MELEPAS KPT PADANG, KMA: INREGRITAS SEBAGAI GARANSI BAGI TUMBUHNYA TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA
Padang-Humas : Purnabakti juga mengajarkan kita untuk selalu memiliki karakter yang kokoh dan berintegritas. Selama mengabdi di ranah peradilan, kita menyadari bahwa integritas sebagai garansi bagi tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat mewisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Ade Komaruddin, S.H., M.H. pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Padang.
Menurutnya, perjuangan mempertahankan integritas merupakan tanggung jawab seorang hakim, dan ujian menjaga integritas adalah pertaruhan sepanjang karir. Integritas akan menjadi legacy dan membuat seorang hakim akan dikenang sebagai pahlawan keadilan.
Lanjutnya, Jika kita mengingat mundur ke belakang, tentu kita tahu beberapa rekan kita ada yang gagal menempuh ujian integritas ini, sehingga harus menerima sanksi disiplin atau menghadapi konsekuensi hukum, dan karirnya terhenti di tengah jalan, sehingga tidak mampu menutup pengabdiannya dengan penuh kehormatan.
Oleh karena itu, ketika seorang hakim mampu mencapai garis akhir pengabdian tanpa meninggalkan catatan hitam, itulah prestasi sejati yang menjadi mahkota kebanggaan dalam hidupnya dan keluarga, ujar mantan Kepala Badan Pengawasan.
Dalam sambutannya Prof Sunarto mengapresiasi Pengadilan Tinggi Padang juga telah berhasil menorehkan capaian kinerja lainnya karena seluruh pengadilan negeri yang berada di bawah Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang telah melaksanakan pelayanan PTSP, telah mengoptimalkan penggunaan e-Court, telah mengimplementasikan Aplikasi e-BERPADU, dan telah turut mendukung program prioritas nasional melalui pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Sidang Keliling/Pelayanan Terpadu.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Padang juga telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap 16 pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum Sumatera Barat. Hal tersebut untuk memastikan masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui putusan yang diciptakan, ujar Ketua MA.
Perjalanan karier H. Ade Komaruddin, S.H., M.H.
Beliau memulai karir menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 1986. Jabatan sebagai Hakim mulai dirintis pada Pengadilan Negeri Bangko tahun 1989, selanjutnya menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Karirnya sebagai pimpinan diawali dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, lalu kembali menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Beliau kembali menduduki jabatan struktural dengan menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Maros, selanjutnya menjadi Wakil Ketua hingga menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pada tahun 2015 beliau dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, lalu berpindah ke Pengadilan Tinggi Bandung. Perjalanan karirnya terus meningkat dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
Beliau selanjutnya dipercaya memimpin pengadilan tingkat banding sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, dan terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 2 Juli 2024 sampai saat ini memasuki masa purnabakti karena telah genap berusia 67 tahun, dengan masa kerja keseluruhan 39 tahun 3 bulan.
Diakhir sambutannya Ketua MA mengungkapkan pernah membaca satu kalimat yang bagus untuk kita renungkan, yaitu: “Sejauh apapun kita pergi, keluarga adalah sebaik-baik tempat kita kembali.” Kalimat ini tepat untuk Saya sampaikan kepada Bapak H. Ade Komarudin, S.H., M.H., karena setelah beliau melanglang buana selama 39 tahun untuk kedinasan, maka tibalah saatnya kembali ke pangkuan keluarga besar dengan segala kehangatannya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Gubenur beserta unsur Forkopimda, Hakim Tinggi pada pengadilan Tinggi Padang, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Pengadilan Tinggi Padang. Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agur dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (enk/pn, foto yrz)
KETUA HAKIM INDONESIA AJAK PARA HAKIM TINGKATKAN RASA MALU
Jakarta – Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., mengajak para hakim di seluruh Indonesia untuk meningkatkan rasa malu. Menurutnya, rasa malu tersebut merupakan nilai fundamental bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya. Ajakan tersebut disampaikannya dalam acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
“Rasa malu harus ditingkatkan, karena tanpa rasa malu manusia tidak akan bisa hidup,” ujar Yasardin dalam sambutannya. Ia menambahkan, rasa malu merupakan cikal bakal dari integritas, dan berperan penting dalam menjaga norma-norma sosial.
Yasardin mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya malu, terutama dalam konteks mereka sebagai penegak hukum yang dianggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
“Malu sebagai wakil Tuhan jika melanggar hukum,” tegasnya.
Yasardin menekankan pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang. Terutama bagi orang yang beragama, malu menurutnya adalah tanda keimanan seseorang. Ia mengutip ucapan Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa malu adalah bagian dari iman. Rasa malu dapat menjadi pelindung dari perbuatan dosa dan maksiat.
Ajakan Yasardin ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat peradilan, menyusul tertangkapnya beberapa oknum hakim karena kasus korupsi.
Ia sadar bahwa imbas dari peristiwa tersebut, masyarakat Indonesia memberikan kritik kepada Mahkamah Agung. Menanggapi hal tersebut, sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia ia mengimbau agar para hakim tetap semangat menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh hujatan maupun cacian yang muncul akibat ulah segelintir oknum tersebut.
“Hujatan, cacian, harus diterima dengan baik, namun jangan menyurutkan semangat untuk tetap menjaga integritas,” tegas Yasardin.
Acara peringatan HUT IKAHI ke-72 ini menjadi momentum refleksi bagi para hakim untuk memperkuat kembali nilai-nilai moral dan etika dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keadilan. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)
Rapat Evaluasi Kinerja Periode Bulan Maret 2025
Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 09.00 – 11.00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Periode Bulan Maret 2025 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta.
Rapat ini dipimpin langsung oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. dengan peserta rapat meliputi Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN serta jajaran Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta.
Agenda utama rapat adalah melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan tugas, dan fungsi Pengadilan Negeri Tilamuta pada periode Maret 2025, termasuk evaluasi terhadap kinerja Posbakum. Pada agenda rapat ini juga dilakukan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan apresiasi atas hasil evaluasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta atas kinerja terbaiknya selama ini dalam menopang tugas dan tanggungjawab utama untuk penegakan hukum dan keadilan di wilayah Kabupaten Boalemo.
KETUA MA MINTA HAKIM INDONESIA HINDARI DAN JAUHI PELAYANAN YANG BERSIFAT TRAKSAKSIONAL KETUA MA MINTA HAKIM INDONESIA HINDARI DAN JAUHI PELAYANAN YANG BERSIFAT TRAKSAKSIONAL
Jakarta – Humas: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan puncak hari jadinya yang ke-72 pada Rabu, 23 April 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Rangkaian kegiatan hari puncak ini diisi dengan pengumuman pemenang lomba karya tulis ilmiah, menyerahkan tali kasih kepada keluarga hakim yang telah wafat, menonton film “Titik Balik”, dan mendengarkan sambutan dan arahan langsung dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, serta pengurus dan anggota IKAHI. Hadir pula secara daring ribuan hakim dari seluruh Indonesia. Hadir pula Ketua Mahkamah Agung ke-13 Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung ke-14 Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan para purnabkati yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, dengan suara bergetar, Ketua Mahkamah Agung memperlihatkan duka terdalamnya atas peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim yang terjadi belakangan ini. Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim menurutnya ibarat detak jantung yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa asa dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia menegaskan hukum hanyalah deretan pasal tanpa jiwa, dan keadilan kehilangan makna sejatinya jika hakim tidak bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan.
“Ketika hakim menyimpang dari kebenaran, meyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan, berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” kata Ketua Mahkamah Agung
Ia berharap kejadian yang mencoreng wibawa lembaga peradilan tidak akan terjadi.
Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung, ia mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat transaksional. Baginya hal tersebut akan menjatuhkan kehormatan, wibawa dan martabat korps hakim.
“Mari kita jadikan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai sahabat. Dengan kode etik, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga dan institusi,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menyemangati para aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga integritas dan semangat melakukan yang terbaik.
Baginya, rentetan peristiwa tersebut menandakan bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan. Ia mengajak seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas. (azh/RS/photo: Sno, Alf, Adr)
SYUKURI USIA KE-72, IKAHI LAKSANAKAN ZIARAH DAN TABUR BUNGA DI TMP KALIBATA
Jakarta – Humas: Masih dalam rangka memperingati hari jadi ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan IKAHI sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan bangsa, khususnya para tokoh peradilan yang telah berjasa dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Ziarah kali ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, hakim agung dan hakim ad hoc, serta pengurus dan anggota IKAHI. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dari lembaga peradilan untuk terus mengenang dan melanjutkan semangat juang para pendahulu.
Kegiatan diawali dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung.
Kegiatan ziarah ini bukan sekadar seremonial, tapi merupakan refleksi dari rasa hormat dan tanggung jawab moral kita sebagai penerus perjuangan. Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai perjuangan, kejujuran, dan keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai hakim.
Setelah upacara, rombongan melanjutkan dengan tabur bunga di pusara para pahlawan, termasuk makam mantan pimpinan Mahkamah Agung dan tokoh-tokoh peradilan lainnya yang dimakamkan di TMP Kalibata.
Ziarah ke makam pahlawan menjadi tradisi tahunan IKAHI yang sarat makna. Tidak hanya sebagai penghormatan, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para hakim akan pentingnya menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. (azh/RS/photo:Yrz & Bly)
KETUA MA: APARAT PENEGAK HUKUM HARUS MENJUNJUNG TINGGI MORAL DAN ETIKA
Jakarta-Humas: “Aparat penegak hukum yang profesional seyogyanya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika.”
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., saat meresmikan kegiatan Seminar Internasional yang bertajuk “Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”, pada Senin pagi, 21 April 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa profesionalitas dalam profesi hukum sangatlah krusial, karena tidak hanya terkait dengan kemampuan memahami hukum, tetapi juga dengan komitmen untuk menjalankan tugas tugas dengan integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial.
Paling tidak, menurut Ketua Mahkamah Agung, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh apparat penegak hukum, yaitu: Pertama, kompetensi teknis, yaitu memiliki pengetahuan mendalam dan keterampilan yang memadai dalam bidang hukum.
Kedua, etika dan integritas, yaitu berpegang teguh pada kode etik, menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, dan memiliki keberanian mengungkap kebenaran, dan ketiga, akuntabilitas dan tanggung jawab sosial, yaitu berorientasi menyelesaikan sengketa untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Karena menurutnya, menjadi seorang profesional di bidang hukum bukanlah hal yang mudah karena ada tantangan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar. Namun, dengan landasan pendidikan yang kokoh, etika yang kuat, dan semangat untuk berkontribusi pada keadilan, profesi ini dapat menjadi media kontribusi kita kepada bangsa.
Seminar internasional ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka meramaikan hari jadi IKAHI ke-72. Kegiatan ini diharapkan akan menjadi sarana berbagi pengetahuan, menggugah kesadaran dan menguatkan komitmen untuk menjadi praktisi hukum yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga beretika, bermoral, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat.
Contempt of Court Menimpa 64% Hakim di Seluruh Indonesia
Seminar ini menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri. Mereka hadir untuk membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan Contempt of Court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat.
Kegiatan ini menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi, antara lain, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR-RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Guru Besar bidang Hukum Universitas Southwest dan peneliti di Pusat Penelitian Hukum China-ASEAN. Prof. Jiang Min, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Singapura Kee Oon, dan lainnya
Ketua Panitia Pelaksana HUT ke-72 IKAHI Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menyatakan bahwa terdapat 64% hakim di seluruh Indonesia pernah mendapatkan contempt of court. Perlakuan itu berupa terror, pemukulan, cacian, dan kekerasan lainnya. Fenomena ini tidak hanya mengganggu proses peradilan, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam beberapa perkembangan terakhir, bahkan muncul fenomena yang dapat mereduksi martabat dan keluhuran hakim, yang seharusnya dijaga untuk menegakkan hukum dan keadilan secara berwibawa dan independen.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa sudah seharusnya Indonesia memiliki Undang-Undang jabatan hakim di mana salah satu ayatnya membahas tentang contempt of court ini.
“Kami punya utang kepada Mahkamah Agung terkait Undang-undang jabatan hakim ini, kami harapkan IKAHI bisa segera merumuskan draftnya dan menyerahkan kepada kami, agar bisa kita bahas secepatnya,” ujar Habiburrahman.
Seminar ini diikuti oleh ribuan hakim dari seluruh Indonesia dan dunia secara daring dan luring. Seminr ini diharapkan akan menjadi tonggak lahirnya Undang-undang jabatan hakim di mana salah satu konsentrasinya memberikan perlindungan terbaik bagi para hakim dalam menjalankan tugas, agar tidak ada lagi peristiwa contempt of Court. (azh/RS/photo: Bly & Adr)
IKAHI GELAR SEMINAR INTERNASIONAL: “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CONTEMPT OF COURT DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERKUALITAS”
Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada hari Senin, 21 April 2025, di Ruang Rapat Tower Lt.2 Gedung Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat. Seminar ini menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri, guna membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan Contempt of Court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat.
Kegiatan ini menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan, dilakukan perbuatan secara aktif ataupun pasif (berbuat atau tidak berbuat) yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan, merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam menjalankan peradilan. Contempt of court telah lama menjadi perhatian internasional. Di beberapa negara ternyata telah mengatur penyelenggaraan peradilan dalam sebuah undang-undang contempt of court, seperti Inggris, Kenya, India dan lain sebagainya.
Banyak kasus contempt of court yang terjadi di Indonesia berupa pelecehan dan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan dan aparat penegak hukum. Data menunjukkan bahwa sebanyak 64% hakim pernah mengalami contempt of court. Kasus-kasus tersebut tetap saja muncul dari waktu ke waktu. Bahkan pada dinamika perkembangan akhir-akhir ini terdapat fenomena menarik yang dapat mereduksi martabat, keluhuran dan wibawa lembaga peradilan beserta aparaturnya, terutama harkat dan wibawa hakim. Sikap dan tindakan yang ditujukan terhadap proses peradilan, pejabat peradilan, maupun putusan pengadilan yang ditampilkan oleh pencari keadilan, praktisi hukum, kalangan pers, organisasi sosial politik, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta berbagai pihak lainnya yang sedemikian rupa ditenggarai dapat dikategorisasikan mencederai martabat, keluhuran dan wibawa peradilan
Kondisi inilah yang mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi permasalahan penegakan hukum contempt of court di Indonesia sehingga terwujudnya ketertiban dan keteraturan
Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan seminar internasional ini, menegaskan bahwa seminar ini menjadi forum penting untuk menyatukan perspektif hukum nasional dan internasional dalam menyikapi tantangan-tantangan kontemporer terhadap proses peradilan.
Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi, antara lain:
- Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR-RI
- Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
- Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial RI.
- Prof. Jiang Min, Professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center.
- See Kee Oon, Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore
Seminar yang dipandu oleh moderator Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M, juga menghadirkan Prof. Harkistuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum PERADI sebagai penanggap dalam acara seminar tersebut.
Bahwa seminar ini diikuti oleh peserta baik secara luring maupun daring, di mana peserta secara luring dihadiri oleh sekitar 200 (dua ratus) orang yang terdiri dari Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Para Hakim Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BRIN, Pustrajak Mahkamah Agung, Organisasi advokat, Akademisi, Non-Governmental Organization (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Tim pembaharuan MA, Media serta Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI se-wilayah Jakarta dari empat lingkungan peradilan.
Ketua Umum IKAHI dalam pernyataannya mengatakan, “HUT IKAHI bukan hanya ajang seremonial, melainkan juga pengingat tanggung jawab moral para hakim untuk menjaga marwah peradilan. Kami ingin momen ini menjadi kontribusi nyata bagi reformasi sistem peradilan nasional.”
Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pembaruan kebijakan dan penguatan regulasi mengenai Contempt of Court di Indonesia, Mendorong kesadaran publik dan media terhadap pentingnya menghormati proses peradilan.sekaligus mempererat kerja sama internasional dalam menjaga martabat lembaga peradilan.
KETUA MA MELEPAS SANG PENGADIL PEREMPUAN IBU ASNAHWATI, S.H., M.H.
Tanjung Karang-Humas: sebuah kalimat motivasi yang mengatakan “Pelaut ulung tidak lahir dari ombak yang tenang.” Kalimat tersebut bermakna bahwa tidak ada ketangguhan yang diraih tanpa proses yang panjang. Seandainya pelaut memilih melaut disaat ombak tenang, besar kemungkinan hanya akan menjadi pelaut yang biasa-biasa saja. Dengan melihat jam terbang Ibu Asmahwati, S.H., M.H., sudah sepatutnya kita sematkan julukan sebagai Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh.
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam sambutan acara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Asmahwati, S.H., M.H, pada hari Rabu, 16 April 2025 bertempat diaula gedung Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Menurutnya, Wisuda purnabakti ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian Ibu Asnahwati, S.H., M.H. di lembaga peradilan. Dalam setiap pengabdian, salah satu hal penting yang harus tertanam dalam diri kita adalah keikhlasan. Sebagaimana yang kita ketahui, mengabdi di lembaga peradilan tidaklah mudah, karena terdapat banyak tantangan yang dihadapi.
Dengan Keikhlasan akan menjadi perisai bagi kita agar terhindar dari berbagai godaan dan tantangan. Dengan keikhlasan itu pula, kita senantiasa mempersiapkan diri untuk siap ditugaskan dimana saja dan kapan saja, bahkan dengan keikhlasan kita juga siap melepas jabatan yang dulu diamanatkan, ujar Mantan Wakil MA Bidang Yudisial.
Perjalanan karir Asmahwati, S.H., M.H.
Ibu Asnahwati, S.H., M.H., memulai karir sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bogor tahun 1985, kemudian diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, lalu berpindah menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Pengadilan Negeri Bekasi, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya pada tahun 2005 mengawali jabatan struktural sebagai Wakil Ketua hingga menjadi Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, dan karir sebagai hakim tingkat pertama dituntaskan dengan jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2008.
Ibu Asnahwati, S.H., M.H., dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tahun 2009, kemudian berpindah sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Selanjutnya, pada tahun 2013 dipromosikan menjadi Hakim Tinggi hingga menjadi Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Atas berkat rahmat Allah Swt., karir Ibu Asnahwati, S.H., M.H., semakin meningkat, pada tahun 2017 dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selang dua tahun kemudian berpindah sebagai Wakil Ketua hingga menjadi Ketua pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, dan selanjutnya berpindah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dan akhirnya dipromosikan menjadi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sejak tahun 2024 hingga saat ini.
Dalam sambutannya, Prof Sunarto mengatakan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang merupakan pelaku Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat banding, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan sesuai dengan kewenangannya di tingkat banding.
Lanjutnya, saya mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam memutus perkara. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah berhasil memutus 397 perkara pidana biasa, 24 perkara pidana khusus anak, 10 perkara tindak pidana korupsi, dan 5 perkara perdata. Berdasarkan laporan tahunan yang Saya terima, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah berhasil menyelesaikan perkara dengan prosentase 100%, kecuali perkara pidana biasa yang mencapai 91,68%.
Diakhir sambuta Ketua MA menyatakan Pengabdian selama 40 tahun yang telah dipersembahkan oleh Ibu Asnahwati, S.H., M.H., bukanlah masa yang singkat. Tanggung jawab seorang pimpinan pengadilan tingkat banding tentu saja sangat berat. Apalagi diemban oleh seorang perempuan. Saya memahami, bagi seorang hakim perempuan pasti ada pertentangan antara mengedepankan karir atau keluarga. Oleh karenanya, Saya menyampaikan rasa hormat kepada ibu Asnahwati, S.H., M.H. yang telah berhasil melewati masa-masa pengabdian dengan penuh kesuksesan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Gubenur beserta unsur Forkopimda, Hakim Tinggi pada pengadilan Tinggi Tanjung karang, para ketua Pengadilan Negeri se wilayah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agur dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)
SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP DUGAAN SUAP ATAU GRATIFIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan sikap resminya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025, di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., turut hadir pula mendampingi yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan MA Irwan Rosady, S.H., M.H.
Berikut adalah pernyataan resmi yang dibacakan oleh Juru Bicara MA dihadapan puluhan rekan media cetak, elektronik, dan online:
- Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986).
- Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
- Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap.
- Perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait dengan 3 (tiga) perkara yang masing-masing teregister pada tanggal 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi.
- Majelis Hakim yang terdiri dari D sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota adalah ASB dan AM, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) untuk itu Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
- Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersbut belum Berkekuatan Hukum Tetap karena penuntut umum telah mengajukan Upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik.
- Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional.
- Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.
- Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption. (azh/PN/photo:Humas MA)
MAHKAMAH AGUNG GELAR HALAL BIHALAL PASCA IDULFITRI
Jakarta – Humas: Setelah libur panjang Idulfitri 1446 H, Mahkamah Agung mengawali hari pertama kerja dengan melaksanakan kegiatan halal bihalal pada Selasa, 8 April 2025, di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang digelar dengan suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan di lingkungan Mahkamah Agung, di antaranya Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, serta para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung. Selain itu, turut hadir pula seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, serta para pejabat eselon I hingga eselon IV. Tak ketinggalan, seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung juga hadir dalam acara yang penuh makna ini.
Kegiatan halal bihalal ini menjadi tradisi yang rutin dilaksanakan oleh Mahkamah Agung setiap tahun, khususnya setelah Hari Raya Idulfitri. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi antar seluruh jajaran pimpinan dan staf di Mahkamah Agung. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk saling memaafkan dan memperbaharui komitmen dalam menjalankan tugas masing-masing.
Halal Bihalal dilaksanakan dengan cara saling bersalaman antara para pimpinan dan seluruh karyawan. Hal ini menjadi momen yang sangat emosional bagi banyak pihak, karena kesempatan untuk saling bermaaf-maafan ini membawa suasana keakraban dan kekeluargaan antara pimpinan dan seluruh karyawan.
Di sisi lain, acara halal bihalal ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pegawai Mahkamah Agung untuk memperbaharui semangat dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur peradilan. Dengan adanya suasana yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi dalam melaksanakan pekerjaan di hari-hari selanjutnya. (PN/azh/RS/photo: Alf, Adr, &Sno)