LEPAS KETUA PT KALIMANTAN TIMUR, KMA UNGKAP PATUT DIJADIKAN PANUTAN
Samarinda – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mewisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H. yang secara resmi memasuki masa pensiun dengan usia 67 tahun pada tanggal 20 Maret 2025, berlangsung pada Selasa 25 Maret 2025 di Samarinda.
Pada kesempatan tersebut Prof. Sunarto menyampaikan melepas seseorang yang telah lama bersama adalah sesuatu yang berat, apalagi jika seseorang tersebut memiliki kesan yang baik selama menjadi pimpinan.
Dirinya mengatakan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Bapak Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H., telah melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Lebih lanjut dikatakan Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat banding, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sembilan Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum Kalimantan Timur yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Pengadila Negeri Tanah Grogot, Pengadilan Negeri Bontang, Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Negeri Kutai Barat, dan Pengadilan Negeri Penajam.
Wisuda purnabakti yang kita lakukan saat ini, merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras, dan pengorbanan Bapak Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H., yang telah mengabdikan diri di lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
“Saya melihat Bapak Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H. adalah sosok yang bijak dalam memimpin Kantor Pengadilan, hal tersebut dapat dilihat dari kedekatannya dengan para kolega dan seluruh aparat pengadilan. Dengan gaya kepemimpinan tersebut, Bapak Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H., patut dijadikan panutan oleh kita semua, karena telah menjalani kehidupan sebagai hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi, hingga memasuki masa pensiun dengan usia 67 tahun”, ungkap KMA.
Prof. Sunarto juga menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H., kepada lembaga tercinta ini. “Hanya Tuhan Yang Maha Esa yang dapat membalas semua kebaikan dan jasa-jasa Bapak”, imbuhnya.
Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dhamayukti Karini Mahkamah Agung RI serta undangan lainnya.(enk/pn).
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH RAFI’ UDDIN
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi melepas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. Rafi’ Uddin, M.H., yang telah memasuki masa purnabakti. Acara pelepasan ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 21 Maret 2024. Turut hadir pada acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Ketua Umum Dharmayukti Karini. Acara ini diikuti pula oleh keluarga besar Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia secara virtual.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Rafi’ Uddin, selama puluhan tahun mengabdikan diri dan jiwanya untuk dunia peradilan.
“Hari ini, Saudara telah mencapai babak akhir pengabdian di dunia yudikatif, seiring langkah memasuki masa purnabakti dalam keadaan sehat wal afiat,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Ia menegaskan bahwa perjalanan panjang yang telah dilalui Rafi’ Uddin penuh dengan tantangan dan dinamika, namun ia mampu membuktikan komitmennya melalui integritas dan dedikasi yang tinggi. Selama menjabat sebagai hakim dan pimpinan peradilan, baik di peradilan agama maupun Mahkamah Syar’iyah, beliau telah memberikan kontribusi besar dalam penegakan hukum Islam di Indonesia, khususnya di Aceh.
Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Rafi’ Uddin, telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat integritas hakim dan aparatur peradilan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi dan layanan peradilan. Upaya ini membuat Mahkamah Syar’iyah terus berkembang menjadi institusi peradilan yang modern dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam dinamika karir aparatur negara, siklus purnabakti adalah sesuatu yang wajar dan alamiah. Ada pejabat yang dilantik, dan ada yang dilepas memasuki usia purnabakti. Namun, yang paling penting adalah bagaimana kita meninggalkan jejak yang baik selama mengemban amanah,” tambahnya.
Selain menyampaikan penghargaan kepada Rafi’ Uddin, Ketua Mahkamah Agung juga mengapresiasi dukungan dari keluarga, terutama istrinya, Ibu Hj. Siti Nurmiana. Ia mengakui bahwa kesuksesan seorang hakim tidak lepas dari peran keluarga yang selalu setia mendukung di setiap langkah perjalanan karirnya.
Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar Rafi’ Uddin tetap menjaga silaturahmi dengan insan peradilan dan Mahkamah Agung, meskipun telah memasuki masa purnabakti. “Kita tetaplah satu keluarga besar dalam dunia peradilan,” ujarnya.
Dengan pelepasan ini, Dr. Drs. Rafi’ Uddin, M.H. resmi menutup babak pengabdiannya di dunia peradilan setelah empat dekade yang penuh dedikasi. Semoga jejak langkah dan kontribusinya menjadi inspirasi bagi generasi penerus di Mahkamah Syar’iyah dan peradilan Indonesia. (azh/RS/photo: Sno, Alf)
PELAKSANAAN SEMBAKO MURAH DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG RI DAN IKAHI
Jakarta – Humas: Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Republik Indonesia (DYK MARI) dan Ikatan Hakim Indonsia (IKAHI) menyelenggarakan acara Pelaksanaan Sembako Murah pada Kamis, 20 April 2025 di Balairung Mahkamah Agung.
Dalam laporan yang disampaikan Ketua Panitia, Ny. Roseyanti Prim Haryadi, Panitia telah menyiapkan paket sembako murah sebanyak 1658 paket, yang diperuntukkan bagi pegawai Golongan I, Golongan II, Honorer, PPPK, Cleaning Service, dan Security di lingkungan Mahkamah Agung.
Tak hanya paket Sembako Murah, Dharmayukti Karini MARI juga memberikan santunan kepada Marbot yang ada di lingkungan Mahkamah Agung.
Ketua Dharmayukti Karini Mahakamah Agung RI, Ny. Titiek Poedji S. Suharto dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan Sembako Murah ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pada Bulan Ramadhan sekaligus menjadi wadah bagi kita semua untuk saling berbagi dan peduli antar sesama anggota.
Ny. Titiek mengatakan Dharmayukti Karini merupakan Organisasi Sosial yang kegiatan–kegiatannya telah diputuskan dalam Musyawarah Daerah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI mencerminkan kepedulian sosial, sebagai contoh: Pelaksanaan Sembako Murah dan Pelaksanaan Bantuan Dana Bea Siswa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli.
Pada kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Agung RI selaku Pelindung Pengurus Pusat Dharmayukti Karini dan Pelindung Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI (MARI) dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum menyampaikan Dharmayukti Karini selama ini telah banyak memiliki peran untuk melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang ditujukan pada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Lebih lanjut Suharto mengatakan melalui kegiatan sosial ini, setidaknya ada tiga nilai positif yang kita peroleh, yaitu:
Pertama, program ini dapat menjaga daya beli. Dengan menyediakan sembako harga murah, warga peradilan masih terlibat dalam proses ekonomi dan mempertahankan daya beli mereka. Sedangkan bantuan gratis bisa mengurangi kemampuan ekonomi mereka dalam jangka panjang karena mereka tidak dilibatkan dalam proses transaksi.
Kedua, pelaksanaan sembako murah ini dapat menjaga stabilitas ekonomi. Menjual sembako dengan harga yang lebih murah dapat membantu menjaga stabilitas pasar dan menghindari inflasi atau distorsi harga. Sedangkan jika barang diberikan secara gratis, bisa terjadi ketidakseimbangan pasar yang memengaruhi harga barang lainnya.
Ketiga, pelaksanaan sembako murah dapat memberikan keseimbangan antara membantu warga peradilan yang membutuhkan dan memastikan keberlanjutan program bantuan itu sendiri. Apalagi kegiatan mulia ini diselenggarakan di bulan Ramadhan dimana setiap kebaikan yang kita lakukan akan dilipatgandakan pahalanya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas peran dan dedikasi Ibu-ibu Dharmayukti Karini, karena berkat kegiatan yang dipelopori oleh Dharmayukti Karini citra positif lembaga ini dapat terus dijaga.
Hadir pada acara tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:alf.adr,sno).
Kesepakatan Perdamaian Perkara Perdata Gugatan
Pada hari Selasa, 18 Maret 2025 mediasi Perkara Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Tmt di Pengadilan Negeri Tilamuta telah berhasil mencapai kesepakatan damai oleh Hakim Mediator Ibu Bangkit Kushartinah, S.H. M.Kn..
Semoga kesepakatan ini menjadi awal baru yang lebih damai dan membawa ketenangan yang berkelanjutan.
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS
Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 1 orang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Selasa, 18 Maret 2025 di lantai 2 tower gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pejabat yang dilantik tersebut yakni Kolonel Laut (H) Riza Fadilah, S.H., dari Jabatan Lama Anggota Kelompok Hakim Militer pada Pengadilan Militer Tinggi (DIMILTI) III Surabaya.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republic Indonesia Nomor: 261/KMA/SK.KP1.2.2/XII//2024 tanggal 30 Desember 2024.
Hadir dalam acara tersebut, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, pejabat Hakim Tinggi Pengawas bersumpah akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi Pengawas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dirinya juga bersumpah menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Sekretaris Mahkamah Agung pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Badan Pengawasan memiliki tugas yang penting dalam menjaga kualitas dan integritas system peradilan di Indonesia, serta memastikan proses hukum dijalankan dengan adil dan transparan.
“Sebagai Hakim Tinggi Pengawas yang baru dilantik, Anda akan dihadapkan pada tantangan yang menguji integritas dan profesionalisme. Oleh karena itu, saya menegaskan pentingnya berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan dan etika yang tinggi dalam setiap melaksanakan tugas”, kata Sekma.
Plt. Kepala Badan Pengawasan ini juga mengucapkan selamat kepada pejabat Hakim Tinggi Pengawas yang baru dilantik semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas.(enk/pn/photo:yrz,alf,adr).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Menghadiri Undangan Pelaksanaan Adat Mopotilolo
Pada hari Selasa, 18 Maret 2025, pukul 07:15 WITA bertempat di Rumah Jabatan Bupati Boalemo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. menghadiri Pelaksanaan Adat Mopotilolo Gubernur Gorontalo, Bapak Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M. di Kabupaten Boalemo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka kunjungan perdana Gubernur Ismail ke Kabupaten Boalemo. Arti dari mopotilolo yaitu menandakan seorang pejabat baru sudah terterima di daerah tersebut. Kemudian kegiatan diakhiri dengan berdoa yakni pernyataan bahwa Gubernur Ismail telah direstui secara adat untuk memasuki wilayah Boalemo.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DHYqmusByFZ/?img_index=1
Pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo
Pada hari Selasa, 18 Maret 2025, pukul 08:15 WITA, Pimpinan beserta seluruh jajaran PN Tilamuta mengikuti kegiatan Pembinaan yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan pembinaan tersebut juga diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Mengawali pembinaan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo memberikan arahan agar selalu menjaga integritas, kedisiplinan, dan kekompakan di dalam kantor maupun di luar kantor. Dalam pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo mengingatkan tentang PERMA nomor 7, 8, 9 tahun 2016 dan juga Maklumat Ketua Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2017. Selain itu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo juga membahas tentang persiapan pelaksanaan Zona Integritas, pelaksanaan AMPUH, serta persiapan menghadapi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi.
Setelah kegiatan pembinaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada seluruh peserta pembinaan. Kemudian untuk menutup kegiatan pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo mengucapkan Selamat Menunaikan Idul Fitri dan selamat bertemu dengan keluarga.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DHYq2pqh6kV/?img_index=1
Pengadilan Negeri Tilamuta Mengikuti Undangan Tausiyah
Pada hari Jumat, 14 Maret 2025, pukul 17:00 WITA bertempat di Ruang Sidang 2, Pengadilan Negeri Tilamuta mengikuti Undangan Tusiyah Ustadz Dr. (H.C) Adi Hidayat, Lc., M.A. di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara daring melalui zoom meeting.
Dalam kajian tersebut, beliau membahas nilai-nilai keadilan dalam Islam, refleksi diri di Bulan Ramadhan, serta bagaimana menjadi pribadi yang lebih baik dengan memperkuat iman dan takwa.
Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga momen untuk memperbaiki diri, meningkatkan ibadah, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran serta keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DHYqgxWBFAK/?img_index=1
BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III
Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman. Ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan yang diterima Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak hakim yang mengeluhkan kondisi rumah dinas yang tidak layak huni, serta minimnya perlindungan keamanan bagi hakim baik saat bertugas di pengadilan maupun di luar pengadilan. Menurut Habiburrahman, Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk ke Mahkamah Agung. Baginya aduan para hakim ini dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan serta perlindungan bagi para hakim yang menjalankan fungsi peradilan secara independen.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung membenarkan bahwa rumah dinas hakim banyak yang rusak, dari tiga ribuan rumah dinas yang ada, seribu di antaranya rusak, hal itu dikarenakan anggaran pemeliharaan yang belum memadai.
Selain rusaknya rumah dinas, Sugiyanto yang pernah juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan bahwa permasalahan lain yang juga dirasakan para hakim yaitu keamanan hakim dalam bertugas dan asuransi kesehatan.
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto selain memaparkan tentang kondisi hakim di seluruh Indonesia, ia juga memaparkan aplikasi Satu Jari yang bisa memudahkan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelayanan bagi seluruh pengadilan Negeri di Indonesia. Aplikasi ini mendapat banyak apresiasi dari anggota Komisi III
Dalam rapat ini, berbagai pandangan dan masukan disampaikan oleh para anggota Komisi III DPR RI. Mereka menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap kondisi para hakim di daerah, terutama dalam aspek kesejahteraan dan keamanan. Para hakim dianggap sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan dukungan penuh agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa ada rasa khawatir terhadap faktor-faktor eksternal yang mengganggu independensi mereka.
“Mandiri dulu, adil kemudian,” ujar Hinca Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa kemandirian hakim dalam hal anggaran akan menghasilkan hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang tidak bisa diintervensi.
“Saya itu pernah merasakan tinggal di rumah dinas hakim yang atapnya mau ambruk, rumahnya mau roboh, kasihan sekali,” ujar Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III yang orang tuanya adalah mantan hakim. Baginya, kondisi ini dianggap dapat mengganggu independensi dan kinerja hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim yang merasa tidak aman atau tidak memiliki tempat tinggal yang layak berpotensi menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi profesionalisme mereka dalam memutus perkara.
Mayoritas dari anggota mengapresiasi perubahan baik yang telah dilakukan Mahkamah Agung. Baik dalam hal pelayanan maupun kecepatan informasi yang hampir di semua lini, kini sudah digitalisasi. Untuk itu mereka mendukung kemandirian hakim.
“Jika saat ini, Mahkamah Agung diberikan anggaran 0,4% dari APBN, semoga ke depannya bisa naik menjadi 1% dari APBN, sehingga kemandirian hakim khususnya dalam hal anggaran, benar-benar bisa terwujud,” ujar Hinca Panjaitan.
Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Prioritas Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim
Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah. Salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang mendukung peningkatan fasilitas pengadilan serta kapasitas hakim. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat bekerja secara profesional, dengan integritas yang lebih terjaga.
Peningkatan Sistem Manajemen SDM Hakim
Komisi III DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan dalam sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para hakim. Hal ini mencakup sistem yang menjamin independensi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam tubuh peradilan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan sistem meritokrasi yang jelas perlu diterapkan dalam proses mutasi, promosi, dan penempatan jabatan hakim agar tidak ada ketimpangan yang merugikan.
Transparansi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Selain kesejahteraan dan tata kelola SDM, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan. Ini mencakup transparansi dalam akses informasi serta responsivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap sistem informasi publik serta fasilitas pengadilan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, serta sejumlah pejabat dari Badan Peradilan Umum. (azh/EM/RS/Photo:Yrz)
Pekan Sosialisasi Ke-II Pengadilan Negeri Tilamuta
Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 bertempat di Ruang Sidang 2 Wirjono Projodikoro, dalam rangka Implementasi Program Pengadilan Negeri Tilamuta “MOTOMBANGA” (Menjangkau Orang dan Masyarakat dengan Informasi Layanan Pengadilan Negeri Tilamuta) maka telah dilaksanakan kegiatan internal ”Pekan Sosialisasi ke-II Pengadilan Negeri Tilamuta Tahun Anggaran 2025” yang berpedoman pada Checklist ”AMPUH” (Program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh) dan sebagai perwujudan rangkaian pelaksanaan program tersebut.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan rangkaian penyampaian Sosialisasi, diantaranya:
- PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana;
- PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana;
- PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
- PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;
- PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik;
- PERMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama;
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- PERMA 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan Secara Elektronik;
- Layanan Prodeo sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022;
- Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014;
- PERMA 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DHSyOZCBJAT/?img_index=1























