain itu hadir juga hakim hakim internasional pada Singapore Internasional Commercial Court yaitu Hon James LB Allsop mantan Chief Justice Federal Court of Australia dan Justice James Michael Peck mantan hakim kepailitan Amerika Serikat pada Southern District New York.
BUKAN SEKEDAR SEREMONI
Secara substansi Opening Legal Year juga merupakan acara yang merupakan acara dimana Mahkamah Agung Singapura menyampaikan berbagai topik penting yang akan menjadi prioritas ke depannya.
Tahun ini Chief Justice SUndaresh Menon menekankan pidatonya atas perkembangan teknologi dan pengaruhnya terhadap praktek hukum. CJ Menon mengakui bahwa dampak teknologi yang disruptif dan ketidakpastian ekonomi, serta bahaya inheren dari konflik internasional besar yang sedang berlangsung, dan ancaman perubahan iklim adalah nyata, dan semuanya terjadi secara bersamaan dalam cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perubahan ini mau tidak mau akan berdampak pada hukum. Selanjutnya sektor jasa hukum berada pada titik perubahan. Oleh karena itu, profesi hukum harus merenungkan bagaimana kita, secara individu dan kolektif sebagai sebuah profesi, dapat mengarahkan masa depan dengan baik – dengan membentuk kembali sistem peradilan, praktik hukum, dan pendidikan hukum.
CJ Sundaresh Menon menyebutkan bahwa AI generatif (generative AI) saat ini baru memiliki kemampuan untuk menunjukkan kinerja sedikit dibawah tingkat rata-rata kinerja manusia, dan akan menyamai kinerja manusia di kuartil teratas pada awal tahun 2030-an. Hal ini melampaui beberapa prediksi yang mendahului munculnya generatif AI. Meningkatnya dampak AI generatif akan mengubah cara kerja profesi yang dimulai dengan bidang-bidang seperti due dilligence, tinjauan kontrak, penelitian hukum, dan pembuatan dokumen hukum. Beberapa pekerjaan seperti itu kemungkinan besar akan dilakukan oleh mesin dan ahli teknologi, bukan oleh pengacara
Seiring dengan semakin canggihnya model AI generatif, kekhawatiran mengenai penggunaannya pun semakin meningkat. Profesi harus memastikan bahwa AI generatif digunakan secara bertanggung jawab dan etis. Karena alat AI generatif menghasilkan keluaran hanya dengan prediksi statistik sebagai respons terhadap suatu perintah, alat tersebut tidak menyadari nilai-nilai profesional mendasar seperti kejujuran dan integritas. Alat-alat ini dapat dan kadang-kadang akan memberikan keluaran yang mungkin terdengar kredibel, namun sepenuhnya tidak akurat.
Model AI generatif juga dapat secara tidak sengaja memperkuat bias dalam data pelatihan, sehingga menghasilkan keluaran yang tidak tepat. Kekhawatiran lain yang terus berkembang adalah perlunya melindungi privasi, keamanan, dan kerahasiaan data saat memanfaatkan AI generatif. Ini hanyalah petunjuk mengenai permasalahan yang harus kita hadapi.
Supreme Court Singapura dilakukan melalui kemitraan dengan Microsoft dan Harvey, salah satu pionir AI yang terkait dengan hukum. Singapura juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Harvey. Sebagai permulaan, mereka sedang mempelajari apakah AI dapat membantu pengguna di Small Claims Tribunal untuk lebih memahami dan menjelaskan klaim dan pembelaan mereka. Hal ini mungkin akan menjadi sebuah hal yang transformatif seiring berjalannya waktu dan dapat menjadi gambaran penggunaan AI yang lebih luas dalam memberikan solusi kepada pengguna pengadilan. (AS/Humas)
MAHKAMAH AGUNG MENYERAHKAN BANTUAN PALESTINA KEPADA BAZNAS RI
Jakarta – Humas : Mahkamah Agung melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Mahkamah Agung, menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., kepada Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A pada Selasa, 16 Januari 2024, bertempat diruang rapat Ketua MA.
Pada kesempatan ini, Prof. Dr H. M. Syarifuddin meyampaikan, dana yang berhasil dihimpun oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Mahkamah Agung untuk Palestina ini sebesar Rp. 2.241.203.660,- (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah). Dana tersebut dikumpulkan sejak 8 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.
“Ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas warga peradilan Mahkamah Agung dalam membantu saudara-saudara kita di Palestina”, ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A yang didampingi 9 anggota Baznas mengatakan, pihaknya akan memastikan bantuan yang disalurkan Mahkamah Agung dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Palestina melalui program penyaluran yang dilakukan BAZNAS RI.
Dalam waktu dekat, tim BAZNAS akan kembali ke Mesir untuk melanjutkan penyaluran bantuan yang bekerja sama dengan lembaga filantropi Mesir yaitu Mishr Al-Kheir, Bayt Zakat Wa As-Shadaqat, Egyptian Red Crescent Society (ERCS), bahkan BAZNAS juga akan bekerja sama dengan Hayatun Karimah sebuah lembaga kemanusiaan yang diinisiasi oleh Presiden Mesir., ucarnya.
Menurut KH Noor, BAZNAS berkomitmen akan menyalurkan bantuan untuk Palestina dalam tiga tahap yakni pada tahap tanggap darurat, tahap pemulihan, dan tahap rekonstruksi. “Insya Allah kita akan membangun kembali masjid, perumahan, RS Indonesia, sekolah dan lainnya bagi masyarakat Palestina.”
Pada kesempatan tersebut KMA berharap, bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dan meringankan beban masyarakat Palestina.
“Semoga proses penyaluran bantuan yang dilakukan BAZNAS juga berjalan dengan efektif dan dimudahkan oleh Allah SWT sehingga bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita di sana. Bantuan kemanusiaan yang diberikan ini semoga diridhoi Alloh, dan menjadi amal ibadah’’, ucap KMA
Acara penyerahan bantuan ini dihadiri para Pimpinan Mahkamah Agung, pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, serta Sekretaris Ketua Mahkamah Agung, di akhiri dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. (enk/PN/photo:adr/alf,sno).
KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI PARLEMEN AUSTRALIA
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H menerima kunjungan kehormatan Delegasi Parlemen Australia, yang dipimpin oleh Ketua Delegasinya Josh Wilson MP, pada hari Senin, 15 Januari 2024, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung..
Dalam sambutan Josh Wilson MP, membahas isu-isu penting seputar peran Mahkamah Agung dalam menjamin akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan, serta upaya meningkatkan kepemimpinan perempuan di sektor yudisial.
Anggota Parlemen Australia melanjutkan diskusi pada perbincangan mengenai penggunaan teknologi informasi oleh Mahkamah Agung dalam upaya memajukan akses keadilan di kawasan di luar Pulau Jawa.
Ketua Mahkamah Agung RI, dalam diskusi, menekankan peran strategis teknologi informasi dalam menyediakan akses keadilan yang lebih efisien dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa poin utama yang menjadi fokus perbincangan antara Mahkamah Agung dan delegasi Parlemen Australia adalah:
1. Inovasi Teknologi Informasi: Mahkamah Agung Indonesia memaparkan inovasi-inovasi terbaru dalam penggunaan teknologi informasi di Mahkamah Agung, termasuk pengembangan sistem e-court, layanan daring, dan platform interaktif untuk mempermudah proses peradilan dan layanan disabilitas.
2. Peningkatan Akses keadilan di Kawasan Terluar: Pihak Australia sangat tertarik dengan upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan akses keadilan di kawasan di luar Pulau Jawa. Mereka mengakui pentingnya teknologi informasi sebagai alat untuk mengatasi kendala geografis dan meningkatkan efisiensi peradilan.
3. Kerja Sama Internasional: Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam bidang teknologi informasi dan hukum. Pertukaran pengetahuan dan pengalaman diharapkan dapat memperkaya upaya pembaruan dan modernisasi sistem peradilan di kedua negara.
Prof. Syarifuddin menegaskan bahwa penerapan teknologi informasi bukan hanya sebagai alat efisiensi administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan bahwa akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.
Kunjungan ini dianggap sebagai langkah awal yang positif dalam melanjukan kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Australia, khususnya dalam upaya memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dialog antara Ketua Mahkamah Agung dan Anggota Parlemen Australia dilanjutkan dengan berbagi pengalaman praktik terbaik, terutama terkait faktor-faktor yang berkontribusi pada keberhasilan mediasi di Australia. Beberapa poin utama yang dibahas antara lain:
1. Budaya Hukum Masyarakat yang Mengedepankan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Kedua belah pihak menyoroti pentingnya budaya hukum yang mendorong penggunaan alternatif penyelesaian sengketa, seperti mediasi, untuk mencapai keadilan secara efektif.
2. Budaya Peradilan yang Mengedepankan keseimbangan antara pelayanan publik dan akses keadilan. Upaya ini dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga hak-hak masyarakat dan memberikan layanan yang adil.
3. Budaya Penasihat Hukum: Kedua negara saling bertukar pandangan mengenai peran penasihat hukum, baik yang berasal dari sektor publik maupun swasta yang mengedepankan Alternatif penyelesaian sengketa dan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.
Di akhir acara Ketua Mahkamah Agung menyambut positif pertukaran pandangan ini, menyatakan komitmen untuk terus memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Beliau juga menegaskan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara kedua negara dalam meningkatkan standar hukum dan meningkatkan akses keadilan. (cep/Humas/photo:Adr/Sno&Alf)
Kondolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahunan T.A. 2023
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan kondolidasi laporan keuangan Mahkamah Agung RI Tahunan T.A. 2023, 3 orang Operator Pengadilan Negeri Tilamuta yaitu Bapak Sabirun Djafar, A.Md., S.H., Bapak Fitrianto Saleh, S.H., dan Ibu Harvin Ilahude ditugaskan untuk mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan T.A. 2023 bertempat di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari, yaitu hari Senin-Rabu, tanggal 15-17 Januari 2024.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
EKSISTENSI HAKIM PEREMPUAN MEMILIKI PERAN PENTING BAGI KEMAJUAN PERADILAN INDONESIA
Jakarta-Humas: Para Hakim Perempuan Indonesia bekerja sama dengan Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mendeklarasikan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) pada Jumát siang 12 Januari 2024 di Jakarta. Acara bersejarah ini dihadiri langsung oleh orang nomor satu di Mahkamah Agung yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Perhimpunan yang berada di bawah naungan organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ini lahir pada 27 September 2023 dan beranggotakan ribuan hakim perempuan dari seluruh Indonesia. Cikal bakal lahirnya BPHPI merupakan tindak lanjut dari ditugaskannya 10 Hakim perempuan Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung untuk menghadiri pertemuan Hakim Perempuan se-dunia pada Maret 2023 di kota Marrakesh, Maroko.
Pada acara deklarasi BPHPI, Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasinya yang sangat besar bagi lahirnya organisasi ini. Ia berharap organisasi ini dapat meningkatkan representasi kepemimpinan hakim perempuan pada lembaga peradilan, karena menurutnya, Mahkamah Agung telah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi para hakim perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan penting di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sesuai dengan persentase jumlah hakim perempuan yang ada saat ini.
Sebagaimana diketahui bahwa representasi kepemimpinan hakim perempuan saat ini belum sepenuhnya ideal. Hal itu dapat dilihat dari jumlah persentase hakim perempuan yang ada saat ini, yaitu sekitar 29%, sedangkan persentase hakim perempuan yang menduduki jabatan pimpinan di lembaga peradilan saat ini hanya sekitar 24%, bahkan untuk Tingkat banding jumlahnya relatif lebih kecil yaitu rata-rata di bawah 20%. Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung berharap dengan terbentuknya BPHPI ini bisa menjadi wadah bagi aspirasi dan perjuangan para hakim Perempuan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa eksistensi para hakim perempuan memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan Lembaga peradilan. Hadirnya para hakim perempuan dalam sejarah peradilan di Indonesia, menurut Ketua Mahkamah Agung, telah membuktikan, bahwa ketegasan dan keberanian bukan hanya milik laki-laki, karena fakta telah menunjukan, bahwa banyak di antara hakim perempuan yang mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, sekaligus melahirkan putusan-putusan yang progresif dan visioner.
Melalui BPHPI, Ketua Mahkamah Agung yang menjabat sebagai pelindung IKAHI juga berharap para hakim perempuan juga harus turut berperan aktif dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas para hakim, khususnya hakim perempuan untuk mencetak pemimpin-pemimpin di masa depan yang akan menduduki jabatan-jabatan strategis di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Tim AIPJ2, Mr. Craig R Ewers mengungkapkan bahwa ia merasa sangat terhormat menjadi saksi mata sejarah terbentuknya BPHPI. Baginya tanpa kerja keras banyak pihak, komitmen yang kuat, dan dukungan yang hebat dari semua pihak, pembentukan BPHPI tidak mungkin tercapai. Untuk itu ia mengucapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah memiliki andil dalam pembentukan BHPHI ini. ia berharap semoga organisasi ini bisa membawa perubahan bukan hanya di Mahkamah Agung, namuan juga bisa membawa perubahan yang lebih luas di Indonesia.
Sementara itu, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. selaku Ketua Umum BPHPI menyatakan rasa gembiranya akan dukungan pimpinan Mahkamah Agung, AIPJ2, dan semua pihak atas terbentuknya organisasi BPHPI ini. Ia, mewakili seluruh anggota BPHPI bertekad memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Hal itu menurutnya hanya bisa diberikan peradilan yang independent dan berintegritas. Untuk itu, BPHPI akan selalu mengupayakan yang terbaik dari BPHPI dengan seluruh hakim di Indonesia baik hakim Perempuan maupun laki-laki, bersama seluruh pemangku kepentingan baik dari internal maupun eksternal badan peradilan untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.
Hadir pada kegiatan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ketua Umum dan pengurus IKAHI, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2, para hakim dari seluruh Indonesia baik secara langsung maupun melalui zoom dan streaming youtube, serta undangan lainnya. (azh/PN/photo: Alf & Sno)
SENAM SEHAT MENGAWALI TAHUN 2024
Jumat, 12 Januari 2024. Bertempat di halaman depan Kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo sekitar pukul 07.30 WITA telah dilaksanakan Senam Pagi Bersama yang diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Tinggi Gorontalo dan para Pengurus Darmayukti Karini cabang Pengadilan Tinggi Gorontalo.


Senam Pagi dipandu oleh instruktur senam profesional dan berpengalaman. Kegiatan senam dilakukan bertujuan untuk menjaga kondisi tubuh seluruh warga Pengadilan Tinggi Gorontalo agar tetap fit dan prima sehingga dapat optimal dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.



PLT. SEKRETARIS MA MELANTIK 6 HAKIM TINGGI PENGAWAS
Jakarta-Humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik 6 (Enam) Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung, pada hari Jum’at, 10 Januari 2024, bertempat dilantai 2 Tower gedung Mahkamah Agung.
Pelantikan ini berdasarkan 2 (Dua) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 174/KMA/SK/IX/2023 tanggal 4 September 2023 dan Nomor 229/KMA/SK.KP4.1.3/XI/2023 tanggal 6 November 2023.
“Demi allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”, tutur 6 Hakim Tinggi Pengawas.
Adapun ke 6 Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik Yaitu:
- Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H
- H. Slamet Riadi, S.H., M.H
- Khamim Thohari, S.H., M.Hum
- Dr. Orba Susilawati, M.H.I
- Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H
- Drs. Kholis, M.H
Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh pejabat Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)
MAHKAMAH AGUNG DAN JICA LUNCURKAN BUKU PENYELESAIAN PERKARA HKI TENTANG MEREK
Jakarta-Humas: Dalam rangka memberikan pedoman hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya tentang merek, Mahkamah Agung meluncurkan buku pedoman penyelesaian perkara HKI tentang merek pada Rabu, 10 Januari 2024 di ballroom hotel Raffles, Jakarta. Penyusuan dan Peluncuran buku ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan JICA (Japan International Cooperation Agency). Prosesi peluncuran dilakukan oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M., dan Ambassador-Designate of Japan to the Republic of Indonesia Mr. Masaki Yasusi.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam kata pengantar buku tersebut, menyatakan penyusunan buku ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hakim di seluruh Indonesia di bidang HKI. Ia berharap buku ini dijadikan pedoman bagi para hakim di seluruh Indonesia, khususnya hakim niaga dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan HKI, serta menambah wawasan dalam meningkatkan pengetahuan di bidang HKI, khususnya tentang merek.
Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. menyatakan dalam acara peluncuran buku, menyatakan bahwa kerja sama antara Mahkamah Agung sudah berlangsung sejak 2015. Ejawantah kerja sama tersebut berbentuk short course bagi para hakim yang sudah berkali-kali terlaksana dan penerbitan buku pedoman bagi hakim, salah satunya yaitu seperti buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual Buku 1 tentang Merek.
Terkait buku Pedoman Buku Penyelesaian Perkara Tentang Merek ini, Prof. Takdir manyatakan buku ini sangat penting bagi para hakim niaga, karena buku ini bisa dijadikan pedoman dalam menyelesaikan perkara tentang merek. Ia berharap para hakim niaga bisa menjadikan buku ini sebagai referensi dalam menyelesaikan perkara-perkara tentang merek.
Ia mengatakan buku ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu ia membuka pintu saran dan kritik dari masyarakat dan para hakim khususnya untuk kebaikan buku ini ke depannya.
Dalam kesempatan yang sama, Ambassador-Designate of Japan to the Republic of Indonesia Mr. Masaki Yasusi mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi peluncuran buku pedoman penyelesaian perkara tentang merek ini. ia mewakili pemerintah Jepang menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras semua pihak hingga penyusunan buku ini selesai dan bisa diluncurkan pada hari ini. ia juga menyampaikan rasa bangga dan hormatnya atas kerja sama Indonesia dan Jepang yang telah berjalan kurang lebih selama 20 tahun.
Masaki berharap buku ini bermanfaat bagi para hakim niaga dalam penyelesaain perkara yang berkaitan dengan merek. Ia berharap juga kerja sama kedua negara semakin meningkat.
Buku yang mulai disusun sejak 2015 ini terdiri dari 93 halaman. Di dalamnya membahas tentang pengertian apa itu merek, fungsi merek, persyaratan pendaftaran merek, jenis sengketa di bidang merek dan lain-lain.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Pengawasan, para hakim agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, para hakim tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, dan lain-lain.(azh/RS/photo: Adr & Sno)























